Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada
penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 40.747.210,- (Emput puluh juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus sepuluh rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli Sertipikat Hak Milik SHM No.152 Tanggal 17 Oktober 2014 An. rahmat dan AJB No.594.4/05/II/JB-KU/2014 Tanggal 28 Februari 2014 An. Musa yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan memiliki hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor:B.65/3990/10/2017 tanggal 20 Oktober 2017 antara penggugat dengan tergugat pada hari Jumat, tanggal 20 Oktober 2017 di Kota Fajar;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli Sertipikat Hak Milik SHM No.152 Tanggal 17 Oktober 2014 An. Rahmat dan AJB No.594.4/05/II/JB-KU/2014 Tanggal 28 Februari 2014 An. Musa berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh penggugat kepada tergugat sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh tergugat dan suami di atas materai yang cukup pada tanggal 20 Oktober 2017 di Kota Fajar, Kab. Aceh Selatan;
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :
- Peringatan I No: B.167/BUD/MKR/03/2018 pada tanggal 28 Maret 2018
- Peringatan II No: B.168/BUD/MKR/04/2018 pada tanggal 26 April 2018
- Peringatan III No : B.191/BUD/MKR/12/2019 pada tanggal 23 Desember 2019
- Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.
|