| Dakwaan |
PERTAMA :
----------Bahwa terdakwa NAHYADI Bin ADNAN NYAKMAN, pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025, bertempat di Desa Tanjung Harapan, Kec. Meukek, Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas, terdakwa bertemu dengan seseorang bernama SUPARDI (DPO) untuk meminta narkotika jenis Ganja yang sebelumnya terdakwa telah duga bahwa sdr. SUPARDI baru saja mendapatkan narkotika jenis Ganja dari seseorang bernama SAINI (DPO), hingga selanjutnya sdr. SUPARDI memberikan narkotika jenis Ganja kepada terdakwa lalu terdakwa bungkus dengan menggunakan kertas warna putih dan simpan kedalam kantong celana terdakwa;
- Bahwa kemudian sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa mengkonsumsi/menggunakan narkotika jenis ganja tersebut di pinggir laut di Desa Tanjung Harapan, Kec. Meukek, Kab. Aceh Selatan;
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 15.30 WIB saat terdakwa sedang duduk di sebuah warung kopi di Desa Rot Teungoh, Kec. Meukek, Kab. Aceh Selatan tiba-tiba datang beberapa orang yang kemudian mengaku sebagai anggota sat res Narkoba Polres Aceh Selatan (diantaranya saksi VICKY ADRIANTAMA, saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI, saksi NASTI RAMADHAN) mengamankan terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa hingga ditemukan barangbukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih (total berat 2,28 Gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Syariah CPS Tapaktuan No. 272/60039/2025) dikantong celana merk NUDIE Jeans warna hitam yang terdakwa gunakan, hingga kemudian diakui oleh terdakwa sebagai miliknya;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal Menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang baik dalam peruntukan kepemilikan, penggunaan serta peredarannya;
- Bahwa berdasarkan Hasil Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab : 7471/NNF/2025 tanggal 25 November 2025, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa Barang bukti yang dianalisa tersebut pada BAB I adalah benar positif Ganja dan termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa sebelumnya pada tahun 2020 sudah pernah dihukum telah melakukan tindak pidana Narkotika.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------
ATAU
KEDUA :
----------Bahwa terdakwa NAHYADI Bin ADNAN NYAKMAN, pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025, bertempat di sebuah warung kopi di Desa Rot Teungoh, Kec. Meukek, Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :--------------------------------------------
- Bahwa bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas tersebut, saat itu saksi VICKY ADRIANTAMA, saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI, saksi NASTI RAMADHAN (yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Aceh Selatan) sedang melaksanakan kegiatan patroli untuk pembrantasan peredaran gelap narkotika, hingga kemudian mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mecurigakan;
- Bahwa selanjutnya saksi VICKY ADRIANTAMA, saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI, saksi NASTI RAMADHAN menghampiri laki-laki tersebut dengan mengaku sebagai anggota sat narkoba Polres Aceh Selatan dan kemudian mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa hingga ditemukan barangbukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih (total berat 2,28 Gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Syariah CPS Tapaktuan No. 272/60039/2025) dikantong celana merk NUDIE Jeans warna hitam yang terdakwa gunakan, hingga kemudian diakui oleh terdakwa sebagai miliknya;
- Bahwa narkotika jenis Ganja tersebut terdakwa peroleh dengan cara cuma-cuma dari seseorang bernama SUPRIADI (DPO) yakni pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Desa Tanjung Harapan, Kec. Meukek, Kab. Aceh Selatan;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang baik dalam peruntukan kepemilikan, penggunaan maupun peredarannya;
- Bahwa berdasarkan Hasil Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab : 7471/NNF/2025 tanggal 25 November 2025, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa Barang bukti yang dianalisa tersebut pada BAB I adalah benar positif Ganja dan termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa sebelumnya pada tahun 2020 sudah pernah dihukum telah melakukan tindak pidana Narkotika.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------
ATAU
KETIGA :
----------Bahwa terdakwa NAHYADI Bin ADNAN NYAKMAN, pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025, bertempat di pinggir laut di Desa Tanjung Harapan, Kec. Meukek, Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana, Penyalahguna Natkotika Gol I Bagi Diri Sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :--------
- Bahwa bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas tersebut, terdakwa telah menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis Ganja yakni dengan cara mencampurkan narkotika ganja tersebut dengan sebatang rokok Dji Sam Soe dan membalutnya kembali hingga membentuk sebatang rokok lalu membakarnya pada salah satu ujung rokok hingga mengeluarkan asap, kemudian terdakwa menghisap asap tersebut dengan menggunakan mulutnya;
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 15.30 WIB saat terdakwa sedang duduk di sebuah warung kopi di Desa Rot Teungoh, Kec. Meukek, Kab. Aceh Selatan tiba-tiba datang beberapa orang yang kemudian mengaku sebagai anggota sat res Narkoba Polres Aceh Selatan (diantaranya saksi VICKY ADRIANTAMA, saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI, saksi NASTI RAMADHAN) mengamankan terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa hingga ditemukan barangbukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih (total berat 2,28 Gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Syariah CPS Tapaktuan No. 272/60039/2025) dikantong celana merk NUDIE Jeans warna hitam yang terdakwa gunakan, hingga kemudian diakui oleh terdakwa sebagai miliknya;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang baik dalam peruntukan dikonsumsi untuk masa pengobatan maupun terdakwa sendiri tidak sedang dalam masa rehabilitasi;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine Nomor: B/27/IX/KA/RH/2025/BNNK tanggal 26 September 2025 yang dilakukan oleh dr. RISKY FAJELI dari BNNK, Kab. Aceh Selatan terhadap urine terdakwa disimpulkan Positif mengandung unsur narkotika Golongan I jenis Ganja/Tetrahydrocannabinol (THC);
- Bahwa terdakwa sebelumnya pada tahun 2020 sudah pernah dihukum telah melakukan tindak pidana Narkotika.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------- |