Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Ttn 1.Muhammad Sukri
2.Suwardi
3.M. Dhia Subulussalam
1.Asmardani
2.Citra Yuniandani
3.Imam Haramen Asmardani
4.Syarifah Thaibah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Ttn
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Sukri
2Suwardi
3M. Dhia Subulussalam
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MURDANI, SHMuhammad Sukri
2MURDANI, SHSuwardi
3MURDANI, SHM. Dhia Subulussalam
4Muhammad Nasir, S.H.,MHMuhammad Sukri
5Muhammad Nasir, S.H.,MHSuwardi
6Muhammad Nasir, S.H.,MHM. Dhia Subulussalam
7NASRUDDIN, S.H.Muhammad Sukri
8NASRUDDIN, S.H.Suwardi
9NASRUDDIN, S.H.M. Dhia Subulussalam
10MUSTAWIRMuhammad Sukri
11MUSTAWIRSuwardi
12MUSTAWIRM. Dhia Subulussalam
Tergugat
NoNama
1Asmardani
2Citra Yuniandani
3Imam Haramen Asmardani
4Syarifah Thaibah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Mukhlis Pribadi,SH.,M.KN
2Bank Aceh Tapaktuan
3Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat I, II dan III untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I, II, III dan IV telah melakukan Wanprestasi atau Ingkar Janji.
  3. Menyatakan Surat Kesepakatan Perjanjian Kerja Sama bertanggal 10 Nopember 2022 adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat surat-surat peringatan/somasi;
  • Surat Somasi Pertama Nomor: 01/12/2024/NSP tanggal 31 Desember 2024.
  • Surat Somasi Kedua Nomor: 03/1/2025/NSP tanggal 17 Januari 2025.
  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah seluas 3.117 (tiga ribu seratus tujuh belas meter persegi) yang terletak di Desa Hulu Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, yang berbatas dengan:------------------
  • Utara berbatas dengan Alur.
  • Selatan berbatas dengan Alur, sekarang dengan tanah Tgk Agam.
  • Barat berbatas dengan tanah Imas Hartati, Cs, sekarang dengan tanah PT. Graha Berkah Mulia.
  • Timur berbatas dengan Alur.
  1. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 216/2019 tanggal 16 Oktober 2019 adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat.
  2. Menyatakan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor 37 tanggal 15 November 2022 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hokum mengikat.
  3. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.00002 Tahun 2022 atas nama PT. Graha Berkah Mulia adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
  4. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I, II, III dan IV untuk melakukan balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.00002 Tahun 2022 atas nama PT. Graha Berkah Mulia kepada atas nama Penggugat I, II dan III (Muhammad Sukri, Suwardi, M. Dhia Subulussalam).
  5. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I, II, III dan IV untuk membayar harga tanah seluruhnya sebesar Rp.623.400.000.- (enam ratus dua puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah), jika tidak mampu membayar, maka tanah seluas 3.117 (tiga ribu seratus tujuh belas meter persegi) harus dikembalikan kepada Penggugat I, II dan III.
  6. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I, II, III dan IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap harinya, jika Tergugat I, II, III dan IV lalai memenuhi isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  7. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I, II, III dan IV untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini.
  8. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I, II, III dan IV untuk taat, patuh dan tunduk terhadap putusan ini.
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet.

Subsidair:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Apabila Yang Mulia; Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan, Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat I, II dan III memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak