Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2024/PN Ttn YUNASRUL, S.H. MISWAR Bin Alm SALMINA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1212/L.1.19/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNASRUL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISWAR Bin Alm SALMINA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AFRIZAL, S.H.MISWAR Bin Alm SALMINA
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-22/ASEL/NARKOTIKA/05/2024

 

  1. IdentitasTerdakwa :

Nama Terdakwa

:

MISWAR Bin Alm. SALMINA

Nomor Identitas

:

NIK - 1101073001950001

Tempat lahir

:

Ujung Padang

Umur/ Tanggal Lahir

:

29 Tahun / 30 Januari 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Desa Meuligo Kec. Sawang Kab. Aceh Selatan

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Nelayan / Perikanan

Pendidikan

:

SMK (tidak tamat)

 

B. Status Penangkapan dan Penahanan :

  • Penangkapan :
  • Penyidik                                            :    tanggal 27 Januari 2024.

 

  • Penahanan :
  • Oleh Penyidik                                  :    Rutan, sejak tanggal 27 Januari 2024 s/d tanggal 15 Februari 2024;
  • Perpanjangan Penuntut Umum         :    Rutan, sejak tanggal 16 Februari 2024 s/d tanggal 26 Maret 2024;
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-1            :    Rutan, sejak tanggal 27 Maret 2024 s/d tanggal 25 April 2024;
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-2            :    Rutan, sejak tanggal 26 April 2024 s/d tanggal 25 Mei 2024;
  • Oleh Penuntut Umum                     :    Rutan, sejak tanggal 20 Mei 2024 s/d tanggal 08 Juni 2024, atau sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. ----------------------------------------------------

 

C. Dakwaan :

 

Pertama

------- Bahwa ia terdakwa MISWAR Bin Alm. SALMINA, pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di Gampong Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : -------------------

  • Bermula pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 09.00 WIB terdakwa pergi dari Gampong Meuligo Kec. Sawang Kab. Aceh Selatan ke Gampong Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda Supra X warna Hitam, Nomor Polisi : BL 3795 TK, Nomor Rangka : MH1JB9125AK181650 dan Nomor Mesin : JB91E2175397 untuk menemui sdr. MARWAN (belum tertangkap/DPO) guna membeli Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB terdakwa bertemu dengan MARWAN lalu terdakwa memesan Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada MARWAN kemudian MARWAN memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu ke terdakwa serta menyuruh terdakwa membayar Narkotika jenis Sabu tersebut sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Terdakwa yang menyetujuinya kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada MARWAN sedangkan sebaliknya MARWAN memberikan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening kepada terdakwa. ----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah menerima Narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa bermaksud pulang namun sekira pukul 13.00 WIB, ketika di dalam perjalanan sesampainya di Jalan Lintas Gampong Hilir Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan, terdakwa diberhentikan oleh saksi NAUFAL AULIA Bin. H. NAZWARDIN, saksi RIFQATULLAH Bin ABDULLAH, dan saksi JIHADI AL FADHIL Bin JAUHARI (masing-masing anggota Polisi dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat bahwasanya akan melintas seseorang dengan ciri-ciri yang telah diterima oleh personil Satresnarkoba Polres Aceh Selatan kemudian para saksi tersebut melihat terdakwa melintas di Jalan Lintas Gampong Hilir Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana dari terdakwa ditemukan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening di dalam Kotak Rokok Sampoerna Mild yang jaraknya kurang lebih 50 (lima puluh) centimeter dari terdakwa yang dibuang oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. ---------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna Putih bening yang disita dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 025/60039.00/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Mirza Alfi Syahril berat keseluruhannya adalah 0,20 (nol koma dua puluh) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 673 / NNF / 2024, tanggal 13 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Yudiatnis, S.T hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------

 

-------------------------------------------------------- Atau : ---------------------------------------------------

 

Kedua

------- Bahwa ia terdakwa MISWAR Bin Alm. SALMINA, pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Gampong Hilir Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 09.00 WIB terdakwa pergi dari Gampong Meuligo Kec. Sawang Kab. Aceh Selatan ke Gampong Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda Supra X warna Hitam, Nomor Polisi : BL 3795 TK, Nomor Rangka : MH1JB9125AK181650 dan Nomor Mesin : JB91E2175397 untuk menemui sdr. MARWAN (belum tertangkap/DPO) guna membeli Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB terdakwa bertemu dengan MARWAN lalu terdakwa memesan Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada MARWAN kemudian MARWAN memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu ke terdakwa serta menyuruh terdakwa membayar Narkotika jenis Sabu tersebut sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Terdakwa yang menyetujuinya kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada MARWAN sedangkan sebaliknya MARWAN memberikan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening kepada terdakwa. ----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah menerima Narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa bermaksud pulang namun sekira pukul 13.00 WIB, ketika di dalam perjalanan sesampainya di Jalan Lintas Gampong Hilir Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan, terdakwa diberhentikan oleh saksi NAUFAL AULIA Bin. H. NAZWARDIN, saksi RIFQATULLAH Bin ABDULLAH, dan saksi JIHADI AL FADHIL Bin JAUHARI (masing-masing anggota Polisi dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat bahwasanya akan melintas seseorang dengan ciri-ciri yang telah diterima oleh personil Satresnarkoba Polres Aceh Selatan kemudian para saksi tersebut melihat terdakwa melintas di Jalan Lintas Gampong Hilir Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana dari terdakwa ditemukan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening di dalam Kotak Rokok Sampoerna Mild yang jaraknya kurang lebih 50 (lima puluh) centimeter dari terdakwa yang dibuang oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. ---------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. --------------------------------------
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna Putih bening yang disita dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 025/60039.00/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Mirza Alfi Syahril berat keseluruhannya adalah 0,20 (nol koma dua puluh) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 673 / NNF / 2024, tanggal 13 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Yudiatnis, S.T hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------

 

-------------------------------------------------------- Atau : ---------------------------------------------------

                                                                   

Ketiga

------- Bahwa ia terdakwa MISWAR Bin Alm. SALMINA, pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Gampong Hilir Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ----------------------------------------------------

  • Bermula pada Kamis tanggal 25 Januari 2024 terdakwa menggunakan Narkotika jenis Sabu lalu pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa ingin menggunakan Narkotika jenis Sabu lagi kemudian pergi dari Gampong Meuligo Kec. Sawang Kab. Aceh Selatan ke Gampong Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda Supra X warna Hitam, Nomor Polisi : BL 3795 TK, Nomor Rangka : MH1JB9125AK181650 dan Nomor Mesin : JB91E2175397 untuk menemui sdr. MARWAN (belum tertangkap/DPO) guna membeli Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB terdakwa bertemu dengan MARWAN lalu terdakwa memesan Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada MARWAN kemudian MARWAN memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu ke terdakwa serta menyuruh terdakwa membayar Narkotika jenis Sabu tersebut sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Terdakwa yang menyetujuinya kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada MARWAN sedangkan sebaliknya MARWAN memberikan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening kepada terdakwa. ----------------------------------------
  • Bahwa setelah menerima Narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa bermaksud pulang namun sekira pukul 13.00 WIB, ketika di dalam perjalanan sesampainya di Jalan Lintas Gampong Hilir Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan, terdakwa diberhentikan oleh saksi NAUFAL AULIA Bin. H. NAZWARDIN, saksi RIFQATULLAH Bin ABDULLAH, dan saksi JIHADI AL FADHIL Bin JAUHARI (masing-masing anggota Polisi dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat bahwasanya akan melintas seseorang dengan ciri-ciri yang telah diterima oleh personil Satresnarkoba Polres Aceh Selatan kemudian para saksi tersebut melihat terdakwa melintas di Jalan Lintas Gampong Hilir Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana dari terdakwa ditemukan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening di dalam Kotak Rokok Sampoerna Mild yang jaraknya kurang lebih 50 (lima puluh) centimeter dari terdakwa yang dibuang oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. ---------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna Putih bening yang disita dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 025/60039.00/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Mirza Alfi Syahril berat keseluruhannya adalah 0,20 (nol koma dua puluh) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 673 / NNF / 2024, tanggal 13 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Yudiatnis, S.T hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------
  • Bahwa terhadap terdakwa telah dilakukan pengambilan dan pemeriksaan urine dan berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/109/IX/2024/KES tanggal 29 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangai oleh dr. Risky Fajeli., hasilnya dinyatakan positif mengandung Metamfetamina. ------------

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. -----------------------------------------

Tapaktuan, 06 Juni 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

 

Y U N A S R U L,  SH.

JAKSA MUDA

Pihak Dipublikasikan Ya