Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA : PDM-04/ASEL/NARKOTIKA/01/2025
- IdentitasTerdakwa :
Nama Terdakwa
Tempat lahir
Umur/ Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan / Kewarganegaraan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
AULIA RAHMAN SURI Bin IBNU HAJAR
Desa Teungoh Iboh
23 Tahun / 13 April 2001
Laki-laki
Indonesia
Desa Teungoh Iboh Kec. Labuhan Haji Barat Kab. Aceh Selatan
Islam
Pelajar/Mahasiswa
SMA (tamat)
|
B. Status Penangkapan dan Penahanan :
- Penyidik : tanggal 02 Oktober 2024.
- Oleh Penyidik : Rutan, sejak tanggal 03 Oktober 2024s/d tanggal 22 Oktober 2024;
- Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 23 Oktober 2024 s/d tanggal 01 Desember 2024;
- Perpanjangan Ketua PN Ke-1 : Rutan, sejak tanggal 02 Desember 2024 s/d tanggal 31 Desember 2024;
- Perpanjangan Ketua PN Ke-2 : Rutan, sejak tanggal 01 Januari 2025 s/d tanggal 30 Januari 2025;
- Oleh Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 20 Januari 2025 s/d tanggal 08 Februari 2024;
- Perpanjangan Ketua PN Ke-1 : Rutan, sejak tanggal 08 Februari 2024 s/d tanggal 10 Maret 2024, atau sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. ----------------------------
C. Dakwaan :
Pertama
------- Bahwa ia terdakwa AULIA RAHMAN SURI Bin IBNU HAJAR, pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 20.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Nasional di Desa Ujung Batu Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
- Bermula pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa yang berada di Balai Pemuda di Desa Teungoh Iboh Kecamatan Labuhan Haji Barat Kabupaten Aceh Selatan ditelepon dan di SMS oleh sdri. ULMI Alias ASKA (DPO) yang mana sdri. ULMI Alias ASKA memesan Narkotka jenis Sabu namun tidak dibalas oleh terdakwa hingga kemudian pada pukul 19.02 WIB sdri. ULMI Alias ASKA menghubungi terdakwa via Instagram dengan akun-nya “RamadhanAska” menanyakan ketersediaan Narkotika jenis Sabu pada RANDI (DPO) lalu terdakwa mengajak sdri. ULMI Alias ASKA untuk bertemu di SPBU Labuhan Haji Barat dan disetujui oleh sdri. ULMI Alias ASKA. Kemudian terdakwa pergi menemui sdri. ULMI Alias ASKA dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Putih dengan Nomor Polisi BL 5693 TAE. Selanjutnya sekira pukul 19.20 WIB terdakwa bertemu dengan sdri. ULMI Alias ASKA dan suaminya yang bernama EDO (DPO) kemudian sdri. ULMI Alias ASKA memberikan uang pembelian Narkotika jenis Sabu sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan mengajak terdakwa untuk menggunakannya di rumah sdri. ULMI Alias ASKA lalu terdakwa menyetujuinya. -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya terdakwa menelepon RANDI via WhatsApp dengan mengatakan “aku mau kesitu, kasih buah 200 (sabu)” lalu RANDI mengatakan “iya, kesini terus” sehingga kemudian terdakwa dengan menggunakan sepeda motor tersebut pergi ke tempat terdakwa biasa bertransaksi Narkotka jenis Sabu dengan RANDI yakni di sebuah kedai di Desa Lhok Pawoh Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya dan tiba di tempat tersebut sekira pukul 20.00 WIB. Setelah bertemu dengan RANDI kemudian terdakwa menanyakan Narkotka jenis Sabu yang dipesannya lalu RANDI menyuruh terdakwa untuk mengambil pada abangnya yakni sdr. ABU maka terdakwa mendekat ke pintu kedai yang pintu tertutup lalu terdakwa memasukkan uang tersebut ke bawah pintu sedangkan orang tersebut memberikan Narkotika jenis Sabu juga melalui bawah pintu. Setelah menerima Narkotka jenis Sabu tersebut kemudian terdakwa memasukkannya ke dalam 1 (satu) buah Kotak Rokok merk Sampoerna Mild warna Putih lalu memasukkannya ke dalam kantong celana terdakwa dan pergi kembali ke Labuhan Haji. Kemudian di perjalanan pulang terdakwa menghubungi kembali sdri. ULMI Alias ASKA dan setelah terjadi percakapan kemudian disepakati terdakwa tetap mengantarkan Narkotka jenis Sabu tersebut ke rumah sdri. ULMI Alias ASKA yang berada di Desa Pasar Lama Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan. ---------------------------------------------------------------
- Bahwa sekira pukul 20.25 WIB, ketika terdakwa melintas di jalan Desa Pasar Lama Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan terdakwa diikuit oleh saksi HERMI SAPUTRA Bin Alm. M. ISA. U, saksi M. JAMIL Bin Alm. TENGKU ILYAS ALI, dan saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI Bin ARIADDIN (masing-masing anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) yang mana para saksi tersebut telah menerima informasi terkait target operasi yakni terdakwa AULIA RAHMAN SURI melintas di Desa Pasar Lama Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan. terdakwa yang panik kemudian melaju kencang dengan sepeda motor tersebut dari Desa Ujung Batu Kecamatan Labuhan Haji Tengah Kabupaten Aceh Selatan menuju Desa Apha Kecamatan Labuhan Haji Tengah Kabupaten Aceh Selatan maka kemudian terdakwa membuang 1 (satu) buah Kotak Rokok merk Sampoerna Mild warna Putih yang berisi Narkotika jenis Sabu tersebut di atas jalan namun dapat dilihat dan ditemukan oleh para saksi tersebut. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap terdakwa sehingga terdakwa berhasil ditangkap di Jalan Lintas Nasional di Desa Ujung Batu Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti 1 (satu) buah Kotak Rokok merk Sampoerna Mild warna Putih yang berisi 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening beserta barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. -----------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap 2 (dua) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 314/60039.10/2024 tanggal 03 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Mirza Alfi Syahril berat keseluruhannya adalah netto 0,20 (nol koma dua puluh) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 6910 / NNF / 2024, tanggal 20 November 2024 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------
------------------------------------------------------- Atau : ----------------------------------------------
Kedua
------- Bahwa ia terdakwa AULIA RAHMAN SURI Bin IBNU HAJAR, pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 20.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Nasional di Desa Ujung Batu Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
- Bermula pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa yang berada di Balai Pemuda di Desa Teungoh Iboh Kecamatan Labuhan Haji Barat Kabupaten Aceh Selatan ditelepon dan di SMS oleh sdri. ULMI Alias ASKA (DPO) yang mana sdri. ULMI Alias ASKA memesan Narkotka jenis Sabu namun tidak dibalas oleh terdakwa hingga kemudian pada pukul 19.02 WIB sdri. ULMI Alias ASKA menghubungi terdakwa via Instagram dengan akun-nya “RamadhanAska” menanyakan ketersediaan Narkotika jenis Sabu pada RANDI (DPO) lalu terdakwa mengajak sdri. ULMI Alias ASKA untuk bertemu di SPBU Labuhan Haji Barat dan disetujui oleh sdri. ULMI Alias ASKA. Kemudian terdakwa pergi menemui sdri. ULMI Alias ASKA dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Putih dengan Nomor Polisi BL 5693 TAE. Selanjutnya sekira pukul 19.20 WIB terdakwa bertemu dengan sdri. ULMI Alias ASKA dan suaminya yang bernama EDO (DPO) kemudian sdri. ULMI Alias ASKA memberikan uang pembelian Narkotika jenis Sabu sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan mengajak terdakwa untuk menggunakannya di rumah sdri. ULMI Alias ASKA lalu terdakwa menyetujuinya. -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya terdakwa menelepon RANDI via WhatsApp dengan mengatakan “aku mau kesitu, kasih buah 200 (sabu)” lalu RANDI mengatakan “iya, kesini terus” sehingga kemudian terdakwa dengan menggunakan sepeda motor tersebut pergi ke tempat terdakwa biasa bertransaksi Narkotka jenis Sabu dengan RANDI yakni di sebuah kedai di Desa Lhok Pawoh Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya dan tiba di tempat tersebut sekira pukul 20.00 WIB. Setelah bertemu dengan RANDI kemudian terdakwa menanyakan Narkotka jenis Sabu yang dipesannya lalu RANDI menyuruh terdakwa untuk mengambil pada abangnya yakni sdr. ABU maka terdakwa mendekat ke pintu kedai yang pintu tertutup lalu terdakwa memasukkan uang tersebut ke bawah pintu sedangkan orang tersebut memberikan Narkotika jenis Sabu juga melalui bawah pintu. Setelah menerima Narkotka jenis Sabu tersebut kemudian terdakwa memasukkannya ke dalam 1 (satu) buah Kotak Rokok merk Sampoerna Mild warna Putih lalu memasukkannya ke dalam kantong celana terdakwa dan pergi kembali ke Labuhan Haji. Kemudian di perjalanan pulang terdakwa menghubungi kembali sdri. ULMI Alias ASKA dan setelah terjadi percakapan kemudian disepakati terdakwa tetap mengantarkan Narkotka jenis Sabu tersebut ke rumah sdri. ULMI Alias ASKA yang berada di Desa Pasar Lama Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan. ---------------------------------------------------------------
- Bahwa sekira pukul 20.25 WIB, ketika terdakwa melintas di jalan Desa Pasar Lama Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan terdakwa diikuit oleh saksi HERMI SAPUTRA Bin Alm. M. ISA. U, saksi M. JAMIL Bin Alm. TENGKU ILYAS ALI, dan saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI Bin ARIADDIN (masing-masing anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) yang mana para saksi tersebut telah menerima informasi terkait target operasi yakni terdakwa AULIA RAHMAN SURI melintas di Desa Pasar Lama Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan. terdakwa yang panik kemudian melaju kencang dengan sepeda motor tersebut dari Desa Ujung Batu Kecamatan Labuhan Haji Tengah Kabupaten Aceh Selatan menuju Desa Apha Kecamatan Labuhan Haji Tengah Kabupaten Aceh Selatan maka kemudian terdakwa membuang 1 (satu) buah Kotak Rokok merk Sampoerna Mild warna Putih yang berisi Narkotika jenis Sabu tersebut di atas jalan namun dapat dilihat dan ditemukan oleh para saksi tersebut. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap terdakwa sehingga terdakwa berhasil ditangkap di Jalan Lintas Nasional di Desa Ujung Batu Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti 1 (satu) buah Kotak Rokok merk Sampoerna Mild warna Putih yang berisi 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening beserta barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ------------------------------
- Bahwa terhadap 2 (dua) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 314/60039.10/2024 tanggal 03 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Mirza Alfi Syahril berat keseluruhannya adalah netto 0,20 (nol koma dua puluh) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 6910 / NNF / 2024, tanggal 20 November 2024 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------
Tapaktuan, 26 Februari 2025
Penuntut Umum,

Y U N A S R U L, S.H.
JAKSA MUDA |