Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2024/PN Ttn HARY VERNANDA SIRAIT, S.H. MEIDI HANDAYANI BIN SYAMSUIR YUSUF Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 15/Pid.B/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-646/L.1.19/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARY VERNANDA SIRAIT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEIDI HANDAYANI BIN SYAMSUIR YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-02/ASEL/OHARDA/02/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Terdakwa

:

MEIDI HANDAYANI Bin SYAMSUIR YUSUF

Nomor Identitas (NIK)

:

1101080205830001

Tempat lahir

:

Tapaktuan

Umur / Tanggal Lahir

:

40 Tahun / 02 Mei 1983

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Desa Lhok Rukam, Kec. Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan.

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

Tanggal 25 Desember 2023

2.

Penahanan 

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 26 Desember 2023 s/d 14 Januari 2024

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 15 Januari 2024 s/d 23 Februari 2024

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 22 Februari 2024 s/d 12 Maret 2024

 

  • Perpanjangan Ketua PN

:

Rutan, sejak tanggal 13 Maret 2024 s/d 11 April 2024

 

C. DAKWAAN

 

Primair--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa Terdakwa MEIDI HANDAYANI Bin SYAMSUIR YUSUF, pada hari Jumat tanggal 22 bulan Desember tahun 2023 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Dusun II Gampong Padang, Kec. Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------

  • Bahwa berawal hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa datang dan menginap dirumah Orang Tua Terdakwa yaitu saksi SYAMSUIR YUSUF Bin ALM. MUHAMMAD YUSUF yang ditinggali oleh adik kandung terdakwa yaitu saksi dr. FITRI YULIANA Binti SYAMSUIR YUSUF Bersama suaminya yaitu saksi FAISAL ARLY Bin FADLI RAMLI (Korban) beserta Anak-anak dari saksi dr. FITRI YULIANA dan juga ditinggali oleh adik Kandung Terdakwa bernama ISRA.------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB pada saat semua orang Pergi untuk menjalankan Aktivitasnya masing-masing yaitu bekerja dan anak-anak bersekolah, maka yang tinggal dirumah Orang Tua Terdakwa hanya Terdakwa seorang, Selanjutnya Terdakwa terpikir untuk masuk kekamar saksi FAISAL ARLY yang diperkirakan Terdakwa ada barang-barang berharga karena istri saksi FAISAL ARLY yaitu saksi dr. FITRI YULIANA bekerja sebagai dokter. Selanjutnya Terdakwa melakukan Aksinya dengan cara memanjat menggunakan kursi plastik sebanyak 2 (dua) buah kursi yang disatukan, kemudian Terdakwa naik diatas kursi tersebut dan bergantung pada sebuah kayu ring di ruang makan/dapur rumah yang belum dibuat plaponnya, sedangkan kamar tidur dan ruang tamu sudah dibuat plaponnya. Selanjutnya Terdakwa memanjat dan masuk kedalam plapon rumah dari ruang makan/dapur tersebut yang tembus ke kamar mandi didalam kamar tidur saksi FAISAL ARLY. Selanjutnya Terdakwa merangkak menuju ke kamar mandi di dalam kamar tidur saksi FAISAL ARLY, setelah Terdakwa sampai pada plapon kamar mandi tersebut Terdakwa membuka plapon kamar mandi yang terbuat dari jaring kawat dengan cara terdakwa membuka satu persatu paku kecil dengan menggunakan kuku Terdakwa dan setelah plapon kamar mandi tersebut terbuka terdakwa turun dengan cara menurunkan kedua kakinya sambil bergantung dikayu ring plapon dan menginjak pintu kamar mandi, kemudian melompat ke lantai kamar mandi. Selanjutnya setelah terdakwa sudah berada didalam kamar mandi, terdakwa berjalan masuk kekamar tidur saksi FAISAL ARLY dan kemudian menuju ke sebuah lemari baju yang ada didalam kamar tersebut. Kemudian terdakwa membuka lemari tersebut yang keadaannya tidak terkunci dan kemudian terdakwa memasukkan tangannya disela-sela lipatan baju dan menemukan 1 (satu) buah kotak jam tangan warna coklat yang kemudian terdakwa membuka kotak jam tersebut dan di dalam kotak jam tersebut ada dompet bulu-bulu kecil warna merah yang berisi berbagai barang berharga (emas). Selanjutnya terdakwa mengambil dan membawa kotak jam beserta isinya tersebut keluar, tidak lupa saat itu Terdakwa menutup kembali lemari tersebut dan langsung keluar melalui plapon kamar mandi kemudian naik kepintu kamar mandi dan masuk kedalam plapon kamar mandi tersebut dan setelah terdakwa masuk kedalam plapon terdakwa memperbaiki kembali plapon yang terbuat dari jaring kawat  yang telah di buka sebelumnya oleh terdakwa dengan cara memasukkan kembali paku-paku kecil yang sudah terdakwa buka sebelumnya. Setelah terpasang walau tidak seperti semula terdakwa kembali dan merangkak menuju ke plapon ruang makan/dapur tempat terdakwa naik sebelumnya, kemudian terdakwa turun dengan cara bergantung di kayu ring dan menginjak kursi tempat terdakwa naik dan selanjutnya terdakwa turun ke lantai ruang makan/dapur. setelah itu Terdakwa pergi keluar rumah melewati pintu dapur dan mengambil 1 (satu) buah plastik kresek untuk menyimpan barang berharga (emas) tersebut, kemudian Terdakwa membuang kotak jam tangan dan dompet bulu-bulu kecil warna merah ke dalam parit yang ada dibelakang rumah, dan hanya mengambil isinya berupa barang berharga (emas) milik saksi FAISAL ARLY berupa :
  1. 1 (satu) buah Anak Kalung berbentuk segi empat bertuliskan huruf R, bahan emas 22 (700 K) berat 0,57 Gram;
  2. 1 (satu) buah Anak Kalung berbentuk segitiga bermata diamond, bahan emas 22 (700 K), berat 1,64 Gram;
  3. 1 (satu) buah Cincin tidak bermata, bahan emas 22 ( 700 K ), berat 1,64 Gram;
  4. 1 (satu) pasang subang hilang mata mutiara, bahan emas 22 ( 700 K ), berat 0,94 Gram;
  5. 1 (satu) pasang subang jepit mata diamond, bahan emas 22 ( 700 K ), berat 1,46 Gram;
  6. 1 (satu) buah kalung bola – bola bulat dengan tali rantai kecil, bahan emas 22 ( 700 K ), berat 16,07 Gram;
  7. 1 (satu) buah gelang bambu satu rantai double, bahan emas 99 ( 24 K ), berat 26,10 Gram;
  8. 1 (satu) buah kalung rantai empat segi, bahan emas 99 ( 24 K ), berat 6,59 Gram;
  9. 1 (satu) buah gelang rantai bulat – bulat bahan emas 99 ( 24 K ), berat 4 (empat) mayam;
  10. 1 (satu) buah mata kalung bertuliskan F.YULIANA, bahan emas 99 ( 24 K ), berat 3,45 Gram.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa membawa 1 (satu) barang berharga (emas) sebuah gelang rantai bulat – bulat bahan emas 99 ( 24 K ), berat 4 (empat) mayam kesimpang Gampong Paya Teuk Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan yaitu ke rumah temannya SIPAN (DPO) untuk meminta melebur emas tersebut dan saat itu SIPAN mau untuk melebur emas tersebut dan kemudian SIPAN mengambil emas tersebut dan membawanya untuk dilebur dan sekitar lebih kurang setengah jam kemudian SIPAN kembali dengan membawa uang sebesar Rp. 4.200.000.- (empat juta dua ratus ribu rupiah), dan mengatakan bahwa emas tersebut banyak tembaganya, sehingga hanya dihargai Rp. 4.200.000.- (empat juta dua ratus ribu rupiah). ------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar pukul 06.00 WIB Terdakwa mengambil semua emas tersisa tersebut kecuali 1 (satu) buah mata kalung bertuliskan F.YULIANA karena emas tersebut bertuliskan F.YULIANA Terdakwa tidak berani menjualnya karena takut ketahuan. Selanjutnya emas tersebut di bawa ke daerah Subulussalam menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam coklat les biru No. Pol BL 3247 CE. Kemudian terdakwa tiba di sebuah toko emas milik saksi RIZKI SYOVIYANDI Bin SOFIAN dan tokonya diberi nama MULYA JAYA yang berada di Desa Gunung Bakti Kec. Sultan Daulat Kota Subulussalam dan saat itu Terdakwa menawarkan emas yang dibawa Terdakwa tersebut untuk dititip atau digadaikan kepada pemilik toko tersebut, karena Terdakwa takut pemilik toko emas tersebut curiga kepada Terdakwa apabila emas tersebut dijual karena tidak semua emas tersebut memiliki surat-surat. kemudian Terdakwa mengaku tinggal di Gampong Ladang Rimba Kec. Trumon Tengah Kab. Aceh Selatan sedang mengalami musibah dan saat itu pemilik toko emas menanyakan KTP Terdakwa dan surat – surat emas yang lainnya, kemudian Terdakwa menjawab bahwa KTP dan surat – surat emas yang lainnya hilang terkena banjir dan dengan alasan tersebut  pemilik tokopun setuju dengan persyaratan emas dititip atau digadai. Selanjuntnya pemilik toko memberikan uang kontan kepada Terdakwa sebanyak Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari yang sama Petugas Kepolisian dari Polres Aceh Selatan mendapat informasi bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian, selanjutnya dari informasi tersebut Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan menanyai saksi-saksi  yaitu saksi FAISAL ARLY, saksi dr. FITRI YULIANA dan saksi SYAMSUIR YUSUF. Selanjutnya dari keterangan saksi-saksi bahwa dugaan pelaku mengarah kepada Terdakwa, sehingga Petugas Kepolisian mencari keberadaan Terdakwa dan Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB sesampainya Petugas Kepolisian di Gampong Lhok Rukam, Kec. Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan melihat Terdakwa yang saat itu sedang duduk-duduk disamping rumah salah satu warga dan segera saat itu juga Petugas Kepolisian melakukan penangkapan dan menanyakan informasi yang diterima dan saat pemeriksaan Terdakwa  membenarkan hal tersebut. Selanjutnya dari Terdakwa di temukan uang hasil penjualan barang curian sebesar Rp. 17.200.000.- (tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah) oleh karena hal tersebut Terdakwa beserta barang buktinya dibawa dan di amankan di Polres Aceh Selatan guna untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut. -------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa FAISAL ARLY dan dr. FITRI YULIANA mengalami kerugian sebesar Rp. 66.400.000,- (enam puluh enam juta empat ratus ribu rupiah). Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Cabang Tapaktuan Syariah Nomor : 043/60039.00/2024 tanggal 20 Februari 2024, barang bukti yang dapat diselamatkan milik FAISAL ARLY dan dr. FITRI YULIANA emas seberat: 60.75 (enam puluh koma tujuh lima) Gram yang sudah ditambah dengan 1 (satu) buah cicin  suasa bermata merah seberat 2,27 (dua koma dua tujuh gram) yang dibeli Terdakwa menggunakan hasil gadai emas.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHPIDANA-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Subsidair-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa Terdakwa MEIDI HANDAYANI Bin SYAMSUIR YUSUF, pada hari Jumat tanggal 22 bulan Desember tahun 2023 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Dusun II Gampong Padang, Kec. Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------

  • Bahwa berawal hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa datang dan menginap dirumah Orang Tua Terdakwa yaitu saksi SYAMSUIR YUSUF Bin ALM. MUHAMMAD YUSUF yang ditinggali oleh adik kandung terdakwa yaitu saksi dr. FITRI YULIANA Binti SYAMSUIR YUSUF Bersama suaminya yaitu saksi FAISAL ARLY Bin FADLI RAMLI (Korban) beserta Anak-anak dari saksi dr. FITRI YULIANA dan juga ditinggali oleh adik Kandung Terdakwa bernama ISRA. ------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB pada saat semua orang Pergi untuk menjalankan Aktivitasnya masing-masing yaitu bekerja dan anak-anak bersekolah, maka yang tinggal dirumah Orang Tua Terdakwa hanya Terdakwa seorang, Selanjutnya Terdakwa terpikir untuk masuk kekamar saksi FAISAL ARLY yang diperkirakan Terdakwa ada barang-barang berharga karena istri saksi FAISAL ARLY yaitu saksi dr. FITRI YULIANA bekerja sebagai dokter. Selanjutnya Terdakwa melakukan Aksinya dengan cara memanjat menggunakan kursi plastik sebanyak 2 (dua) buah kursi yang disatukan, kemudian Terdakwa naik diatas kursi tersebut dan bergantung pada sebuah kayu ring di ruang makan/dapur rumah yang belum dibuat plaponnya, sedangkan kamar tidur dan ruang tamu sudah dibuat plaponnya. Selanjutnya Terdakwa memanjat dan masuk kedalam plapon rumah dari ruang makan/dapur tersebut yang tembus ke kamar mandi didalam kamar tidur saksi FAISAL ARLY. Selanjutnya Terdakwa merangkak menuju ke kamar mandi di dalam kamar tidur saksi FAISAL ARLY, setelah Terdakwa sampai pada plapon kamar mandi tersebut Terdakwa membuka plapon kamar mandi yang terbuat dari jaring kawat dengan cara terdakwa membuka satu persatu paku kecil dengan menggunakan kuku Terdakwa dan setelah plapon kamar mandi tersebut terbuka terdakwa turun dengan cara menurunkan kedua kakinya sambil bergantung dikayu ring plapon dan menginjak pintu kamar mandi, kemudian melompat ke lantai kamar mandi. Selanjutnya setelah terdakwa sudah berada didalam kamar mandi, terdakwa berjalan masuk kekamar tidur saksi FAISAL ARLY dan kemudian menuju ke sebuah lemari baju yang ada didalam kamar tersebut. Kemudian terdakwa membuka lemari tersebut yang keadaannya tidak terkunci dan kemudian terdakwa memasukkan tangannya disela-sela lipatan baju dan menemukan 1 (satu) buah kotak jam tangan warna coklat yang kemudian terdakwa membuka kotak jam tersebut dan di dalam kotak jam tersebut ada dompet bulu-bulu kecil warna merah yang berisi berbagai barang berharga (emas). Selanjutnya terdakwa mengambil dan membawa kotak jam beserta isinya tersebut keluar, tidak lupa saat itu Terdakwa menutup kembali lemari tersebut dan langsung keluar melalui plapon kamar mandi kemudian naik kepintu kamar mandi dan masuk kedalam plapon kamar mandi tersebut dan setelah terdakwa masuk kedalam plapon terdakwa memperbaiki kembali plapon yang terbuat dari jaring kawat  yang telah di buka sebelumnya oleh terdakwa dengan cara memasukkan kembali paku-paku kecil yang sudah terdakwa buka sebelumnya. Setelah terpasang walau tidak seperti semula terdakwa kembali dan merangkak menuju ke plapon ruang makan/dapur tempat terdakwa naik sebelumnya, kemudian terdakwa turun dengan cara bergantung di kayu ring dan menginjak kursi tempat terdakwa naik dan selanjutnya terdakwa turun ke lantai ruang makan/dapur. setelah itu Terdakwa pergi keluar rumah melewati pintu dapur dan mengambil 1 (satu) buah plastik kresek untuk menyimpan barang berharga (emas) tersebut, kemudian Terdakwa membuang kotak jam tangan dan dompet bulu-bulu kecil warna merah ke dalam parit yang ada dibelakang rumah, dan hanya mengambil isinya berupa barang berharga (emas) milik saksi FAISAL ARLY berupa :
  1. 1 (satu) buah Anak Kalung berbentuk segi empat bertuliskan huruf R, bahan emas 22 (700 K) berat 0,57 Gram;
  2. 1 (satu) buah Anak Kalung berbentuk segitiga bermata diamond, bahan emas 22 (700 K), berat 1,64 Gram;
  3. 1 (satu) buah Cincin tidak bermata, bahan emas 22 ( 700 K ), berat 1,64 Gram;
  4. 1 (satu) pasang subang hilang mata mutiara, bahan emas 22 ( 700 K ), berat 0,94 Gram;
  5. 1 (satu) pasang subang jepit mata diamond, bahan emas 22 ( 700 K ), berat 1,46 Gram;
  6. 1 (satu) buah kalung bola – bola bulat dengan tali rantai kecil, bahan emas 22 ( 700 K ), berat 16,07 Gram;
  7. 1 (satu) buah gelang bambu satu rantai double, bahan emas 99 ( 24 K ), berat 26,10 Gram;
  8. 1 (satu) buah kalung rantai empat segi, bahan emas 99 ( 24 K ), berat 6,59 Gram;
  9. 1 (satu) buah gelang rantai bulat – bulat bahan emas 99 ( 24 K ), berat 4 (empat) mayam;
  10. 1 (satu) buah mata kalung bertuliskan F.YULIANA, bahan emas 99 ( 24 K ), berat 3,45 Gram.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa membawa 1 (satu) barang berharga (emas) sebuah gelang rantai bulat – bulat bahan emas 99 ( 24 K ), berat 4 (empat) mayam kesimpang Gampong Paya Teuk Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan yaitu ke rumah temannya SIPAN (DPO) untuk meminta melebur emas tersebut dan saat itu SIPAN mau untuk melebur emas tersebut dan kemudian SIPAN mengambil emas tersebut dan membawanya untuk dilebur dan sekitar lebih kurang setengah jam kemudian SIPAN kembali dengan membawa uang sebesar Rp. 4.200.000.- (empat juta dua ratus ribu rupiah), dan mengatakan bahwa emas tersebut banyak tembaganya, sehingga hanya dihargai Rp. 4.200.000.- (empat juta dua ratus ribu rupiah). ------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar pukul 06.00 WIB Terdakwa mengambil semua emas tersisa tersebut kecuali 1 (satu) buah mata kalung bertuliskan F.YULIANA karena emas tersebut bertuliskan F.YULIANA Terdakwa tidak berani menjualnya karena takut ketahuan. Selanjutnya emas tersebut di bawa ke daerah Subulussalam menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam coklat les biru No. Pol BL 3247 CE. Kemudian terdakwa tiba di sebuah toko emas milik saksi RIZKI SYOVIYANDI Bin SOFIAN dan tokonya diberi nama MULYA JAYA yang berada di Desa Gunung Bakti Kec. Sultan Daulat Kota Subulussalam dan saat itu Terdakwa menawarkan emas yang dibawa Terdakwa tersebut untuk dititip atau digadaikan kepada pemilik toko tersebut, karena Terdakwa takut pemilik toko emas tersebut curiga kepada Terdakwa apabila emas tersebut dijual karena tidak semua emas tersebut memiliki surat-surat. kemudian Terdakwa mengaku tinggal di Gampong Ladang Rimba Kec. Trumon Tengah Kab. Aceh Selatan sedang mengalami musibah dan saat itu pemilik toko emas menanyakan KTP Terdakwa dan surat – surat emas yang lainnya, kemudian Terdakwa menjawab bahwa KTP dan surat – surat emas yang lainnya hilang terkena banjir dan dengan alasan tersebut  pemilik tokopun setuju dengan persyaratan emas dititip atau digadai. Selanjuntnya pemilik toko memberikan uang kontan kepada Terdakwa sebanyak Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari yang sama Petugas Kepolisian dari Polres Aceh Selatan mendapat informasi bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian, selanjutnya dari informasi tersebut Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan menanyai saksi-saksi yaitu saksi FAISAL ARLY, saksi dr. FITRI YULIANA dan saksi SYAMSUIR YUSUF. Selanjutnya dari keterangan saksi-saksi bahwa dugaan pelaku mengarah kepada Terdakwa, sehingga Petugas Kepolisian mencari keberadaan Terdakwa dan Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB sesampainya Petugas Kepolisian di Gampong Lhok Rukam, Kec. Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan melihat Terdakwa yang saat itu sedang duduk-duduk disamping rumah salah satu warga dan segera saat itu juga Petugas Kepolisian melakukan penangkapan dan menanyakan informasi yang diterima dan saat pemeriksaan Terdakwa  membenarkan hal tersebut. Selanjutnya dari Terdakwa di temukan uang hasil penjualan barang curian sebesar Rp. 17.200.000.- (tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah) oleh karena hal tersebut Terdakwa beserta barang buktinya dibawa dan di amankan di Polres Aceh Selatan guna untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut. -------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa FAISAL ARLY dan dr. FITRI YULIANA mengalami kerugian sebesar Rp. 66.400.000,- (enam puluh enam juta empat ratus ribu rupiah). Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Cabang Tapaktuan Syariah Nomor : 043/60039.00/2024 tanggal 20 Februari 2024, barang bukti yang dapat diselamatkan milik FAISAL ARLY dan dr. FITRI YULIANA emas seberat: 60.75 (enam puluh koma tujuh lima) Gram yang sudah ditambah dengan 1 (satu) buah cicin  suasa bermata merah seberat 2,27 (dua koma dua tujuh gram) yang dibeli Terdakwa menggunakan hasil gadai emas. -----------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPIDANA------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Tapaktuan, 19 Maret 2024

Penuntut Umum

 

 

 

 

(HARY VERNANDA SIRAIT, S.H.)

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19950620 202012 1 016

Pihak Dipublikasikan Ya