Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2025/PN Ttn | 1.ASNIAR Binti H.NYAK MAKAM 2.SITI ROHANA Binti H.NYAK MAKAM 3.MOH ZEIN Bin H.NYAK MAKAM 4.MASRI Bin H.NYAK MAKAM |
1.HJ. NURSIMAH (ISTERI ALM. H.ABDUR RAUF) 2.RAJINI BINTI H.ABDUR RAUF (SELAKU AHLI WARIS ALM. H.ABDUR RAUF) 3.RAMINARTI BINTI H.ABDUR RAUF (SELAKU AHLI WARIS ALM. H.ABDUR RAUF) 4.RAZIKUR RAHMAT ANUR BIN H.ABDUR RAUF (SELAKU AHLI WARIS ALM. H.ABDUR RAUF) 5.RAKIYANA BINTI H.ABDUR RAUF (SELAKU AHLI WARIS ALM. H.ABDUR RAUF) 6.Presiden RI Cq. Gubernur Provinsi Aceh Cq. Bapak Bupati Aceh Selatan Cq. Camat Kecamatan Kluet Timur Cq. MUKIM PERDAMAIAN 7.Presiden RI Cq. Gubernur Provinsi Aceh Cq. Bapak Bupati Aceh Selatan Cq. Camat Kecamatan Kluet Timur Cq. KEUCHIK GAMPONG PAYA LABA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Jan. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2025/PN Ttn | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Jan. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||
Petitum |
Adalah Milik Almarhum H.Nyak Makam (Ayah Para Penggugat) yang merupakan bundel warisan/harta peninggalannya;
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang telah menguasai, mengakui, menanam pohon-pohon dan menerbitkan surat-surat atas Sebidang tanah Kebun seluas ± 3 Hektar (tiga hektar) yang terletak di Desa Paya Laba, Kecamatan Kluet Timur, Kabupaten Aceh Selatan, dengan batas-batas:
Adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum;
5. Menghukum kepada Tergugat I, II, III, IV dan V, untuk mencabut dan/atau membersihkan tanaman-tanaman/pohon-pohon yang ada di atas tanah tersebut serta menyerahkan sebidang tanah kebun sebagaimana dalam petitum poin 3 di atas Kepada Para Penggugat selaku ahli waris dari Almarhum H.Nyak Makam tanpa ada ikatan dengan pihak ketiga lainnya;
6. Menyatakan berita acara dan surat-surat yang telah diterbitkan oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II berupa:
Adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
7. Meletakkan sita jaminan terhadap sebidang tanah kebun sebagaimana pada petitum poin 3 di atas yang menjadi objek gugatan dalam perkara Aquo;
8. Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara tanggung renteng untuk setiap harinya bila Tergugat I, II, III, IV dan V lalai dalam menjalankan isi putusan dalam perkara ini dihitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht);
9. Menyatakan putusan dalam perkara Aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum banding, Kasasi maupun Verzet (Perlawanan) atau lainnya; 10. Menyatakan apabila terhadap putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dijalankan/dilaksanakan secara natura, maka objek sengketa tersebut akan dilaksanakan Eksekusi Rill oleh Pengadilan Negeri Tapaktuan untuk menyerahkan kepada Para Penggugat;
11. Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sercara tanggung renteng (bersama-sama). Atau: Apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |