Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.B/2024/PN Ttn ARDIANSYAH, S.H., M.H. KIKI YANSYAH Bin Alm. MAHYIDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 93/Pid.B/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2789/L.1.19/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KIKI YANSYAH Bin Alm. MAHYIDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-15/ASEL/OHARDA/10/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap                                    : KIKI YANSYAH Bin Alm. MAHYIDDIN

Nomor Identitas                                  : NIK – 1101051204880001

Tempat Lahir                                      : Blang Kuala

Umur/Tanggal Lahir                           : 36 Tahun/ 12 April 1988

Jenis Kelamin                                      : Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan           : Indonesia

Tempat Tinggal                                  : Dusun Lamkuta Gampong Blang Kuala, Kecamatan

  Meukek, Kabupaten Aceh Selatan. 

Agama                                                 : Islam

Pekerjaan                                             : Petani

Pendidikan                                          : SMA (Tamat)

  1. PENAHANAN

Penahanan oleh Penyidik                    : Tidak dilakukan Penahanan.

Penahanan oleh Penuntut Umum        : Tidak dilakukan Penahanan.

 

  1. DAKWAAN

 

-------Bahwa ia terdakwa KIKI YANSYAH Bin Alm. MAHYIDDIN pada sekira hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 pukul 19.30 WIB atau tidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, bertempat di rumah milik saudara MARJAN MAY di Gampong Blang Kuala Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan berwenang untuk mengadilinya, Dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-------Bahwa pada waktu sebagaimana telah diuraikan di atas, Terdakwa bersama dengan saksi NURSILAWIDA (kakak Terdakwa) dan saksi MARWAN MAY (abang Terdakwa) mendatangi rumah saksi MARJAN MAY yang terletak di Gampong Blang Kuala Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan. Setelah sampai di rumah tersebut terjadi pertengkaran mulut antara Terdakwa dengan saksi MARJAN MAY terkait dengan tanah warisan dari orang tua mereka yang bagian milik Terdakwa belum diperoleh oleh Terdakwa. Karena merasa kesal dengan pertengkaran tersebut Terdakwa lalu melampiaskan kemarahannya dengan cara memukul 1 (satu) unit televisi merk Toshiba yang terletak di ruang tamu rumah saksi MARJAN MAY dengan menggunakan tangannya sehingga pecah dan jatuh ke lantai. Lalu Terdakwa keluar dari rumah tersebut sambil memukul pintu samping rumah tersebut sebanyak dua kali dengan tangannya dan menendangnya satu kali dengan kakinya yang menyebabkan pintu tersebut lepas dan pecah, setelah berada di luar rumah terdakwa juga menarik dan menendang pagar besi di depan rumah tersebut sehingga terlepas dan rusak. Selanjutnya Ferdakwa dilerai oleh perangkat desa setempat untuk ditenangkan.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan barang milik saksi MARJAN MAY berupa:

        1. 1 (sayu) unit Televisi merk Toshiba warna hitam;
        2. 1 (satu) unit pintu rumah warna coklat;
        3. 1 (satu) unit gerbang pagar rumah warna hitam

Menjadi rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi.-----------------------------------------------------------------

--------“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana”.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 
 

 

         Tapaktuan, 05 Desember 2024

        PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

ARDIANSYAH, SH., MH.

     Jaksa Muda / NIP. 19800406 200501 1 005

 

Pihak Dipublikasikan Ya