Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2024/PN Ttn Hasrul, S.H KHAIRUNNAS Bin MASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1013/L.1.19/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hasrul, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRUNNAS Bin MASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Maman SupriadiKHAIRUNNAS Bin MASRI
2AFRIZAL,S.HKHAIRUNNAS Bin MASRI
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-16/ASEL/NARKOTIKA/05/2024

 

 

A.  TERDAKWA  :

       Nama Lengkap            :  KHAIRUNNAS BIN MASRI

       Nomor Identitas          : 1101082707810003

       Tempat Lahir              :  Air Berudang

       Umur / Tanggal lahir   :  42 Tahun / 27 Juli 1981

       Jenis Kelamin             :  Laki-laki

       Kebangsaan/KwAg     :  Indonesia

       Tempat Tinggal          :  Desa Air Berudang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan

       A g a m a                     :  Islam

       Pekerjaan                    :  Wiraswasta

       Pendidikan                  :  SMA (Tamat)

 

B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :

  1. Penangkapan

:

12-01-2024

  1. Penahanan
  • Oleh Penyidik Sejak Tanggal

:

13-01-2024 s/d 01-02-2024 Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Aceh Selatan.

  • Perpanjangan  Penuntut Umum Sejak Tanggal.

:

 

02-02-2023 s/d 12-03-2024 Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Aceh Selatan.

- Perpanjangan Pengadilan Negeri Sejak Tanggal

:

13-03-2024 s/d 11-04-2024 Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Aceh Selatan.

- Perpanjangan Pengadilan Negeri Sejak Tanggal

:

12-04-2024 s/d 11-05-2024 Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Aceh Selatan.

  • Penuntut Umum Sejak Tanggal

:

02-05-2024 s/d 21-05-2024 Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tapaktuan.

 

 

 

C.   DAKWAAN :

PERTAMA                     

----Bahwa terdakwa KHAIRUNNAS BIN MASRI bersama-sama saksi Sabuki dan saksi Fadlan Rahmi (dalam berkas terpisah) melakukan transaksi Narkotika jenis sabu Pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 12.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Desa Air Berudang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman melebihi beratnya 5 (Lima ) Gram yaitu 3 ( tiga ) sak/paket besar dengan berat kurang lebih 15 ( lima belas ) gram perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa Khairunnas berada dirumah di Desa Air Berudang Kecmatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan dihubungi oleh saudara Samsuar (belum tertangkap) lewat telpon, mengatakan “Kawan nanti sampai di Air Berudang saya telpon lagi” terdakwa Khairunnas mengatakan oke kawan, nanti kabari aja” saudara samsuar mengatakan “ ini ada 3 (tiga) sak atau sekira 15 (lima belas) gram seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) apabila uang sudah ada dicicil atau kirim melalui rekening bank, kemudian nanti kasih 2 (dua) sak atau 10 (sepuluh) gram Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) sama anggota kawan, sisanya kawan simpan aja, kalau nanti sudah habis baru kawan kasih lagi, terdakwa Khairunnas mengatakan “oke kawan” lalu sekira pukul 12.15 WIB, saudara samsuar menghubungi terdakwa Khairunnas dan mengatakan “ aku udah dalam kawasan” terdakwa Khairunnas mengatakan “ oke kawan” dan telponnya langsung mati, kemudian sekira pukul 12.30 WIB terdakwa Khairunnas sedang berada dirumah kemudian menghubungi saksi Fadlan Rahmi (dalam berkas terpisah) “ Mi bahan (sabu) mau sampai, siap-siap terus, nanti jumpa dilapangan” saksi Fadlan Rahmi mengatakan “oke bang” dan terdakwa Khairunnas langsung matikan telponnya, kemudian terdakwa Khairunnas dihubungi oleh saudara Samsuar dengan mengatakan “ kawan aku sudah dijembatan (depan puskesmas Air Berudang) kesini terus,” terdakwa Khairunnas mengatakan “oke”. -------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa Khairunnas pergi ke tempat yang dijanjikan dengan saudara Samsuar dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna merah putih dengan nomor Polisi BL 3281 TV Milik terdakwa Khairunnas, sampainnya dijembatan sekitar 500 (lima ratus ) meter dari rumah, terdakwa Khairunnas melihat saudara Samsuar sudah menunggu diatas sepeda motor Honda supra x warna hitam, setelah bertemu dengan saudara Samsuar “itu bahan (sabu) nya kawan” terdakwa Khairunnas mengatakan “oke” lalu saudara Samsuar menunjuk kearah samping beton dari jembatan tersebut, terdakwa Khairunnas melihat 1 (satu) bungkus kotak rokok merek H & D warna merah putih, lalu saudara Samsuar langsung pergi  meninggalkan terdakwa Khairunnas, terdakwa Khairunnas mengambil kotak rokok tersebut dan terdakwa Khairunnas buka melihat 3 (tiga) bungkusan Narkotika jenis sabu, lalu terdakwa Khairunnas menyimpan kotak rokok tersebut digenggaman tangan, kemudian pergi menuju lapangan bola Desa Air Berudang langsung pergi kepinggir pantai. -----------------------------------------------------------------------------------
  • Sekira pukul 13.15 WIB terdakwa Khairunnas dihubungi saksi Fadlan Rahmi dan mengatakan “bang aku sudah dilapangan” terdakwa Khairunnas mengatakan “oke” terdakwa Khairunnas sudah melihat saksi Sabuki dan saksi Fadlan Rahmi dari kejauhan, kemudian mengambil 2 (dua) bungkusan sabu dari dalam kotak rokok merk H & D, kemudian terdakwa Khairunnas simpan dalam kotak rokok Marlboro yang ada dipinggir pantai tersebut,  kotak Marlboro digenggam dengan tangan kiri yang akan diberikan kepada saksi Fadlan Rahmi, sedangkan sisanya sebanyak 1 (satu) bungkus masih dalam kotak rokok H & D warna merah putih, terdakwa Khairunnas simpan didalam kantong celana, kemudian terdakwa Khairunnas pergi menjumpai saksi Sabuki dan saksi Fadlan Rahmi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut. ---------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa Khairunnas setelah berjumpa dengan saudara Sabuki dan saksi Fadlan Rahmi yang mendekat kearah terdakwa Khairunnas, terdakwa Khairunnas mengatakan ini bahan (sabu) 2 (dua) buah sak, hati-hati aja” saksi Fadlan Rahmi mengatakan “oke bang” terdakwa Khairunnas memberikan 2 (dua) bungkus/paket sabu yang dimasukan kedalam kotak rokok Marlboro yang memang di genggam ditangan kiri terdakwa Khairunnas dan terdakwa Khairunnas berikan kepada saksi Fadlan Rahmi lalu saksi Fadlan Rahmi menerimannya, kemudian terdakwa Khairunnas langsung pergi meninggalkan saksi Sabuki dan saksi Fadlan Rahmi, kemudian terdakwa Khairunnas langsung pergi kebelakang rumah orang tua di Desa Air Berudang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, lalu terdakwa Khairunnas menghubungi saudara saksi Fadlan Rahmi mengatakan “oke bang” kemudian terdakwa Khairunnas mengatakan “ Mi, nanti uangnya transfer aja, nanti aku kirim nomornya, 1 (satu) sak 4 (empat) juta ya” saksi Fadlan Rahmi mengatakan “oke bang” lalu terdakwa Khairunnas menghubungi saudara Samsuar mengatakan “ nanti aku kirim sama kawan” dan telponya langsung mati, lalu saudara Samsuar mengirimkan nomor rekening 7208683537  bank BSI atas nama Sunarti lewat sms, dan terdakwa Khairunnas mengirimkan nomor rekening 7208683537  bank BSI atas nama Sunarti kepada saksi Fadlan Rahmi lewat aplikasi WhatsApp (wa) dengan mengatakan “ kalau sudah ada uang kirim rekening ini saja ya “ saudara Fadlan Rahmi mengatakan “oke bang”. ---------------------------
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 terdakwa Khairunnas menerima kabar bahwa saksi Sabuki dan saksi Fadlan Rahmi dilakukan penangkapan oleh pihak anggota Kepolisian Resor Aceh Selatan, kemudian pada hari Jumat 12 Januari 2024 terdakwa Khairunnas di kantor Kepala Desa dibelakang masjid Al Muttaqin Desa Air Berudang, terdakwa Khairunnas sedang mengurus warga lain yang sedang bertengkar, saat hendak mengantarkan warga terdakwa Khairunnas ke mobil patroli Polsek yang diparkir didepan masjid, tiba-tiba datang 1 (satu) unit mobil yang kemudian dari dalam mobil keluar beberapa anggota Kepolisian yang terdakwa Khairunnas kenal dengannya, kemudian anggota Kepolisian Resor Aceh Selatan langsung menangkap dan mengamankan terdakwa Khairunnas dan memasukan kedalam mobil, didalam mobil di interogasi terkait pengakuan dari saksi Sabuki dan saksi Fadlan Rahmi dengan sangat berat terdakwa Khairunnas mengakui bahwa yang ditemukan  terhadap saksi Fadlan Rahmi didapatkan dari terdakwa Khairunnas, terdakwa Khairunnas langsung mengakui ada menyimpan narkotika jenis sabu didalam tanggul batu yang ada dibelakang dirumah orang tua terdakwa Khairunnas, kemudian anggota Kepolisian Resor Aceh Selatan meminta untuk menunjukan langsung dan membawa anggota Kepolisian Resor Aceh Selatan ketempat menyimpan narkotika jenis sabu milik terdakwa Khairunnas. -----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa Khairunnas ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan berat brutto 8,1 (delapan koma satu) gram, 1 (satu) buah pipet yang ujungnya dipotong runcing, 1 (satu) buah cotton Bud, 1 (satu) buah mancis warna biru, 1 (satu) buah kaca Pyrex, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk H & D warna merah putih, 1 (satu) buah kantong plastic transparan, kemudian terdakwa Khairunnas dan barang bukti dibawa Kepolisian Resor Aceh Selatan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Golongan I Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman melebihi beratnya 5 (Lima ) Gram. -------------------------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Hasil penimbangan Barang Bukti dari Kantor Penggadaian Syariah Cabang Tapaktuan dengan Nomor : 010/60039.00/2024 tanggal 13 Januari 2024 Berupa : 4 (empat) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan menggunakan plastic bening dengan berat brutto 8,1 (delapan koma satu) gram. -------------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab. 675/NNF/2023 tertanggal 13 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M.Hutagaol,S.Si.,M.Farm., Apt. dan Yudiatnis, ST telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh UNGKAP SIAHAAN,S.Si.,M.Si kabid Laboratorium Forensik Cabang Medan (terlampir dalam berkas perkara) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • 4 (empat) bungkus plastic berisi Kristal berwarna putih dengan berat brutto 8,1 gr (delapan koma satu) gram.

Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut milik terdakwa KHAIRUNNAS BIN MASRI setelah dianalisis, BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Hasil penimbangan Barang Bukti dari Kantor Penggadaian Syariah Cabang Tapaktuan atas nama FADLAN RAHMI Alias MIMIN BIN SAHARUDDIN dengan Nomor : 004 /60039.00/2024 tanggal 08 Januari 2024 Berupa 9 (sembilan) paket yang Narkotika Jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic bening, dengan berat 1,95 gr (satu koma sembilan lima) Gram.--------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab. 676/NNF/2024 tertanggal 13 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M.Hutagaol,S.Si.,M.Farm., Apt. dan Yudiatnis, ST. telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh UNGKAP SIAHAAN,S.Si.,M.Si kabid Laboratorium Forensik Cabang Medan (terlampir dalam berkas perkara) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
    • 9 (sembilan) bungkus plastic berisi Kristal berwarna putih dengan berat brutto 1,95 (satu koma sembilan lima) gram.

Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut milik terdakwa FADLAN RAHMI Alias MIMIN BIN SAHARUDDIN setelah dianalisis, BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang- undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 ----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika –---------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA:

---- Bahwa terdakwa KHAIRUNNAS BIN MASRI Pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di depan halaman Mesjid Al-Muttaqin di Desa Air Berudang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki , menyimpan ,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi beratnya 5 (Lima ) Gram yaitu 3 ( tiga ) sak/paket besar dengan berat kurang lebih 15 (lima belas) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 19.30 Wib saksi Naufal Aulia, saksi M. Jamil, saksi Jihadi Al Fadhil, Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan melakukan penangkapan saksi Ilham HS (dalam berkas terpisah) dihalaman sebuah sekolah MIN di Desa Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, terhadap saksi Ilham H.S ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, setelah di interogarsi saksi Ilham H.S Mengakui bahwa sabu didapatkan dengan cara dibeli dari saksi Sabuki (dalam berkas terpisah) dengan harga Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah), berdasarkan informasi saksi Naufal Aulia, saksi M. Jamil, saksi Jihadi Al Fadhil, meminta saksi Ilham, H.S menunjukan keberadaan dari saksi Sabuki  yang mana saksi Ilham HS terakhir kali bertemu dengan saksi Sabuki saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu, saksi Sabuki berada didepan rumahnya di desa Air Berudang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan. ----------------------------------------------------
  • Sekira pukul 20.00 Wib saksi Naufal Aulia, saksi M. Jamil, saksi Jihadi Al Fadhil, mendatangi rumah saksi Sabuki di Desa Air Berudang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan  sampai dirumah saksi Sabuki, saksi Naufal Aulia, saksi M. Jamil, saksi Jihadi Al Fadhil, melihat berada diteras depan rumahnya, lalu saksi Naufal Aulia, saksi M. Jamil, saksi Jihadi Al Fadhil, langsung melakukan penangkapan terhadap saksi Sabuki, selanjutnya saksi Naufal Aulia, saksi M. Jamil, saksi Jihadi Al Fadhil, menanyakan terkait pengakuan dari saksi Ilham HS yang menerangkan bahwa narkotika jenis sabu diakui dibeli dari saksi Sabuki, saksi Sabuki mengakui dan membenarkannya, kemudian saksi Naufal Aulia, saksi M. Jamil, saksi Jihadi Al Fadhil, menemukan uang sejumlah Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seartus ribu rupiah) 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ditemukan didalam kantong celana didalam dompet serta 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna ungu dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi BL 5898 SC milik saksi Sabuki, kemudian saksi Naufal Aulia, saksi M. Jamil, saksi Jihadi Al Fadhil, menanyakan terkait uang tersebut, saksi Sabuki langsung mengakui uang hasil penjualan narkotika jenis sabu kepada saksi Ilham HS, kemudian saksi Naufal Aulia, saksi M. Jamil, saksi Jihadi Al Fadhil, membawa saksi Sabuki beserta barang bukti tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------------------
  • Kemudian saksi Naufal Aulia, saksi M. Jamil, saksi Jihadi Al Fadhil, melakukan interogasi kepada saksi Sabuki terkait narkotika jenis sabu yang dijual pada saksi Ilham HS, kemudian saksi Sabuki mengakui bahwa narkotika jenis sabu didapatkan dari saksi Fadlan Rahmi (dalam berkas terpisah), bahwa saksi Sabuki mengakui bekerja sama dengan saksi Fadlan Rahmi dalam menjual narkotika jenis sabu termasuk narkotika jenis sabu yang dijual kepada saksi Ilham HS, selanjutnya saksi Naufal Aulia, saksi M. Jamil, saksi Jihadi Al Fadhil, meminta saksi Sabuki menunjukan saksi Fadlan Rahmi, kemudian saksi Sabuki mengatakan bahwa saksi Fadlan Rahmi dirumahnya di Desa Air Berudang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, kemudian sekira pukul 20.30 WIB saksi Naufal Aulia, saksi M. Jamil, saksi Jihadi Al Fadhil, melakukan penangkapan terhadap saksi Fadlan Rahmi dirumah di Desa Air Berudang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, kemudian saksi Fadlan Rahmi ada ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9 (Sembilan) paket yang diakui saksi Fadlan Rahmi dan saksi Sabuki milik bersama. --------------------------------
  • Bahwa saksi Naufal Aulia, saksi M. Jamil, saksi Jihadi Al Fadhil, menanyakan terkait dimana saksi Sabuki dan saksi Fadlan Rahmi mendapatkan atau membeli narkotika jenis sabu,  lalu saksi Sabuki dan saksi Fadlan Rahmi tidak jujur dan narkotika jenis sabu didapat dari seorang yang bernama saksi Ijal (belum tertangkap), kemudian saksi Naufal Aulia, saksi M. Jamil, saksi Jihadi Al Fadhil, langsung mengamankan saksi Ilham HS, saksi Sabuki dan saksi Fadlan Rahmi beserta seluruh barang bukti di Kepolisian Resor Aceh Selatan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian saksi Naufal Aulia, saksi M. Jamil, saksi Jihadi Al Fadhil, melakukan interogasi saksi Sabuki dan  saksi Fadlan Rahmi mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan didapatkan dari terdakwa Khairunnas. -----------
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 16.30 WIB saksi Naufal Aulia, saksi M. Jamil, saksi Jihadi Al Fadhil melakukan penyelidikan terhadap terdakwa Khairunnas, saksi Naufal Aulia, saksi M. Jamil, saksi Jihadi Al Fadhil menerima informasi bahwa terdakwa Khairunnas sedang ada kegiatan di Kantor Kepala Desa Air Berudang, kemudian saksi Naufal Aulia, saksi M. Jamil, saksi Jihadi Al Fadhil sekira pukul 17.00 WIB masuk kedalam perkarangan masjid Al Muttaqin Desa Air Berudang, karena Kantor Kepala Desa ada dibelakang masjid tersebut, saksi Naufal Aulia, saksi M. Jamil, saksi Jihadi Al Fadhil langsung masuk kedalam masjid, melihat terdakwa Khairunnas berjalan  ke arah pagar depan masjid bersama Kepala Desa Air Berudang dan beberapa orang warga, kemudian saksi Naufal Aulia, saksi M. Jamil, saksi Jihadi Al Fadhil, langsung mengamankan terdakwa Khairunnas dan meminta terdakwa Khairunnas masuk kedalam mobil, kemudian saksi Naufal Aulia, saksi M. Jamil, saksi Jihadi Al Fadhil menanyakan informasi yang diterima dari saksi Fadlan Rahmi dan saksi Sabuki, terdakwa Khairunnas mengatakan bahwa benar narkotika jenis sabu yang ditemukan terhadap saksi Fadlan Rahmi memang benar terdakwa Khairunnas yang memberikan, lalu saksi Naufal Aulia, saksi M. Jamil, saksi Jihadi Al Fadhil melakukan interogasi  dan terdakwa Khairunnas kemudian mengakui bahwa ada menyimpan narkotika jenis sabu miliknya yang ada dibelakang dirumah orang tua terdakwa Khairunnas, kemudian saksi Naufal Aulia, saksi M. Jamil, saksi Jihadi Al Fadhil, meminta untuk menunjukan langsung dan membawa ketempat menyimpan narkotika jenis sabu milik terdakwa Khairunnas, dengan ditunjukan terdakwa Khairunnas, saudara Subki menemukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan berat brutto 8,1 (delapan koma satu) gram, 1 (satu) buah pipet yang ujungnya dipotong runcing, 1 (satu) buah cotton Bud, 1 (satu) buah mancis warna biru, 1 (satu) buah kaca Pyrex, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk H & D warna merah putih, 1 (satu) buah kantong plastic transparan, 1 (satu) unit Handphone Android merk vivo warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna merah putih dengan nomor Polisi BL 3281 TV Milik terdakwa Khairunnas,  kemudian terdakwa Khairunnas dan barang bukti dibawa Kepolisian Resor Aceh Selatan guna proses lebih lanjut. ----------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi beratnya 5 (Lima ) Gram. ---------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Berdasarkan Hasil penimbangan Barang Bukti dari Kantor Penggadaian Syariah Cabang Tapaktuan dengan Nomor : 010/60039.00/2024 tanggal 13 Januari 2024 Berupa : 4 (empat) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan menggunakan plastic bening dengan berat brutto 8,1 (delapan koma satu) gram. -----------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab. 675/NNF/2023 tertanggal 13 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M.Hutagaol,S.Si.,M.Farm., Apt. dan Yudiatnis, ST telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh UNGKAP SIAHAAN,S.Si.,M.Si kabid Laboratorium Forensik Cabang Medan ( terlampir dalam berkas perkara) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • 4 (empat) bungkus plastic berisi Kristal berwarna putih dengan berat brutto 8,1 gr (delapan koma satu) gram.

Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut milik terdakwa KHAIRUNNAS BIN MASRI setelah dianalisis, BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Hasil penimbangan Barang Bukti dari Kantor Penggadaian Syariah Cabang Tapaktuan atas nama FADLAN RAHMI Alias MIMIN BIN SAHARUDDIN dengan Nomor : 004 /60039.00/2024 tanggal 08 Januari 2024 Berupa 9 (sembilan) paket yang Narkotika Jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic bening, dengan berat 1,95 gr (satu koma sembilan lima) Gram.--------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab. 676/NNF/2024 tertanggal 13 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M.Hutagaol,S.Si.,M.Farm., Apt. dan Yudiatnis, ST. telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh UNGKAP SIAHAAN,S.Si.,M.Si kabid Laboratorium Forensik Cabang Medan (terlampir dalam berkas perkara) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
    • 9 (sembilan) bungkus plastic berisi Kristal berwarna putih dengan berat brutto 1,95 (satu koma sembilan lima) gram.

Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut milik terdakwa FADLAN RAHMI Alias MIMIN BIN SAHARUDDIN setelah dianalisis, BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang- undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------

                      Tapaktuan, 13 Mei 2024

 

 

 

 PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

HASRUL, S.H.

 JAKSA MUDA / NIP. 19860220 200912 1 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya