Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pdt.P/2023/PN Ttn NAHDATUL RAHMAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 13/Pdt.P/2023/PN Ttn
Tanggal Surat Kamis, 05 Okt. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NAHDATUL RAHMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tapak Tuan agar sudi kiranya berkenan memanggil Pemohon dan Pemohon akan menghadirkan 2 (dua) orang saksi pada hari persidangan serta Pemohon berharap pemohon ini terkabul hendaknya, sebagaimana dengan penetapan sebagai berikut:

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dari nama NAHDATUL RAHMAH menjadi NAHDATUL ASKA
  3. Memerintahkan kapada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan selaku instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Kelahiran Anak Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini oleh Pemohon untuk selanjutnya dibuat catatan pinggir pada Registrasi Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil atas nama anak Pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya Pemohon ini kepada Pemohon.

 

Demikian surat Pemohon ajukan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tapak Tuan saya ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak