Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK : PDM - 03 / L.1.19.8/ Eoh.2/09/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
WALDIJAR Bin PARDI ASDIR Alias AJIR
|
Nomor Identitas
|
:
|
101103103112000003
|
Tempat Lahir
|
:
|
Paya Ateuk
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
23 Tahun / 31 Desember 2000
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Padang, Desa Paya Ateuk, Kec. Pasie Raja, Kab. Aceh Selatan
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar / Mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Penangkapan
|
:
|
Tanggal 26 Juli 2024
|
- Penahanan
|
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
:
|
Rutan Polres Aceh Selatan, sejak tanggal 27 Juli 2024 s.d 15 Agustus 2024
Rutan Polres Aceh Selatan, sejak tanggal 16 Agustus 2024 s.d 24 September 2024
|
|
|
:
|
Rutan Tapaktuan, sejak tanggal 24 September 2024 s.d 13 Oktober 2024
|
|
C. DAKWAAN :
PERTAMA
----------- Bahwa Terdakwa WALDIJAR Bin PARDI ASDIR Alias AJIR pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Simpang empat, Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan Terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang kekerasan digunakan mengakibatkan luka-luka”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari adanya transaksi jual beli handpone antara Terdakwa dengan Saksi Korban Nuzuli yang mana harga jual beli handphone tersebut semula Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian Terdakwa meminta tambahan lagi kepada Saksi korban sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana Saksi korban tidak mau untuk menambah sesuai yang diminta Terdakwa dan pada saat itu handphone tersebut sedang dipegang Saksi korban, kemudian Terdakwa mengambil Handphone yang ada ditangan Saksi korban dan charger Handphone tersebut, kemudian karena tidak terima Saksi korban memegang kerah baju Terdakwa lalu mendorong kepala Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan saksi korban yang dikepal, lalu Terdakwa tidak terima perbuatan saksi korban tersebut kamudian Terdakwa pergi dan mengatakan kepada Saksi korban untuk menunggu. Beberapa saat kemudian Terdakwa kembali ke tempat saksi korban kemudian Terdakwa mendatangi saksi korban dan memukul Saksi korban dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal sebanyak 1 (satu) kali dibagian wajah saksi korban, kemudian saudara Andri Farma (Daftar Pencarian Orang) ikut berkelahi dengan saksi korban dan Saudara Ermi (Daftar Pencarian Orang) juga ikut berkelahi dengan Saksi Korban, kemudian saksi Ramadhan (Dilakukan Penuntutan secara terpisah) memukul saksi korban sebanyak 1 (satu) kali ke wajah Saksi korban dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal dan Saksi korban bersama dengan saksi Ramadhan terjatuh, kemudian pada saat Saksi korban sudah terjatuh lalu Saksi Safri (Dilakukan Penuntutan secara terpisah) menendang Saksi korban sebanyak 1 (satu) kali pada bahu Saksi korban, lalu Saudara Safriadi (Daftar Pencarian Orang) menginjak Saksi Korban, lalu Saudara Ermi juga menginjak Saksi Korban, Saudara Andri Farma menginjak dan memukul Saksi Korban dengan menggunakan tangan dan Saudara Nazar (Daftar Pencarian Orang) menendang dan menginjak Saksi korban, yang mengakibatkan keramaian masyarakat yang melihat disekitar Lokasi kejadian dan mengakibatkan Saksi korban mengalami luka-luka, kemudian setelah memukul Saksi Korban, Terdakwa dan teman-temannya tersebut pergi meninggalkan Saksi korban
- Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 47.1/010/VII/2024 tanggal 29 juli 2024 yang ditandatangani dr. Karmila Br Sembiring dengan kesimpulan Laki-laki bernama Nuzuli telah diperiksa oleh dokter terdapat luka memar dimata bagian kiri dengan ukuran 2 x 1 cm dan terdapat luka robek di bibir atas bagian kiri dengan ukuran 2 x 2 cm dan terdapat luka robek di bibir bawah bagian kiri dengan ukuran 2 x 2 cm dan terdapat luka robek di bibir bagian dalam sebelah kiri dengan ukuran 3 x 1 cm dan tampak gigi depan patah sebanyak 1 gigi dan tampak molar II patah sebelah kiri atas yang diakibatkan ruda paksa benda tumpul
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke - 1 KUHP ----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa WALDIJAR Bin PARDI ASDIR Alias AJIR pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Simpang empat, Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan, turut serta melakukan, menyuruh melakukan Penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari adanya transaksi jual beli handpone antara Terdakwa dengan Saksi Korban Nuzuli yang mana harga jual beli handphone tersebut semula Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian Terdakwa meminta tambahan lagi kepada Saksi korban sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana Saksi korban tidak mau untuk menambah sesuai yang diminta Terdakwa dan pada saat itu handphone tersebut sedang dipegang Saksi korban, kemudian Terdakwa mengambil Handphone yang ada ditangan Saksi korban dan charger Handphone tersebut, kemudian karena tidak terima Saksi korban memegang kerah baju Terdakwa lalu mendorong kepala Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan saksi korban yang dikepal, lalu Terdakwa tidak terima perbuatan saksi korban tersebut kamudian Terdakwa pergi dan mengatakan kepada Saksi korban untuk menunggu. Beberapa saat kemudian Terdakwa kembali ke tempat saksi korban kemudian Terdakwa mendatangi saksi korban dan memukul Saksi korban dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal sebanyak 1 (satu) kali dibagian wajah saksi korban, kemudian saudara Andri Farma (Daftar Pencarian Orang) ikut berkelahi dengan saksi korban dan Saudara Ermi (Daftar Pencarian Orang) juga ikut berkelahi dengan Saksi Korban, kemudian saksi Ramadhan (Dilakukan Penuntutan secara terpisah) memukul saksi korban sebanyak 1 (satu) kali ke wajah Saksi korban dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal dan Saksi korban bersama dengan saksi Ramadhan terjatuh, kemudian pada saat Saksi korban sudah terjatuh lalu Saksi Safri (Dilakukan Penuntutan secara terpisah) menendang Saksi korban sebanyak 1 (satu) kali pada bahu Saksi korban, lalu Saudara Safriadi (Daftar Pencarian Orang) menginjak Saksi Korban, lalu Saudara Ermi juga menginjak Saksi Korban, Saudara Andri Farma menginjak dan memukul Saksi Korban dengan menggunakan tangan dan Saudara Nazar (Daftar Pencarian Orang) menendang dan menginjak Saksi korban, yang mengakibatkan Saksi korban mengalami luka-luka, kemudian setelah memukul Saksi Korban, Terdakwa dan teman-temannya tersebut pergi meninggalkan Saksi korban
- Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 47.1/010/VII/2024 tanggal 29 juli 2024 yang ditandatangani dr. Karmila Br Sembiring dengan kesimpulan Laki-laki bernama Nuzuli telah diperiksa oleh dokter terdapat luka memar dimata bagian kiri dengan ukuran 2 x 1 cm dan terdapat luka robek di bibir atas bagian kiri dengan ukuran 2 x 2 cm dan terdapat luka robek di bibir bawah bagian kiri dengan ukuran 2 x 2 cm dan terdapat luka robek di bibir bagian dalam sebelah kiri dengan ukuran 3 x 1 cm dan tampak gigi depan patah sebanyak 1 gigi dan tampak molar II patah sebelah kiri atas yang diakibatkan ruda paksa benda tumpul
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP --------------------------------
Bakongan, 27 September 2024
PENUNTUT UMUM
Rahmat Fajar, S.H
Ajun Jaksa Madya . Nip.19950815202203 1 003
|