Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2024/PN Ttn HARY VERNANDA SIRAIT, S.H. KEPIN MULIA Bin ELYA KADAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1289/L.1.19/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARY VERNANDA SIRAIT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KEPIN MULIA Bin ELYA KADAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-PDM-11/ASEL/TPUL/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Terdakwa

:

KEPIN MULIA Bin ELYA KADAM

Nomor Identitas (NIK)

:

1101082012010001

Tempat lahir

:

Batu Itam

Umur/ Tanggal Lahir

:

22 Tahun / 20 Desember 2001

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Desa Air Sialang Hilir, Kec. Samadua, Kab. Aceh Selatan.

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMP (tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

  • Tidak dilakukan Penangkapan dan Penahanan dikarenakan Ditahan Dalam Perkara Lain.

 

C. DAKWAAN

 

PERTAMA

-----------Bahwa Terdakwa KEPIN MULIA Bin ELYA KADAM, pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan Juli tahun 2023 sampai dengan tanggal 18 bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain antara bulan Juli tahun 2023 sampai dengan bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Air Sialang Hilir, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Akun Instagram dengan username kelvin.saputra9 (Vin) dengan ID: 48163401872;
  • File screenshot Wanita disertai dengan tulisan kalimat dan men-tag akun Instagram @della_amanda10;
  • File screenshot aktifitas video call yang memperlihatkan paudara dan alat kelamin Wanita;
  • File video yang berisi aktifitas video call yang memperlihatkan payudara dan alat kelamin Wanita;

 

Juga diperiksa pula keping CD yang terdapat:

  • File screenshot story Instagram kelvin.saputra9 yang memperlihatkan payudara dan alat kelamin Wanita disertai dengan tulisan kalimat dan men-tag akun Instagram @della_amanda10;
  • File video yang memperlihatkan alat kelamin Wanita;

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik-----------------

 

A T A U

KEDUA

-----------Bahwa Terdakwa KEPIN MULIA Bin ELYA KADAM, pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan Juli tahun 2023 sampai dengan tanggal 18 bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain antara bulan Juli tahun 2023 sampai dengan bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Air Sialang Hilir, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang dengan sengaja  dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti bulan Februari tahun 2023 atau pada waktu lain di tahun 2023 Terdakwa dan saksi korban Della Amanda Binti Karman yang merupakan pasangan suami istri melakukan video call seks, dalam video call seks tersebut saksi korban Della Amanda  memperlihatkan dirinya yang sedang melakukan oral seks dengan memegang alat kelamin saksi korban Della Amanda dan saksi korban Della Amanda melakukan hal tersebut karena diminta oleh Terdakwa yang merupakan suami dari saksi korban Della Amanda, oral seks tersebut dilakukan saksi koban Della Amanda di dalam kamar rumahnya yang berada Desa Air Sialang Hilir, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan. ----------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 Terdakwa mulai melakukan pengancaman akan menyebarkan video call seks saksi korban Della Amanda apabila saksi korban Della Amanda tidak mau menyerahkan hak asuh anak kepada Terdakwa karena sebelumnya ada permasalahan rumah tangga antara Terdakwa dengan saksi korban Della Amanda (berkaitan dengan perkara 2/Pid.Sus/2024/PN Ttn). Kemudian karena saksi korban Della Amanda menolak permintaan Terdakwa tersebut pada tanggal 18 Oktober 2023 Terdakwa menyebarkan video hasil rekaman layar video call seks saksi korban Della Amanda pada story (cerita) Instagram dengan akun Vin (@kelvin.saputra9). Bahwa Story tersebut juga men tag  akun saksi korban della_amanda10 dan dituliskan dengan kata-kata “Open BO orang air sialang hilir ig della_amanda10 no hp 081263460452 secepatnya lagi butuh dana, info secepatnya lonte tapi cunek sikit hitam, lonte murahan lokasi samaduo kalua padai2 gratis”, Bahwa selain di tag ke akun saksi korban della_amanda10 Terdakwa juga mengirim melalui Direct Messsage (DM) Instagram ke akun Instagram @indahquenmakeup dan akun @yessi_oktayuliana75. -------------------------------------------
  • Bahwa story tersebut dapat dilihat oleh pengguna akun Instagram yang mengikuti akun Vin (@kelvin.saputra9) selama 24 jam dari story tersebut di unggah kecuali pengguna akun Instagram tersebut disembunyikan (hide) dari cerita story tersebut oleh penggunanya, berdasarkan analisis dan Pengetahuaan Ahli ITE Denden Imadudin Soleh, S.H., M.H., CLA. yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli tanggal 18 januari 2024. --------------------------------------------------------------
  • Bahwa story tersebut terdapat tuturan yang melanggar kesusilaan, tuturan penghinaan dan menyerang nama baik saksi korban Della Amanda karena tuturan yang diucapkan kepadanya merendahkan martabatnya sebagai manusia dan mencemarkan nama baiknya dalam interaksi social kemasyarakat dalam kehidupan sehari-hari bedasarkan analisis ahli Bahasa Syarifah Zurriyati, S.S Binti Said Umar Wahab yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli tanggal 22 januari 2024. ----------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik (Digital Forensik) Nomor 68/LFBE/KOMINFO/03/2024 tanggal 21 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Syofian Kurniawan, S.T., M.TI., CEH, CHFI, CCO, CCPA, OFC. menerangkan bahwa hasil pemeriksaan didapatkan pada perangkat handphone android merk VIVO Y15 model VIVO 1901, IMEI1 8609910044897535 dan IMEI2 860991044897527 yaitu :
  • Akun Instagram dengan username kelvin.saputra9 (Vin) dengan ID: 48163401872;
  • File screenshot Wanita disertai dengan tulisan kalimat dan men-tag akun Instagram @della_amanda10;
  • File screenshot aktifitas video call yang memperlihatkan paudara dan alat kelamin Wanita;
  • File video yang berisi aktifitas video call yang memperlihatkan payudara dan alat kelamin Wanita;

 

Juga diperiksa pula keping CD yang terdapat:

  • File screenshot story Instagram kelvin.saputra9 yang memperlihatkan payudara dan alat kelamin Wanita disertai dengan tulisan kalimat dan men-tag akun Instagram @della_amanda10;
  • File video yang memperlihatkan alat kelamin Wanita;

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ----------------

 

A T A U

KETIGA

-----------Bahwa Terdakwa KEPIN MULIA Bin ELYA KADAM, pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan Juli tahun 2023 sampai dengan tanggal 18 bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain antara bulan Juli tahun 2023 sampai dengan bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Air Sialang Hilir, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti bulan Februari tahun 2023 atau pada waktu lain di tahun 2023 Terdakwa dan saksi korban Della Amanda Binti Karman yang merupakan pasangan suami istri melakukan video call seks, dalam video call seks tersebut saksi korban Della Amanda  memperlihatkan dirinya yang sedang melakukan oral seks dengan memegang alat kelamin saksi korban Della Amanda dan saksi korban Della Amanda melakukan hal tersebut karena diminta oleh Terdakwa yang merupakan suami dari saksi korban Della Amanda, oral seks tersebut dilakukan saksi koban Della Amanda di dalam kamar rumahnya yang berada Desa Air Sialang Hilir, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan. ----------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 Terdakwa mulai melakukan pengancaman akan menyebarkan video call seks saksi korban Della Amanda apabila saksi korban Della Amanda tidak mau menyerahkan hak asuh anak kepada Terdakwa karena sebelumnya ada permasalahan rumah tangga antara Terdakwa dengan saksi korban Della Amanda (berkaitan dengan perkara 2/Pid.Sus/2024/PN Ttn). Kemudian karena saksi korban Della Amanda menolak permintaan Terdakwa tersebut pada tanggal 18 Oktober 2023 Terdakwa menyebarkan video hasil rekaman layar video call seks saksi korban Della Amanda pada story (cerita) Instagram dengan akun Vin (@kelvin.saputra9). Bahwa Story tersebut juga men tag akun saksi korban della_amanda10 dan dituliskan dengan kata-kata “Open BO orang air sialang hilir ig della_amanda10 no hp 081263460452 secepatnya lagi butuh dana, info secepatnya lonte tapi cunek sikit hitam, lonte murahan lokasi samaduo kalua padai2 gratis”, Bahwa selain di tag ke akun saksi korban della_amanda10 Terdakwa juga mengirim melalui Direct Messsage (DM) Instagram ke akun Instagram @indahquenmakeup dan akun @yessi_oktayuliana75. ------------------------------------
  • Bahwa story tersebut dapat dilihat oleh pengguna akun Instagram yang mengikuti akun Vin (@kelvin.saputra9) selama 24 jam dari story tersebut di unggah kecuali pengguna akun Instagram tersebut disembunyikan (hide) dari cerita story tersebut oleh penggunanya, berdasarkan analisis dan Pengetahuaan Ahli ITE Denden Imadudin Soleh, S.H., M.H., CLA. yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli tanggal 18 januari 2024. --------------------------------------------------------------
  • Bahwa story tersebut terdapat tuturan yang melanggar kesusilaan, tuturan penghinaan dan menyerang nama baik saksi korban Della Amanda karena tuturan yang diucapkan kepadanya merendahkan martabatnya sebagai manusia dan mencemarkan nama baiknya dalam interaksi social kemasyarakat dalam kehidupan sehari-hari bedasarkan analisis ahli Bahasa Syarifah Zurriyati, S.S Binti Said Umar Wahab yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli tanggal 22 januari 2024. ----------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik (Digital Forensik) Nomor 68/LFBE/KOMINFO/03/2024 tanggal 21 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Syofian Kurniawan, S.T., M.TI., CEH, CHFI, CCO, CCPA, OFC. menerangkan bahwa hasil pemeriksaan didapatkan pada perangkat handphone android merk VIVO Y15 model VIVO 1901, IMEI1 8609910044897535 dan IMEI2 860991044897527 yaitu :
  • Akun Instagram dengan username kelvin.saputra9 (Vin) dengan ID: 48163401872;
  • File screenshot Wanita disertai dengan tulisan kalimat dan men-tag akun Instagram @della_amanda10;
  • File screenshot aktifitas video call yang memperlihatkan paudara dan alat kelamin Wanita;
  • File video yang berisi aktifitas video call yang memperlihatkan payudara dan alat kelamin Wanita;

 

Juga diperiksa pula keping CD yang terdapat:

  • File screenshot story Instagram kelvin.saputra9 yang memperlihatkan payudara dan alat kelamin Wanita disertai dengan tulisan kalimat dan men-tag akun Instagram @della_amanda10;
  • File video yang memperlihatkan alat kelamin Wanita;

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi-------------------------------

 

 

 

                          Tapaktuan, 21 Juni 2024

Penuntut Umum

 

 

 

 

(Hary Vernanda Sirait, S.H.)

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19950620 202012 1 016

Pihak Dipublikasikan Ya