Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2026/PN Ttn MUHAMMAD HASBI ASHSHIDIQI, S.H. MUHAMMADDIN Bin Alm. RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 25/Pid.B/2026/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-750/L.1.19/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HASBI ASHSHIDIQI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMADDIN Bin Alm. RAHMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

  P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

BERKAS PERKARA NOMOR : PDM-06/ASEL/Eoh.2/03/2026

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Terdakwa

:

MUHAMMADDIN BIN ALM RAHMAN

 

Nomor Identitas

:

1101140107900005

 

Tempat Lahir

:

Krueng Luas

 

Umur/tanggal lahir

:

27 Tahun/ 03 Maret 1999

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Gp Keude Trumon, Kec Trumon Kabupaten Aceh Selatan

 

Agama

:

Islam 

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

  1. Penangkapan

:

27 Januari 2026

 

 

  1. Penahanan

 

 

 

 

  • Penyidik

:

28 Januari 2026 s/d 16 Februari 2026

 

 

  • Perpanjangan PU

:

17 Februari 2026 s/d 28 Maret 2026

 

 

  • Penuntut Umum

:

27 Maret 2026 s/d 15 April 2026

 

C.  DAKWAAN

     PRIMAIR

-------  Bahwa Terdakwa MUHAMMADDIN BIN ALM RAHMAN pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau pada waktu tertentu pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi korban RAJUDDIN BIN ALM ALIATU yang beralamat di Gampong Kampung Baru Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”,  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :  --------------------

  • Bahwa Terdakwa MUHAMMADDIN BIN ALM RAHMAN pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 02.00 WIB berjalan melewati rumah Saksi Rajuddin Bin Alm Aliatu yang beralamat di Gampong Kampung Baru Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan. Pada saat melewati rumah Saksi Rajuddin Terdakwa langsung mengintip isi rumah Saksi Rajuddin, rumah tersebut dalam keadaan sepi karena Saksi Rajuddin sedang tidur di dalam rumah tersebut. Pada saat mengintip isi rumah Saksi Rajuddin dari sela pintu rumah, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra 125 warna hitam merah sedang terparkir. Kemudian Terdakwa mengeluarkan obeng yang telah dibawanya dari rumah dan Terdakwa menggunakan obeng tersebut untuk membuka pintu dengan cara memasukan bagian ujung obeng ke celah pintu untuk membuka pacok kayu yang menjadi kunci pintu tersebut. Setelah obeng tersebut sudah berada di atas pacok kayu tersebut, lalu terdakwa menekan pacok kayu tersebut sehingga pintu samping rumah saksi rajuddin menjadi terbuka. Setelah pintu samping rumah terbuka, Terdakwa mendekati sepeda motor yang terparkir dalam rumah tersebut yang tidak dikunci stang dan Terdakwa mengeluarkan sepeda motor tersebut dari rumah Saksi Rajuddin. Setelah mengeluarkan sepeda motor tersebut, Terdakwa kembali masuk ke rumah Saksi Rajuddin dan langsung menuju ruang Tengah rumah Saksi Rajuddin, Sesampainya Terdakwa di ruang tengah, Terdakwa melihat 1 (satu) unit Laptop Acer Warna Hitam beserta chargernya dan ada kunci sepeda motor yang terletak disamping laptop tersebut. Kemudian Terdakwa mengambil Laptop, Charger, dan Kunci Sepeda Motor dan meletakannnya di dekat pintu samping rumah tempat Terdakwa masuk. Setelah itu, Terdakwa Kembali masuk dan melihat terdapat 2 (dua) kamar tidur, di salah satu kamar Saksi Rajuddin dan Saksi Syarifah Nur Binti Alm Tgk Baharuddin yang sedang tidur. Sedangakan 1 kamar lagi dalam keadaan kosong dan Terdakwa masuk ke kamar kosong tersebut. Di dalam kamar tersebut Terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y20 warna biru yang sedang dalam kondisi diisi daya dan 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 15. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y20 warna biru bersama dengan chargernya dan 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 15 lalu Terdakwa langsung pergi ke luar rumah. Pada saat Terdakwa akan keluar dari rumah Saksi Rajuddin melalui pintu samping dan hendak mengambil Laptop dan Charger yang sebelumnya diletakkan Terdakwa, Terdakwa melihat 1 (satu) buah tabung gas 3 Kg yang terletak di dekat pintu tersebut dan Terdakwa langsung mengambil tabung gas tersebut. Selanjutnya Terdakwa menghidupkan Sepeda motor dengan menggunakan kunci yang telah Terdakwa ambil sebelumnya dan setelah motor menyala Terdakwa pergi dengan sepeda motor Merek Honda Supra 125 warna hitam merah dengan nomor Polisi BL 4190 TI dan membawa 1 (satu) Unit Laptop merek Acer Aspire 4739 warna hitam, 1 (satu) buah charger laptop merek Acer, 1 (Satu) Unit Handphone Merek Vivo Y 20 Warna Biru, 1 (Satu) Buah Charger Merek Vivo, 1 (Satu) Unit Handphone Merek Iphone 15 Warna Pink, 1 (Satu) Buah Tabung Gas 3 Kg.
  • Bahwa sekira pukul 06.00 WIB Saksi Syarifah bangun untuk melaksanakan sholat subuh, kemudian setelah selesai melaksanakan sholat subuh Saksi Syarifah keluar dari kamar dan melihat pintu dapur dalam keadaan terbuka dengan kondisi kunci pacok kayu dalam keadaan tergores. Kemudian Saksi Syarifah langsung memeriksa barang-barang yang ada di rumah, dan mengetahui telah kehilangan barang-barang 1 (satu) Unit sepeda motor Merek Honda Supra 125 warna hitam merah dengan nomor Polisi BL 4190 TI No Rangka : MH1JB91118K338768 dan No Mesin : JB91E1338872, 1 (satu) Unit Laptop merek Acer Aspire 4739 warna hitam, 1 (satu) buah charger laptop merek Acer, 1 (Satu) Unit Handphone Merek Vivo Y 20 Warna Biru IMEI I : 864577058454838 dan IMEI 2 : 864577058454820, 1 (Satu) Buah Charger Merek Vivo, 1 (Satu) Unit Handphone Merek Iphone 15 Warna Pink IMEI I : 357165272281379 dan IMEI 2 :35716572429838 , 1 (Satu) Buah Tabung Gas 3 Kg warna hijau. Selanjutnya Saksi Syarifah memberitahukan kepada Saksi Rajuddin telah kehilangan barang-barang tersebut dan melaporkannya kepada Polsek Pasie Raja. Atas kejadian tersebut Saksi Rajuddin mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).

------------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

SUBSIDAIR

 

-------  Bahwa Terdakwa MUHAMMADDIN BIN ALM RAHMAN pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau pada waktu tertentu pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi korban RAJUDDIN BIN ALM ALIATU yang beralamat di Gampong Kampung Baru Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”,  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :  ----------------------------------

  • Bahwa Terdakwa MUHAMMADDIN BIN ALM RAHMAN pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 02.00 WIB berjalan melewati rumah Saksi Rajuddin Bin Alm Aliatu yang beralamat di Gampong Kampung Baru Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan. Pada saat melewati rumah Saksi Rajuddin Terdakwa langsung mengintip isi rumah Saksi Rajuddin, rumah tersebut dalam keadaan sepi karena Saksi Rajuddin sedang tidur di dalam rumah tersebut. Pada saat mengintip isi rumah Saksi Rajuddin dari sela pintu rumah, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra 125 warna hitam merah sedang terparkir.  Kemudian Terdakwa mengeluarkan obeng yang telah dibawanya dari rumah dan Terdakwa menggunakan obeng tersebut untuk membuka pintu, Setelah pintu samping rumah terbuka Terdakwa mendekati sepeda motor yang terparkir dalam rumah tersebut yang tidak dikunci stang dan mengeluarkan sepeda motor tersebut dari rumah Saksi Rajuddin. Setelah Terdakwa mengeluarkan sepeda motor tersebut, Terdakwa kembali masuk ke rumah Saksi Rajuddin dan langsung menuju ruang Tengah rumah Saksi Rajuddin, Sesampianya Terdakwa di ruang tengah Terdakwa melihat 1 (satu) unit Laptop Acer Warna Hitam beserta chargernya dan ada kunci sepeda motor yang terletak disamping laptop tersebut. Kemudian Terdakwa mengambil Laptop, Charger, Kunci Sepeda Motor dan meletakannnya di dekat pintu samping rumah tempat Terdakwa masuk. Setelah itu, Terdakwa Kembali masuk dan melihat terdapat 2 (dua) kamar tidur, di salah satu kamar ada Saksi Rajuddin dan Saksi Syarifah Nur Binti Alm Tgk Baharuddin yang sedang tidur. Sedangkan 1 kamar lagi dalam keadaan kosong dan Terdakwa masuk ke kamar kosong tersebut. Di dalam kamar tersebut Terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y20 warna biru yang sedang dalam kondisi diisi daya dan 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 15. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y20 warna biru bersama dengan chargernya dan 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 15 lalu Terdakwa langsung pergi ke luar rumah. Pada saat Terdakwa akan keluar dari rumah melalui pintu samping dan hendak mengambil Laptop dan Charger yang sebelumnya diletakkan Terdakwa, Terdakwa melihat 1 (satu) buah tabung gas 3 Kg yang terletak di dekat pintu tersebut dan Terdakwa langsung mengambil tabung gas tersebut. Selanjutnya Terdakwa menghidupkan Sepeda motor dengan menggunakan kunci yang telah Terdakwa ambil sebelumnya, Setelah motor menyala Terdakwa pergi dengan sepeda motor Merek Honda Supra 125 warna hitam merah dengan nomor Polisi BL 4190 TI dengan membawa 1 (satu) Unit Laptop merek Acer Aspire 4739 warna hitam, 1 (satu) buah charger laptop merek Acer, 1 (Satu) Unit Handphone Merek Vivo Y 20 Warna Biru, 1 (Satu) Buah Charger Merek Vivo, 1 (Satu) Unit Handphone Merek Iphone 15 Warna Pink, 1 (Satu) Buah Tabung Gas 3 Kg.
  • Bahwa sekira pukul 06.00 WIB Saksi Syarifah bangun untuk melaksanakan sholat subuh, kemudian setelah selesai melaksanakan sholat subuh Saksi Syarifah keluar dari kamar dan melihat pintu dapur dalam keadaan terbuka dengan kondisi kunci pacok kayu dalam keadaan tergores. Kemudian Saksi Syarifah langsung memeriksa barang-barang yang ada di rumah, dan mengetahui telah kehilangan barang-barang 1 (satu) Unit sepeda motor Merek Honda Supra 125 warna hitam merah dengan nomor Polisi BL 4190 TI No Rangka : MH1JB91118K338768 dan No Mesin : JB91E1338872, 1 (satu) Unit Laptop merek Acer Aspire 4739 warna hitam, 1 (satu) buah charger laptop merek Acer, 1 (Satu) Unit Handphone Merek Vivo Y 20 Warna Biru IMEI I : 864577058454838 dan IMEI 2 : 864577058454820, 1 (Satu) Buah Charger Merek Vivo, 1 (Satu) Unit Handphone Merek Iphone 15 Warna Pink IMEI I : 357165272281379 dan IMEI 2 :35716572429838 , 1 (Satu) Buah Tabung Gas 3 Kg warna hijau. Selanjutnya Saksi Syarifah memberitahukan kepada Saksi Rajuddin telah kehilangan barang-barang tersebut dan melaporkannya kepada Polsek Pasie Raja. Atas kejadian tersebut Saksi Rajuddin mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).

-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP -------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Tapaktuan, 10 April 2026

Penuntut Umum,

 

 

 

MUHAMMAD HASBI ASHSHIDIQI, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19980715 202404 1 002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya