Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2024/PN Ttn Zora Riz Nadya SAFRIJAL Alias BUYUANG TJ Bin Alm. AMIRSUDDIN Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-307/ L.1.19.8/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Zora Riz Nadya
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFRIJAL Alias BUYUANG TJ Bin Alm. AMIRSUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Maman Supriadi, S.H.I, M.H.SAFRIJAL Alias BUYUANG TJ Bin Alm. AMIRSUDDIN
2AFRIZAL, S.H.SAFRIJAL Alias BUYUANG TJ Bin Alm. AMIRSUDDIN
Anak Korban
Dakwaan

CABANG KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN                                           P-29

DI BAKONGAN              

UNTUK KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN

KETUHANAN YANG MAHA ESA  “

                                                             

SURAT DAKWAAN

     NO.REG.PERK : PDM-04/L.1.19.8/Enz.2/08/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA :

    Nama Lengkap

:

SAFRIJAL Alias BUYUANG TJ Bin Alm. AMIRSUDDIN

Nomor Identitas

Tempat Lahir

:

:

1101031706950002

Gelumbuk

Umur / Tgl Lahir

:

29 Tahun  / 17 Juni 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegarn

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Makmur Desa Geulumbuk, Kec. Kluet Selatan, Kab, Aceh Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN : 

  1. Penangkapan                     

:

Tanggal 20 Mei 2024

  1. Penahanan

 

  • Penyidik

 

Perpanjangan Penuntut Umum

Perpanjangan Ketua PN

:

 

:

 

:

Rutan Polres Aceh Selatan, sejak tanggal 21 Mei 2024 s.d 09 Juni 2024

Rutan Polres Aceh Selatan, sejak tanggal 10 Juni 2024 s.d 19 Juli 2024

Rutan Polres Aceh Selatan, sejak tanggal 20 Juli 2024 s.d 18 Agustus 2024

 

 

 

 

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan Tapaktuan , sejak tanggal 29 Juli 2024 s.d     17 Agustus 2024

 

 

C. DAKWAAN :

 

     PERTAMA

 

----------- Bahwa Terdakwa SAFRIJAL Alias BUYUANG TJ Bin Alm. AMIRSUDDIN pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Desa Geulumbuk Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----

 

  • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib, Terdakwa dihubungi oleh saudara Iril (Daftar Pencarian Orang) lewat telfon untuk memesan Narkotika Jenis Ganja Kepada Terdakwa kemudian Saudara Iril mengirimkan uang dan masuk ke akun DANA milik terdakwa sejumlah Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli Narkotika jenis Ganja dan Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) sebagai keuntungan untuk Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung menuju BRI LINK yang ada di Desa Kedai Runding dan menarik uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan di akun DANA tersisa Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sedangkan biaya admin penarikan sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), kemudian setelah melakukan penarikan uang tersebut Terdakwa menghubungi Saksi Umar Hakim (Dilakukan Penuntutan secara terpisah) melalui Chat Whatsapp dan mengatakan “sama siapa ada ganja mar?” lalu Saksi Umar Hakim membalas “sama Kardi Yung” kemudian Terdakwa membalas “aku nggak pernah pergi ke dia, pergi berdua yok, ambil 100” lalu Saksi Umar Hakim membalas “boleh yung”, kemudian Terdakwa membalas “aku jemput kamu dimana ?” lalu Saksi Umar Hakim membalas “di ruko (rumah saksi Umar Hakim)”, kemudian Terdakwa langsung pergi ke ruko menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan Nomor Polisi BL 3156 TP dan bertemu dengan Saksi Umar Hakim, kemudian Saksi Umar Hakim mengatakan “kita ambil sekarang terus?” lalu Terdakwa mengatakan “boleh”, kemudian Terdakwa Bersama Saksi Umar Hakim pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan Nomor Polisi BL 3156 TP. kemudian Ketika sampai diperbatasan antara Desa Rantau Binuang Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan dengan Desa Paya Laba Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan tepatnya disebuah warung, Saksi Umar Hakim mengatakan kepada Terdakwa “Kamu turun disini aja yung, biar aku aja pergi, kalau kamu ikut nanti nggak dikasih Ganja” kemudian Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Saksi Umar yang kemudian Pergi sendiri menuju rumah saudara Sukardi (dilakukan Penuntutan dalam perkara lain) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan Nomor Polisi BL 3156 TP,  kemudian setelah bertemu dengan Saudara Sukardi, Saksi Umar Hakim membeli Narkotika jenis Ganja dengan memberikan uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Saudara Sukardi kemudian Saudara Sukardi memberikan sebanyak 2 (dua) bungkus kertas putih yang berisikan Narkotika jenis Ganja dan juga melebihkan 1 (satu) bungkus kecil Narkotika jenis Ganja kepada saksi Umar Hakim. kemudian saksi Umar Hakim Kembali menemui Terdakwa dan langsung pergi kearah Desa Kedai Runding Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan, kemudian dalam perjalanan Saksi Umar Hakim menyerahkan 2 (dua) bungkus kertas putih yang berisikan Narkotika jenis Ganja tersebut dan juga mengatakan “ini ada dikasih kardi sedikit yung, aku ambil untuk aku boleh ?” sambil menunjukkan 1 (satu) bungkus kecil Narkotika jenis Ganja kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan “boleh ambil aja”, kemudian Terdakwa mengantarkan saksi Umar Hakim Kembali kerumahnya lalu Terdakwa pun langsung pergi

 

  • Kemudian sekira pukul 19.40 Wib Terdakwa berhenti di sebuah bengkel pada Desa Geulumbuk Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan untuk menunggu Saudara Iril dan mengambil 2 (dua) bungkus kertas putih yang berisikan Narkotika jenis Ganja yang sebelumnya disimpan pada kantong celana lalu meletakkannya ke dalam box sebelah kiri pada sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan Nomor Polisi BL 3156 TP yang dikendarai Terdakwa, kemudian saat Terdakwa hendak menjumpai Saudara Iril kemudian saksi Rifqatullah yang menggunakan sepeda motor berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jalan Lintas Desa Geulumbuk Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan, kemudian saksi Hamadi dan saksi Meirizky Aqshal Galvani yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menggunakan mobil langsung mendatangi tempat penangkapan yang mana ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus kertas warna putih dan Ketika dibuka terdapat masing-masing 3 bungkus kertas warna putih sehingga total menjadi 6 (enam) bungkus berisikan Narkotika jenis Ganja didalam box depan sebelah kiri pada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan Nomor polisi BL 3156 TP , 1 (satu) unit Handphone android Merk VIVO Y35 warna hitam yang diakui terdakwa dipakai sebagai alat komunikasi dengan saksi Umar Hakim untuk memperoleh Narkotika Jenis Ganja, kemudian Terdakwa mengakui bahwa Narkotika Jenis Ganja tersebut di beli dari Saudara Sukardi melalui Saksi Umar Hakim dengan harga sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut

 

  • Bahwa perbuatan  Terdakwa yang melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat Netto 10 (sepuluh) gram tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 0148/60039.05/2024 pada PT. Pegadaian Syariah Cabang Tapaktuan tanggal 21  Mei 2024 yang ditandatangani oleh Petugas Mirza Alfi Syahril dan berdasarkan hasil penimbangan diketahui barang bukti berupa 6 (enam) paket Narkotika jenis ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang dibungkus menggunakan kertas warna putih dengan hasil timbangan dengan berat keseluruhan Netto 10 (sepuluh) gram

 

  • Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3123/NNF/2024 tanggal 07 Juni 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol , S.Si., M.Farm., Apt dan Husna Sari M. Tanjung S.Pd dengan Kesimpulan barang bukti 6 (enam) bungkus kertas berwarna putih berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram yang diperiksa milik terdakwa atas nama Safrijal Alias Buyuang TJ Bin Alm. Amirsuddin adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  ---------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa SAFRIJAL Alias BUYUANG TJ BIn Alm. AMIRSUDDIN pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Desa Geulumbuk Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 19.30 saksi Hamadi bersama saksi Rifqatullah dan saksi Meirizky Aqshal Galvani yang merupakan anggota Satresresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan patroli dan Penyelidikan di Kecamatan Kluet Selatan dan menerima informasi terkait 1 (satu) orang yang baru melakukan transaksi Narkotika jenis Ganja menggunakan sepeda motor dan akan melintas di Jalan Lintas di Desa Geulumbuk Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan. kemudian saksi Rifqatullah yang menggunakan sepeda motor berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jalan Lintas Desa Geulumbuk Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan kemudian saksi Hamadi dan saksi Meirizky Aqshal Galvani yang menggunakan mobil langsung mendatangi tempat penangkapan. Kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus kertas warna putih dan Ketika dibuka terdapat masing-masing 3 bungkus kertas warna putih sehingga total menjadi 6 (enam) bungkus berisikan Narkotika jenis Ganja didalam box depan sebelah kiri pada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah Nomor polisi BL 3156 TP yang dipakai Terdakwa, 1 (satu) unit Handphone android Merk VIVO Y35 warna hitam yang diakui terdakwa dipakai sebagai alat komunikasi dengan saksi Umar Hakim untuk memperoleh Narkotika jenis ganja, kemudian Terdakwa mengakui bahwa Narkotika Jenis Ganja tersebut di beli dari Saudara Sukardi (Dilakukan Penuntutan dalam Perkara lain) melalui Saksi Umar Hakim (Dilakukan Penuntutan secara terpisah) dengan harga sejumlah Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) sedangkan Saksi Umar Hakim mendapatkan 1 (satu) bungkusan kecil Narkotika jenis Ganja yang diberikan oleh saudara Sukardi, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat Netto 10 (sepuluh) gram tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 0148/60039.05/2024 pada PT. Pegadaian Syariah Cabang Tapaktuan tanggal 21  Mei 2024 yang ditandatangani oleh Petugas Mirza Alfi Syahril dan berdasarkan hasil penimbangan diketahui barang bukti berupa 6 (enam) paket Narkotika jenis ganja yang berifat mengering dan menyusut yang dibungus menggunakan kertas warna putih dengan hasil timbangan dengan berat ke seluruhan Netto 10 (sepuluh) gram

 

  • Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3123/NNF/2024 tanggal 07 Juni 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol , S.Si., M.Farm., Apt dan Husna Sari M. Tanjung S.Pd dengan Kesimpulan barang bukti 6 (enam) bungkus kertas berwarna putih berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram  yang diperiksa milik terdakwa atas nama Safrijal Alias Buyuang TJ Bin Alm. Amirsuddin adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  ---------------------------------------------------------------------

 

 

 

Bakongan,   08 Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

Rahmat Fajar, S.H

Ajun Jaksa Madya . Nip.19950815202203 1 003

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya