Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2024/PN Ttn Zora Riz Nadya SUKARDI BIN MALIKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–304/L.1.19.8/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Zora Riz Nadya
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKARDI BIN MALIKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Maman Supriadi, S.H.I, M.H.SUKARDI BIN MALIKI
2AFRIZAL, S.H.SUKARDI BIN MALIKI
Anak Korban
Dakwaan

Kejaksaan Agung RI Vector logo Full x

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

CABANG KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN DI BAKONGAN

Jalan Pendidikan No.18 Keude Bakongan Telp/Fax: (0857)21012 Kode Pos : 23773

Email: cabjaribakongan@gmail.com website : http://cabjari-bakongan.go.id

 

 

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                             P - 29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa                                                                

                                                                                                                                   

SURAT DAKWAAN

NO.REG. PERK : PDM-02/L.1.19.8/Enz.2/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Terdakwa

:

SUKARDI BIN MALIKI

Nomor Identitas

:

1101130107830006

Tempat Lahir

:

Desa Sapik

Umur/Tanggal Lahir

:

41 Tahun / 01 Juli 1983

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kilat Pajar, Desa Paya Laba Kec. Kluet Timur, Kab. Aceh Selatan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

tanggal 21 Mei 2024;

2.

Penahanan

  • Penyidik 

 

  • Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum
  • Penyidik Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri
  • Penuntut Umum

 

:

 

:

 

:

 

:

 

 

Rutan Polres, sejak tanggal 21 Mei 2024 s.d. tanggal 09 Juni 2024;

Rutan Polres, sejak tanggal 10 Juni 2024 s.d. tanggal 19 Juli 2024;

Rutan Polres, sejak tanggal 20 Juli 2024 s.d. tanggal 18 Agustus 2024;

Rutan Tapaktuan, sejak tanggal 29 Juli 2024 s.d. tanggal 17 Agustus 2024.

C.   DAKWAAN :

      PERTAMA

--------- Bahwa terdakwa SUKARDI BIN MALIKI pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Paya Laba Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 18.40 Wib Saksi UMAR HAKIM Bin LUKMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang kerumah Terdakwa SUKARDI Alias KARDI di Desa Paya Laba Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan dan menanyakan “ADA BANG?” lalu Terdakwa menjawab “ADA, BERAPA PERLUNYA?” kemudian Saksi UMAR HAKIM Bin LUKMAN menjawab “SERATUS RIBU AJA BANG” dan dijawab oleh Terdakwa “TUNGGU SEBENTAR” kemudian Terdakwa mengambil Narkotika Golongan I Jenis Ganja di dalam tanah yang telah ditanam oleh Terdakwa sebanyak 2 (dua) bungkus yang tiap-tiap bungkusnya berisikan 3 (tiga) bungkus Narkotika Golongan I jenis ganja dan Terdakwa melebihkan 1 (satu) bungkus kecil untuk Saksi UMAR HAKIM Bin LUKMAN, kemudian Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut langsung Terdakwa serahkan kepada Saksi UMAR HAKIM Bin LUKMAN kemudian Terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Saksi UMAR Bin LUKMAN;
  • Selanjutnya Saksi ZAIDARMA PUTRA, Saksi HAMADI dan Saksi MEIRISKY AQSHAL GALVANI (ketiganya merupakan anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Aceh Selatan) melakukan penangkapan dan mendapatkan informasi dari Saksi UMAR HAKIM Bin LUKMAN (dilakukan penangkapan dalam berkas terpisah) bahwa ia mendapatkan barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis ganja dari Terdakwa. Menanggapi informasi tersebut, Saksi ZAIDARMA PUTRA, Saksi HAMADI dan Saksi MEIRISKY AQSHAL GALVANI melakukan pengembangan terhadap Terdakwa dengan mendatangi rumah Terdakwa yang berada di Desa Paya Laba Kecamatan Kluet Timur Kab. Aceh Selatan. Sesampainya di tempat tersebut sekira pukul 01.30 Wib, Saksi ZAIDARMA PUTRA, Saksi HAMADI dan Saksi MEIRISKY AQSHAL GALVANI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang mana Terdakwa mengaku Narkotika Golongan I jenis ganja yang ditemukan pada Saksi UMAR HAKIM Bin LUKMAN adalah benar diperoleh dari Terdakwa. Selanjutnya Saksi ZAIDARMA PUTRA, Saksi HAMADI dan Saksi MEIRISKY AQSHAL GALVANI melakukan penggeledahan pada Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 32 (tiga puluh dua) bungkus kecil Narkotika Golongan I jenis ganja  yang dibungkus dengan menggunakan kertas buku warna putih dan kertas buku warna biru, dan 1 (satu) ikat Narkotika Golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik warna merah yang disimpan di dalam sebuah toples dan ditanam oleh Terdakwa di dalam tanah di sekitar rumah Terdakwa dan diakui Terdakwa adalah miliknya yang di diperoleh dengan cara membeli dari Saksi KARNAINI Bin Alm JAFARUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah);
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, dan menyerahkan Narkotika Golongan I  jenis ganja tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pengadaian Syariah Tapaktuan Nomor : 0146/60039.05/2024 tanggal 21 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Mashur Siregar selaku Pemimpin Cabang Syariah Tapaktuan dengan kesimpulan  :
  • 32 (tiga puluh dua) bungkus kecil Narkotika jenis ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang dibungkus dengan menggunakan kertas warna putih dan buku warna biru dan 1 (satu) ikat Narkotika jenis ganja yang bersifat mengering dan menyusut dengan hasil timbangan dengan berat keseluruhan Netto 280.72 (dua ratus delapan puluh koma tujuh dua) gram dan sisa dari yang telah disisihkan dengan berat Netto 263.97 (dua ratus enam puluh tiga koma sembilan tujuh) gram
  • 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja yang telah disisihkan yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat Netto 16.75 (enam belas koma tujuh lima) gram

yang disita dari terdakwa SUKARDI BIN MALIKI;

  • Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 3132/NNF/2024 tanggal 07 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. selaku Plt. KABIDLABFOR Polda Sumut menerangkan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 16,75 (enam belas koma tujuh puluh lima) gram dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama SUKARDI BIN MALIKI adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  -------------

 

ATAU

      KEDUA

--------- Bahwa terdakwa SUKARDI BIN MALIKI pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Paya Laba Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk  tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Saksi ZAIDARMA PUTRA, Saksi HAMADI dan Saksi MEIRISKY AQSHAL GALVANI (ketiganya merupakan anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Aceh Selatan) melakukan penangkapan dan mendapatkan informasi dari Saksi UMAR HAKIM Bin LUKMAN (dilakukan penangkapan dalam berkas terpisah) bahwa ia mendapatkan barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis ganja dari Terdakwa. Menanggapi informasi tersebut, Saksi ZAIDARMA PUTRA, Saksi HAMADI dan Saksi MEIRISKY AQSHAL GALVANI melakukan pengembangan terhadap Terdakwa dengan mendatangi rumah Terdakwa yang berada di Desa Paya Laba Kecamatan Kluet Timur Kab. Aceh Selatan. Sesampainya di tempat tersebut sekira pukul 01.30 Wib, Saksi ZAIDARMA PUTRA, Saksi HAMADI dan Saksi MEIRISKY AQSHAL GALVANI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang mana Terdakwa mengaku Narkotika Golongan I jenis ganja yang ditemukan pada Saksi UMAR HAKIM Bin LUKMAN adalah benar diperoleh dari Terdakwa. Selanjutnya Saksi ZAIDARMA PUTRA, Saksi HAMADI dan Saksi MEIRISKY AQSHAL GALVANI melakukan penggeledahan pada Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 32 (tiga puluh dua) bungkus kecil Narkotika Golongan I jenis ganja  yang dibungkus dengan menggunakan kertas buku warna putih dan kertas buku warna biru dan 1 (satu) ikat Narkotika Golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik warna merah yang disimpan di dalam sebuah toples dan ditanam oleh Terdakwa di dalam tanah di sekitar rumah Terdakwa dan diakui Terdakwa adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari Saksi KARNAINI Bin Alm JAFARUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah). Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai 32 (tiga puluh dua) bungkus kecil Narkotika Golongan I jenis ganja  yang dibungkus dengan menggunakan kertas buku warna putih dan kertas buku warna biru dan 1 (satu) ikat Narkotika Golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik warna merah yang disimpan di dalam sebuah toples dan ditanam oleh Terdakwa di dalam tanah di sekitar rumah Terdakwa adalah untuk Terdakwa kuasai sendiri tanpa mempunyai izin dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pengadaian Syariah Tapaktuan Nomor : 0146/60039.05/2024 tanggal 21 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Mashur Siregar selaku Pemimpin Cabang Syariah Tapaktuan dengan kesimpulan  :
  • 32 (tiga puluh dua) bungkus kecil Narkotika jenis ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang dibungkus dengan menggunakan kertas warna putih dan buku warna biru dan 1 (satu) ikat Narkotika jenis ganja yang bersifat mengering dan menyusut dengan hasil timbangan dengan berat keseluruhan Netto 280.72 (dua ratus delapan puluh koma tujuh dua) gram dan sisa dari yang telah disisihkan dengan berat Netto 263.97 (dua ratus enam puluh tiga koma sembilan tujuh) gram
  • 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja yang telah disisihkan yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat Netto 16.75 (enam belas koma tujuh lima) gram yang disita dari terdakwa SUKARDI BIN MALIKI;
  • Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 3132/NNF/2024 tanggal 07 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. selaku Plt. KABIDLABFOR Polda Sumut menerangkan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 16,75 (enam belas koma tujuh puluh lima) gram dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama SUKARDI BIN MALIKI adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------

 

 

Bakongan, 08 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

ZORA RIZ NADYA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19940514 202012 2 028

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya