Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 41.634.114,- (Empat puluh satu juta enam ratus tiga puluh empat ribu seratus empat belas Rupiah);. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan Kendaraan Bermotor (Roda Empat) dengan bukti kepemilikan Asli BPKB No : K-03066525 B an. KHAIRUNIS Tanggal 09 September 2013 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan memiliki hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.64/3987/5/2014 penggugat dengan tergugat pada hariĀ Selasa, tanggal 20 Mei 2014 di Tapaktuan;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek Kendaraan Bermotor (Roda Empat) dalam Asli BPKB No : K-03066525 B an. KHAIRUNIS Tanggal 09 September 2013;
- Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh penggugat kepada tergugat sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh tergugat dan istri di atas materai yang cukup tanggal 20 Mei 2014 di Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan;
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :
- Surat peringatan pertama No: B.011/BU-I/MKR/03/2016 pada tanggal 01 Maret 2016Surat peringatan kedua No: B.012/BU-I/MKR/04/2016 pada tanggal 01 April 2016
- Surat peringatan ketiga No : B.013/BU-I/MKR/05/2016 pada tanggal 02 Mei 2016
- Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.
|