Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Akta Jual Beli No. 01/II/2004 tanggal 23 Pebruari 2004 dan Akta Jual Beli No. 594.4/06/28/IV/2011 tanggal 28 April 2011 terkait kesalahan batas tanah di sebelah baratnya cacat hukum sejak semula sehingga tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan jual beli tanah dari Tergugat I kepada Tergugat III sebagaimana Akta Jual Beli No. 594.4/06/28/IV/2011 tanggal 28 April 2011 sepanjang mengenai tanah milik orang tua Penggugat seluas 375 m2 (tiga ratus tujuh puluh lima meter persegi) dengan ukuran 15 m x 25 m adalah tidak sah dan batal sejak semula;
- Menyatakan Akta Jual Beli No. 594.4/06/28/IV/2011 tanggal 28 April 2011 terkait tanah milik orang tua Penggugat seluas 375 m2 (tiga ratus tujuh puluh lima meter persegi) dengan ukuran 15 m x 25 m cacat hukum sehingga tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan tanah seluas 375 m2 (tiga ratus tujuh puluh lima meter persegi) dengan ukuran 15 m x 25 m dengan batas-batas : sebelah Utara dengan tanah Tergugat I yang kemudian dijual kepada Tergugat III, sebelah Selatan dengan tanah almarhum Badaruddin, sebelah Timur dengan jalan ke hulu Bakongan dan sebelah Barat dengan tanah almarhum Badaruddin yang telah masuk ke dalam Akta Jual Beli No. 594.4/06/28/IV/2011 tanggal 28 April 2011 yang dikuasai Penggugat bersama saudara-saudara Penggugat, adalah milik orang tua Penggugat yang bernama Badaruddin (almarhum);
- Menghukum para Tergugat untuk tunduk, patuh dan taat kepada putusan perkara ini;
- Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara secara tanggung renteng;
atau : dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |