Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2019/PN Ttn Kepala Unit PT. Bank Bakyat Indonesia Persero Kantor Unit Ladang Rimba Ahmad Jais Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2019/PN Ttn
Tanggal Surat Jumat, 08 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kepala Unit PT. Bank Bakyat Indonesia Persero Kantor Unit Ladang Rimba
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ahmad Jais
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 23.053.864,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada

penggugat.

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 23.053.864,- Dua Puluh Tiga Juta Lima Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No : 33 Tanggal 04-06-2015 an. AHMAD JAIS  yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  2. Menyatakan sah dan memiliki hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.9/7475/10/2017 tanggal 10 Okt 2017   antara penggugat dengan tergugat pada hari  Selasa, tanggal 10 Okt 2017 di Ladang Rimba A.Selatan;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No : 33 Tanggal 04-06-2015 an. AHMAD JAIS  berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  4. Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh penggugat kepada tergugat sebesar Rp.40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani oleh tergugat di atas materai yang cukup pada tanggal 10 Okt 2017 di Ladang Rimba, Kab. Aceh Selatan;
  5. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :

-   Surat peringatan pertama No: 011 pada tanggal 15 Mei 2019

    -   Surat peringatan kedua No: 020 pada tanggal 15 Juli 2019

        -   Surat peringatan ketiga No : 031 pada tanggal 30 Juli 2019

  1. Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak