Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat I, II dan III untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum tanah-tanah berikut ini;
- Tanah kampung seluas +- 235,95 meter persegi (dua ratus tiga puluh lima koma Sembilan puluh lima meter persegi), yang terletak di Desa Keumumu Hilir Kecamatan Labuhanhaji Timur Kabupaten Aceh Selatan, dengan batas-batasnya;------------------------------------------
- Utara berbatas dengan Jalan Blangpidie – Tapaktuan (10,07 meter).
- Selatan berbatas dengan tanah rumah Amirul, SP (7,10 meter).
- Timur berbatas dengan tanah rumah Salami (27,50 meter).
- Barat berbatas dengan tanah Organisasi Muhammadiyah (27,50 meter).
- Tanah kampung seluas 687,72 meter persegi (enam ratus delapan puluh tujuh koma tujuh puluh dua meter persegi) di batang sukun di Desa Keumumu Hilir Kecamatan Labuhanhaji Timur Kabupaten Aceh Selatan, dengan batas-batasnya;--------------------------
- Utara berbatas dengan Jalan Blangpidie – Tapaktuan (25,60 meter).
- Selatan berbatas dengan tanah organisasi muhammadiyah (10,10 meter).
- Timur berbatas dengan tanah organisasi muhammadiyah (39,70 meter).
- Barat berbatas dengan sungai kemumu hilir (39,70 meter).
Adalah sah milik alm. Datuk Ali Piah.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat Akta Pemisahan dan Pembagian No.09/06/XI/1998 tanggal 9 November 1998.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat Sertifikat Hak Milik No. 48 Tahun 2003.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat Sertifikat Hak Milik No.49 Tahun 2003.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat Sertifikat tanah Wakaf NIB. 01.05.000002383.0 Kepada Organisasi Muhammadiyah.
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Surat Keterangan Hak Milik Sebidang Tanah bertanggal 31 Agustus 2025.
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Surat Keterangan Hak Milik Sebidang Tanah bertanggal 31 Agustus 2025.
- Menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan II untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.100.000.000.00- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat I, II dan III secara tunai dan seketika.
- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I dan II untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat I, II dan III berupa uang sebesar Rp.100.000.000.00- (seratus juta rupiah) secara tunai dan seketika.
- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I dan II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000.00-(seratus ribu rupiah) kepada Penggugat I, II dan III setiap harinya, atas keterlambatan Tergugat I dan II dalam menjalankan isi putusan ini.
- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I dan II untuk menyerahkan kepada Penggugat I, II dan III secara suka rela sebidang tanah seluas + 235,95 M2 (dua ratus tiga puluh lima koma sembilan puluh lima meter persegi), yang terletak di Desa Keumumu Hilir Kecamatan Labuhanhaji Timur Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh, dengan batas-batasnya;-------------
- Utara berbatas dengan Jalan Blangpidie – Tapaktuan (10,07 meter).
- Selatan berbatas dengan tanah rumah Amirul, SP (7,10 meter).
- Timur berbatas dengan tanah rumah Salami (27,50 meter).
- Barat berbatas dengan tanah Organisasi Muhammadiyah (27,50 meter).
- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I dan II untuk menyerahkan kepada Penggugat I, II dan III secara suka rela sebidang tanah seluas + 687,72 meter persegi (enam ratus delapan puluh tujuh koma tujuh puluh dua meter persegi), yang terletak di Desa Keumumu Hilir Kecamatan Labuhanhaji Timur Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh, dengan batas-batasnya;------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Utara berbatas dengan Jalan Blangpidie – Tapaktuan (25,60 meter).
- Selatan berbatas dengan tanah organisasi muhammadiyah (10,10 meter).
- Timur berbatas dengan tanah organisasi muhammadiyah (39,70 meter).
- Barat berbatas dengan sungai kemumu hilir (39,70 meter).
- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I dan II untuk membayar seluruh biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini.
- Menghukum dan Memerintahkan agar supaya Tergugat I dan II untuk taat, patuh dan tunduk terhadap putusan ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbodr bij vooraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding.
Subsidair.;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jika Yang Terhormat: Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan, Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |