Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2025/PN Ttn ARDIANSYAH, S.H., M.H. RUSLAN Bin ABDULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2025/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-138/L.1.19/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARDIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSLAN Bin ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AFRIZAL,S.HRUSLAN Bin ABDULLAH
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REGISTER PERKARA : PDM-52/ASEL/NARKOTIKA/12/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA
  1. Nama Lengkap                                    : RUSLAN Bin ABDULLAH

Nomor Identitas                                  : NIK – 1101140311010001

Tempat Lahir                                      : Krueng Luas

Umur/Tanggal Lahir                           : 23 Tahun/ 03 November 2001

Jenis Kelamin                                      : Laki laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan           : Indonesia

Tempat Tinggal                                  : Gampong Krueng Luas, kecamatan Trumon Timur,

              Kabupaten Aceh Selatan.

Agama                                                 : Islam

Pekerjaan                                             : Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan                                          : SMA (Tamat)

 

  1. PENAHANAN

 

Penahanan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 15 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 03 September 2024 di Rutan Polres Aceh Selatan.

Perpanjangan oleh PU 

:

Sejak tanggal 04 September 2024 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2024 di Rutan Polres Aceh Selatan.

Perpanjangan oleh Ketua PN Pertama

:

Sejak tanggal 14 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 12 November 2024 di Rutan Polres Aceh Selatan.

Perpanjangan oleh Ketua PN Kedua

:

Sejak tanggal 13 November 2024 sampai dengan tanggal 12 Desember 2024 di Rutan Polres Aceh Selatan.

Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 10 Desember 2024 sampai dengan 29 Desember 2024 di Rutan Kelas II B Tapaktuan.

Perpanjangan PU oleh Ketua PN Pertama

:

Sejak tanggal 30 Desember 2024 sampai dengan 28 Januari 2025 di Rutan Kelas II B Tapaktuan.

 

 

  1. DAKWAAN

 

PRIMAIR

            PERTAMA

------ Bahwa ia Terdakwa RUSLAN bin ABDULLAH pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak tidaknya dalam Tahun 2024, di Gampong Ladang Rimba kecamatan Trumon Tengah kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.  “Sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------

------ Bahwa pada sekira hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. SADDAM (dalam daftar pencarian orang) melalui HP dan mendapat tawaran untuk membeli sabu dari sdr. SADDAM. Selanjutnya Terdakwa mengajak saksi KHAIRUMAN Bin alm. SABIRIN untuk pergi ke rumah Saddam yang terletak di Gampong Ladang Rimba kecamatan Trumon Tengah kabupaten Aceh Selatan guna membeli sabu dengan mengendarai sepeda motor milik saksi KHAIRUMAN Bin alm. SABIRIN yaitu 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat deluxe smart key warna hitam dengan nomor polisi BL-3410-TAH dengan nomor rangka MHIJM218RK034166 dan nomor mesin JMF2E.1034239 atas nama pemilik KHAIRUMAN.

Selanjutnya setelah sampai di lokasi, sdr SADDAM meminta uang sejumlah Rp800.000,00 (Delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan kemudian diberikan oleh Terdakwa, lalu Sdr. SADDAM langsung pergi untuk mengambil sabu ke tempat yang tidak diketahui oleh Terdakwa.

Sekira pukul 17.00 WIB saudara SADDAM kembali sambil membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening.

Setelah narkotika jenis sabu tersebut dibeli oleh Terdakwa, kemudian, sdr. SADDAM meminta Sebagian sabu milik Terdakwa untuk dipakai Bersama. Lalu Terdakwa bersama-sama dengan sdr. SADDAM dan saksi KHAIRUMAN Bin alm SABIRIN menggunakan narkotika jenis sabu tersebut memakai alat berupa bong yang telah Terdakwa persiapkan dan rakit sendiri yang terbuat dari sebuah botol bekas minuman air mineral yang diisi dengan air sebanyak seperempat botolnya dan terdapat 2 pipet dibagian atasnya, pipet pertama untuk memanaskan sabu dalam sebuah tabung kaca Pyrex, dan pipet kedua untuk menghisap asap yang dihasilkan dari pemanasan sabu. Selanjutnya kaca pirex tersebut diisi dengan narkotika jenis sabu dan kemudian setelah narkotika jenis sabu yang ada dalam kaca pyrex tadi dibakar atau dipanaskan dengan menggunakan mancis oleh Terdakwa maka asap yang keluar dari narkotika jenis sabu yang dipanaskan di dalam bong milik Terdakwa tersebut dihisap oleh Terdakwa melalui pipet kedua seperti menghisap rokok. Kemudian alat bong tersebut Terdakwa berikan pada sdr. SADDAM dan saksi KHAIRUMAN Bin alm. SABIRIN secara bergantian untuk menghisap asap sabu tersebut.

Setelah selesai mengisap sabu, Terdakwa menyimpan sisa sabu ke dalam 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna mild lalu segera pulang bersama saksi KHAIRUDIN Bin alm. SABIRIN.

Dalam perjalanan pulang tersebut, ketika sampai di sekitar jalan lintas Gampong Ie Jerneuh kecamatan Trumon Tengah kabupaten Aceh Selatan sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa dan saksi KHAIRUMAN Bin alm SABIRIN diberhentikan oleh pihak kepolisian dari Polres Aceh Selatan yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat tentang jual beli narkotika tersebut. Saat itu Terdakwa langsung membuang narkotika jenis sabu yang dipegangnya tersebut ke atas tanah secara diam-diam, sehingga ketika Terdakwa dan saksi KHAIRUMAN Bin alm. SABIRIN digeledah tubuh dan pakaiannya tidak ditemukan barang bukti apapun yang terkait dengan narkotika jenis sabu. Namun setelah dilakukan pencarian di sekitar lokasi pihak kepolisian menemukan satu bungkus kotak rokok merk Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening. Setelah dilakukan introgasi Terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa.

Selanjutnya Terdakwa dan saksi KHAIRUMAN Bin alm. SABIRIN beserta seluruh barang-barang bukti lainnya yaitu :

        1. 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam plastik bening,
        2. 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna mild,
        3. 1 (satu) unit HP Android merk Vivo warna biru dongker
        4. 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat Deluxe Smart Key warna hitam dengan nomor polisi BL 3410 TAH
        5. 1 (satu) buah STNK sepeda motor jenis Honda Beat Deluxe Smart Key warna hitam dengan nomor polisi BL 3410 TAH.

dibawa ke kantor Polres Aceh Selatan untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa baik Terdakwa RUSLAN Bin ABDULLAH, saksi KHAIRUMAN Bin alm. SABIRIN, dan Sdr. SADDAM tidak memiliki hak ataupun izin dari pejabat pemerintah yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis Sabu.

Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratories kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Sumatera Utara no. Lab.: 5162/NNF/2024 tanggal 6 September 2024 menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut pada Bab III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama RUSLAN BIN ABDULLAH dan KHAIRUMAN Bin Alm. SABIRIN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti nomor: 266/ 60039.00/2024 tanggal 15 Agustus 2024 menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening berklip dengan berat 0,77 (Nol koma tujuh puluh tujuh) gram.

Berdasarkan surat hasil pemeriksaan urine nomor: B/SHPU/126/IV/2024/ kes tanggal 1 April 2024 menyebutkan bahwa pemeriksaan urine tersebut dilakukan secara laboratories dengan metode MET One Step Metamfetamine Test Device dengan hasil pemeriksaan urine atas nama SELLA FITRI Bin SABARUDDIN positif mengandung narkoba Tetrahidroganabinol (Ganja).

--------“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 116 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.----------------------------------------

DAN

 

KEDUA

 

------ Bahwa ia Terdakwa RUSLAN bin ABDULLAH pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak tidaknya dalam Tahun 2024, di Gampong Ladang Rimba kecamatan Trumon Tengah kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.  “Sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------

------ Bahwa pada sekira hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. SADDAM (dalam daftar pencarian orang) melalui HP dan mendapat tawaran untuk membeli sabu dari sdr. SADDAM. Selanjutnya Terdakwa mengajak saksi KHAIRUMAN Bin alm. SABIRIN untuk pergi ke rumah Saddam yang terletak di Gampong Ladang Rimba kecamatan Trumon Tengah kabupaten Aceh Selatan guna membeli sabu dengan mengendarai sepeda motor milik saksi KHAIRUMAN Bin alm. SABIRIN yaitu 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat deluxe smart key warna hitam dengan nomor polisi BL-3410-TAH dengan nomor rangka MHIJM218RK034166 dan nomor mesin JMF2E.1034239 atas nama pemilik KHAIRUMAN.

Selanjutnya setelah sampai di lokasi, sdr SADDAM meminta uang sejumlah Rp800.000,00 (Delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan kemudian diberikan oleh Terdakwa, lalu Sdr. SADDAM langsung pergi untuk mengambil sabu ke tempat yang tidak diketahui oleh Terdakwa.

Sekira pukul 17.00 WIB saudara SADDAM kembali sambil membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening.

Setelah narkotika jenis sabu tersebut dibeli oleh Terdakwa, kemudian, sdr. SADDAM meminta Sebagian sabu milik Terdakwa Sebagian untuk dipakai Bersama. Lalu Terdakwa bersama-sama dengan sdr. SADDAM dan saksi KHAIRUMAN Bin alm SABIRIN menggunakan narkotika jenis sabu tersebut memakai alat berupa bong yang telah Terdakwa persiapkan dan rakit sendiri yang terbuat dari sebuah botol bekas minuman air mineral yang diisi dengan air sebanyak seperempat botolnya dan terdapat 2 pipet dibagian atasnya, pipet pertama untuk memanaskan sabu dalam sebuah tabung kaca Pyrex, dan pipet kedua untuk menghisap asap yang dihasilkan dari pemanasan sabu. Selanjutnya kaca pirex tersebut diisi dengan narkotika jenis sabu dan kemudian setelah narkotika jenis sabu yang ada dalam kaca pyrex tadi dibakar atau dipanaskan dengan menggunakan mancis oleh Terdakwa maka asap yang keluar dari narkotika jenis sabu yang dipanaskan di dalam bong milik Terdakwa tersebut dihisap oleh Terdakwa melalui pipet kedua seperti menghisap rokok. Kemudian alat bong tersebut Terdakwa berikan pada sdr. SADDAM dan saksi KHAIRUMAN Bin alm. SABIRIN secara bergantian untuk menghisap asap sabu tersebut.

Setelah selesai mengisap sabu, Terdakwa menyimpan sisa sabu ke dalam 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna mild lalu segera pulang bersama saksi KHAIRUMAN Bin alm. SABIRIN.

Dalam perjalanan pulang tersebut, ketika sampai di sekitar jalan lintas Gampong Ie Jerneuh kecamatan Trumon Tengah kabupaten Aceh Selatan sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa dan saksi KHAIRUMAN Bin alm. SABIRIN diberhentikan oleh pihak kepolisian dari Polres Aceh Selatan yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat tentang jual beli narkotika tersebut. Saat itu Terdakwa langsung membuang narkotika jenis sabu yang dipegangnya tersebut ke atas tanah secara diam-diam, sehingga ketika Terdakwa dan saksi KHAIRUMAN Bin alm. SABIRIN digeledah tubuh dan pakaiannya tidak ditemukan barang bukti apapun yang terkait dengan narkotika jenis sabu. Namun setelah dilakukan pencarian di sekitar lokasi pihak kepolisian menemukan satu bungkus kotak rokok merk Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening. Setelah dilakukan introgasi Terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa.

Selanjutnya Terdakwa dan saksi KHAIRUMAN Bin alm. SABIRIN beserta seluruh barang-barang bukti lainnya yaitu :

        1. 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam plastik bening,
        2. 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna mild,
        3. 1 (satu) unit HP Android merk Vivo warna biru dongker
        4. 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat Deluxe Smart Key warna hitam dengan nomor polisi BL 3410 TAH
        5. 1 (satu) buah STNK sepeda motor jenis Honda Beat Deluxe Smart Key warna hitam dengan nomor polisi BL 3410 TAH.

dibawa ke kantor Polres Aceh Selatan untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa baik Terdakwa RUSLAN Bin ABDULLAH, saksi KHAIRUMAN Bin alm. SABIRIN, dan Sdr. SADDAM tidak memiliki hak ataupun izin dari pejabat pemerintah yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis Sabu.

Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratories kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Sumatera Utara no. Lab.: 5162/NNF/2024 tanggal 6 September 2024 menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut pada Bab III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama RUSLAN BIN ABDULLAH dan KHAIRUMAN Bin Alm. SABIRIN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti nomor: 266/ 60039.00/2024 tanggal 15 Agustus 2024 menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening berklip dengan berat 0,77 (Nol koma tujuh puluh tujuh) gram.

--------“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------ Bahwa ia Terdakwa RUSLAN bin ABDULLAH pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak tidaknya dalam Tahun 2024, di Gampong Ladang Rimba kecamatan Trumon Tengah kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.  sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Ganja seberat 0,77 (Nol Koma Tujuh Puluh Tujuh) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------

------ Bahwa pada sekira hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. SADDAM (dalam daftar pencarian orang) melalui HP dan mendapat tawaran untuk membeli sabu dari sdr. SADDAM. Selanjutnya Terdakwa mengajak saksi KHAIRUMAN Bin alm. SABIRIN untuk pergi ke rumah Saddam yang terletak di Gampong Ladang Rimba kecamatan Trumon Tengah kabupaten Aceh Selatan guna membeli sabu dengan mengendarai sepeda motor milik saksi KHAIRUMAN Bin alm. SABIRIN yaitu 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat deluxe smart key warna hitam dengan nomor polisi BL-3410-TAH dengan nomor rangka MHIJM218RK034166 dan nomor mesin JMF2E.1034239 atas nama pemilik KHAIRUMAN.

Selanjutnya setelah sampai di lokasi, sdr SADDAM meminta uang sejumlah Rp800.000,00 (Delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan kemudian diberikan oleh Terdakwa, lalu Sdr. SADDAM langsung pergi untuk mengambil sabu ke tempat yang tidak diketahui oleh Terdakwa.

Sekira pukul 17.00 WIB saudara SADDAM kembali sambil membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening.

Setelah narkotika jenis sabu tersebut dibeli oleh Terdakwa, kemudian, sdr. SADDAM meminta Sebagian sabu milik Terdakwa Sebagian untuk dipakai Bersama. Lalu Terdakwa bersama-sama dengan sdr. SADDAM dan saksi KHAIRUMAN Bin alm SABIRIN menggunakan narkotika jenis sabu tersebut memakai alat berupa bong yang telah Terdakwa persiapkan dan rakit sendiri yang terbuat dari sebuah botol bekas minuman air mineral yang diisi dengan air sebanyak seperempat botolnya dan terdapat 2 pipet dibagian atasnya, pipet pertama untuk memanaskan sabu dalam sebuah tabung kaca Pyrex, dan pipet kedua untuk menghisap asap yang dihasilkan dari pemanasan sabu. Selanjutnya kaca pirex tersebut diisi dengan narkotika jenis sabu dan kemudian setelah narkotika jenis sabu yang ada dalam kaca pyrex tadi dibakar atau dipanaskan dengan menggunakan mancis oleh Terdakwa maka asap yang keluar dari narkotika jenis sabu yang dipanaskan di dalam bong milik Terdakwa tersebut dihisap oleh Terdakwa melalui pipet kedua seperti menghisap rokok. Kemudian alat bong tersebut Terdakwa berikan pada sdr. SADDAM dan saksi KHAIRUMAN Bin alm. SABIRIN secara bergantian untuk menghisap asap sabu tersebut.

Setelah selesai mengisap sabu, Terdakwa menyimpan sisa sabu ke dalam 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna mild lalu segera pulang bersama saksi KHAIRUDIN Bin alm. SABIRIN.

Dalam perjalanan pulang tersebut, ketika sampai di sekitar jalan lintas Gampong Ie Jerneuh kecamatan Trumon Tengah kabupaten Aceh Selatan sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa dan saksi KHAIRUMAN Bin alm SABIRIN diberhentikan oleh pihak kepolisian dari Polres Aceh Selatan yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat tentang jual beli narkotika tersebut. Saat itu Terdakwa langsung membuang narkotika jenis sabu yang dipegangnya tersebut ke atas tanah secara diam-diam, sehingga ketika Terdakwa dan saksi KHAIRUMAN Bin alm. SABIRIN digeledah tubuh dan pakaiannya tidak ditemukan barang bukti apapun yang terkait dengan narkotika jenis sabu. Namun setelah dilakukan pencarian di sekitar lokasi pihak kepolisian menemukan satu bungkus kotak rokok merk Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening. Setelah dilakukan introgasi Terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa.

Selanjutnya Terdakwa dan saksi KHAIRUMAN Bin alm. SABIRIN beserta seluruh barang-barang bukti lainnya yaitu :

        1. 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam plastik bening,
        2. 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna mild,
        3. 1 (satu) unit HP Android merk Vivo warna biru dongker
        4. 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat Deluxe Smart Key warna hitam dengan nomor polisi BL 3410 TAH
        5. 1 (satu) buah STNK sepeda motor jenis Honda Beat Deluxe Smart Key warna hitam dengan nomor polisi BL 3410 TAH.

dibawa ke kantor Polres Aceh Selatan untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa baik Terdakwa RUSLAN Bin ABDULLAH, saksi KHAIRUMAN Bin alm. SABIRIN, dan Sdr. SADDAM tidak memiliki hak ataupun izin dari pejabat pemerintah yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis Sabu.

Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratories kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Sumatera Utara no. Lab.: 5162/NNF/2024 tanggal 6 September 2024 menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut pada Bab III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama RUSLAN BIN ABDULLAH dan KHAIRUMAN Bin Alm. SABIRIN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti nomor: 266/ 60039.00/2024 tanggal 15 Agustus 2024 menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening berklip dengan berat 0,77 (Nol koma tujuh puluh tujuh) gram.

--------“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”.------------

       Tapaktuan, 23 Januari 2025

         PENUNTUT UMUM

 

 

 

ARDIANSYAH, SH., MH.

   Jaksa Muda / NIP. 19800406 200501 1 005

 

Pihak Dipublikasikan Ya