Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 08 Agu. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
3/Pdt.G/2023/PN Ttn |
Tanggal Surat |
Selasa, 01 Agu. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | M. Hamzah. MDR | 2 | Mahyudin | 3 | Fauzi D |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dapit Ardiwan, S.H. | M. Hamzah. MDR | 2 | Dapit Ardiwan, S.H. | Mahyudin | 3 | Dapit Ardiwan, S.H. | Fauzi D |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | MARTUNIS | 2 | Abd Hamid | 3 | Ridwan | 4 | Saruddin | 5 | Muhammad Atim | 6 | Nur Azizah | 7 | Hasmi Hasan | 8 | Musliadi | 9 | Lisa Nabila | 10 | Suarni | 11 | Julmaidin | 12 | Ramlah |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MURDANI, SH | MARTUNIS | 2 | MURDANI, SH | Abd Hamid | 3 | MURDANI, SH | Ridwan | 4 | MURDANI, SH | Saruddin | 5 | MURDANI, SH | Muhammad Atim | 6 | MURDANI, SH | Nur Azizah | 7 | MURDANI, SH | Hasmi Hasan | 8 | MURDANI, SH | Musliadi | 9 | MURDANI, SH | Lisa Nabila | 10 | MURDANI, SH | Suarni | 11 | MURDANI, SH | Julmaidin | 12 | MURDANI, SH | Ramlah | 13 | Muhammad Nasir, S.H | MARTUNIS | 14 | Muhammad Nasir, S.H | Abd Hamid | 15 | Muhammad Nasir, S.H | Ridwan | 16 | Muhammad Nasir, S.H | Saruddin | 17 | Muhammad Nasir, S.H | Muhammad Atim | 18 | Muhammad Nasir, S.H | Nur Azizah | 19 | Muhammad Nasir, S.H | Hasmi Hasan | 20 | Muhammad Nasir, S.H | Musliadi | 21 | Muhammad Nasir, S.H | Lisa Nabila | 22 | Muhammad Nasir, S.H | Suarni | 23 | Muhammad Nasir, S.H | Julmaidin | 24 | Muhammad Nasir, S.H | Ramlah | 25 | NASRUDDIN, S.H. | MARTUNIS | 26 | NASRUDDIN, S.H. | Abd Hamid | 27 | NASRUDDIN, S.H. | Ridwan | 28 | NASRUDDIN, S.H. | Saruddin | 29 | NASRUDDIN, S.H. | Muhammad Atim | 30 | NASRUDDIN, S.H. | Nur Azizah | 31 | NASRUDDIN, S.H. | Hasmi Hasan | 32 | NASRUDDIN, S.H. | Musliadi | 33 | NASRUDDIN, S.H. | Lisa Nabila | 34 | NASRUDDIN, S.H. | Suarni | 35 | NASRUDDIN, S.H. | Julmaidin | 36 | NASRUDDIN, S.H. | Ramlah |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Selatan |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM PROVISI:
Memerintahkan Para Tergugat untuk memberhentikan segala kegiatan diatas areal tanah objek sengketa a quo sampai adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ( Inkracht van gewijsde);
DALAM POKOK PERKARA:
Primer:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Bahwa Para Penggugat adalah Ahli Waris Tgk.Idris yang sah;
- Menyatakan tanah Objek sengketa dalam Perkara a quo yang terletak di Desa Blang Baru, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan adalah tanah sah milik Tgk.IDRIS Ayah Kandung dari Para Penggugat yang diperoleh dari Nyak Man yang merupakan Kakek Para Pengugat yaitu;
a. Tanah Kebun dengan Lebar/Panjang depan (utara) Kurang Lebih -+ 63 m, Panjang/Lebar Kanan
(Barat) dan Kiri (Timur) Kurang Lebih -+ 20,50 meter dan Lebar/Panjang Belakang (Selatan) Kurang
Lebih 57,50 Meter diluar ukuran jalan memiliki batas sebagai berikut :
- Utara : Jalan Desa
- Selatan : Tanah Rumah Manyak / Nurlisyah
- Timur : Parit
- Barat : Parit
b. Tanah Sawah dengan Panjang depan (selatan) kurang lebih -+ 143 m, Panjang sisi Kiri (barat)
Kurang lebih 17 meter, Panjang Sisi Kanan Kurang lebih 27 Meter, dan Panjang Sisi Belakang
(Utara) Kurang Lebih 147 meter memiliki batas sebagai berikut :
- Utara : Sawah Nurlisyah
- Selatan : Jalan Desa
- Timur : Parit / Perbatasan Kampung
- Barat : Tanah Mesjid
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat terbukti Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan surat perdamaian tanggal 2 mei 1965 adalah Palsu, tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Para Tergugat telah menguasai Tanah yang menjadi Objek Sengketa dalam Perkara a quo dengan dasar atau Alas Hak yang tidak Sah secara hukum dan/atau Batal Demi Hukum yaitu surat Perjanjian tanggal 2 Mei 1965;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah yang menjadi Objek Sengketa dalam perkara a quo yang terletak di Desa Blang Baru, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan;
- Menyatakan Akta Jual Beli maupun sertipikat yang ada di dalam penguasaan Para Tergugat batal demi hukum;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT Membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) yaitu :
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 332 atas Nama Nur Azizah yang dikeluarkan Tahun 2016 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 270 atas Nama Hasmi HS yang dikeluarkan Tahun 2016 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 415 atas Nama Musliadi yang dikeluarkan Tahun 2019 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 413 atas Nama Lisa Nabila yang dikeluarkan Tahun 2019 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 417 atas Nama Julmaidin yang dikeluarkan Tahun 2019 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan;
- Menyatakan Para Tergugat tidak memiliki iktikad baik;
- Menyatakan Para Tergugat berkewajiban melaksanakan penyelesaian pengurusan berikut menanggung pembiayaan yang menyertainya atas seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatan Para Tergugat;
- Memerintahkan Para Tergugat agar tunduk dan taat pada putusan a quo;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
- Kerugian atas dirampasnya Harta Benda oleh Para Tergugat sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah);
- Kerugian atas Hasil dari Tanah Sawah dan Tanah Kebun yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo yang di kuasai oleh Para Tergugat sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah);
- Kerugian atas Tumbuhan Tinggi yang di Babat dan/atau di Tebang oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet,banding ,kasasi maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau:
SUBSIDAIR:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |