Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2024/PN Ttn ARDIANSYAH, S.H., M.H. IRWAN AULIA Bin TARMIZI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1359/L.1.19/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWAN AULIA Bin TARMIZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Maman Supriadi, S.H.I, M.H.IRWAN AULIA Bin TARMIZI
2AFRIZAL, S.H.IRWAN AULIA Bin TARMIZI
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-25/ASEL/NARKOTIKA/06/2024

 

 

  1. IdentitasTerdakwa

Nama Terdakwa

:

IRWAN AULIA Bin TARMIZI

Nomor Identitas (NIK)

:

1101022802030001

Tempat lahir

:

Desa Simpang Empat

Umur/ Tanggal Lahir

:

21 Tahun / 28 Februari 2003

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Desa Simpang Empat, Kec. Kluet Utara, Kab. Aceh Selatan.

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

 

B. Status Penangkapan dan Penahanan

1.

Penangkapan

:

27 Februari 2024

2.

Penahanan 

 

 

 

Penyidik

:

Rutan, 28 Februari 2024 s/d 18 Maret 2024.

 

Perpanjangan PU

:

Rutan, 19 Maret 2024 s/d 27 April 2024.

 

Perpanjangan PN ke-I

:

Rutan, 28 April 2024 s/d 27 Mei 2024.

 

Perpanjangan PN ke-II

:

Rutan, 28 Mei 2024 s/d 26 Juni 2024.

 

Penuntut Umum

:

Rutan, 05 Juni 2024 s/d 24 Juni 2024.

 

Perpanjangan Oleh Ketua PN

:

Rutan, 25 Juni 2024 s/d 24 Juli 2024.

 

C. Dakwaan

 

PERTAMA :

----------- Bahwa Terdakwa IRWAN AULIA Bin TARMIZI pada hari Selasa tanggal 27 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di antara Desa Krueng Batee, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan dan Desa Pulo Ie, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yaitu jenis Ganja sebanyak Netto 17,48 (tujuh belas koma empat puluh delapan) gram”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa yang saat itu sedang berada dirumahnya yang berada di Desa Simpang Empat, Kec. Kluet Utara, Kab. Aceh Selatan, kemudian dihubungi oleh Sdr. ADI BOTAK melalui telepon dan Sdr. ADI BOTAK mengatakan “wan, ada ganja sama kamu 1 (satu) kilo, ada orang bot meminta ni” dan Terdakwa menjawab “saya coba cari dulu, nanti kalau ada saya kabari” dan Sdr. ADI BOTAK menjawab “boleh, nanti kalau ada barangnya (ganja) kita dapat uang berdua” dan Terdakwa menjawab kembali “oke, saya usahakan dulu” kemudian setelahnya komunikasi terputus dan Terdakwa langsung menghubungi Sdr. ABAH dan mengatakan “bah, sama siapa ada bakong (ganja) satu kilo” dan Sdr. ABAH menjawab “coba tanya sama rajim, mungkin sama dia ada” dan Terdakwa mengatakan “ada nomor hp rajim sama kamu” lalu Sdr. ABAH menjawab “nggak ada” dan Terdakwa mengatakan kembali “sama siapa ada nomor hp rajim” dan Sdr. ABAH menjawab “coba kamu tanya sama wadi mungkin sama dia ada” dan selanjutnya komunikasi terputus, kemudian Terdakwa langsung menghubungi Sdr. WADI dan mengatakan “wadi, ada nomor hp rajim?” lalu Sdr. WADI menjawab “ada” dan Terdakwa mengatakan kembali “kirim sebentar ke saya” dan Sdr. WADI mengatakan “ngak ada paket saya, kamu cata aja biar saya yang bilang” selanjutnya Sdr. WADI memberikan nomor hp Saksi RAJIM kepada Terdakwa dan Terdakwa langsung menghubungi Saksi RAJIM (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan mengatakan “rajim, ini saya iwan simpang empat, dimana kamu sekarang rajim” kemudian Saksi RAJIM menjawab “dikampung wan, kenapa wan?” dan Terdakwa mengatakan “apa ada bakong (ganja) sama kamu” lalu Saksi RAJIM menjawab “ada” dan Terdakwa mengatakan kembali “kemana aku pergi?” dan Saksi RAJIM menjawab “kamu pergi terus ke kampung, nanti kalau sudah sampai di sini kamu kabari” dan kemudian Terdakwa menjawab “oke” dan komunikasi terputus. Selanjutnya Terdakwa yang pada saat itu sedang berada dirumah tepatnya di Desa Simpang Empat, Kec. Kluet Utara, Kab. Aceh Selatan langsung pergi menuju rumah milik Saksi RAJIM yang berada di Desa Pulo Ie, Kec. Kluet Utara, Kab. Aceh Selatan dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X milik Terdakwa dengan tujuan untuk mengambil Narkotika jenis Ganja dari Saksi RAJIM. Kemudian setibanya Terdakwa di Desa Pulo Ie, Terdakwa menghubungi kembali Saksi RAJIM dan mengatakan “saya sudah sampai di ladang luah, kemana aku pergi” dan Saksi RAJIM menjawab “kamu tunggu aja di pinggir sawah” dan Terdakwa menjawab “oke”, dan tidak lama setelahnya Saksi RAJIM menjumpai Terdakwa di tempat yang telah dijanjikan dan mengatakan “ini yang ada 4 (empat) am/bungkus lagi dan 1 (satu) am/bungkus  seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)” kemudian Terdakwa menjawab “boleh juga, saya tidak punya uang sekarang, saya jual dulu ganja ini nanti baru saya kasih uang kepada kamu, sebagai jaminan saya tinggal hp ke kamu boleh?” dan Saksi RAJIM menjawab “boleh” selanjutnya Saksi RAJIM langsung memberikan 4 (empat) bungkus Narkotika jenis Ganja yang telah dibungkus dengan menggunakan kertas buku berwarna putih dan dimasukan ke dalam kantung plastik berwarna putih dengan menggunakan tangan sebelah kanannya dan diterima oleh Terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanan dari Terdakwa yang kemudian langsung memasukan Narkotika jenis Ganja tersebut ke dalam kantung celana sebelah kiri milik Terdakwa. Setelah transaksi tersebut kemudian Terdakwa langsung pergi menuju sebuah kebun milik orang lain yang tidak diketahui dipinggir jalan Desa Pulo Ie dengan tujuan untuk menggabungkan 4 (empat) bungkus Narkotika jenis Ganja tersebut menjadi 1 (satu) bungkus untuk dijual kembali kepada Sdr. ADI BOTAK. ------------------------------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. ADI BOTAK dan mengatakan “dimana di?” kemudian Sdr. ADI BOTAK menjawab “ini sudah sampai ditempat, kamu keluar terus sudah capek saya tunggu kamu” dan selanjutnya Terdakwa mematikan telepon dan keluar dari dalam kebun tersebut menuju lokasi yang sudah ditentukan yaitu di pinggir jalan desa Krueng Batee kecamatan Kluet Utara kabupaten Aceh Selatan. Ditempat tersebut Terdakwa bertemu dengan Sdr. ADI BOTAK yang pada saat itu Sdr. ADI BOTAK telah bersama kedua orang kawannya yang kemudian setelah diketahui Sdr. ADI BOTAK dan kedua orang kawannya tersebut merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Selatan dengan melakukan penyamaran berpura-pura sebagai pembeli Narkotika jenis Ganja tersebut.
  • Kemudian Terdakwa langsung ditangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Selatan yang berpakaian preman, diantaranya yaitu saksi NAUFAL AULIA, saksi RIFQATULLAH dan saksi JIHADI AL FADIL dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan menggunakan kertas buku berwarna Putih yang baru saja dibelinya dari Sdr RAJIM. ------------------------------------------------------------------------------
  • Setelah diinterogasi lebih lanjut Terdakwa mengakui semua perbuatannya yang telah membeli sabu dari Saksi RAJIM dengan tujuan untuk dijual kembali kepada Sdr. ADI BOTAK. ------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 071/BB/60039/2024 tanggal 28 Februari 2024 dari Kantor Cabang Pegadaian Syariah Tapaktuan menyebutkan hasil penimbangan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut adalah Netto 17,48 (tujuh belas koma empat puluh delapan) Gram. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. : 1129/NNF/2024 tanggal 07 Maret 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti adalah benar positif mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menyimpan, menerima titipan, memiliki, memperjualbelikan ataupun menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja. ---------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

----------- Bahwa Terdakwa IRWAN AULIA Bin TARMIZI pada hari Selasa tanggal 27 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di antara Desa Krueng Batee, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan dan Desa Pulo Ie, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebanyak 1 (Satu) Bungkus Narkotika jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang dibungkus dengan menggunakan kertas buku berwarna Putih dengan berat Netto 17,48 (tujuh belas koma empat puluh delapan) Gram, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------

  • pada tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa yang saat itu sedang berada dirumahnya yang berada di Desa Simpang Empat, Kec. Kluet Utara, Kab. Aceh Selatan, kemudian dihubungi oleh Sdr. ADI BOTAK melalui telepon dan Sdr. ADI BOTAK mengatakan “wan, ada ganja sama kamu 1 (satu) kilo, ada orang bot meminta ni” dan Terdakwa menjawab “saya coba cari dulu, nanti kalau ada saya kabari” dan Sdr. ADI BOTAK menjawab “boleh, nanti kalau ada barangnya (ganja) kita dapat uang berdua” dan Terdakwa menjawab kembali “oke, saya usahakan dulu” kemudian setelahnya komunikasi terputus dan Terdakwa langsung menghubungi Sdr. ABAH dan mengatakan “bah, sama siapa ada bakong (ganja) satu kilo” dan Sdr. ABAH menjawab “coba tanya sama rajim, mungkin sama dia ada” dan Terdakwa mengatakan “ada nomor hp rajim sama kamu” lalu Sdr. ABAH menjawab “nggak ada” dan Terdakwa mengatakan kembali “sama siapa ada nomor hp rajim” dan Sdr. ABAH menjawab “coba kamu tanya sama wadi mungkin sama dia ada” dan selanjutnya komunikasi terputus, kemudian Terdakwa langsung menghubungi Sdr. WADI dan mengatakan “wadi, ada nomor hp rajim?” lalu Sdr. WADI menjawab “ada” dan Terdakwa mengatakan kembali “kirim sebentar ke saya” dan Sdr. WADI mengatakan “ngak ada paket saya, kamu cata aja biar saya yang bilang” selanjutnya Sdr. WADI memberikan nomor hp Saksi RAJIM kepada Terdakwa dan Terdakwa langsung menghubungi Saksi RAJIM (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan mengatakan “rajim, ini saya iwan simpang empat, dimana kamu sekarang rajim” kemudian Saksi RAJIM menjawab “dikampung wan, kenapa wan?” dan Terdakwa mengatakan “apa ada bakong (ganja) sama kamu” lalu Saksi RAJIM menjawab “ada” dan Terdakwa mengatakan kembali “kemana aku pergi?” dan Saksi RAJIM menjawab “kamu pergi terus ke kampung, nanti kalau sudah sampai di sini kamu kabari” dan kemudian Terdakwa menjawab “oke” dan komunikasi terputus. Selanjutnya Terdakwa yang pada saat itu sedang berada dirumah tepatnya di Desa Simpang Empat, Kec. Kluet Utara, Kab. Aceh Selatan langsung pergi menuju rumah milik Saksi RAJIM yang berada di Desa Pulo Ie, Kec. Kluet Utara, Kab. Aceh Selatan dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X milik Terdakwa dengan tujuan untuk mengambil Narkotika jenis Ganja dari Saksi RAJIM. Kemudian setibanya Terdakwa di Desa Pulo Ie, Terdakwa menghubungi kembali Saksi RAJIM dan mengatakan “saya sudah sampai di ladang luah, kemana aku pergi” dan Saksi RAJIM menjawab “kamu tunggu aja di pinggir sawah” dan Terdakwa menjawab “oke”, dan tidak lama setelahnya Saksi RAJIM menjumpai Terdakwa di tempat yang telah dijanjikan dan mengatakan “ini yang ada 4 (empat) am/bungkus lagi dan 1 (satu) am/bungkus  seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)” kemudian Terdakwa menjawab “boleh juga, saya tidak punya uang sekarang, saya jual dulu ganja ini nanti baru saya kasih uang kepada kamu, sebagai jaminan saya tinggal hp ke kamu boleh?” dan Saksi RAJIM menjawab “boleh” selanjutnya Saksi RAJIM langsung memberikan 4 (empat) bungkus Narkotika jenis Ganja yang telah dibungkus dengan menggunakan kertas buku berwarna putih dan dimasukan ke dalam kantung plastik berwarna putih dengan menggunakan tangan sebelah kanannya dan diterima oleh Terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanan dari Terdakwa yang kemudian langsung memasukan Narkotika jenis Ganja tersebut ke dalam kantung celana sebelah kiri milik Terdakwa. Setelah transaksi tersebut kemudian Terdakwa langsung pergi menuju sebuah kebun milik orang lain yang tidak diketahui dipinggir jalan Desa Pulo Ie dengan tujuan untuk menggabungkan 4 (empat) bungkus Narkotika jenis Ganja tersebut menjadi 1 (satu) bungkus untuk dijual kembali kepada Sdr. ADI BOTAK. ------------------------------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. ADI BOTAK dan mengatakan “dimana di?” kemudian Sdr. ADI BOTAK menjawab “ini sudah sampai ditempat, kamu keluar terus sudah capek saya tunggu kamu” dan selanjutnya Terdakwa mematikan telepon dan keluar dari dalam kebun tersebut menuju lokasi yang sudah ditentukan yaitu di pinggir jalan desa Krueng Batee kecamatan Kluet Utara kabupaten Aceh Selatan. Ditempat tersebut Terdakwa bertemu dengan Sdr. ADI BOTAK yang pada saat itu Sdr. ADI BOTAK telah bersama kedua orang kawannya yang kemudian setelah diketahui Sdr. ADI BOTAK dan kedua orang kawannya tersebut merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Selatan dengan melakukan penyamaran berpura-pura sebagai pembeli Narkotika jenis Ganja tersebut.
  • Kemudian Terdakwa langsung ditangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Selatan yang berpakaian preman, diantaranya yaitu saksi NAUFAL AULIA, saksi RIFQATULLAH dan saksi JIHADI AL FADIL dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan menggunakan kertas buku berwarna Putih yang baru saja dibelinya dari Sdr RAJIM. ------------------------------------------------------------------------------
  • Setelah diinterogasi lebih lanjut Terdakwa mengakui semua perbuatannya yang telah membeli sabu dari Saksi RAJIM dengan tujuan untuk dijual kembali kepada Sdr. ADI BOTAK. ------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 071/BB/60039/2024 tanggal 28 Februari 2024 dari Kantor Cabang Pegadaian Syariah Tapaktuan menyebutkan hasil penimbangan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut adalah Netto 17,48 (tujuh belas koma empat puluh delapan) Gram. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. : 1129/NNF/2024 tanggal 07 Maret 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti adalah benar positif mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menyimpan, menerima titipan, memiliki, memperjualbelikan ataupun menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja. ---------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------

 

 Tapaktuan, 02 Juli 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

ARDIANSYAH, S.H., M.H.

Jaksa Muda / NIP. 19800406 200501 1 005

Pihak Dipublikasikan Ya