Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2025/PN Ttn HARY VERNANDA SIRAIT, S.H. HASIRUMAN BIN ALM. SYARIFUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 58/Pid.B/2025/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2537/L.1.19/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARY VERNANDA SIRAIT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASIRUMAN BIN ALM. SYARIFUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa Terdakwa Hasiruman Bin Alm. Syarifuddin, pada hari Kamis tanggal 06 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Jalan Nasional Aceh Selatan - Subulussalam Tepatnya di Jalan Rantau Sialang, Gp. Ujung Mangki Kec. Bakongan Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 12.00 WIB saksi korban Rita Fazeli Binti Alm Hasanuddin MG. (selanjutnya disebut saksi Rita) pulang dari Desa Keumumu Seberang, Kec.Labuhan Haji Timur, Kab. Aceh Selatan menuju Desa Seunebok Pusaka, Kec.Trumon Timur,  Kab. Aceh Selatan menggunakan sepeda motor dengan membonceng anaknya yang masih berumur 9 tahun. Pada pukul 14.00 WIB saksi Rita sampai di Kota Fajar, Kec.Kluet Utara, Kab. Aceh Selatan, setibanya saksi Rita di Jalan Nasional Aceh Selatan - Subulussalam Tepatnya di jalan Rantau Sialang, Gp. Ujung Mangki Kec. Bakongan Kab. Aceh Selatan  sekitar jam 15.30 WIB saksi Rita bertemu dengan Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor CRF warna hitam dengan wajah tertutup helm melaju didepan, kemudian karena Terdakwa berjalan pelan saksi Rita mendahului Terdakwa, pada saat setelah saksi Rita mendahului Terdakwa saksi Rita melihat dari spion Terdakwa seperti melaju dengan kencang mengikuti saksi Rita dari belakang, kemudian saksi Rita melihat sekali lagi ke spion kanan Terdakwa tidak terlihat lagi dan saksi Rita mengira orang tersebut sudah berhenti di jalan, namun tiba-tiba saksi Rita terkejut ternyata Terdakwa sudah memepet saksi Rita dari sisi sebelah kiri dan menarik paksa tas saksi Rita berwarna pink dengan menyentak kemudian tali tas tersebut terputus dan langsung dibawa oleh Terdakwa dengan berputar arah menuju kearah kota fajar, selanjutnya saksi Rita mencoba mengejar namun Terdakwa melaju dengan kencang sehingga saksi Rita kehilangan jejak Terdakwa, atas kejadian tersebut saksi Rita melaporkan hal itu ke Polsek Kluet Selatan dan memberitahukan kepada suami saksi Rita yaitu saksi Surya Yesi Bin Alm. Yong Ketek.
  • Bahwa barang yang berhasil dibawa/diambil terdakwa dari saksi Rita berupa:
  1. 1 buah tas slempang warna pink;
  2. 1 Lembar STNK Asli atas nama SAIDAR;
  3. 1 Buah KTP asli atas nama RITA FAZELI;
  4. 7 Buah kartu BPJS;
  5. 2 Buah kartu Indonesia Pintar (KIP);
  6. 2 Buah Kartu Sembako;
  7. Uang Tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
  8. Obat-Obatan;
  9. 1 Buah Kacamata dan Kotaknya;
  10. 1 Lembar kartu Delivery Order (DO) Semen 100 sak di toko Tani Sabar;
  11. Cosmetic;
  12. hasil USG pemeriksaan;
  13. 1 buah gelang imitasi model lipan;
  • Bahwa berdasarkan laporan yang diterima oleh pihak Kepolisian yaitu ciri-ciri pelaku dan barang yang diambil pelaku, saksi M. Jusni Azhar Berutu Bin Jhony Berutu dan saksi Romzi Rizal anggota Kepolisian Resor Aceh Selatan  berhasil melacak pelaku adalah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 12.00 WIB di Gp. Lamgugop, Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh dan saat dilakukan penggeledahan saksi M. Jusni dan saksi Romzi menemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana lainnya di 2 (dua) lokasi berbeda, berupa:
  1. 1 (satu) unit hp andorid merk VIVO warna biru;
  2. 1 (satu) unit hp andorid merk REALMI warna biru;
  3. 1 (satu) unit hp merk Samsung warna biru;
  4. 1 (satu) lembar stnk  asli atas nama SUMIATI;
  5. 1 (satu) lembar stnk  asli atas nama SAIDAR;
  6. 1 (satu) lembar stnk  asli atas nama ABDULLAH IS;
  7. 2 (dua) buah ATM BSI;
  8. 7 (tujuh) buah BPJS;
  9. 2 (dua) Kartu Indonesia Pintar;
  10. 2 (dua) kartu Keluarga Sejahtera;
  11. 1 (satu) atm BTN Syariah;
  12. 2 (dua) buah buku tabungan BSI atas nama ABDULLAH IS;
  13. 1 (satu) buah buku tabungan BSI atas nama JAMILAH IS;
  14. 1 (satu) buah buku nikah atas nama ABDULLAH IS;
  15. 1 (satu) buah kacamata;
  16. 1 (satu) buah kotak kaca mata;
  17. 1 (satu) buah tas Hand Bag warna hitam;
  18. 1 (satu) buah celana panjang warna hitam;
  19. 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru;
  20. 1 (Satu) buah helm warna putih;
  • Terhadap barang-barang tersebut yang berhasil ditemukan pihak kepolisian terdakwa mengakui barang tersebut diambil terdakwa  dari saksi Rita dan 2 (dua) orang lainnya ditempat berbeda.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Rita mengalami kerugian sebesar Rp. 3.300.000,- (Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Subsidair----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa Terdakwa Hasiruman Bin Alm. Syarifuddin, pada hari Kamis tanggal 06 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Jalan Nasional Aceh Selatan - Subulussalam Tepatnya di Jalan Rantau Sialang, Gp. Ujung Mangki Kec. Bakongan Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 12.00 WIB saksi korban Rita Fazeli Binti Alm Hasanuddin MG. (selanjutnya disebut saksi Rita) pulang dari Desa Keumumu Seberang, Kec.Labuhan Haji Timur, Kab. Aceh Selatan menuju Desa Seunebok Pusaka, Kec.Trumon Timur,  Kab. Aceh Selatan menggunakan sepeda motor dengan membonceng anaknya yang masih berumur 9 tahun. Pada pukul 14.00 WIB saksi Rita sampai di Kota Fajar, Kec.Kluet Utara, Kab. Aceh Selatan, setibanya saksi Rita di Jalan Nasional Aceh Selatan - Subulussalam Tepatnya di jalan Rantau Sialang, Gp. Ujung Mangki Kec. Bakongan Kab. Aceh Selatan  sekitar jam 15.30 WIB saksi Rita bertemu dengan Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor CRF warna hitam dengan wajah tertutup helm melaju didepan, kemudian karena Terdakwa berjalan pelan saksi Rita mendahului Terdakwa, pada saat setelah saksi Rita mendahului Terdakwa saksi Rita melihat dari spion Terdakwa seperti melaju dengan kencang mengikuti saksi Rita dari belakang, kemudian saksi Rita melihat sekali lagi ke spion kanan Terdakwa tidak terlihat lagi dan saksi Rita mengira orang tersebut sudah berhenti di jalan, namun tiba-tiba saksi Rita terkejut ternyata Terdakwa sudah memepet saksi Rita dari sisi sebelah kiri dan menarik paksa tas saksi Rita berwarna pink dengan menyentak kemudian tali tas tersebut terputus dan langsung dibawa oleh Terdakwa dengan berputar arah menuju kearah kota fajar, selanjutnya saksi Rita mencoba mengejar namun Terdakwa melaju dengan kencang sehingga saksi Rita kehilangan jejak Terdakwa, atas kejadian tersebut saksi Rita melaporkan hal itu ke Polsek Kluet Selatan dan memberitahukan kepada suami saksi Rita yaitu saksi Surya Yesi Bin Alm. Yong Ketek.
  • Bahwa barang yang berhasil dibawa/diambil terdakwa dari saksi Rita berupa:
  1. 1 buah tas slempang warna pink;
  2. 1 Lembar STNK Asli atas nama SAIDAR;
  3. 1 Buah KTP asli atas nama RITA FAZELI;
  4. 7 Buah kartu BPJS;
  5. 2 Buah kartu Indonesia Pintar (KIP);
  6. 2 Buah Kartu Sembako;
  7. Uang Tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
  8. Obat-Obatan;
  9. 1 Buah Kacamata dan Kotaknya;
  10. 1 Lembar kartu Delivery Order (DO) Semen 100 sak di toko Tani Sabar;
  11. Cosmetic;
  12. hasil USG pemeriksaan;
  13. 1 buah gelang imitasi model lipan;
  • Bahwa berdasarkan laporan yang diterima oleh pihak Kepolisian yaitu ciri-ciri pelaku dan barang yang diambil pelaku, saksi M. Jusni Azhar Berutu Bin Jhony Berutu dan saksi Romzi Rizal anggota Kepolisian Resor Aceh Selatan  berhasil melacak pelaku adalah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 12.00 WIB di Gp. Lamgugop, Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh dan saat dilakukan penggeledahan saksi M. Jusni dan saksi Romzi menemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana lainnya di 2 (dua) lokasi berbeda berupa:
  1. 1 (satu) unit hp andorid merk VIVO warna biru;
  2. 1 (satu) unit hp andorid merk REALMI warna biru;
  3. 1 (satu) unit hp  merk Samsung warna biru;
  4. 1 (satu) lembar stnk  asli atas nama SUMIATI;
  5. 1 (satu) lembar stnk  asli atas nama SAIDAR;
  6. 1 (satu) lembar stnk  asli atas nama ABDULLAH IS;
  7. 2 (dua) buah ATM BSI;
  8. 7 (tujuh) buah BPJS;
  9. 2 (dua) Kartu Indonesia Pintar;
  10. 2 (dua) kartu Keluarga Sejahtera;
  11. 1 (satu) atm BTN Syariah;
  12. 2 (dua) buah buku tabungan BSI atas nama ABDULLAH IS;
  13. 1 (satu) buah buku tabungan BSI atas nama JAMILAH IS;
  14. 1 (satu) buah buku nikah atas nama ABDULLAH IS;
  15. 1 (satu) buah kacamata;
  16. 1 (satu) buah kotak kaca mata;
  17. 1 (satu) buah tas Hand Bag warna hitam;
  18. 1 (satu) buah celana panjang warna hitam;
  19. 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru;
  20. 1 (Satu) buah helm warna putih;
  • Terhadap barang-barang tersebut yang berhasil ditemukan pihak kepolisian terdakwa mengakui barang tersebut diambil terdakwa  dari saksi Rita dan 2 (dua) orang lainnya ditempat berbeda.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Rita mengalami kerugian sebesar Rp. 3.300.000,- (Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP --

Pihak Dipublikasikan Ya