Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2024/PN Ttn Hasrul, S.H T. VERDIAN Bin Alm. T. ISKANDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1314/L.1.19/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hasrul, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1T. VERDIAN Bin Alm. T. ISKANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-23/ASEL/NARKOTIKA/05/2024

 

A.  TERDAKWA  :

       Nama Lengkap            :  T. VERDIAN BIN Alm T. ISKANDAR

       Nomor Identitas          : NIK 1101013112920001

       Tempat Lahir              :  Blang Bintang

       Umur / Tanggal lahir   :  30 Tahun / 05 April 1994

       Jenis Kelamin             :  Laki-laki

       Kebangsaan/KwAg     :  Indonesia

       Tempat Tinggal          : Desa Ie Meudama, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan

       A g a m a                     :  Islam

       Pekerjaan                    :  Petani/Pekebun

       Pendidikan                  :  SMP (Tidak Tamat)

 

 

B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :

  1. Penangkapan

:

23-02-2024

  1. Penahanan
  • Oleh Penyidik Sejak Tanggal

:

23-02-2024 s/d 13-03-2024 Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Aceh Selatan.

  • Perpanjangan  Penuntut Umum Sejak Tanggal.

:

 

14-03-2024 s/d 22-04-2024 Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Aceh Selatan.

- Perpanjangan Pengadilan Negeri Sejak Tanggal

:

23-04-2024 s/d 22-05-2024 Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Aceh Selatan

  •  Oleh Penuntut Umum

:

20-05-2024 s/d 08-06-2024 Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tapaktuan

  • Perpanjangan Pengadilan Negeri I Sejak Tanggal

 

09-06-2024 s/d 08-07-2024 Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tapaktuan

 

 

C.   DAKWAAN :

PERTAMA :                             

----Bahwa terdakwa T. VERDIAN BIN Alm T. ISKANDAR Pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Desa Silolo Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa T. Verdian pergi ke rumah teman yakni saudara Lismayadi (Belum Tertangkap) untuk mengajak pergi menyemprot dikebun, saudara Lismayadi tidak berkenan atas ajakan terdakwa Verdian dengan alasan tidak enak badan, lalu saudara Lismayadi mengajak terdakwa Verdian “ Kita pergi ke silolo aja dulu” kemudian terdakwa Verdian menjawab “ Boleh Juga” Lalu saudara Lismayadi bertanya kepada terdakwa Verdian “ Berapa ada uang sama kamu?” terdakwa Verdian menjawab” ada dua ratus ribu sama saya” lalu saudara Lismayadi mengatakan “ Kamu tunggu dirumah saja, nanti saya jemput kerumah kamu”dan terdakwa Verdian langsung pergi ke rumah untuk mengambil uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu, setelah mengambil uang dirumah terdakwa Verdian, lalu saudara Lismayadi tiba menjemput terdakwa Verdian untuk membeli Narkotika jenis sabu di Desa Silolo Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan,
  • Kemudian terdakwa Verdian dan saudara Lismayadi menuju kerumah saudara Marwan (Belum Tertangkap) untuk mengambil uang membeli narkotika jenis sabu yang tidak diketahui jumlahnya. Lalu setengah perjalanan menuju di Desa Silolo saudara Lismayadi mengatakan ( Coba Telpon Dek Gam, Mau Titip Bahan Gak, Karena Uangnya Tanggung Ni, lalu terdakwa Verdian menelpon saudara Anisrullah Alias Dek Gam (Belum Tertangkap) “ Halo Bang, Ini saya Mau Ke Silolo, Ada Titip Gak” lalu saudara Anisrullah Alias Dek Gam mengatakan kalau sekarang tidak ada uang” dan terdakwa Verdian mengatakan “ Oke Yasudah”
  • Kemudian sekira pukul 12.00 WIB terdakwa Verdian dan saudara Lismayadi tiba di Lokasi Desa Silolo Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan duduk disebuah pondok menunggu arahan dari saudara Lem Ieh (Belum Tertangkap), saudara Anisrullah Alias Dek Gam menghubungi terdakwa Verdian dan mengatakan “ Udah sampai Mana Yan, Coba Kasih handphone  Ke Lem Ieh” lalu terdakwa Verdian menjawab” sudah sampai silolo ini lagi di pondok, Belum ada Lem Ieh disini” lalu terdakwa Verdian dan saudara Lismayadi  langsung menuju kerumah Lem Ieh dan saudara Lem Ieh langsung memberi Narkotika Jenis sabu kepada saudara Lismayadi, yang mana uang tersebut sudah ada pada saudara Lismayadi untuk membeli Narkotika Jenis sabu hasil dari patungan Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah), uang terdakwa Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah),  uang , saudara Anisrullah Alias Dek Gam Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), uang saudara Marwan dan saudara Lismayadi Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)  lalu saudara Lismayadi mengatakan “ Ayok Kita Ke belakang” lalu terdakwa Verdian dan saudara Lismayadi pergi tempat yang dimaksud, saudara Lismayadi kembali mengatakan kepada terdakwa Verdian “ Ini Bahannya” tiba ditempat dimaksud saudara Lismayadi tersebut, terdakwa Verdian mempersiapkan bahan alat hisap (bong) yang merupakan Milik saudara Lem Ieh, kemudian memakai Narkotika jenis sabu yang dibeli pada suadara Lem Ieh,
  • Kemudian saudara Lismayadi mengatakan kepada saudara Lem Ieh, Dek Gam Ada Menelpon Si Dian Tadi, Dia Minta Beli Bahan sama Kamu RP. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) uang nya sebentar lagi dikirim, lalu saudara Lem Ieh menjawab “ Kirim Ke No Rekening Biasa” sambil memberi Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket kepada saudara Lismayadi, kemudian saudara Lismayadi memecah 1 (satu) paket  yang telah dibeli menjadi 3 (tiga) paket, setelah dipecah menjadi 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu oleh saudara Lismayadi, lalu dibungkus dan disatukan dengan 1 (satu) paket lagi, yang mana 1 (satu) paket pesanan saudara Anisrullah Alias Dek Gam yang di simpan didalam sebuah Helm Merek Mix warna merah putih.
  • Kemudian terdakwa Verdian dan saudara Lismayadi pulang ke Desa Ie Meudama Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat yang dikendarai saudara Lismayadi dan terdakwa Verdian duduk dibelakang, didalam perjalanan di Jalan Nasional Tapaktuan- Medan Desa Baro Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan terdakwa Verdian dan saudara Lismayadi diberhentikan dan dilakukan Penangkapan oleh Anggota Kepolisian Resor Aceh Selatan dan teman terdakwa Verdian, saudara Lismayadi langsung melarikan diri pada saat dilakukan penangkapan oleh anggota Kepolisian Resor Aceh Selatan, lalu terdakwa Verdian dan 4 (empat) barang bukti Narkotika jenis sabu ditemukan di dalam Helm Merek Mix warna merah putih, serta 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo warna hitam abu-abu gelap yang berbalut silicon warna cokelat, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Satresnarkoba Resor Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Golongan I tidak ada memperoleh izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil penimbangan Barang Bukti dari Kantor Penggadaian Syariah Cabang Tapaktuan atas nama T. VERDIAN BIN Alm T. ISKANDAR dengan Nomor : 066 /BB/60039.00/2024 tanggal 27 Februari 2024 Berupa 4 (empat) paket yang diduga Narkotika Jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic bening, dengan berat netto 1,12 gr (satu koma satu dua) Gram.  
  • Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab. 1134/NNF/2024 tertanggal 7 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M.Hutagaol,S.Si.,M.Farm., Apt. dan Yudiatnis, ST telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh UNGKAP SIAHAAN,S.Si.,M.Si kabid Laboratorium Forensik Cabang Medan ( terlampir dalam berkas perkara) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • 4 (empat) bungkus plastic berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 1,22 (satu koma dua gram) gram.

Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut milik terdakwa T. VERDIAN BIN Alm T. ISKANDAR setelah dianalisis, BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

---- Bahwa terdakwa T. VERDIAN BIN Alm T. ISKANDAR Pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Nasional Tapaktuan- Medan Desa Baro Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 12:.30 WIB saksi Vicky Andriantama, saksi Naufal Aulia, saksi Jihadi Al Fadhil anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan menerima informasi dari masyarakat bahwasannya terdakwa T. Verdian bersama saudara Lismayadi ( Belum Tertangkap) ada membawa Narkotika jenis sabu dari arah Jalan Lintas Kecamatan Pasie Raja menuju arah Kecamatan Trumon, Kemudian saksi Vicky Andriantama, saksi Naufal Aulia, saksi Jihadi Al Fadhil langsung melakukan penyelidikan sampai di Jalan Nasional Tapaktuan-Medan di Desa Baro Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan, melihat terdakwa Verdian dan saudara Lismayadi melintas menggunakan sepeda motor Jenis Honda Beat warna hitam, lalu saksi Vicky Andriantama, saksi Naufal Aulia, saksi Jihadi Al Fadhil memberhentikan terdakwa Verdian bersama saudara Lismayadi guna melakukan penggeledahan, lalu terdakwa Verdian dan saudara Lismayadi terkejut, dan berusaha melarikan diri, selanjutnya saksi Vicky Andriantama, saksi Naufal Aulia, saksi Jihadi Al Fadhil berhasil mengamankan terdakwa Verdian sedangkan saudara Lismayadi melarikan diri pada saat dilakukan penggeledahan, lalu ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu yang disimpan saudara Lismayadi didalam sebuah Helm yang jatuh sebanyak 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu, Kemudian saksi Vicky Andriantama, saksi Naufal Aulia, saksi Jihadi Al Fadhil mengamankan terdakwa Verdian dan barang bukti Narkotika jenis sabu serta 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo warna hitam abu-abu gelap yang berbalut silicon warna cokelat, selanjutnya saksi Vicky Andriantama, saksi Naufal Aulia, saksi Jihadi Al Fadhil membawa terdakwa dan barang bukti yang ditemukan ke Kantor Kepolisian Satresnarkoba Resor Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak ada memperoleh izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan berdasarkan Hasil penimbangan Barang Bukti dari Kantor Penggadaian Syariah Cabang Tapaktuan atas nama T. VERDIAN BIN Alm T. ISKANDAR dengan Nomor : 066 /BB/60039.00/2024 tanggal 27 Februari 2024 Berupa 4 (empat) paket yang diduga Narkotika Jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic bening, dengan berat netto 1,12 gr (satu koma satu dua) Gram.  
  • Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab. 1134/NNF/2024 tertanggal 7 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M.Hutagaol,S.Si.,M.Farm., Apt. dan Yudiatnis, ST telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh UNGKAP SIAHAAN,S.Si.,M.Si kabid Laboratorium Forensik Cabang Medan ( terlampir dalam berkas perkara) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • 4 (empat) bungkus plastic berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 1,22 (satu koma dua gram) gram.

Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut milik terdakwa T. VERDIAN BIN Alm T. ISKANDAR setelah dianalisis, BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------

                       Tapaktuan, 25 Juni 2024

 

 

 

 

 

 

 Penuntut Umum

 

 

 

 

HASRUL, S.H.

 JAKSA MUDA / NIP. 19860220 200912 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya