Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Ttn KAHARJO HATYAN Kepolisian Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Cq. Kepala Kepolisian Resort Aceh Selatan, Cq. Penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Ttn
Tanggal Surat Selasa, 06 Jan. 2026
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1KAHARJO HATYAN
Termohon
NoNama
1Kepolisian Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Cq. Kepala Kepolisian Resort Aceh Selatan, Cq. Penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Selatan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan ini mengajukan permohonan Praperadilan terhadap:

Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Aceh Cq. Kepala Kepolisian Resor Aceh Selatan Cq. Penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Selatan,yang beralamat di Jalan Teuku Cut Ali 147 Tapaktuan.

Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON;

 

  1. DASAR HUKUM

Pasal 77 s/d Pasal 83 KUHAP tentang Praperadilan

 

Putusan Mahkamah konsitusi nomor 21/PUU-XII/2014 dan nomor 130/PUU-XIII/2015 yang Memperluas objek praperadilan termasuk sah atau tidaknya penghentian penyidikan (SP3)

 

Pasal 109 ayat (2) KUHAP tentang syarat penghentian penyidikan.

 

  1. ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
  1. Bahwa, Pemohon adalah Pelapor/Saksi Korban dalam Laporan Polisi Nomor : STTLP/55/IX/2022/SPKT tanggal 02 September 2022 tentang tindak pidana penyerobotan tanah/Bangunan rumah toko ( Ruko ) yang beralamat di Jalan Teuku Meurah Adam Gampong Kotafajar Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan. Hal ini berkenaan dengan pasal 385 KHUAP ( Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia).

 

  1. Bahwa, Ruko Tersebut adalah sah milik Pemohon berdasarkan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 82/1989 – Desa Kotafajar pemegang hak Kaharjo dan saat itu sedang diagunkan di BANK Pembangunan Daerah Istimewa Aceh ( Sekarang Bank Aceh Syariah) Cabang Blang Pidie dan sedanng diikat dengan hak tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan ( SHT ) No. 37/1989

 

  1. Bahwa pada tanggal 09 Desember 2022, Termohon menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan Nomor : SP2-Lid/II/XII/RES.1.24/2022. Dengan alasan “Tidak Cukup Bukti” atau “Bukan tindak Pidana” (Bahwa peristiwa tersebut dari hasil penyelidikan tidak terpenuhi 2 alat bukti atau tidak cukup unsur pidana).

 

  1. Bahwa SP3 tersebut diterbitkan prematur dan tidak sah karena tidak mempertimbangkan fakta bahwa ruko tersebut dikuasai tanpa hak oleh Saudara, TGK. MARJOHAN ( Penyerobot )
  2. Bahwa Bukti – bukti fisik Asli SHM dan SHT yang dikuasai oleh penyerobot ( Tgk. Marjohan ) adalah bukti kuat adanya tindakan melawan hukum (Penyerobotan) dan penguasaan dokumen sah milik orang lain secara tidak sah, yang seharusnya menjadi bukti utama dalam penyidikan.

 

  1. Tidak ada peralihan hak yang sah atas tanah yang sedang dibebani hak tanggungan.

 

  1. Bahwa, jika penyidik bekerja profesional, bukti dokumen fisik SHM dan SHT tersebut seharusnya bisa disita dari tangan/penguasaan penyerobot ( Tgk. Marjohan ) dan dijadikan bukti kuat untuk menetapkan tersangka, bukan justru menghentikan penyidikan.

 

  1. Bahwa, SP3 tersebut tidak sah dan bertentangan dengan hukum karena termohon telah melakukan error in judicando (Kekeliuran dalam menilai bukti).

 

  1. BAHWA TELAH DITEMUKAN BUKTI BARU (NOVUM) SETELAH SP3 DITERBITKAN, Yaitu:

Asli Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 82/1989-Desa Kotafajar Pemegang Hak Kaharjo

Asli Surat Hak Tanggungan (SHT) No. 37/1989 atas nama BANK Pembangunan Daerah Istimewa Aceh ( sekarang Bank Aceh Syariah) Cabang Blang Pidie.

 

  1. Surat tanda terima SHM No. 82/1989 dan SHT No. 37/1989. Tertanggal Hari Senin 20 Februari 2023 yang ditandatangi oleh Saudara TGK. MARJOHAN yang mengakui menguasai dokumen asli dan tanah ruko tersebut adalah tidak terbantahkan.

 

  1. Bahwa bukti baru ini diserahkan kepada pemohon setelah dua kali somasi melalui kuasa hukum pemohon kepada penyerobot ( Tgk. Marjohan ) tertanggal 24 Januari 2023 No : 16/SK/LBH-BNA/I/2023 dan tanggal 14 Februari 2023 No : 27/SK/LBH-BNA/II/2023. (Bukti terlampir). SHM dan SHT di serahkan langsung oleh Tgk. Marjohan ( Penyerobot ) kepada pemohon pada tanggal 20 Februari 2023 dengan disaksikan langsung oleh kepala Desa Kotafajar

 

  1. Bahwa dengan adanya bukti asli SHM dan SHT yang dikuasai oleh penyerobot ( Tgk. Marjohan ), seharusnya penyidikan tidak dihentikan dan bukti ini membuktikan unsur tindak pidana penyerobotan dan penggelapan sejak awal memang sudah terpenuhi.

 

  1.  PETITUM (TUNTUTAN)

 

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan melalui Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: : SP2-Lid/II/XII/RES.1.24/2022 tertanggal 09 Desember 2022  yang dikeluarkan oleh Termohon adalah TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT.
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk Melanjutkan Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: STTLP/55/IX/2022/SPKT tanggal 02 September 2022 sampai ke tingkat penuntutan.
  4. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak pemohon atas tanah ruko tersebut.
  5. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
  6. Atau, Apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex aequo et Bono)

 

Demikian Surat Permohonan ini saya buat atas berkenannya Yang Mulia Majelis Hakim Saya ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya