Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA : PDM-30/ASEL/NARKOTIKA/07/2024
- IdentitasTerdakwa :
Nama Terdakwa
|
:
|
JUKRI Bin ABU BAKAR
|
Tempat lahir
|
:
|
Ujung Padang Asahan
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
31 Tahun / 21 Mei 1993
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Gampong Fajar Harapan Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar / Mahasiswa (Sopir)
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
B. Status Penangkapan dan Penahanan :
- Penyidik : tanggal 24 Maret 2024.
- Oleh Penyidik : Rutan, sejak tanggal 25 Maret 2024 s/d tanggal 13 April 2024;
- Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 14 April 2024 s/d tanggal 23 Mei 2024;
- Perpanjangan Ketua PN Ke-1 : Rutan, sejak tanggal 24 Mei 2024 s/d tanggal 22 Juni 2024;
- Perpanjangan Ketua PN Ke-2 : Rutan, sejak tanggal 23 Juni 2024 s/d tanggal 22 Juli 2024;
- Oleh Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 18 Juli 2024 s/d tanggal 06 Agustus 2024;
- Perpanjangan Ketua PN : Rutan, sejak tanggal 07 Agustus 2024 s/d tanggal 05 September 2024, atau sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. ----------------------------------
C. Dakwaan :
Pertama
------- Bahwa ia terdakwa JUKRI Bin ABU BAKAR, pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2024 bertempat di Gampong Rasian Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan ‘yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
- Bermula pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024, terdakwa dihubungi oleh MURSAL (DPO) menawarkan pekerjaan yang dikatakan oleh MURSAL merupakan pekerjaan yang beresiko namun terdakwa menolaknya lalu MURSAL menyuruh terdakwa untuk pikir-pikir terlebih dahulu dan mengabarinya lalu terdakwa menyetujuinya. Kemudian keesokan harinya tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa kembali dihubungi oleh MURSAL dan terdakwa kembali dibujuk oleh MURSAL untuk menerima pekerjaan yang ditawarkannya dengan perjanjian mendapat persentase dan MURSAL menyuruh terdakwa untuk mencari orang yang bisa terdakwa percayai lalu terdakwa mengatakan “ADA BANG KAWAN SAYA DAN DIA PUN ITU MEMANG KERJANYA, NAMANYA MUS BOTOL”, lalu MURSAL mengatakan “YA SUDAH LAH, KALAU KAMU MAU HARI SABTU KAMU KE GUNUNG TRANS NAGAN RAYA, NANTI KAWAN ABANG YANG ANTARKAN KESANA” lalu terdakwa menyetujuinya dengan mengatakan “OKE BOLEH ABANG”. ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 05.30 WIB setelah mendapat perintah dari MURSAL, terdakwa dengan menggunakan sepeda motor pergi ke Gunung Trans Kabupaten Nagan Raya dan sekira pukul 11.00 WIB sampai di tempat tersebut lalu terdakwa mengabarkannya ke MURSAL kemudian terdakwa disuruh MURSAL untuk menunggu lalu terdakwa ditelepon oleh seseorang yang mengatakan “INI ADIKNYA BANG MURSAL YA” kemudian terdakwa mengatakan “IYA ABANG” lalu orang tersebut menanyakan “DIMANA KAMU TUNGGU” kemudian terdakwa mengatakan “DI DEKAT JEMBATAN ABANG” lalu sekira pukul 12.00 WIB terdakwa didatangi orang tersebut yang langsung menyerahkan Kantong Plastik Hitam kepada terdakwa. Selanjutnya orang tersebut pergi sedangkan terdakwa pulang ke Aceh Selatan. Sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa sampai di Gampong Rasian Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan lalu terdakwa mengubungi MUSLIADI Alias MUS BOTOL (DPO) lalu terjadi kesepakatan antara terdakwa dan MUSLIADI Alias MUS BOTOL untuk bertemu di sebuah lapangan sepakbola. Setelah bertemu lalu terdakwa dan MUSLIADI Alias MUS BOTOL duduk di sebuah pondok dan langsung membuka Kantong Plastik Hitam tersebut yang berisikan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Narkotika yang dibungkus dalam plastik bening. Kemudian terdakwa menyerahkan 2 (dua) bungkus Narkotika Jenis Sabu tersebut namun MUSLIADI Alias MUS BOTOL hanya mengambil 1 (satu) bungkus dan mengatakan “NANTI KALAU HABIS YANG INI BARU ABANG MINTA YANG 1 (SATU) BUNGKUS LAGI”, maka 1 (satu) bungkus lagi oleh terdakwa dibawa pulang ke rumahnya di Gampong Rasian Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan. ----------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB ketika terdakwa berada di rumahnya, terdakwa ditelepon oleh MURSAL dan terjadi pembicaraan tentang Narkotika Jenis Sabu tersebut antara terdakwa dengan MURSAL lalu MURSAL menyuruh terdakwa untuk membungkus Narkotika Jenis Sabu tersebut menjadi per sak, lalu terdakwa membeli timbangan digital dan sekira pukul 20.30 WIB terdakwa membuat Narkotika Jenis Sabu tersebut menjadi paket-paket dengan ukuran 5 (lima) gram sebanyak 20 (dua puluh) paket dan setelah selesai memaketkannya lalu terdakwa menyimpannya. Kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh MUSLIADI Alias MUS BOTOL yang menanyakan sisa Narkotika Jenis Sabu yang sebelumnya ada pada terdakwa lalu terdakwa menelepon MURSAL kemudian MURSAL menyuruh terdakwa untuk menyerahkan semuanya maka terdakwa bersepakat untuk menyerahkan sisa Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada MUSLIADI Alias MUS BOTOL di sebuah lapangan sepakbola namun terdakwa hanya menyerahkan 19 (sembilan) belas pakat sedangkan 1 (satu) paket lagi terdakwa simpan lalu terdakwa pulang ke rumahnya. ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB, saksi HERMI SAPUTRA Bin Alm. M. ISA, saksi VICKY ADRIANTAMA, S.I.P, saksi NAUFAL AULIA Bin H. NAZWARDIN (masing-masing anggota Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya terjadi terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu lalu para saksi tersebut berhasil menangkap terdakwa yang sedang berdiri di depan rumahnya dan mencurigakan dan setelah dilakukan penggeledahan para saksi tersebut menemukan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibugkus dalam plastik bening dari kantong celana belakang sebelah kiri terdakwa lalu dari kamar rumah terdakwa berhasil ditemukan 4 (empat) paket Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) timbangan digital. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. ----------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap 5 (lima) paket yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening yang disita dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 092/60039.00/2024 tanggal 25 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Mirza Alfi Syahril beratnya 5,06 (lima koma nol enam) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 3126/NNF/2024, tanggal 07 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------
---------------------------------------------------------- Atau : ---------------------------------------------------
Kedua
------- Bahwa ia terdakwa JUKRI Bin ABU BAKAR, pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2024 bertempat di Gampong Fajar Harapan Kec. Kuet Utara Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
- Bermula pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024, terdakwa dihubungi oleh MURSAL (DPO) menawarkan pekerjaan yang dikatakan oleh MURSAL merupakan pekerjaan yang beresiko namun terdakwa menolaknya lalu MURSAL menyuruh terdakwa untuk pikir-pikir terlebih dahulu dan mengabarinya lalu terdakwa menyetujuinya. Kemudian keesokan harinya tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa kembali dihubungi oleh MURSAL dan terdakwa kembali dibujuk oleh MURSAL untuk menerima pekerjaan yang ditawarkannya dengan perjanjian mendapat persentase dan MURSAL menyuruh terdakwa untuk mencari orang yang bisa terdakwa percayai lalu terdakwa mengatakan “ADA BANG KAWAN SAYA DAN DIA PUN ITU MEMANG KERJANYA, NAMANYA MUS BOTOL”, lalu MURSAL mengatakan “YA SUDAH LAH, KALAU KAMU MAU HARI SABTU KAMU KE GUNUNG TRANS NAGAN RAYA, NANTI KAWAN ABANG YANG ANTARKAN KESANA” lalu terdakwa menyetujuinya dengan mengatakan “OKE BOLEH ABANG”. ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 05.30 WIB setelah mendapat perintah dari MURSAL, terdakwa dengan menggunakan sepeda motor pergi ke Gunung Trans Kabupaten Nagan Raya dan sekira pukul 11.00 WIB sampai di tempat tersebut lalu terdakwa mengabarkannya ke MURSAL kemudian terdakwa disuruh MURSAL untuk menunggu lalu terdakwa ditelepon oleh seseorang yang mengatakan “INI ADIKNYA BANG MURSAL YA” kemudian terdakwa mengatakan “IYA ABANG” lalu orang tersebut menanyakan “DIMANA KAMU TUNGGU” kemudian terdakwa mengatakan “DI DEKAT JEMBATAN ABANG” lalu sekira pukul 12.00 WIB terdakwa didatangi orang tersebut yang langsung menyerahkan Kantong Plastik Hitam kepada terdakwa. Selanjutnya orang tersebut pergi sedangkan terdakwa pulang ke Aceh Selatan. Sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa sampai di Gampong Rasian Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan lalu terdakwa mengubungi MUSLIADI Alias MUS BOTOL (DPO) lalu terjadi kesepakatan antara terdakwa dan MUSLIADI Alias MUS BOTOL untuk bertemu di sebuah lapangan sepakbola. Setelah bertemu lalu terdakwa dan MUSLIADI Alias MUS BOTOL duduk di sebuah pondok dan langsung membuka Kantong Plastik Hitam tersebut yang berisikan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Narkotika yang dibungkus dalam plastik bening. Kemudian terdakwa menyerahkan 2 (dua) bungkus Narkotika Jenis Sabu tersebut namun MUSLIADI Alias MUS BOTOL hanya mengambil 1 (satu) bungkus dan mengatakan “NANTI KALAU HABIS YANG INI BARU ABANG MINTA YANG 1 (SATU) BUNGKUS LAGI”, maka 1 (satu) bungkus lagi oleh terdakwa dibawa pulang ke rumahnya di Gampong Rasian Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan. ----------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB ketika terdakwa berada di rumahnya, terdakwa ditelepon oleh MURSAL dan terjadi pembicaraan tentang Narkotika Jenis Sabu tersebut antara terdakwa dengan MURSAL lalu MURSAL menyuruh terdakwa untuk membungkus Narkotika Jenis Sabu tersebut menjadi per sak, lalu terdakwa membeli timbangan digital dan sekira pukul 20.30 WIB terdakwa membuat Narkotika Jenis Sabu tersebut menjadi paket-paket dengan ukuran 5 (lima) gram sebanyak 20 (dua puluh) paket dan setelah selesai memaketkannya lalu terdakwa menyimpannya. Kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh MUSLIADI Alias MUS BOTOL yang menanyakan sisa Narkotika Jenis Sabu yang sebelumnya ada pada terdakwa lalu terdakwa menelepon MURSAL kemudian MURSAL menyuruh terdakwa untuk menyerahkan semuanya maka terdakwa bersepakat untuk menyerahkan sisa Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada MUSLIADI Alias MUS BOTOL di sebuah lapangan sepakbola namun terdakwa hanya menyerahkan 19 (sembilan) belas pakat sedangkan 1 (satu) paket lagi terdakwa simpan lalu terdakwa pulang ke rumahnya. ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB, saksi HERMI SAPUTRA Bin Alm. M. ISA, saksi VICKY ADRIANTAMA, S.I.P, saksi NAUFAL AULIA Bin H. NAZWARDIN (masing-masing anggota Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya terjadi terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu lalu para saksi tersebut berhasil menangkap terdakwa yang sedang berdiri di depan rumahnya dan mencurigakan dan setelah dilakukan penggeledahan para saksi tersebut menemukan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibugkus dalam plastik bening dari kantong celana belakang sebelah kiri terdakwa lalu dari kamar rumah terdakwa berhasil ditemukan 4 (empat) paket Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) timbangan digital. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. ----------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. --------------------------------------
- Bahwa terhadap 5 (lima) paket yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening yang disita dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 092/60039.00/2024 tanggal 25 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Mirza Alfi Syahril beratnya 5,06 (lima koma nol enam) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 3126/NNF/2024, tanggal 07 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------
Tapaktuan, 21 Agustus 2024
Penuntut Umum,
Y U N A S R U L, S.H.
JAKSA MUDA |