Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2022/PN Ttn EDY HASMIR HS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2022/PN Ttn
Tanggal Surat Senin, 05 Sep. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EDY HASMIR HS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa adapun tujuan pemohon mengajukan Permohonan ini adalah untuk tertipnya adminitrasi kependudukan bagi Warga Negerara Republik Indonesia berdasarkan uraian diatas, Maka Pemohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan berkenan untuk memberikan penetapan sebagai berikut:

  • Mangabulkan Permohonan
  • Memberi izin kepada Pemohonuntuk merubah/memperbaiki nama, tanggal, bulan dan tahun kelahiran Pemohon dari EDI HASMIR menjadi EDY HASMIR HS dari 15 Agustus 1975 menjadi 10 Desember 1976 dari ACEH SELATAN menjadi Paya Ateuk.
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah/memeprbiki nama, tanggal, bulan dan tahun kelahiran Pemohon dari EDI HASMIR menjadi EDY HASMIR HS dari 15 Agustus 1975 menjadi 10 Desember 1976 dari ACEH SELATAN menjadi Paya Ateuk.
  • Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Tapktuan untuk merubah atau memperbaiki nama, tanggal, bulan dan tahun kelahiran pemohon pada Paspor No R 166705 dari EDI HASMIR menjadi EDY HASMIR HS dari 15 Agustus 1975 menjadi 10 Desember 1976 dari ACEH SELATAN menjadi Paya Ateuk.Setelah diperlihatkan Penetapan ini paling Lambat 30 ( Tiga Puluh ) hari sejak diterumanya Salinan penetapan oleh Pemohon.
  • Menetapkan biaya Permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak