| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN
Alamat : Jl. Nyak Adam Kamil No.56, Kota Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan 23716
Telp. (0656) 323259 Fax : (0656) 21016 https://kejari-acehselatan.go.id
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-06/ASEL/Enz.2/02/2026
- IDENTITAS TERDAKWA:
- Terdakwa I
Nama Lengkap : ARMIADI Bin SUDIRMAN
Nomor Identitas : 1112072202960001
Tempat Lahir : Alue Trienggadeng, 20 Februari 1996
Umur/Tanggal Lahir : 29 Tahun / 20 Februari 1996
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Kuta Trieng Kecmatan Labuhan Haji Barat Kabupaten Aceh Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Pendidikan : SMA (Tamat)
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Terdakwa I
- Oleh Penyidik
Penangkapan : tanggal 5 November 2025
Penahanan : Rutan, sejak tanggal 06 Noember 2025 s/d 25 November 2025
Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 26 November 2025 s/d 04 Januari 2026
Perpanjangan Ketua PN I : Rutan, sejak tanggal 05 Januarai 2026 s/d 03 Februari 2026
Perpanjangan Ketua PN II : Rutan, sejak tanggal 04 Februari 2026 s/d 05 Maret 2026
- Oleh Penuntut Umum
Penahanan : Rutan, sejak tanggal 03 Februari 2026 s/d 22
Februari 2026
- DAKWAAN:
KESATU:
Bahwa Terdakwa ARMIADI Bin SUDIRMAN pada hari Rabu 05 November 2025 sekira pukul 22.30 Wib Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November Tahun 2025, Bertempat disebuah SPBU mini yang sedang dibangun yang ada di Desa Kuta Trieng Kecamatan Labuhanhaji Barat Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri Aceh Selatan yang berwenang mengadili, Tindak Pidana Narkotika “ yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang di lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada pukul 22.00 Wib, Saudara Nasti Ramadhan mencoba menghubungi Terdakwa melalui via chat dan telepon whatsapp untuk membeli Narkotika Jenis Sabu dimana saudara Nasti Ramadhan yang dalam perkara ini sebagai Saksi Penangkap dan menjadi undercover buy .selanjutnya saksi penangkap menjumpai terdakwa yang sebelumnya tidak mengetahui siapa seseorang tersebut yang mengaku sebagai teman terdakwa yang sudah janjian atas pembelian narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa menerima uang sebesar Rp.200.000, dari Saksi Nasti Ramadhan, setelah diterima terdakwa pergi untuk membeli narkotika jenis sabu kepada Cut masri (yang sedang dilakukan penuntutan dalam perkara lain) di Desa Suaq Nibong Kecamatan Tangan-tangan Kabupaten Aceh Barat Daya, setelah membeli, terdakwa kembali menjumpai Saksi Nasti Ramadhan di SPBU desa Kuta Trieng, setelah sampai dilokasi terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada Saksi Nasti Ramadhan, belum sempat diterima oleh saksi penangkap selanjutnya saksi penagkap lainnya yaitu Saudara Hamadi dan saudara Mubarak AS-Siddiq mengamankan terdakwa beserta barangbukti dan di bawa ke Polres Aceh Selatan
- Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana Narkotika tersebut merupakan pengulangan tindak pidana, di mana sebelumnya Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Aceh Barat Daya Nomor 4/Pid.Sus/2020/PN Bpd Tanggal 7 April 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap, dan Terdakwa baru selesai menjalani masa pidananya pada suatu waktu dalam tahun 2021 namun Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana
- Bahwa setelah dilakukannya penimbangan pada PT. Pegadaian Syariah Cabang Tapaktuan paket yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat Netto 0.17 (Nol Koma Tujuh Belas) gram dan dituangkan dalam Berita Acara dengan Nomor : 309/60039/2025 .
- Bahwa setelah dilakukan nya pemeriksaan laboratoris Kriminalistik dituangkan dalam Berita acara dengan nomor NO.LAB.:7473/NNF/2025 barang bukti milik terdakwa yang diduga adalah Narkotika jenis sabu tersebut memiliki kandungan Metafitamin dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor 61 Lampiran I Undanundang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa barang bukti lain yang ditemukan pada terdakwa 1 (Satu) Unit Handphone merk OPPO warna ungu, 1 (Satu) Buah Kotak rokok merk MAGNUM FILTER warna hitam, 1 (Satu) buah kertas rokok warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor jenis HONDA BEAT STREET warna Hitam Nopol BL 4719 CK dengan Nomor Rangka : MH1JFZ212HK078142 dan Nomor Mesin : JFZ2E1083053 dengan pemilik atas nama AZHARI, dan juga 1 (satu) lembar STNK sepeda Motor jenis HONDA BEAT STREET warna hitam dengan Nomor Rangka : MH1JFZ212HK078142 dan Nomor Mesin : JFZ2E1083053 dengan pemilik atas nama AZHARI adalah milik terdakwa.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana---------------
KEDUA:
Bahwa Terdakwa ARMIADI Bin SUDIRMAN pada hari Rabu 05 November 2025 sekira pukul 22.30 Wib Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November Tahun 2025, Bertempat disebuah SPBU mini yang sedang dibangun yang ada di Desa Kuta Trieng Kecamatan Labuhanhaji Barat Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri Aceh Selatan yang berwenang mengadili, Tindak Pidana Narkotika “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang di lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 Sekitar pukul 20.00 Wib Polres Aceh Selatan ada menerima informasi dari Masyarakat bahwasanya di wilayah hukum Kecamatan Labuhan haji Barat Kabupaten Aceh Selatan sering dilakukannya penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Kemudian berdasarkan informasi tersebut sekira pukul 21.00 Wib saudara Hamadi, saudara Mubarak ASSiddiq dan saudara Nasti Ramadhan yang dalam perkara ini sebagai saksi penangkap tiba dan melakukan penyelidikan langsung ke wilayah Kecamatan Labuhanhaji Barat Kabupaten Aceh Selatan untuk membenarkan informasi tersebut. Setibanya di Kecamatan Labuhanhaji Barat Kabupaten Aceh Selatan Saksi penagkap kembali mendapatkan informasi bahwasanya ada seseorang yang Bernama armiadi yaitu Terdakwa. setelah mengumpulkan semua informasi tersebut, Saksi penagkap melakukan briefing sesaat hingga tepat pukul 21.30 Wib Saksi penagkap memutuskan salah satu dari Saksi penagkap yaitu Nasti Ramadhan untuk melakukan Undercover Buy.
- Bahwa pada pukul 22.00 Wib, Saudara Nasti Ramadhan mencoba menghubungi Terdakwa melalui via chat dan telepon whatsapp untuk membeli Narkotika Jenis Sabu dimana saudara Nasti Ramadhan yang dalam perkara ini sebagai Saksi Penangkap dan menjadi undercover buy .selanjutnya saksi penangkap menjumpai terdakwa yang sebelumnya tidak mengetahui siapa seseorang tersebut yang mengaku sebagai teman terdakwa yang sudah janjian atas pembelian narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa menerima uang sebesar Rp.200.000, dari Saksi Nasti Ramadhan, setelah diterima terdakwa pergi untuk membeli narkotika jenis sabu kepada Cut masri (yang sedang dilakukan penuntutan dalam perkara lain) di Desa Suaq Nibong Kecamatan Tangan-tangan Kabupaten Aceh Barat Daya, setelah membeli, terdakwa kembali menjumpai Saksi Nasti Ramadhan di SPBU desa Kuta Trieng, setelah sampai dilokasi terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada Saksi penagkap, saat terdakwa menyerahkan Narkotika Jenis sabu yang ada digenggaman terdakwa, Seketika Saksi penagkap langsung mengamankan terdakwa dan barangbukti lalu di bawa ke Polres Aceh Selatan
- Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana Narkotika tersebut merupakan pengulangan tindak pidana, di mana sebelumnya Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Aceh Barat Daya Nomor 4/Pid.Sus/2020/PN Bpd Tanggal 7 April 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap, dan Terdakwa baru selesai menjalani masa pidananya pada suatu waktu dalam tahun 2021 namun Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana
- Bahwa setelah dilakukannya penimbangan pada PT. Pegadaian Syariah Cabang Tapaktuan paket yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat Netto 0.17 (Nol Koma Tujuh Belas) gram dan dituangkan dalam Berita Acara dengan Nomor : 309/60039/2025 .
- Bahwa setelah dilakukan nya pemeriksaan laboratoris Kriminalistik dituangkan dalam Berita acara dengan nomor NO.LAB.:7473/NNF/2025 barang bukti milik terdakwa yang diduga adalah Narkotika jenis sabu tersebut memiliki kandungan Metafitamin dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor 61 Lampiran I Undanundang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa barang bukti lain yang ditemukan pada terdakwa 1 (Satu) Unit Handphone merk OPPO warna ungu, 1 (Satu) Buah Kotak rokok merk MAGNUM FILTER warna hitam, 1 (Satu) buah kertas rokok warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor jenis HONDA BEAT STREET warna Hitam Nopol BL 4719 CK dengan Nomor Rangka : MH1JFZ212HK078142 dan Nomor Mesin : JFZ2E1083053 dengan pemilik atas nama AZHARI, dan juga 1 (satu) lembar STNK sepeda Motor jenis HONDA BEAT STREET warna hitam dengan Nomor Rangka : MH1JFZ212HK078142 dan Nomor Mesin : JFZ2E1083053 dengan pemilik atas nama AZHARI adalah milik terdakwa.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana -----------------------------
Tapaktuan, 05 Maret 2026
PENUNTUT UMUM,
LIZA AIDHIL FITRA, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19990121 202404 1 002
|