Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Ttn Unit BRI Samadua, Kab. Aceh Selatan 1.Malianis
2.Murniati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Ttn
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2020
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Unit BRI Samadua, Kab. Aceh Selatan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Malianis
2Murniati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 30.768.600,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat.

3.         Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar 30.768.600,- (Tiga puluh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu enam ratus rupiah) secara tunai dan seketika

4.         Menjatuhkan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:

Akta Jual Beli No: 12./2013 tanggal 14 Oktober 2013 an. Malianis

5.         Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan milik Tergugat melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat kepada Penggugat;

6.         Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;

7.         Menyatakan sah dan memiliki hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor B.10/3994/2/2017 tanggal 22 Februari 2017, Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: 3994.01.002334.10.6 tanggal 22 Februari 2018;

8.         Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh penggugat kepada tergugat sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh tergugat dan istri di atas materai yang cukup pada tanggal 22 Februari 2017 di Samadua, Kab. Aceh Selatan;

9.      Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak