Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2024/PN Ttn Hasrul, S.H Herman Bin Alm M. Adam. B Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-69/L.1.19/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hasrul, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Herman Bin Alm M. Adam. B[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Maman SupriadiHerman Bin Alm M. Adam. B
2AFRIZAL,S.HHerman Bin Alm M. Adam. B
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

PRIMAIR :                                 

----Bahwa terdakwa HERMAN BIN Alm M. ADAM, B Pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Desa Jambo Papeun Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman melebihi beratnya 5 (Lima ) Gram perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------

  • Bahwa Pada hari senin tanggal 25 September 2023 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa Herman Bin Alm M. Adam, B mendapatkan Narkotika Jenis sabu  dikirim melalui sebuah mobil minibus L-300 dan terima di Desa Jambo Manyang Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan dengan cara hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa Herman Bin Alm M. Adam, B dihubungi oleh saudara Jasliandi (Belum Tertangkap) dengan menggunakan handphone Android merek Xiomi warna hitam Milik Terdakwa Herman Bin Alm M. Adam, B, kemudian Terdakwa Herman Bin Alm M. Adam, B menghubungi saudara Jasliandi ke Nomor 0821 8147 5794 kemudian di angkat telponnya, Terdakwa Herman Bin Alm M. Adam, B mengatakan “ Bang Kasih Bahan Sabu 4 (Empat) Buah Sak/Paket” saudara Jasliandi menjawab “ 4 (Empat) Buah Sak/Paket tidak bisa Man karena sisa uang dulu tidak ada kamu cicil sedikitpun kepada saya” Bahan (Narkotika Jenis sabu) sama saya Cuma ada 13 (tiga belas) Gram “ dan Terdakwa Herman Bin Alm M. Adam, B Jawab, Kalau tidak ada yang lain Boleh yang 13 (Tiga Belas) Gram Itu, di Jawab saudara Jasliandi “ Ada Uang sedikit untuk ongkos pengiriman “ dan Terdakwa Herman Bin Alm M. Adam, B Jawab “ nanti dulu diusahakan bang” Terdakwa Herman Bin Alm M. Adam, B memutuskan telpon dengan saudara Jasliandi, kemudian Pada hari minggu tanggal 24 September 2023 Terdakwa Herman Bin Alm M. Adam, B menyuruh istri saudari Jurida untuk mengirim uang sebanyak Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) ke Nomor Rekening BSI 1060724713 Atas Nama Pemilik Jasliandi, kemudian istri saudari Jusrida memberitahukan uang sudah dikirim, selanjutnya Terdakwa Herman Bin Alm M. Adam, B menghubungi saudara Jasliandi mengatakan “ Sudah Saya Kirim Kerekening, Coba Abang Cek, dan di jawab oleh saudara Jasliandi “Oke Sudah Masuk”. --------------------
  • Selanjutnya Pada hari senin tanggal 25 September 2023 sekira pukul 18.00 Wib saudara Jasliandi menghubungi Terdakwa Herman Bin Alm M. Adam, B melalui telpon dengan mengatakan “ Dimana Kamu” Terdakwa Herman Bin Alm M. Adam, B menjawab di Menggamat Bang” dan dijawab udah boleh Jalan Ke Kota Fajar Pelan-Pelan  dan dijawab oke bang” setelah telpon terputus, Terdakwa Herman Bin Alm M. Adam, B langsung berangkat menggamat menuju ke arah kota fajar setelah sampai di Kota Fajar Terdakwa Herman Bin Alm M. Adam, B berhenti diarung minum kopi menunggu kabar dari saudara Jasliandi, sekira pukul 20.00 Wib saudara Jasliandi menghubungi dan mengatakan “ Kamu Jalan Ke arah” Jambo Manyang, Nanti ada Mobil L-300 yang berhenti , Kamu berhenti disitu” dan Terdakwa Herman Bin Alm M. Adam, B Jawab Oke bang”. -------------------------
  • Selanjutnya Terdakwa Herman Bin Alm M. Adam, B menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R Nomor Polisi BL 4581 TJ langsung menuju jalan Nasional Tapaktuan-Medan, kemudian Terdakwa Herman Bin Alm M. Adam, B melihat mobil L-300 berwarna hitam berhenti dipinggir jalan sesuai dengan arahan saudara Jasliandi, Terdakwa Herman Bin Alm M. Adam, B mendatangi mobil tersebut mengatakan kepada supir L-300 ada titipan saudara Jasliandi dan dijawab “Ada” supir tersebut memberikan 1 (satu) paket jenis amplop berwarna kuning kepada Terdakwa Herman Bin Alm M. Adam, B, setelah diterima, Terdakwa Herman Bin Alm M. Adam, B membuka paket melihat didalamnya ada 3 (tiga) bungkus Narkotika Jenis sabu dan harganya Rp. 9.800.000,- (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) terdiri 2 (dua) paket besar, 1 (satu) paket agak kecil yang dibungkus menggunakan kertas plastic dan dilakban dengan menggunakan lakban warna putih. ---------
  • Selanjutnya Terdakwa Herman Bin Alm M. Adam, B menghubungi saudara Andri ( Belum Tertangkap) mengatakan “ Dek Apa Kamu Jadi ambil Bahan, ini bahan sudah ada sama abang, dan dijawab oleh saudara Andri “Jadi Bang “ dan Terdakwa Herman Bin Alm M. Adam, B mengatakan diantar kemana” dijawab saudara Andri “ Disimpang Tower” lalu 2 (dua) bungkus dimasukan didalam saku celana sebelah kanan, sedangkan 1 (satu) paket Narkotikan Jenis sabu diberikan kepada saudara Andri dan Terdakwa Herman Bin Alm M. Adam, B mengantarkan Narkotika Jenis sabu kepada saudara Andri dengan mengatakan usahakan uangnya cepat, dijawab oleh sauadara Andri “Iya Bang” selanjutnya Terdakwa Herman Bin Alm M. Adam, B mengirim uang sejumlah Rp. 2.000.000, (dua juta ke rekening saudara Jasliandi, setelah itu Terdakwa Herman Bin Alm M. Adam, B langsung pulang kerumah  di Desa Jambo Papeun Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa Herman Bin Alm M. Adam, B pergi kepondok yang jarak nya dari rumah 300 (tiga ratus) meter dengan tujuan menjaga narkotika jenis sabu, sampai di pondok Terdakwa Herman Bin Alm M. Adam, B main game dengan menggunakan Handphone sambil menunggu orang yang membeli narkotika jenis sabu, sekira pukul 18.20 Wib saksi Irham Mukaddas   (dalam berkas terpisah)  menghubungi Terdakwa Herman Bin Alm M. Adam, B setelah itu membeli narkotika jenis sabu, tidak lama saksi Irham Mukaddas sampai dipondok kemudian duduk dan Terdakwa Herman Bin Alm M. Adam, B memberikan 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu kepada saksi Irham Mukaddas, kemudian saksi Irham Mukaddas memberikan uang sejumlah Rp. 150.000,- kepada Terdakwa Herman Bin Alm M. Adam, B, setelah itu saksi Irham Mukaddas langsung pergi meninggalkan pondok,  lalu saksi Irham Mukaddas dilakukan penangkapan oleh anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan, sekira pukul 19.00 Wib dilakukan pengembangan terhadap Terdakwa Herman Bin Alm M. Adam, B, kemudian Terdakwa Herman Bin Alm M. Adam, B dilakukan penangkapan oleh pihak anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan ditemukan Barang Bukti Narkotika Jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening serta ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam silver, 1 (satu) buah gunting kecil dengan gagang berwarna hitam, 2 (dua) buah kaca firex, 1 (satu) buah mancis warna kuning, 1 (satu) buah alat hisap bong yang terbuat dari botol minuman merek aqua, 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) unit Handphone merek xiomi warna hitam, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha vega R Nomor Rangka : MH34D72038J183747, Nomor Mesin : 4D71183752, Nomor Polisi BL 4581 TJ, Warna perak atas nama Abukari. 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan/STNK sepeda motor merek Yamaha vega R Nomor Rangka : MH34D72038J183747, Nomor Mesin : 4D71183752, Nomor Polisi BL 4581 TJ, Warna perak atas nama Abukari. 1 (satu) buah kunci sepeda motor merek Yamaha vega R Nomor Polisi : BL 4581 TJ, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh saksi Naufal Aulia, saksi Hamadi, saksi Rifqatullah yang melakukan penangkapan dan membawa Terdakwa Herman Bin Alm M. Adam, B disaksikan oleh saksi Samsul Anwar Kepala Desa Jambo Papeun, serta saksi Irham Mukaddas ke Kantor Kepolisian Satresnarkoba Resor Aceh Selatan Guna Proses hukum lebih lanjut. -----------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Golongan I Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman melebihi beratnya 5 (Lima ) Gram tidak ada memperoleh izin dari mentri kesehatan Republik Indonesia maupun dari pihak yang berwenang. -------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Hasil penimbangan Barang Bukti dari Kantor Penggadaian Syariah Cabang Tapaktuan dengan Nomor : 043/60039.00/2023 tanggal 29 September 2023 Berupa : 6 (enam) bungkus yang diduga dengan berat 9,30 gr ( Sembilan koma tiga puluh) gram. -------
  • Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab. 6589/NNF/2023 tertanggal 12 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M.Hutagaol,S.Si.,M.Farm., Apt. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh UNGKAP SIAHAAN,S.Si.,M.Si kabid Laboratorium Forensik Cabang Medan ( terlampir dalam berkas perkara) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • 6 (enam) bungkus plastic berisi Kristal berwarna putih dengan berat brutto 9,30 gr (sembilan koma tiga nol) gram.
  • Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut milik terdakwa HERMAN BIN ALM M. ADAM, B setelah dianalisis, BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

     

    ----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

---- Bahwa terdakwa HERMAN BIN Alm M. ADAM, B Pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Pondok di Desa Jambo Papeun Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya,, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki , menyimpan ,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  Bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi beratnya 5 (Lima ) Gram , perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari  Rabu tanggal 27 September 2023 sekira pukul 18.00 Wib saksi Naufal Aulia, saksi Hamadi, saksi Rifqatullah, Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan melakukan kegiatan Patroli, sampainya di wiliyah Kecamatan Kluet Tengah ada menerima informasi dari masyarakat bahwa di Pondok di Desa Jambo Papeun Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan sering terjadi transaksi Narkotika Jenis sabu, kemudian saksi Naufal Aulia, saksi Hamadi, saksi Rifqatullah, langsung menuju lokasi sesua dengan informasi tersebut, pada saat menuju ke sebuah pondok keluar saksi Irham Mukaddas (dalam berkas terpisah) dari arah pondok tersebut, merasa curiga kemudian saksi Naufal Aulia, saksi Hamadi, saksi Rifqatullah, memberitahukan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan dan meminta izin untuk melakukan penggeledahan badan terhadap saksi Irham Mukaddas, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu yang diakui saksi Irham Mukaddas miliknya, lalu saksi Naufal Aulia, saksi Hamadi, saksi Rifqatullah, menanyakan dari siapa mendapatkan Narkotika Jenis sabu, kemudian saksi Irham Mukaddas mengatakan dari Terdakwa Herman Bin Alm M. Adam, B,, Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib mendapati Terdakwa Herman Bin Alm M. Adam, B,  sedang berada disebuah pondok sedang menghisap narkotika jenis sabu dan langsung mengamankan Terdakwa Herman Bin Alm M. Adam, B, dan memberitahukan bahwa saksi Naufal Aulia, saksi Hamadi, saksi Rifqatullah, Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan meminta izin untuk melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa Herman Bin Alm M. Adam, B, kemudian saksi Naufal Aulia, saksi Hamadi, saksi Rifqatullah, menemukan 1 (satu) buah kantong plastic yang terletak diatas tanah, setelah kantong plastic dibuka ditemukan 6 (enam) paket Narkotika Jenis sabu dibungkus dengan menggunakan plastic bening transparan dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam silver, 1 (satu) buah gunting kecil dengan gagang berwarna hitam, 2 (dua) buah kaca firex, 1 (satu) buah mancis warna kuning, 1 (satu) buah alat hisap bong yang terbuat dari botol minuman merek aqua, 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) unit Handphone merek xiomi warna 

Pihak Dipublikasikan Ya