Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2024/PN Ttn YUNASRUL, S.H. MILUS HAMID BIN ALM HAMID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2587/L.1.19/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNASRUL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MILUS HAMID BIN ALM HAMID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Maman Supriadi, S.H.I, M.H.MILUS HAMID BIN ALM HAMID
2AFRIZAL, S.H.MILUS HAMID BIN ALM HAMID
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-47/ASEL/NARKOTIKA/10/2024

 

  1. IdentitasTerdakwa :

Nama Terdakwa

:

MILUS HAMID Bin Alm. HAMID

Tempat lahir

:

Simpang Empat

Umur/ Tanggal Lahir

:

32 Tahun / 17 Mei 1992

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Desa Simpang Empat Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa (Bengkel/Montir)

Pendidikan

:

SMP (tidak tamat)

 

B. Status Penangkapan dan Penahanan :

  • Penangkapan :
  • Penyidik                                           :    tanggal 28 Juni 2024.

 

  • Penahanan :
  • Oleh Penyidik                                 :    Rutan, sejak tanggal 28 Juni 2024 s/d tanggal 17 Juli 2024;
  • Perpanjangan Penuntut Umum      :    Rutan, sejak tanggal 18 Juli 2024 s/d tanggal 26 Agustus 2024;
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-1          :    Rutan, sejak tanggal 27 Agustus 2024 s/d tanggal 25 September 2024;
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-2          :    Rutan, sejak tanggal 26 September 2024 s/d tanggal 25 Oktober 2024;
  • Oleh Penuntut Umum                   :    Rutan, sejak tanggal 24 Oktober 2024 s/d tanggal 12 November 2024, atau sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. ----------------------------

 

C. Dakwaan :

 

Pertama

------- Bahwa ia terdakwa MILUS HAMID Bin Alm. HAMID, pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2024 bertempat di Desa Simpang Empat Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 27 juni 2024 sekira pukul 15.00 wib, terdakwa yang sebelumnya pernah membeli Narkotika Jenis Sabu dari sdr. ANGGA (belum tertangkap/DPO) yang beralamat di Medan Provinsi Sumatera Utara menghubungi sdr. ANGGA melalui WA chat dan kembali memesan Narkotika Jenis Sabu yang pada saat itu terdakwa memesan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 3 (tiga) Ji dengan harga Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah). Setelah bersepakat kemudian terdakwa disuruh oleh sdr. ANGGA untuk mengirimkan uang tersebut ke No. Rekening DANA yang diberikan sdr. ANGGA yang mana terdakwa mengirim uang tersebut melalui BSI Link yang ada di Kota Fajar Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan maka kemudian sdr. ANGGA mengirimkan Narkotika Jenis Sabu tersebut dalam bentuk paket kepada terdakwa melalui loket travel di Medan. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa pergi ke sebuah loket travel di Kota Fajar namun paket yang berisi Narkotika Jenis Sabu tersebut belum datang lalu terdakwa diberikan Nomor HP supir yang membawa paket tersebut kemudian terdakwa menghubungi supir tersebut yang membenarkan bahwasanya ada paket untuk terdakwa. Setelah itu terdakwa dan supir bersepakat serta bertemu di Simpang Galaxy Desa Simpang Empat Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan lalu terdakwa menerima paket yang berisi Narkotika Jenis Sabu tersebut dan kemudian membawa Narkotika Jenis Sabu tersebut ke rumah terdakwa. ------------
  • Bahwa kemudian masih pada hari yang sama secara berturut-turut yakni pada pukul 09.55 WIB, pukul 14.00 WIB dan pukul 17.30 WIB terdakwa berhasil menjual Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada sdr. KHAIRUL masing-masing 1 (satu) dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr. WALI (belum tertangkap/DPO) dan WALI memesan Narkotika Jenis Sabu dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu terjadi transaksi di depan rumah terdakwa di Desa Simpang Empat Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan yang mana WALI mengirimkan uang ke Nomor Rekening DANA 081314995361 yang diberikan oleh terdakwa sedangkan WALI memberikan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu kepada WALI dan kemudian WALI pergi. Selanjutnya terdakwa pergi bersama sdr. SIJEK ke sebuah pesta perkawinan yang berlokasi di Desa Simpang Empat Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan dan di perjalanan terdakwa menelepon sdr. ADIMEX yang sebelumnya memesan Narkotika Jenis Sabu kepada terdakwa lalu terdakwa menyuruh ADIMEX ke belakang Mesjid Desa Simpang Empat namun setelah terdakwa menunggu  dan kemudian menelepon kembali sdr. ADIMEX, sdr. ADIMEX menyatakan bahwasanya Narkotika Jenis Sabu yang dipesannya dijemput oleh 2 (dua) orang anak kecil dan tidak lama kemudian datang 2 (dua) orang anak kecil dimaksud sdr. ADIMEX yang memberikan uang senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) maka terdakwa menyerahkan Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada 2 (dua) orang anak tersebut. Selanjutnya terdakwa dihampiri oleh sdr. NUAN yang memesan Narkotika Jenis Sabu dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sambil menyerahkan uang tersebut namun dikarenakan Narkotika Jenis Sabu yang terdakwa habis maka terdakwa menjanjikan akan memberikan Narkotika Jenis Sabu yang dipesannya setelah terdakwa pulang dari acara pesta perkawinan tersebut lalu sdr. NUAN setuju. Kemudian terdakwa ditelepon oleh ADI ASAHAN yang sebelumnya juga telah memesan Narkotika Jenis Sabu kepada terdakwa lalu ADI ASAHAN menanyakan lokasi terdakwa lalu terdakwa menyatakan bahwasanya ia sedang berada di belakang masjid lalu ADI ASAHAN menyuruh terdakwa untuk menunggu karena ia akan langsung ke tempat dimaksud terdakwa. --
  • Bahwa  ketika menunggu ADI ASAHAN sekira pukul 21.30 WIB, terdakwa dihampiri oleh saksi ZAIDARMA PUTRA Bin ZAINAL ABIDIN, saksi HAMADI, SH. Bin Alm. THAHA, dan saksi MEIRISKY AQSHAL GALVANI Bin ARIADIN (masing-masing anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) yang sebelumnya sekira pukul 21.00 WIB telah menerima informasi dari masyarakat lalu terdakwa melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh para saksi tersebut kemudian terdakwa dilakukan penggeledahan akan tetapi tidak ditemukan Narkotika Jenis Sabu. Selanjutnya para saksi tersebut membawa terdakwa ke rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan rumah terdakwa maka ditemukan 6 (enam) paket Narkotika Jenis Sabu di dalam sebuah Kotak Sarung merk Wadimor yang terdakwa simpan di dalam lemari pakaian terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. -------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. -----------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap 6 (enam) paket yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening yang disita dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 0191/60039.07/2024 tanggal 29 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Mirza Alfi Syahril berat nettonya adalah 2,05 (dua koma nol lima) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 4073 / NNF / 2024, tanggal 25 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------

 

------------------------------------------------------- Atau : ----------------------------------------------

 

Kedua

------- Bahwa ia terdakwa MILUS HAMID Bin Alm. HAMID, pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2024 bertempat di Desa Simpang Empat Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan tepatnya di dalam rumah terdakwa atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 27 juni 2024 sekira pukul 15.00 wib, terdakwa yang sebelumnya pernah membeli Narkotika Jenis Sabu dari sdr. ANGGA (belum tertangkap/DPO) yang beralamat di Medan Provinsi Sumatera Utara menghubungi sdr. ANGGA melalui WA chat dan kembali memesan Narkotika Jenis Sabu yang pada saat itu terdakwa memesan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 3 (tiga) Ji dengan harga Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah). Setelah bersepakat kemudian terdakwa disuruh oleh sdr. ANGGA untuk mengirimkan uang tersebut ke No. Rekening DANA yang diberikan sdr. ANGGA yang mana terdakwa mengirim uang tersebut melalui BSI Link yang ada di Kota Fajar Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan maka kemudian sdr. ANGGA mengirimkan Narkotika Jenis Sabu tersebut dalam bentuk paket kepada terdakwa melalui loket travel di Medan. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa pergi ke sebuah loket travel di Kota Fajar namun paket yang berisi Narkotika Jenis Sabu tersebut belum datang lalu terdakwa diberikan Nomor HP supir yang membawa paket tersebut kemudian terdakwa menghubungi supir tersebut yang membenarkan bahwasanya ada paket untuk terdakwa. Setelah itu terdakwa dan supir bersepakat serta bertemu di Simpang Galaxy Desa Simpang Empat Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan lalu terdakwa menerima paket yang berisi Narkotika Jenis Sabu tersebut dan kemudian membawa Narkotika Jenis Sabu tersebut ke rumah terdakwa. ------------
  • Bahwa kemudian masih pada hari yang sama secara berturut-turut yakni pada pukul 09.55 WIB, pukul 14.00 WIB dan pukul 17.30 WIB terdakwa berhasil menjual Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada sdr. KHAIRUL masing-masing 1 (satu) dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr. WALI (belum tertangkap/DPO) dan WALI memesan Narkotika Jenis Sabu dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu terjadi transaksi di depan rumah terdakwa di Desa Simpang Empat Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan yang mana WALI mengirimkan uang ke Nomor Rekening DANA 081314995361 yang diberikan oleh terdakwa sedangkan WALI memberikan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu kepada WALI dan kemudian WALI pergi. Selanjutnya terdakwa pergi bersama sdr. SIJEK ke sebuah pesta perkawinan yang berlokasi di Desa Simpang Empat Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan dan di perjalanan terdakwa menelepon sdr. ADIMEX yang sebelumnya memesan Narkotika Jenis Sabu kepada terdakwa lalu terdakwa menyuruh ADIMEX ke belakang Mesjid Desa Simpang Empat namun setelah terdakwa menunggu  dan kemudian menelepon kembali sdr. ADIMEX, sdr. ADIMEX menyatakan bahwasanya Narkotika Jenis Sabu yang dipesannya dijemput oleh 2 (dua) orang anak kecil dan tidak lama kemudian datang 2 (dua) orang anak kecil dimaksud sdr. ADIMEX yang memberikan uang senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) maka terdakwa menyerahkan Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada 2 (dua) orang anak tersebut. Selanjutnya terdakwa dihampiri oleh sdr. NUAN yang memesan Narkotika Jenis Sabu dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sambil menyerahkan uang tersebut namun dikarenakan Narkotika Jenis Sabu yang terdakwa habis maka terdakwa menjanjikan akan memberikan Narkotika Jenis Sabu yang dipesannya setelah terdakwa pulang dari acara pesta perkawinan tersebut lalu sdr. NUAN setuju. Kemudian terdakwa ditelepon oleh ADI ASAHAN yang sebelumnya juga telah memesan Narkotika Jenis Sabu kepada terdakwa lalu ADI ASAHAN menanyakan lokasi terdakwa lalu terdakwa menyatakan bahwasanya ia sedang berada di belakang masjid lalu ADI ASAHAN menyuruh terdakwa untuk menunggu karena ia akan langsung ke tempat dimaksud terdakwa. --
  • Bahwa  ketika menunggu ADI ASAHAN sekira pukul 21.30 WIB, terdakwa dihampiri oleh saksi ZAIDARMA PUTRA Bin ZAINAL ABIDIN, saksi HAMADI, SH. Bin Alm. THAHA, dan saksi MEIRISKY AQSHAL GALVANI Bin ARIADIN (masing-masing anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) yang sebelumnya sekira pukul 21.00 WIB telah menerima informasi dari masyarakat lalu terdakwa melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh para saksi tersebut kemudian terdakwa dilakukan penggeledahan akan tetapi tidak ditemukan Narkotika Jenis Sabu. Selanjutnya para saksi tersebut membawa terdakwa ke rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan rumah terdakwa maka ditemukan 6 (enam) paket Narkotika Jenis Sabu di dalam sebuah Kotak Sarung merk Wadimor yang terdakwa simpan di dalam lemari pakaian terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. -------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ------------------------------
  • Bahwa terhadap 6 (enam) paket yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening yang disita dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 0191/60039.07/2024 tanggal 29 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Mirza Alfi Syahril berat nettonya adalah 2,05 (dua koma nol lima) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 4073 / NNF / 2024, tanggal 25 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------

 

Tapaktuan, 04 November 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

 

Y U N A S R U L,  SH.

JAKSA MUDA

Pihak Dipublikasikan Ya