Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2021/PN Ttn 1.T. Wahidin
2.Cut Syarifatul Azma
3.T. Baharonsyah
4.Cut Aidar
5.T. Muhammad
6.Cut Sanawiyah
7.T. Abdullah Sani
7.Camat Meukek
8.Bupati Aceh Selatan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2021/PN Ttn
Tanggal Surat Rabu, 07 Jul. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1T. Wahidin
2Cut Syarifatul Azma
3T. Baharonsyah
4Cut Aidar
5T. Muhammad
6Cut Sanawiyah
7T. Abdullah Sani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ISHAK, S.HT. Wahidin
2MUHAMMAD ISHAK, S.HCut Syarifatul Azma
3MUHAMMAD ISHAK, S.HT. Baharonsyah
4MUHAMMAD ISHAK, S.HCut Aidar
5MUHAMMAD ISHAK, S.HT. Muhammad
6MUHAMMAD ISHAK, S.HCut Sanawiyah
7MUHAMMAD ISHAK, S.HT. Abdullah Sani
Tergugat
NoNama
1Camat Meukek
2Bupati Aceh Selatan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa para penggugat adalah pemilik secara sah atas tanah seluas duaribu meter persegi yang terletak di Jlan Propinsi, Dusun Datok Lamgunik, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, Propinsi Aceh dengan batas-batas sekarang yaitu:

Sebelah Timur berbatsan dengan Jalan Propinsi

Sebelah Barat berbatasan dengan kantor Polsek Meukek

Sebelah utara berbatsan dengan tanah Badai

Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Alui

3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan tanah A Quo kepada para penggugat dalam keadaan ksoong, tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya;

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada penggugat sebesar Rp. 335.000.000,- (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) secara tanggung renteng;

6. Menghukum Tergugat membyar uang paksa (dwangsom) Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulan sejak gugatan ini didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tapaktuan hingga Tergugat I dan Terguat II membayar ganti kerugian yang dialami penggugat akibat perbuatan tergugat baik kerugian materiil dan immateriil yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 335.000.000,- (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah);

7. Menyatakan secara sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag0 yang diletakkan atas barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat I dan Tergugat II;

8. Menyatakan putusan dalam p;erkara ini dapat dijalankan secara serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad, meskipun ada perlawanan (Verzet), Banding dan/atau Kasai;

9. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat I dan Tergugat II;

Atau  Jika Pengadilan Berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak