Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2021/PN Ttn | 1.T. Wahidin 2.Cut Syarifatul Azma 3.T. Baharonsyah 4.Cut Aidar 5.T. Muhammad 6.Cut Sanawiyah 7.T. Abdullah Sani |
7.Camat Meukek 8.Bupati Aceh Selatan |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Jul. 2021 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2021/PN Ttn | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 07 Jul. 2021 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para penggugat adalah pemilik secara sah atas tanah seluas duaribu meter persegi yang terletak di Jlan Propinsi, Dusun Datok Lamgunik, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, Propinsi Aceh dengan batas-batas sekarang yaitu: Sebelah Timur berbatsan dengan Jalan Propinsi Sebelah Barat berbatasan dengan kantor Polsek Meukek Sebelah utara berbatsan dengan tanah Badai Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Alui 3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan tanah A Quo kepada para penggugat dalam keadaan ksoong, tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada penggugat sebesar Rp. 335.000.000,- (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) secara tanggung renteng; 6. Menghukum Tergugat membyar uang paksa (dwangsom) Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulan sejak gugatan ini didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tapaktuan hingga Tergugat I dan Terguat II membayar ganti kerugian yang dialami penggugat akibat perbuatan tergugat baik kerugian materiil dan immateriil yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 335.000.000,- (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah); 7. Menyatakan secara sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag0 yang diletakkan atas barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat I dan Tergugat II; 8. Menyatakan putusan dalam p;erkara ini dapat dijalankan secara serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad, meskipun ada perlawanan (Verzet), Banding dan/atau Kasai; 9. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat I dan Tergugat II; Atau Jika Pengadilan Berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |