| Dakwaan |
Kesatu ------- Bahwa ia terdakwa RATNA SRI DEVY Alias PUJA Binti Alm. MUHAMMAD AMIN, pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025 bertempat di Desa Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : -2- • Bermula pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 12.33 WIB, saksi IRSAL Bin Alm. MUHAMMAD YUNUS (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitzing) menghubungi saksi IRSAL yang mana saksi IRSAL bermaksud meminjam uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli bahan (Narkotika jenis Sabu) namun namun terdakwa menyatakan tidak ada uang tersebut lalu sekira pukul 13.40 WIB saksi IRSAL dihubungi oleh terdakwa via chat WhatsApp dan mengatakan uang yang tadi ditanya saksi IRSAL sudah ada lalu saksi IRSAL pergi ke rumah terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya warna Putih dengan Nomor Polisi : BK 1186 AP miliknya dan sesampainya di parkiran Mesjid Istiqamah Tapaktuan kemudian saksi IRSAL memarkir mobilnya lalu berjalan ke rumah terdakwa di Desa Padang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan. --------------------------------------------------------------------------- • Bahwa ± 10 menit saksi IRSAL di dalam rumah terdakwa kemudian saksi IRSAL diajak terdakwa dengan mengatakan “yok” lalu saksi IRSAL yang dengan terdakwa sejak sekira awal tahun 2025 telah menggunakan Narkotika jenis Sabu bersama-sama lebih dari 1 (satu) kali seolah-olah mengerti maksud ajakan terdakwa lalu saksi IRSAL menjawab “yok”. Setelah itu saksi IRSAL dan terdakwa pergi dengan mengggunakan mobil tersebut menjemput sdr. YUSMIJAR Alias SIYUK (DPO) di Desa Air Pinang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan dan setelah YUSMIJAR Alias SIYUK masuk ke dalam mobil maka saksi IRSAL bersama terdakwa dan YUSMIJAR Alias SIYUK pergi ke Desa Silolo Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan untuk bertemu dengan MARWAN (DPO). Selanjutnya ketika sampai di Desa Silolo lalu YUSMIJAR Alias SIYUK turun dari mobil sambil membawa uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang diserahkan oleh terdakwa yang mana uang tersebut termasuk uang yang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dipinjam oleh saksi IRSAL kemudian YUSMIJAR Alias SIYUK pergi ke rumah MARWAN dan ± 30 (tiga puluh) menit YUSMIJAR Alias SIYUK kembali masuk ke mobil sambil membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu lalu saksi IRSAL bersama terdakwa dan YUSMIJAR Alias SIYUK kembali ke arah Tapaktuan dengan maksud menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut di rumah YUSMIJAR Alias SIYUK namun sesampainya di Desa Air Pinang, YUSMIJAR Alias SIYUK meminta turun di depan rumahnya sehingga 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dibagi menjadi 2 (dua) bagian yang mana YUSMIJAR Alias SIYUK mendapat 1 (satu) bagian dan saksi IRSAL bersama terdakwa mendapat 1 (satu) bagian) yang mana Narkotika jenis Sabu tersebut dipegang oleh terdakwa. Kemudian saksi IRSAL bersama terdakwa melanjutkan perjalanan kembali ke rumah terdakwa di Desa Padang dan ketika sampai di rumah terdakwa, saksi IRSAL merangkai bong dari 1 (satu) buah botol merk Vit warna Merah, pipet dan 1 (satu) buah kaca pirex sedangkan Narkotika jenis Sabu tetap dipegang oleh terdakwa. --------------------------------------------- • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB saksi ZAIDARMA PUTRA Bin ZAINAL ABIDIN, saksi TEGUH SINAGA Bin HASANUDDIN SINAGA, saksi VICKY ANDRIANTAMA, S.I.P Bin YUNIADI dan saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI Bin ARIADDIN (masing-masing anggota Polisi dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) beserta rekan-rekannya yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Tapaktuan dan mendapatkan identitas pelaku yang bernama terdakwa dan IRSAL berada di Desa Padang. Setelah dilakukan penggerebekan di tempat dimaksud dan pada saat para saksi melakukan penggeledahan maka didapatkan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang sempat dibuang oleh terdakwa serta 1 (satu) buah bong (alat hisap). Selanjutnya saksi IRSAL beserta barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. --------------------------------------------------------------------------------- • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. -------------------------------------------------------------- • Bahwa terhadap 1 (satu) paket yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disita dari terdakwa dan saksi IRSALsetelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 206/60039/2025 tanggal 22 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh petugas penimbang a.n. Meidita Ekaputri, berat Netto-nya : 0,10 (nol koma satu nol) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan -3- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 5329/NNF/2025 tanggal 31 Juli 2025 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Supriedi Hasugian, ST., MT., dan R. FANI MIRANDA, ST., M.Si., hasilnya barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------- ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------- ----------------------------------------------- Atau : --------------------------------------------------- Kedua ------- Bahwa ia terdakwa RATNA SRI DEVY Alias PUJA Binti Alm. MUHAMMAD AMIN, pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa di Desa Padang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: • Bermula pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 12.33 WIB, saksi IRSAL Bin Alm. MUHAMMAD YUNUS (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitzing) menghubungi saksi IRSAL yang mana saksi IRSAL bermaksud meminjam uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli bahan (Narkotika jenis Sabu) namun terdakwa menyatakan tidak ada uang tersebut lalu sekira pukul 13.40 WIB saksi IRSAL dihubungi oleh terdakwa via chat WhatsApp dan mengatakan uang yang tadi ditanya saksi IRSAL sudah ada lalu saksi IRSAL pergi ke rumah terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya warna Putih dengan Nomor Polisi : BK 1186 AP miliknya dan sesampainya di parkiran Mesjid Istiqamah Tapaktuan kemudian saksi IRSAL memarkir mobilnya lalu berjalan ke rumah terdakwa di Desa Padang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan. --------------------------------------------------------------------------------------- • Bahwa ± 10 menit saksi IRSAL di dalam rumah terdakwa kemudian saksi IRSAL diajak terdakwa dengan mengatakan “yok” lalu saksi IRSAL yang dengan terdakwa sejak sekira awal tahun 2025 telah menggunakan Narkotika jenis Sabu bersama-sama lebih dari 1 (satu) kali seolah-olah mengerti maksud ajakan terdakwa lalu saksi IRSAL menjawab “yok”. Setelah itu saksi IRSAL dan terdakwa pergi dengan mengggunakan mobil tersebut menjemput sdr. YUSMIJAR Alias SIYUK (DPO) di Desa Air Pinang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan dan setelah YUSMIJAR Alias SIYUK masuk ke dalam mobil maka saksi IRSAL bersama terdakwa dan YUSMIJAR Alias SIYUK pergi ke Desa Silolo Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan untuk bertemu dengan MARWAN (DPO). Selanjutnya ketika sampai di Desa Silolo lalu YUSMIJAR Alias SIYUK turun dari mobil sambil membawa uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang diserahkan oleh terdakwa yang mana uang tersebut termasuk uang yang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dipinjam oleh saksi IRSAL kemudian YUSMIJAR Alias SIYUK pergi ke rumah MARWAN dan ± 30 (tiga puluh) menit YUSMIJAR Alias SIYUK kembali masuk ke mobil sambil membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu lalu saksi IRSAL bersama terdakwa dan YUSMIJAR Alias SIYUK kembali ke arah Tapaktuan dengan maksud menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut di rumah YUSMIJAR Alias SIYUK namun sesampainya di Desa Air Pinang, YUSMIJAR Alias SIYUK meminta turun di depan rumahnya sehingga 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dibagi menjadi 2 (dua) bagian yang mana YUSMIJAR Alias SIYUK mendapat 1 (satu) bagian dan saksi IRSAL bersama terdakwa mendapat 1 (satu) bagian) yang mana Narkotika jenis Sabu tersebut dipegang oleh terdakwa. Kemudian saksi IRSAL bersama terdakwa melanjutkan perjalanan kembali ke rumah terdakwa di Desa Padang dan ketika sampai di rumah terdakwa, saksi IRSAL merangkai bong dari 1 -4- (satu) buah botol merk Vit warna Merah, pipet dan 1 (satu) buah kaca pirex sedangkan Narkotika jenis Sabu tetap dipegang oleh terdakwa. --------------------------------------------- • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB saksi ZAIDARMA PUTRA Bin ZAINAL ABIDIN, saksi TEGUH SINAGA Bin HASANUDDIN SINAGA, saksi VICKY ANDRIANTAMA, S.I.P Bin YUNIADI dan saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI Bin ARIADDIN (masing-masing anggota Polisi dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) beserta rekan-rekannya yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Tapaktuan dan mendapatkan identitas pelaku yang bernama terdakwa dan IRSAL berada di Desa Padang. Setelah dilakukan penggerebekan di tempat dimaksud dan pada saat para saksi melakukan penggeledahan maka didapatkan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang sempat dibuang oleh terdakwa serta 1 (satu) buah bong (alat hisap). Selanjutnya saksi IRSAL beserta barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. --------------------------------------------------------------------------------- • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ------------ • Bahwa terhadap 1 (satu) paket yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disita dari terdakwa dan saksi IRSALsetelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 206/60039/2025 tanggal 22 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh petugas penimbang a.n. Meidita Ekaputri, berat Netto-nya : 0,10 (nol koma satu nol) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 5329/NNF/2025 tanggal 31 Juli 2025 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Supriedi Hasugian, ST., MT., dan R. FANI MIRANDA, ST., M.Si., hasilnya barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------- ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------- ----------------------------------------------- Atau : --------------------------------------------------- Ketiga ------- Bahwa ia terdakwa RATNA SRI DEVY Alias PUJA Binti Alm. MUHAMMAD AMIN, pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025 bertempat di Desa Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: • Bermula pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 12.33 WIB, saksi IRSAL Bin Alm. MUHAMMAD YUNUS (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitzing) menghubungi saksi IRSAL yang mana saksi IRSAL bermaksud meminjam uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli bahan (Narkotika jenis Sabu) namun terdakwa menyatakan tidak ada uang tersebut lalu sekira pukul 13.40 WIB saksi IRSAL dihubungi oleh terdakwa via chat WhatsApp dan mengatakan uang yang tadi ditanya saksi IRSAL sudah ada lalu saksi IRSAL pergi ke rumah terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya warna Putih dengan Nomor Polisi : BK 1186 AP miliknya dan sesampainya di parkiran Mesjid Istiqamah Tapaktuan kemudian saksi IRSAL memarkir mobilnya lalu berjalan ke rumah terdakwa di Desa Padang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan. --------------------------------------------------------------------------------------- • Bahwa ± 10 menit saksi IRSAL di dalam rumah terdakwa kemudian saksi IRSAL diajak terdakwa dengan mengatakan “yok” lalu saksi IRSAL yang dengan terdakwa sejak sekira awal tahun 2025 telah menggunakan Narkotika jenis Sabu bersama-sama lebih dari 1 (satu) kali -5- seolah-olah mengerti maksud ajakan terdakwa lalu saksi IRSAL menjawab “yok”. Setelah itu saksi IRSAL dan terdakwa pergi dengan mengggunakan mobil tersebut menjemput sdr. YUSMIJAR Alias SIYUK (DPO) di Desa Air Pinang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan dan setelah YUSMIJAR Alias SIYUK masuk ke dalam mobil maka saksi IRSAL bersama terdakwa dan YUSMIJAR Alias SIYUK pergi ke Desa Silolo Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan untuk bertemu dengan MARWAN (DPO). Selanjutnya ketika sampai di Desa Silolo lalu YUSMIJAR Alias SIYUK turun dari mobil sambil membawa uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang diserahkan oleh terdakwa yang mana uang tersebut termasuk uang yang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dipinjam oleh saksi IRSAL kemudian YUSMIJAR Alias SIYUK pergi ke rumah MARWAN dan ± 30 (tiga puluh) menit YUSMIJAR Alias SIYUK kembali masuk ke mobil sambil membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu lalu saksi IRSAL bersama terdakwa dan YUSMIJAR Alias SIYUK kembali ke arah Tapaktuan dengan maksud menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut di rumah YUSMIJAR Alias SIYUK namun sesampainya di Desa Air Pinang, YUSMIJAR Alias SIYUK meminta turun di depan rumahnya sehingga 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dibagi menjadi 2 (dua) bagian yang mana YUSMIJAR Alias SIYUK mendapat 1 (satu) bagian dan saksi IRSAL bersama terdakwa mendapat 1 (satu) bagian) yang mana Narkotika jenis Sabu tersebut dipegang oleh terdakwa. Kemudian saksi IRSAL bersama terdakwa melanjutkan perjalanan kembali ke rumah terdakwa di Desa Padang dan ketika sampai di rumah terdakwa, saksi IRSAL merangkai bong dari 1 (satu) buah botol merk Vit warna Merah, pipet dan 1 (satu) buah kaca pirex sedangkan Narkotika jenis Sabu tetap dipegang oleh terdakwa. --------------------------------------------- • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB saksi ZAIDARMA PUTRA Bin ZAINAL ABIDIN, saksi TEGUH SINAGA Bin HASANUDDIN SINAGA, saksi VICKY ANDRIANTAMA, S.I.P Bin YUNIADI dan saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI Bin ARIADDIN (masing-masing anggota Polisi dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) beserta rekan-rekannya yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Tapaktuan dan mendapatkan identitas pelaku yang bernama terdakwa dan IRSAL berada di Desa Padang. Setelah dilakukan penggerebekan di tempat dimaksud dan pada saat para saksi melakukan penggeledahan maka didapatkan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang sempat dibuang oleh terdakwa serta 1 (satu) buah bong (alat hisap). Selanjutnya saksi IRSAL beserta barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. --------------------------------------------------------------------------------- • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I. ------------------------------- • Bahwa terhadap 1 (satu) paket yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disita dari terdakwa dan saksi RATNA SRI DEVY setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 206/60039/2025 tanggal 22 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh petugas penimbang a.n. Meidita Ekaputri, berat Netto-nya : 0,10 (nol koma satu nol) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 5329/NNF/2025 tanggal 31 Juli 2025 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Supriedi Hasugian, ST., MT., dan R. FANI MIRANDA, ST., M.Si., hasilnya barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------- ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------- ----------------------------------------------- Atau : --------------------------------------------------- Keempat ------- Bahwa ia terdakwa RATNA SRI DEVY Alias PUJA Binti Alm. MUHAMMAD AMIN, pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu -6- pada bulan Juli tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa di Desa Padang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: • Bermula pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 12.33 WIB, saksi IRSAL Bin Alm. MUHAMMAD YUNUS (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitzing) menghubungi saksi IRSAL yang mana saksi IRSAL bermaksud meminjam uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli bahan (Narkotika jenis Sabu) namun terdakwa menyatakan tidak ada uang tersebut lalu sekira pukul 13.40 WIB saksi IRSAL dihubungi oleh terdakwa via chat WhatsApp dan mengatakan uang yang tadi ditanya saksi IRSAL sudah ada lalu saksi IRSAL pergi ke rumah terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya warna Putih dengan Nomor Polisi : BK 1186 AP miliknya dan sesampainya di parkiran Mesjid Istiqamah Tapaktuan kemudian saksi IRSAL memarkir mobilnya lalu berjalan ke rumah terdakwa di Desa Padang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan. --------------------------------------------------------------------------------------- • Bahwa ± 10 menit saksi IRSAL di dalam rumah terdakwa kemudian saksi IRSAL diajak terdakwa dengan mengatakan “yok” lalu saksi IRSAL yang dengan terdakwa sejak sekira awal tahun 2025 telah menggunakan Narkotika jenis Sabu bersama-sama lebih dari 1 (satu) kali seolah-olah mengerti maksud ajakan terdakwa lalu saksi IRSAL menjawab “yok”. Setelah itu saksi IRSAL dan terdakwa pergi dengan mengggunakan mobil tersebut menjemput sdr. YUSMIJAR Alias SIYUK (DPO) di Desa Air Pinang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan dan setelah YUSMIJAR Alias SIYUK masuk ke dalam mobil maka saksi IRSAL bersama terdakwa dan YUSMIJAR Alias SIYUK pergi ke Desa Silolo Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan untuk bertemu dengan MARWAN (DPO). Selanjutnya ketika sampai di Desa Silolo lalu YUSMIJAR Alias SIYUK turun dari mobil sambil membawa uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang diserahkan oleh terdakwa yang mana uang tersebut termasuk uang yang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dipinjam oleh saksi IRSAL kemudian YUSMIJAR Alias SIYUK pergi ke rumah MARWAN dan ± 30 (tiga puluh) menit YUSMIJAR Alias SIYUK kembali masuk ke mobil sambil membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu lalu saksi IRSAL bersama terdakwa dan YUSMIJAR Alias SIYUK kembali ke arah Tapaktuan dengan maksud menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut di rumah YUSMIJAR Alias SIYUK namun sesampainya di Desa Air Pinang, YUSMIJAR Alias SIYUK meminta turun di depan rumahnya sehingga 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dibagi menjadi 2 (dua) bagian yang mana YUSMIJAR Alias SIYUK mendapat 1 (satu) bagian dan saksi IRSAL bersama terdakwa mendapat 1 (satu) bagian) yang mana Narkotika jenis Sabu tersebut dipegang oleh terdakwa. Kemudian saksi IRSAL bersama terdakwa melanjutkan perjalanan kembali ke rumah terdakwa di Desa Padang dan ketika sampai di rumah terdakwa, saksi IRSAL merangkai bong dari 1 (satu) buah botol merk Vit warna Merah, pipet dan 1 (satu) buah kaca pirex sedangkan Narkotika jenis Sabu tetap dipegang oleh terdakwa. --------------------------------------------- • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB saksi ZAIDARMA PUTRA Bin ZAINAL ABIDIN, saksi TEGUH SINAGA Bin HASANUDDIN SINAGA, saksi VICKY ANDRIANTAMA, S.I.P Bin YUNIADI dan saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI Bin ARIADDIN (masing-masing anggota Polisi dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) beserta rekan-rekannya yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Tapaktuan dan mendapatkan identitas pelaku yang bernama terdakwa dan IRSAL berada di Desa Padang. Setelah dilakukan penggerebekan di tempat dimaksud dan pada saat para saksi melakukan penggeledahan maka didapatkan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang sempat dibuang oleh terdakwa serta 1 (satu) buah bong (alat hisap). Selanjutnya saksi IRSAL beserta barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. --------------------------------------------------------------------------------- • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I. ------------------------------------------------------------------------------ • Bahwa terhadap 1 (satu) paket yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disita dari terdakwa dan saksi RATNA SRI DEVY setelah dilakukan -7- penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 206/60039/2025 tanggal 22 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh petugas penimbang a.n. Meidita Ekaputri, berat Netto-nya : 0,10 (nol koma satu nol) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 5329/NNF/2025 tanggal 31 Juli 2025 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Supriedi Hasugian, ST., MT., dan R. FANI MIRANDA, ST., M.Si., hasilnya barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------- --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |