Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2025/PN Ttn Nafisah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2025/PN Ttn
Tanggal Surat Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nafisah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk merubah nama pemohon dari nama NAFISAH menjadi DEVI NAFISAH YAMANI
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan untuk mencatat nama pemohon tersebut pada akta kelahiran pemohon dengan nama awal NAFISAH menjadi DEVI NAFISAH YAMANI
  4. Membebankan Biaya permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak