Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap kedua bidang tanah sengketa sah dan berharga;
- Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap harta Tergugat I dan Tergugat II sepanjang memenuhi nilai ganti rugi sah dan berharga ;
- Menyatakan tanah sengketa yang dikuasai Tergugat I seluas kurang lebih 4.000 M2 (empat ribu meter persegi) dengan ukuran kurang lebih 50 M x 80 M yang terletak di Gampong (dahulu Desa) Beutong Kecamatan Kota Bahagia (dahulu Kecamatan Bakongan) Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh, dengan batas-batas:
- Utara dengan tanah kosong;
- Barat dengan tanah kebun almarhum Ishak yang dikuasai Tergugat II;
- Selatan dengan jalan umum;
- Timur dengan tanah kebun almarhum Ishak;
adalah milik ayah Penggugat – almarhum Ishak;
- Menyatakan tanah sengketa yang dikuasai Tergugat II seluas kurang lebih 2.000 M2 (dua ribu meter persegi) dengan ukuran kurang lebih 50 M x 40 M yang terletak di Gampong (dahulu Desa) Beutong Kecamatan Kota Bahagia (dahulu Kecamatan Bakongan) Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh, dengan batas-batas:
- Utara dengan tanah Tgk. Hasbi Nyak Diwa;
- Barat dengan tanah kebun Syaukani;
- Selatan dengan jalan umum;
- Timur dengan tanah kebun almarhum Ishak yang dikuasai Tergugat I;
adalah milik ayah Penggugat – almarhum Ishak;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II menguasai tanah sengketa dan menguruk serta menjualnya sebagai tanah timbunan secara tidak sah karena tanpa hak, telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II mengosongkan tanah sengketa dari segala beban yang membebaninya dan menyerahkannya kepada Penggugat untuk dikembalikan ke dalam boedel harta warisan ayah Penggugat – almarhum Ishak;
- Menghukum Tergugat I membayar ganti rugi kepada Penggugat uang hasil penjualan tanah timbunan sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk dikembalikan ke dalam boedel harta warisan ayah Penggugat – almarhum Ishak;
- Menghukum Tergugat II membayar ganti rugi kepada Penggugat uang hasil penjualan tanah timbunan sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk dikembalikan ke dalam boedel harta warisan ayah Penggugat – almarhum Ishak;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari bilamana lalai melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar seluruh biaya perkara secara tanggung renteng;
|