Dakwaan |
Pada Hari Senin tanggal 19 Oktober 2015 sekitar pukul 13.00 Wib, Pelapor bersama saudara M. Dan dan saudari Zubaidah pergi ketanah sawah milik Pelapor yang terletak di Desa Blang Dalam Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh BArat Daya untuk memulai membajak tanah sawah tersebut akan tetapi sesampainya dilokasi tanah sawah pelapor, pelapor dilarang membajak tanah sawah tersebut oleh saudari Hafsah dengan alasan tanah tanah sawah tersebut adalah milik orang tuanya selanjutnya Pelapor bertengkar mulut dengan saudari Hafsah disaat pertengkaran mulut tersebut terjadi lalu datanglah saudari Jasmiha yang merupakan anak dari saudari Hafsah mencoba ikut campur lalu terjadi lagi pertengkaran mulut antara Pelapor dengan saudari Jasmiha tanpa diduga Pelapor saudari Jasmiha langsung menampar pipi sebelah kiri pelapor sebanyak 1 (satu) kali merasa tidak senang akan perlakuan saudari Jasmiha pelapor merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Babahrot guna ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI. |