| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN
Jl. Nyak Adam Kamil No. 56 Tapaktuan - Aceh Selatan, 23716 .
Telp. (0656) 323259 (hunting) fax. (0656) 21016 https://kejari-acehselatan.go.id/
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK. PDM - 26/ASEL/Eoh.2/11/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Terdakwa
|
:
|
Sukka Pohan Bin Alm. Bangsa;
|
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
1110021704620001;
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Aceh Silatong;
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
63 Tahun / 17 April 1962
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki;
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Gampong Silatong, Kec. Simpang Kanan, Kec. Aceh Singkil;
|
|
Agama
|
:
|
Islam;
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun;
|
|
Pendidikan
|
:
|
Tidak Sekolah;
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 13 September 2025;
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres, Tanggal 14 September 2025 s/d 03 Oktober 2025;
|
|
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres, Tanggal 04 Oktober 2025 s/d 12 November 2025;
|
|
3.
|
Penangguhan oleh Penyidik
|
:
|
Tanggal 02 Oktober 2025;
|
|
4.
|
Penahanan kembali
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, Tanggal 12 November 2025 s/d 01 Desember 2025;
|
- DAKWAAN
PERTAMA
----------- Bahwa Terdakwa Sukka Pohan Bin Alm. Bangsa, pada hari Minggu tanggal 07 bulan September tahun 2025 sampai dengan hari Jumat tanggal 12 bulan september tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gp. Cibubukan, Kec. Simpang Kanan, Kab. Aceh Singkil, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili karena kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil berada di Kab. Aceh Selatan dan lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tapaktuan (vide Pasal 84 Ayat 2 KUHAP) “Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
- Bermula Pada hari Minggu tanggal 7 September 2025, saksi Hamidun Bin Alm. Zulkifli (selanjutnya disebut saksi Hamidun yang dilakukan penuntutan terpisah) menghubungi Saksi Mogek Aman Bin Alm. Salam (selanjutnya disebut saksi Mogek yang dilakukan penuntutan terpisah) untuk menanyakan apakah bisa hewan ternak hasil curian dibawa kepada Saksi Mogek untuk dijual, selanjutnya Saksi Mogek mengatakan bisa, lalu setelah itu saksi Hamidun dan saksi Hasan Basri Bin Basyariah (selanjutnya disebut saksi Hasan yang dilakukan penuntutan terpisah) melakukan pencurian kambing sebanyak 3 ( Tiga ) ekor kambing diwilayah Kab. Aceh Selatan, kemudian sekira pukul 05.00 WIB saksi Hamidun dan saksi Hasan bertemu Saksi Mogek disebuah warung daerah Penanggalan Kota Subulussalam dan setelah bertemu saksi Hamidun meminta saksi Hasan menemani Saksi Mogek menjualkan 3 (tiga) ekor kambing tersebut menggunakan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova BL 1828 TF yang diubah menjadi BL 8148 VE, selanjutnya sebelum Saksi Mogek menemui Terdakwa Saksi Mogek terlebih dahulu mengkonfirmasi kepada Terdakwa dan karena Terdakwa mau menerima kambing tersebut, Saksi Mogek dan saksi Hasan pergi ketempat Terdakwa daerah Gp. Cibubukan, Kec. Simpang Kanan, Kab. Aceh Singkil dan setelah bertemu Saksi Mogek menjual 3 (tiga) ekor kambing tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa memberikan uang Rp. 2.800.000, kepada Saksi Mogek untuk harga kambing tersebut. Bahwa setelah selesai menjual kambing tersebut Saksi Mogek bersama saksi Hasan kembali ketempat saksi Hamidun untuk menyerahkan uang penjualan tersebut, setelah bertemu saksi Hamidun memberikan upah kepada Saksi Mogek sebesar Rp. 450.000,- setelah itu Saksi Mogek pergi pulang meninggalkan saksi Hamidun dan saksi hasan.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 saksi Hamidun dan saksi hasan kembali melakukan pencurian yang kedua berupa 5 ( Lima ) ekor kambing diwilayah keb. Aceh selatan lalu menghubungi Saksi Mogek, kemudian sekira pukul 05.30 WIB bertemu Saksi Mogek di SPBU OYON kota Subulussalam dan selanjutnya Saksi Mogek pergi bersama saksi Hasan menggunakan mobil yang sama sebelumnya untuk bertemu Terdakwa sedangkan saksi Hamidun tidak ikut dan setelah Saksi Mogek bertemu Terdakwa, Saksi Mogek menjual 5 (lima) ekor kambing tersebut seharga 3.000.000, dan Terdakwa mengatakan Rp. 1.000.000,- dulu dan untuk sisanya seminggu lagi, Saksi Mogekpun menerima tawaran tersebut dan kembali ketempat saksi Hamidun diwarung kopi daerah motong kota subulusalam untuk memberikan uang penjualan dan karena Terdakwa belum memberikan uang seluruhnya untuk upah Saksi Mogek belum dibayar oleh saksi Hamidun dan setelah memberikan uang tersebut Saksi Mogek pergi pulang.
- Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 12 September 2025, saksi hamidun kembali melakukan pencurian kambing untuk ketiga kali bersama saksi hasan dan saksi Sabarudin Bin Alm. Rasi (selanjutnya disebut saksi Sabarudin yang dilakukan penuntutan terpisah) dan setelah berhasil kembali menghubungi Saksi Mogek mengatakan bahwa saksi hamidun berhasil melakukan pencurian berupa 1 (Satu) ekor kambing dan meminta Saksi Mogek untuk menjualnya, kemudian saksi hamidun membawa kambing tersebut kerumah Saksi Mogek di Go. Kilo Delapan, Kec. Runding, Kota Subulussalam untuk Saksi Mogek jual kepada Terdakwa seharga Rp. 1.000.000,, dan setelah mengantar kambing tersebut kepada Saksi Mogek, saksi hamidun, saksi hasan dan saksi sabarudin pergi ke warung kopi daerah Jontor Kec. Simpang kiri Kota Subulussalam dan diwarung tersebut yang tidak diketahui para saksi ada petugas kepolisian yang mendengar percakapan mereka sehingga saat saksi Hamidun bertemu Saksi Mogek petugas kepolisian tersebut mengikuti para saksi bertemu saksi Mogek dan berhasil mengamankan para saksi juga terdakwa ke Polres Subulussalam hingga kemudian dijemput personel polres aceh selatan untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa dari 9 (sembilan) ekor kambing yang dibeli Terdakwa dari saksi Mogek tersisa 4 (empat) ekor kambing yang belum berhasil Terdakwa jual. Bahwa Terdakwa membeli kambing tersebut dari saksi mogek dengan harga Rp. 6.800.000, dengan cara menyicil, kemudian akan menjualnya lagi diatas harga tersebut hingga nantinya Terdakwa mendapat keuntungan.
- Bahwa adapun saksi korban dalam perkara ini yaitu saksi Khairan, saksi Syarifuddin dan saksi Aceng Syahrudin mengalami kerugian yaitu 8 (delapan) ekor kambing sedangkan 1 (satu) ekor kambing tidak diketahui siapa pemiliknya.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke 1 KUHP---------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa Sukka Pohan Bin Alm. Bangsa, pada hari Minggu tanggal 07 bulan September tahun 2025 sampai dengan hari Jumat tanggal 12 bulan september tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gp. Cibubukan, Kec. Simpang Kanan, Kab. Aceh Singkil, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili karena kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil berada di Kab. Aceh Selatan dan lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tapaktuan (vide Pasal 84 Ayat 2 KUHAP) “Menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------
- Bermula Pada hari Minggu tanggal 7 September 2025, saksi Hamidun Bin Alm. Zulkifli (selanjutnya disebut saksi Hamidun yang dilakukan penuntutan terpisah) menghubungi Saksi Mogek Aman Bin Alm. Salam (selanjutnya disebut saksi Mogek yang dilakukan penuntutan terpisah) untuk menanyakan apakah bisa hewan ternak hasil curian dibawa kepada Saksi Mogek untuk dijual, selanjutnya Saksi Mogek mengatakan bisa, lalu setelah itu saksi Hamidun dan saksi Hasan Basri Bin Basyariah (selanjutnya disebut saksi Hasan yang dilakukan penuntutan terpisah) melakukan pencurian kambing sebanyak 3 ( Tiga ) ekor kambing diwilayah Kab. Aceh Selatan, kemudian sekira pukul 05.00 WIB saksi Hamidun dan saksi Hasan bertemu Saksi Mogek disebuah warung daerah Penanggalan Kota Subulussalam dan setelah bertemu saksi Hamidun meminta saksi Hasan menemani Saksi Mogek menjualkan 3 (tiga) ekor kambing tersebut menggunakan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova BL 1828 TF yang diubah menjadi BL 8148 VE, selanjutnya sebelum Saksi Mogek menemui Terdakwa Saksi Mogek terlebih dahulu mengkonfirmasi kepada Terdakwa dan karena Terdakwa mau menerima kambing tersebut, Saksi Mogek dan saksi Hasan pergi ketempat Terdakwa daerah Gp. Cibubukan, Kec. Simpang Kanan, Kab. Aceh Singkil dan setelah bertemu Saksi Mogek menjual 3 (tiga) ekor kambing tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa memberikan uang Rp. 2.800.000, kepada Saksi Mogek untuk harga kambing tersebut. Bahwa setelah selesai menjual kambing tersebut Saksi Mogek bersama saksi Hasan kembali ketempat saksi Hamidun untuk menyerahkan uang penjualan tersebut, setelah bertemu saksi Hamidun memberikan upah kepada Saksi Mogek sebesar Rp. 450.000,- setelah itu Saksi Mogek pergi pulang meninggalkan saksi Hamidun dan saksi hasan.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 saksi Hamidun dan saksi hasan kembali melakukan pencurian yang kedua berupa 5 ( Lima ) ekor kambing diwilayah keb. Aceh selatan lalu menghubungi Saksi Mogek, kemudian sekira pukul 05.30 WIB bertemu Saksi Mogek di SPBU OYON kota Subulussalam dan selanjutnya Saksi Mogek pergi bersama saksi Hasan menggunakan mobil yang sama sebelumnya untuk bertemu Terdakwa sedangkan saksi Hamidun tidak ikut dan setelah Saksi Mogek bertemu Terdakwa, Saksi Mogek menjual 5 (lima) ekor kambing tersebut seharga 3.000.000, dan Terdakwa mengatakan Rp. 1.000.000,- dulu dan untuk sisanya seminggu lagi, Saksi Mogekpun menerima tawaran tersebut dan kembali ketempat saksi Hamidun diwarung kopi daerah motong kota subulusalam untuk memberikan uang penjualan dan karena Terdakwa belum memberikan uang seluruhnya untuk upah Saksi Mogek belum dibayar oleh saksi Hamidun dan setelah memberikan uang tersebut Saksi Mogek pergi pulang.
- Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 12 September 2025, saksi hamidun kembali melakukan pencurian kambing untuk ketiga kali bersama saksi hasan dan saksi Sabarudin Bin Alm. Rasi (selanjutnya disebut saksi Sabarudin yang dilakukan penuntutan terpisah) dan setelah berhasil kembali menghubungi Saksi Mogek mengatakan bahwa saksi hamidun berhasil melakukan pencurian berupa 1 (Satu) ekor kambing dan meminta Saksi Mogek untuk menjualnya, kemudian saksi hamidun membawa kambing tersebut kerumah Saksi Mogek di Go. Kilo Delapan, Kec. Runding, Kota Subulussalam untuk Saksi Mogek jual kepada Terdakwa, dan setelah mengantar kambing tersebut kepada Saksi Mogek, saksi hamidun, saksi hasan dan saksi sabarudin pergi ke warung kopi daerah Jontor Kec. Simpang kiri Kota Subulussalam dan diwarung tersebut yang tidak diketahui para saksi ada petugas kepolisian yang mendengar percakapan mereka sehingga saat saksi Hamidun bertemu Saksi Mogek petugas kepolisian tersebut mengikuti para saksi bertemu saksi Mogek dan berhasil mengamankan para saksi juga terdakwa ke Polres Subulussalam hingga kemudian dijemput personel polres aceh selatan untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa dari 9 (sembilan) ekor kambing yang dibeli Terdakwa dari saksi Mogek tersisa 4 (empat) ekor kambing yang belum berhasil Terdakwa jual.
- Bahwa dari 9 (sembilan) ekor kambing yang dibeli Terdakwa dari saksi Mogek tersisa 4 (empat) ekor kambing yang belum berhasil Terdakwa jual. Bahwa Terdakwa membeli kambing tersebut dari saksi mogek dengan harga Rp. 6.800.000, dengan cara menyicil, kemudian akan menjualnya lagi diatas harga tersebut hingga nantinya Terdakwa mendapat keuntungan.
- Bahwa adapun saksi korban dalam perkara ini yaitu saksi Khairan, saksi Syarifuddin dan saksi Aceng Syahrudin mengalami kerugian yaitu 8 (delapan) ekor kambing sedangkan 1 (satu) ekor kambing tidak diketahui siapa pemiliknya.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke 2 KUHP------------------------------------------
Tapaktuan, 27 November 2025
Penuntut Umum
Hary Vernanda Sirait, S.H.
Ajun Jaksa /NIP. 19950620 202012 1 016
|