Dakwaan |
Pertama----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa Terdakwa Musliadi Alias Adi Rangka Bin Alm. Nurdin, pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain di bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain di tahun 2025, bertempat di Desa Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya Penggadilan Negeri Tapaktuan berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB saksi Rustam CK Bin Alm. Lidam meminta Terdakwa untuk membelikan Narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- karena Narkotika jenis sabu pada Terdakwa sedang tidak ada, bahwa karena hal tersebut sekira pukul pukul 19.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. Apok (DPO) untuk memesan Narkotika jenis sabu, lalu selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa di Dusun Suaq Buloh Desa Krueng Batee Kec. Kluet Utara dengan menggunakan Sepeda motor Honda Scopy Warna Merah Nopol BL 3558 TH menuju kerumah Saksi Rustam CK untuk mengajak serta menjemput Saksi Rustam CK agar bersama-sama ketempat Sdr. Apok mengambil narkotika jenis sabu yang telah dipesan Terdakwa di Desa Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan.
- Bahwa setelah Terdakwa menjemput Saksi Rustam CK mereka bersama-sama berangkat ketempat Sdr. Apok di Desa Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan dan sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi Rustam CK sampai di Desa Silolo, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Rustam CK “mana uang tadi tam“ dan dijawab Saksi Rustam CK “ini uangnya (sambil memasukkan uang kedalam saku celana bahagian belakang Terdakwa sejumlah Rp 200.000,-) “ yang saat itu posisi Terdakwa masih mengenderai sepeda motor sementara Saksi Rustam CK duduk dibelakang Terdakwa dan tidak lama setelah itu mereka langsung bertemu dengan Sdr. Apok yang mana Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 2.090,000,- (dua juta Sembilan puluh ribu rupiah) termasuk dengan uang yang diberikan oleh Saksi Rustam CK kepada Sdr. Apok dan setelah menerima uang tersebut Sdr. Apok pergi sebentar mengambil pesanan Terdakwa dan ketika Kembali sekira pukul 20.40 WIB Sdr. Apok langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kananya dan Terdakwa terima dengan menggunakan tangan sebelah kanan.
- Bahwa selanjutnya setelah menerima paket Narkotika tersebut Terdakwa dan Saksi Rustam CK langsung pulang kembali menuju kerumah Terdakwa dengan tukar posisi yaitu Saksi Rustam CK yang mengenderai sepeda motor sementara Terdakwa duduk dibelakang sedangkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut tetap berada didalam genggaman tangan sebelah kanan Terdakwa dan sekira pukul 21.00 WIB sesampai di jalan Nasional Tapaktuan - Medan tepatnya di Desa Gampong Baro Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan Terdakwa dan saksi Rustam CK disetop petugas Kepolisian diantaranya yaitu saksi Zaidarma Putra Bin Zainudin, saksi Meirizky Aqshal Galvani Bin Ariaddin dan saksi Rifqatullah Bin Abdullah namun Terdakwa dan Saksi Rustam CK tidak berhenti dan mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor sampai dimana Petugas Kepolisian melihat Terdakwa membuang sesuatu yaitu 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu di depan Dayah Terpadu Darul Aitami Desa Gampong Baro Kec. Pasie Raja, Kab. Aceh Selatan dan tidak jauh dari tempat dibuangnya barang tersebut lebih kurang 400 meter sepeda motor yang dikendarai Terdakwa dan saksi Rustam CK terjatuh dan karena hal tersebut Terdakwa dan Saksi Rustam CK dapat diamankan Petugas Kepolisian. Bahwa setelah berhasil mengamankan Terdakwa dan Saksi Rustam CK Petugas Kepolisian menanyakan Narkotika jenis sabu pada Terdakwa dan Saksi Rustam CK kemudian mendengar itu Terdakwa menunjukkan Lokasi tempat Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa buang dan atas petunjuk Terdakwa Petugas Kepolisian berhasil menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli dari Sdr. Apok dan terhadap 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa dan Saksi Rustam CK mengakuinya kepemilikannya. Bahwa selanjutnya Petugas Kepolisian menghubungi perangkat Desa Gampong Baro, Kec. Pasie Raja yaitu saksi Edi Hasmir HS Bin Alm. Hasanuddin untuk memberitahukan penangkapan tersebut dan atas hal tersebut Terdakwa dan Saksi Rustam CK beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa Saksi Rustam CK selain memesan Narkotika jenis sabu tersebut diatas juga pernah membeli sebanyak 2 (dua) kali dari Terdakwa sebelumnya dan Terdakwa selain menjual Narkotika jenis sabu kepada Saksi Rustam CK, Terdakwa juga menjual kepada orang lain.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Nomor: 22/60039.02/2025 tanggal 22 Januari 2025, barang bukti milik Terdakwa Musliadi Alias Adi Rangka dan saksi Rustam CK yaitu:
- 1 (satu) Bungkus yang diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening/transparan dengan berat netto 2.65 (Dua Koma Enam Puluh Lima) Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatra Utara No. Lab : 727/NNF/2025 tanggal 10 Februari 2025 terhadap Barang Bukti 1 bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2.65 gram diduga mengandung Narkotika milik Terdakwa Musliadi Alias Adi Rangka dan saksi Rustam CK dengan Hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Narkotika nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHP ---
--------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------
Kedua------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa Terdakwa Musliadi Alias Adi Rangka Bin Alm. Nurdin, pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain di bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain di tahun 2025, bertempat di Jalan Nasional Tapaktuan - Medan yang berada di Desa Gampong Baro, kec. Pasie Raja, kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya Penggadilan Negeri Tapaktuan berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB saksi Rustam CK Bin Alm. Lidam meminta Terdakwa untuk membelikan Narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- karena Narkotika jenis sabu pada Terdakwa sedang tidak ada, bahwa karena hal tersebut sekira pukul pukul 19.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. Apok (DPO) untuk memesan Narkotika jenis sabu, lalu selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa di Dusun Suaq Buloh Desa Krueng Batee Kec. Kluet Utara dengan menggunakan Sepeda motor Honda Scopy Warna Merah Nopol BL 3558 TH menuju kerumah Saksi Rustam CK untuk mengajak serta menjemput Saksi Rustam CK agar bersama-sama ketempat Sdr. Apok mengambil narkotika jenis sabu yang telah dipesan Terdakwa di Desa Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan.
- Bahwa setelah Terdakwa menjemput Saksi Rustam CK mereka bersama-sama berangkat ketempat Sdr. Apok di Desa Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan dan sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi Rustam CK sampai di Desa Silolo, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Rustam CK “mana uang tadi tam“ dan dijawab Saksi Rustam CK “ini uangnya (sambil memasukkan uang kedalam saku celana bahagian belakang Terdakwa sejumlah Rp 200.000,-) “ yang saat itu posisi Terdakwa masih mengenderai sepeda motor sementara Saksi Rustam CK duduk dibelakang Terdakwa dan tidak lama setelah itu mereka langsung bertemu dengan Sdr. Apok yang mana Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 2.090,000,- (dua juta Sembilan puluh ribu rupiah) termasuk dengan uang yang diberikan oleh Saksi Rustam CK kepada Sdr. Apok dan setelah menerima uang tersebut Sdr. Apok pergi sebentar mengambil pesanan Terdakwa dan ketika Kembali sekira pukul 20.40 WIB Sdr. Apok langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kananya dan Terdakwa terima dengan menggunakan tangan sebelah kanan.
- Bahwa selanjutnya setelah menerima paket Narkotika tersebut Terdakwa dan Saksi Rustam CK langsung pulang kembali menuju kerumah Terdakwa dengan tukar posisi yaitu Saksi Rustam CK yang mengenderai sepeda motor sementara Terdakwa duduk dibelakang sedangkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut tetap berada didalam genggaman tangan sebelah kanan Terdakwa dan sekira pukul 21.00 WIB sesampai di jalan Nasional Tapaktuan - Medan tepatnya di Desa Gampong Baro Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan Terdakwa dan saksi Rustam CK disetop petugas Kepolisian diantaranya yaitu saksi Zaidarma Putra Bin Zainudin, saksi Meirizky Aqshal Galvani Bin Ariaddin dan saksi Rifqatullah Bin Abdullah namun Terdakwa dan Saksi Rustam CK tidak berhenti dan mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor sampai dimana Petugas Kepolisian melihat Terdakwa membuang sesuatu yaitu 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu di depan Dayah Terpadu Darul Aitami Desa Gampong Baro Kec. Pasie Raja, Kab. Aceh Selatan dan tidak jauh dari tempat dibuangnya barang tersebut lebih kurang 400 meter sepeda motor yang dikendarai Terdakwa dan saksi Rustam CK terjatuh dan karena hal tersebut Terdakwa dan Saksi Rustam CK dapat diamankan Petugas Kepolisian. Bahwa setelah berhasil mengamankan Terdakwa dan Saksi Rustam CK Petugas Kepolisian menanyakan Narkotika jenis sabu pada Terdakwa dan Saksi Rustam CK kemudian mendengar itu Terdakwa menunjukkan Lokasi tempat Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa buang dan atas petunjuk Terdakwa Petugas Kepolisian berhasil menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli dari Sdr. Apok dan terhadap 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa dan Saksi Rustam CK mengakuinya kepemilikannya. Bahwa selanjutnya Petugas Kepolisian menghubungi perangkat Desa Gampong Baro, Kec. Pasie Raja yaitu saksi Edi Hasmir HS Bin Alm. Hasanuddin untuk memberitahukan penangkapan tersebut dan atas hal tersebut Terdakwa dan Saksi Rustam CK beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa Saksi Rustam CK selain memesan Narkotika jenis sabu tersebut diatas juga pernah membeli sebanyak 2 (dua) kali dari Terdakwa sebelumnya dan Terdakwa selain menjual Narkotika jenis sabu kepada Saksi Rustam CK, Terdakwa juga menjual kepada orang lain.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Nomor: 22/60039.02/2025 tanggal 22 Januari 2025, barang bukti milik Terdakwa Musliadi Alias Adi Rangka dan saksi Rustam CK yaitu:
- 1 (satu) Bungkus yang diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening/transparan dengan berat netto 2.65 (Dua Koma Enam Puluh Lima) Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatra Utara No. Lab : 727/NNF/2025 tanggal 10 Februari 2025 terhadap Barang Bukti 1 bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2.65 gram diduga mengandung Narkotika milik Terdakwa Musliadi Alias Adi Rangka dan saksi Rustam CK dengan Hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Narkotika nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHP --- |