Dakwaan |
PRIMAIR
----------- Bahwa Terdakwa RISKI SAHPUTRA Bin HASLIJAR pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 02.15 Wib atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah toko di Lorong Utama Desa Kota Fajar Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada pukul 01.00 Wib saat setelah Terdakwa selesai bermain futsal dan duduk Bersama teman-temannya di Terminal Desa Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan, Terdakwa mau pulang ke rumah ibundanya yang berada di Desa Simpang Empat Kecamatan Kluet utara Kabupaten Aceh Selatan yang mana pada saat itu Terdakwa pulang dengan berjalan kaki, kemudian di tengah perjalanan Terdakwa mulai berpikir untuk melakukan pencurian, namun pada saat itu Terdakwa belum mengetahui tempat untuk mencuri, kemudian Terdakwa terus berjalan hingga akhirnya Terdakwa berpikir untuk masuk ke toko milik Saksi korban Zahlul Fasha yang ada di jalan Lorong utama Desa Kota Fajar Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan yang dilakukan Terdakwa dengan cara Terdakwa berjalan dari persawahan, kemudian langsung menuju ke belakang toko dengan menolak pintu belakang toko namun tidak terbuka, kemudian Terdakwa menolak Kembali pintu belakang toko tersebut hingga akhirnya terbuka, kemudian setelah pintu belakang terbuka Terdakwa melepaskan sandal yang Terdakwa pakai lalu masuk ke dalam toko dengan membuka baju yang terdakwa pakai kemudian menjadikannya topeng untuk menutup wajah Terdakwa, kemudian Terdakwa berjalan secara perlahan ke dalam toko dan langsung menuju laci yang ada pada toko tersebut, kemudian Terdakwa membuka kedua laci dan mengambil uang yang ada di dalam laci dan hanya menyisahkan bon penjualan serta menyisahkan sedikit uang, kemudian setelah mengambil uang pada laci tersebut Terdakwa langsung keluar toko melalui pintu belakang, kemudian Terdakwa pergi dengan membawa uang tersebut
- Bahwa perbuatan Terdakwa tanpa sepengetahuan atau seizin dari saksi korban sehingga mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar ± Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP -----------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
----------- Bahwa Terdakwa RISKI SAHPUTRA Bin HASLIJAR pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 02.15 Wib atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah toko di Lorong Utama Desa Kota Fajar Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada pukul 01.00 Wib saat setelah Terdakwa selesai bermain futsal dan duduk Bersama teman-temannya di Terminal Desa Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan, Terdakwa mau pulang ke rumah ibundanya yang berada di Desa Simpang Empat Kecamatan Kluet utara Kabupaten Aceh Selatan yang mana pada saat itu Terdakwa pulang dengan berjalan kaki, kemudian di tengah perjalanan Terdakwa mulai berpikir untuk melakukan pencurian, namun pada saat itu Terdakwa belum mengetahui tempat untuk mencuri, kemudian Terdakwa terus berjalan hingga akhirnya Terdakwa berpikir untuk masuk ke toko milik Saksi korban Zahlul Fasha yang ada di jalan Lorong utama Desa Kota Fajar Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan yang dilakukan Terdakwa dengan cara Terdakwa berjalan dari persawahan, kemudian langsung menuju ke belakang toko dengan menolak pintu belakang toko namun tidak terbuka, kemudian Terdakwa menolak Kembali pintu belakang toko tersebut hingga akhirnya terbuka, kemudian setelah pintu belakang terbuka Terdakwa melepaskan sandal yang Terdakwa pakai lalu masuk ke dalam toko dengan membuka baju yang terdakwa pakai kemudian menjadikannya topeng untuk menutup wajah Terdakwa, kemudian Terdakwa berjalan secara perlahan ke dalam toko dan langsung menuju laci yang ada pada toko tersebut, kemudian Terdakwa membuka kedua laci dan mengambil uang yang ada di dalam laci dan hanya menyisahkan bon penjualan serta menyisahkan sedikit uang, kemudian setelah mengambil uang pada laci tersebut Terdakwa langsung keluar toko melalui pintu belakang, kemudian Terdakwa pergi dengan membawa uang tersebut
- Bahwa perbuatan Terdakwa tanpa sepengetahuan atau seizin dari saksi korban sehingga mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar ± Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ------------------------------------------------------------------------- |