Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2025/PN Ttn YUNASRUL, S.H. ELIZAL Bin Alm. MAKSAMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2025/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1217/L.1.19/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUNASRUL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELIZAL Bin Alm. MAKSAMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Kejaksaan Tinggi Aceh - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN

Jl. Nyak Adam Kamil No. 56 Tapaktuan - Aceh Selatan, 23716 .

Telp. (0656) 323259 (hunting) fax. (0656) 21016 https://kejari-acehselatan.go.id/

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-13/ASEL/Enz.2/06/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Terdakwa

:

ELIZAL Bin Alm. MAKSAMAN

Tempat lahir

:

Kedai Runding

Umur/ Tanggal Lahir

:

35 Tahun / 06 Agustus 1989

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Desa Kedai Runding Kec. Kluet Selatan Kab. Aceh Selatan / Desa Sialang Kec. Kluet Selatan Kab. Aceh Selatan

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

B. Status Penangkapan dan Penahanan :

  • Penangkapan :
  • Penyidik                                           :    tanggal 14 Februari 2025.

 

  • Penahanan :
  • Oleh Penyidik                                 :    Rutan, sejak tanggal 14 Februari 2025 s/d tanggal 05 Maret 2025;
  • Perpanjangan Penuntut Umum       :    Rutan, sejak tanggal 06 Maret 2025 s/d tanggal 14 April 2025;
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-1          :    Rutan, sejak tanggal 15 April 2025 s/d tanggal 14 Mei 2025;
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-2          :    Rutan, sejak tanggal 15 Mei 2025 s/d tanggal 13 Juni 2025;
  • Oleh Penuntut Umum                   :    Rutan, sejak tanggal 12 Juni 2025 s/d tanggal 01 Juli 2025, atau sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. -------------------------

 

C. Dakwaan :

 

Pertama

------- Bahwa ia terdakwa ELIZAL Bin Alm. MAKSAMAN, pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2025 bertempat di Desa Lhok Sialang Cut Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan tepatnya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa di telepon via aplikasi WhatsApp (WA) oleh sdr. SABIRIN (DPO) menanyakan ketersediaan Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya terdakwa beli dari SABIRIN pada tanggal 09 Februari 2025 sebanyak 1 ½ (satu setengah) sak dengan harga Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) lalu terdakwa menyatakan bahwasanya Narkotika jenis Sabu tersebut belum habis karena kurang enak. Sisa Narkotika jenis Sabu tersebut sebanyak 2 (dua) paket masing-masing paket Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang mana sebagian besar telah berhasil terdakwa jual dan sebagian lagi terdakwa pakai dengan uang penjualan yang telah diserahkan kepada SABIRIN sejumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya terutang kepada SABIRIN sejumlah Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah). Selanjutnya SABIRIN menawarkan kepada terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Sabu yang lebih enak lalu terdakwa menyetujuinya. Kemudian terdakwa pergi ke sebuah bengkel di Desa Kapeh Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan dekat rumah sdr. EKA (DPO) dengan cara diantarkan oleh isterinya lalu dengan berjalan kaki terdakwa sampai di rumah EKA. Setelah itu terdakwa meminjam 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra warna Hitam milik EKA untuk menemui SABIRIN dan terdakwa sempat menitipkan 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu kepada EKA yang terdakwa simpan di dalam lemari kamar EKA. ---
  • Bahwa sekira pukul 11.30 WIB terdakwa tiba di Desa Paya Ateuk Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan dan menghubungi SABIRIN via telepon WA lalu SABIRIN menyuruh terdakwa untuk pergi ke rumah SI PAN yang berada di desa tersebut dan ketika bertemu SABIRIN kembali mengarahkan terdakwa yang mana berikutnya SABIRIN mengarahkan terdakwa untuk bertemu di jalan kaki gunung di Desa Lhok Sialang Cut Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan dan kemudian keduanya pergi ke tempat dimaksud maka terjadilah transaksi Narkotika jenis Sabu yang mana SABIRIN menyerahkan kepada terdakwa berupa 1 (satu) sak Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya SABIRIN menyimpannya di dalam kantong depan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Pink yang dikendarainya lalu terdakwa mengatakan kepada SABIRIN “berarti sisa yang kemarin (yang 1 sak setengah) sekalian ya 3 juta seratus lagi” kemudian SABIRIN menyetujuinya dengan mengatakan “iya” lalu terdakwa pergi membawa Narkotika jenis Sabu tersebut dan kembali ke rumah EKA di Desa Pulo Air Kecamatan Klue Selatan Kabupaten Aceh Selatan. --------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengajak EKA ke kebun terdakwa yang berada di Desa Kedai Runding Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan dan EKA menyetujuinya lalu terdakwa mengambil 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya terdakwa simpan di dalam lemari tersebut. Sesampainya di kebun miliknya, terdakwa memaketkan Narkotika jenis Sabu yang baru dibelinya dari SABIRIN menjadi 11 (sebelas) paket dan setelah ditambah 2 (dua) paket tersebut sehingga paket Narkotika jenis Sabu milik terdakwa sebanyak 13 (tiga belas) paket. Kemudian terdakwa berhasil menjual Narkotika jenis Sabu tersebut masing-masing kepada sdr. SAWADI (DPO) pada sekira pukul 15.00 WIB di kebun terdakwa sebanyak 2 (dua) paket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); kepada sdr. PINDIN (DPO) pada sekira pukul 15.15 WIB di kebun terdakwa sebanyak 1 (satu) paket Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah); dan kepada sdr. HAJI SAPARUDIN (DPO) melalui perantara SI LOK pada sekira pukul 15.30 WIB di kebun terdakwa sebanyak 1 (satu) paket Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu terdakwa dan EKA pergi kembali ke rumah EKA lalu terdakwa menitipkan alat-alat yang terdakwa pakai untuk memaketkan Narkotika jenis Sabu sedangkan Narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa pulang ke rumahnya di Desa Sialang Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan. -----------------------------------------------
  • Bahwa sekira pukul 21.00 WIB terdakwa berangkat dari rumahnya di Desa Sialang Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan ke rumah EKA sambil membawa Narkotika jenis Sabu yang mana terdakwa menyuruh EKA untuk menjemputnya. Setelah sampai di rumah EKA kemudian terdakwa meletakkan Narkotika jenis Sabu beserta uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu miliknya. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB terdakwa juga berhasil menjual Narkotika jenis Sabu kepada sdr. ALDI (DPO) di Desa Pulo Air Kecamatan Klue Selatan Kabupaten Aceh Selatan sebanyak 2 (dua) paket Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang mana terdakwa menyuruh EKA untuk mengantarkan Narkotika jenis Sabu tersebut. -----------
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi ZAIDARMA PUTRA Bin ZAINUDIN, saksi RIFQATULLAH, SH Bin ABDULLAH, dan saksi M. JAMIL Bin Alm. Tgk. ILYAS ALI (masing-masing anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) yang mana sebelumnya para saksi tersebut mendapatkan infomasi dari masyarakat bahwasannya terdakwa sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan yang sekaligus target operasi dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan sehingga kemudian para saksi tersebut melakukan penyelidikan dan mendapat informasi terdakwa sedang berada di sebuah rumah di Desa Pulo Air Kecamatan Klue Selatan Kabupaten Aceh Selatan lalu para saksi tersebut berhasil menangkap terdakwa yang mencoba melarikan diri dari rumah tersebut lalu terdakwa dibawa ke rumah tersebut dan dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dengan disaksikan oleh saksi SYAMSUL KAMAR Bin Alm. MAK JANI selaku Kepala Desa Pulo Air maka ditemukan 7 (tujuh) tujuh paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 15 (lima belas) buah plastik paket, 1 (satu) satu buah timbangan digital berukuran kecil warna Hitam Silver, 1 (satu) buah pipet/sedotan yang ujungnya dipotong runcing, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) gulung plastik bening, 2 (dua) dua buah mancis. 1 (satu) set bong/alat hisap dari Botol Air Mineral merk Aqua dan 1 (satu) buah kaca pyrex. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. -------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. --------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap 7 (tujuh) paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibugkus dengan menggunakan plastik bening yang disita dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 57/60039/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Meidita Ekaputri berat keseluruhannya adalah netto 5,07 (lima koma nol tujuh) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 1443 / NNF / 2025, tanggal 05 Maret 2025 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd hasilnya 7 (tujuh) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 5,07 (lima koma noln tujuh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

 

------------------------------------------------------- Atau : -------------------------------------------

 

Kedua

------- Bahwa ia terdakwa ELIZAL Bin Alm. MAKSAMAN, pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2025 bertempat di Desa Pulo Air Kecamatan Klue Selatan Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa di telepon via aplikasi WhatsApp (WA) oleh sdr. SABIRIN (DPO) menanyakan ketersediaan Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya terdakwa beli dari SABIRIN pada tanggal 09 Februari 2025 sebanyak 1 ½ (satu setengah) sak dengan harga Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) lalu terdakwa menyatakan bahwasanya Narkotika jenis Sabu tersebut belum habis karena kurang enak. Sisa Narkotika jenis Sabu tersebut sebanyak 2 (dua) paket masing-masing paket Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang mana sebagian besar telah berhasil terdakwa jual dan sebagian lagi terdakwa pakai dengan uang penjualan yang telah diserahkan kepada SABIRIN sejumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya terutang kepada SABIRIN sejumlah Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah). Selanjutnya SABIRIN menawarkan kepada terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Sabu yang lebih enak lalu terdakwa menyetujuinya. Kemudian terdakwa pergi ke sebuah bengkel di Desa Kapeh Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan dekat rumah sdr. EKA (DPO) dengan cara diantarkan oleh isterinya lalu dengan berjalan kaki terdakwa sampai di rumah EKA. Setelah itu terdakwa meminjam 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra warna Hitam milik EKA untuk menemui SABIRIN dan terdakwa sempat menitipkan 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu kepada EKA yang terdakwa simpan di dalam lemari kamar EKA. ---
  • Bahwa sekira pukul 11.30 WIB terdakwa tiba di Desa Paya Ateuk Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan dan menghubungi SABIRIN via telepon WA lalu SABIRIN menyuruh terdakwa untuk pergi ke rumah SI PAN yang berada di desa tersebut dan ketika bertemu SABIRIN kembali mengarahkan terdakwa yang mana berikutnya SABIRIN mengarahkan terdakwa untuk bertemu di jalan kaki gunung di Desa Lhok Sialang Cut Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan dan kemudian keduanya pergi ke tempat dimaksud maka terjadilah transaksi Narkotika jenis Sabu yang mana SABIRIN menyerahkan kepada terdakwa berupa 1 (satu) sak Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya SABIRIN menyimpannya di dalam kantong depan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Pink yang dikendarainya lalu terdakwa mengatakan kepada SABIRIN “berarti sisa yang kemarin (yang 1 sak setengah) sekalian ya 3 juta seratus lagi” kemudian SABIRIN menyetujuinya dengan mengatakan “iya” lalu terdakwa pergi membawa Narkotika jenis Sabu tersebut dan kembali ke rumah EKA di Desa Pulo Air Kecamatan Klue Selatan Kabupaten Aceh Selatan. --------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengajak EKA ke kebun terdakwa yang berada di Desa Kedai Runding Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan dan EKA menyetujuinya lalu terdakwa mengambil 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya terdakwa simpan di dalam lemari tersebut. Sesampainya di kebun miliknya, terdakwa memaketkan Narkotika jenis Sabu yang baru dibelinya dari SABIRIN menjadi 11 (sebelas) paket dan setelah ditambah 2 (dua) paket tersebut sehingga paket Narkotika jenis Sabu milik terdakwa sebanyak 13 (tiga belas) paket. Kemudian terdakwa berhasil menjual Narkotika jenis Sabu tersebut masing-masing kepada sdr. SAWADI (DPO) pada sekira pukul 15.00 WIB di kebun terdakwa sebanyak 2 (dua) paket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); kepada sdr. PINDIN (DPO) pada sekira pukul 15.15 WIB di kebun terdakwa sebanyak 1 (satu) paket Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah); dan kepada sdr. HAJI SAPARUDIN (DPO) melalui perantara SI LOK pada sekira pukul 15.30 WIB di kebun terdakwa sebanyak 1 (satu) paket Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu terdakwa dan EKA pergi kembali ke rumah EKA lalu terdakwa menitipkan alat-alat yang terdakwa pakai untuk memaketkan Narkotika jenis Sabu sedangkan Narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa pulang ke rumahnya di Desa Sialang Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan. -----------------------------------------------
  • Bahwa sekira pukul 21.00 WIB terdakwa berangkat dari rumahnya di Desa Sialang Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan ke rumah EKA sambil membawa Narkotika jenis Sabu yang mana terdakwa menyuruh EKA untuk menjemputnya. Setelah sampai di rumah EKA kemudian terdakwa meletakkan Narkotika jenis Sabu beserta uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu miliknya. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB terdakwa juga berhasil menjual Narkotika jenis Sabu kepada sdr. ALDI (DPO) di Desa Pulo Air Kecamatan Klue Selatan Kabupaten Aceh Selatan sebanyak 2 (dua) paket Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang mana terdakwa menyuruh EKA untuk mengantarkan Narkotika jenis Sabu tersebut. -----------
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi ZAIDARMA PUTRA Bin ZAINUDIN, saksi RIFQATULLAH, SH Bin ABDULLAH, dan saksi M. JAMIL Bin Alm. Tgk. ILYAS ALI (masing-masing anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) yang mana sebelumnya para saksi tersebut mendapatkan infomasi dari masyarakat bahwasannya terdakwa sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan yang sekaligus target operasi dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan sehingga kemudian para saksi tersebut melakukan penyelidikan dan mendapat informasi terdakwa sedang berada di sebuah rumah di Desa Pulo Air Kecamatan Klue Selatan Kabupaten Aceh Selatan lalu para saksi tersebut berhasil menangkap terdakwa yang mencoba melarikan diri dari rumah tersebut lalu terdakwa dibawa ke rumah tersebut dan dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dengan disaksikan oleh saksi SYAMSUL KAMAR Bin Alm. MAK JANI selaku Kepala Desa Pulo Air maka ditemukan 7 (tujuh) tujuh paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 15 (lima belas) buah plastik paket, 1 (satu) satu buah timbangan digital berukuran kecil warna Hitam Silver, 1 (satu) buah pipet/sedotan yang ujungnya dipotong runcing, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) gulung plastik bening, 2 (dua) dua buah mancis. 1 (satu) set bong/alat hisap dari Botol Air Mineral merk Aqua dan 1 (satu) buah kaca pyrex. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. -------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ------------
  • Bahwa terhadap 7 (tujuh) paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibugkus dengan menggunakan plastik bening yang disita dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 57/60039/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Meidita Ekaputri berat keseluruhannya adalah netto 5,07 (lima koma nol tujuh) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 1443 / NNF / 2025, tanggal 05 Maret 2025 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd hasilnya 7 (tujuh) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 5,07 (lima koma noln tujuh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

 

Tapaktuan, 26 Juni 2025

Penuntut Umum,

 

 

 
 

 

Y U N A S R U L,  SH.

JAKSA MUDA

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya