Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Ttn 1.ASNIAR Binti H.NYAK MAKAM
2.SITI ROHANA Binti H.NYAK MAKAM
3.MOH ZEIN Bin H.NYAK MAKAM
4.MASRI Bin H.NYAK MAKAM
1.HJ. NURSIMAH (ISTERI ALM. H.ABDUR RAUF)
2.RAJINI BINTI H.ABDUR RAUF (SELAKU AHLI WARIS ALM. H.ABDUR RAUF)
3.RAMINARTI BINTI H.ABDUR RAUF (SELAKU AHLI WARIS ALM. H.ABDUR RAUF)
4.RAZIKUR RAHMAT ANUR BIN H.ABDUR RAUF (SELAKU AHLI WARIS ALM. H.ABDUR RAUF)
5.RAKIYANA BINTI H.ABDUR RAUF (SELAKU AHLI WARIS ALM. H.ABDUR RAUF)
6.Presiden RI Cq. Gubernur Provinsi Aceh Cq. Bapak Bupati Aceh Selatan Cq. Camat Kecamatan Kluet Timur Cq. MUKIM PERDAMAIAN
7.Presiden RI Cq. Gubernur Provinsi Aceh Cq. Bapak Bupati Aceh Selatan Cq. Camat Kecamatan Kluet Timur Cq. KEUCHIK GAMPONG PAYA LABA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Ttn
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASNIAR Binti H.NYAK MAKAM
2SITI ROHANA Binti H.NYAK MAKAM
3MOH ZEIN Bin H.NYAK MAKAM
4MASRI Bin H.NYAK MAKAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Maman Supriadi, S.H.I, M.H.ASNIAR Binti H.NYAK MAKAM
2Maman Supriadi, S.H.I, M.H.SITI ROHANA Binti H.NYAK MAKAM
3Maman Supriadi, S.H.I, M.H.MOH ZEIN Bin H.NYAK MAKAM
4Maman Supriadi, S.H.I, M.H.MASRI Bin H.NYAK MAKAM
5AFRIZAL,S.HASNIAR Binti H.NYAK MAKAM
6AFRIZAL,S.HSITI ROHANA Binti H.NYAK MAKAM
7AFRIZAL,S.HMOH ZEIN Bin H.NYAK MAKAM
8AFRIZAL,S.HMASRI Bin H.NYAK MAKAM
Tergugat
NoNama
1HJ. NURSIMAH (ISTERI ALM. H.ABDUR RAUF)
2RAJINI BINTI H.ABDUR RAUF (SELAKU AHLI WARIS ALM. H.ABDUR RAUF)
3RAMINARTI BINTI H.ABDUR RAUF (SELAKU AHLI WARIS ALM. H.ABDUR RAUF)
4RAZIKUR RAHMAT ANUR BIN H.ABDUR RAUF (SELAKU AHLI WARIS ALM. H.ABDUR RAUF)
5RAKIYANA BINTI H.ABDUR RAUF (SELAKU AHLI WARIS ALM. H.ABDUR RAUF)
6Presiden RI Cq. Gubernur Provinsi Aceh Cq. Bapak Bupati Aceh Selatan Cq. Camat Kecamatan Kluet Timur Cq. MUKIM PERDAMAIAN
7Presiden RI Cq. Gubernur Provinsi Aceh Cq. Bapak Bupati Aceh Selatan Cq. Camat Kecamatan Kluet Timur Cq. KEUCHIK GAMPONG PAYA LABA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1BAIMAN FADHLI, SHHJ. NURSIMAH (ISTERI ALM. H.ABDUR RAUF)
2BAIMAN FADHLI, SHRAJINI BINTI H.ABDUR RAUF (SELAKU AHLI WARIS ALM. H.ABDUR RAUF)
3BAIMAN FADHLI, SHRAMINARTI BINTI H.ABDUR RAUF (SELAKU AHLI WARIS ALM. H.ABDUR RAUF)
4BAIMAN FADHLI, SHRAZIKUR RAHMAT ANUR BIN H.ABDUR RAUF (SELAKU AHLI WARIS ALM. H.ABDUR RAUF)
5BAIMAN FADHLI, SHRAKIYANA BINTI H.ABDUR RAUF (SELAKU AHLI WARIS ALM. H.ABDUR RAUF)
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Kuasa tanggal 15 Januari 1963;
  3. Menyatakan sebidang tanah Kebun seluas ± 3 Hektar (tiga hektar) yang terletak di Desa Paya Laba, Kecamatan Kluet Timur, Kabupaten Aceh Selatan. Dengan batas-batas:
  • Timur berbatasan dengan Sungai/Parit;
  • Barat berbatasan dengan Jalan Setia Kawan;
  • Selatan berbatasan dengan Jalan Setia Kawan;
  • Utara berbatasan dengan dengan Lorong/Gang Lintas Kebun Warga, dan atau berbatasan tanah kebul awalnya Milik Ruslan saat ini sudah dijual kepada Mustafa (Mus).

Adalah Milik Almarhum H.Nyak Makam (Ayah Para Penggugat) yang merupakan bundel warisan/harta peninggalannya;

 

4. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang telah menguasai, mengakui, menanam pohon-pohon dan menerbitkan surat-surat atas Sebidang tanah Kebun seluas ± 3 Hektar (tiga hektar) yang terletak di Desa Paya Laba, Kecamatan Kluet Timur, Kabupaten Aceh Selatan, dengan batas-batas:

  • Timur berbatasan dengan Sungai/Parit;
  • Barat berbatasan dengan Jalan Setia Kawan;
  • Selatan berbatasan dengan Jalan Setia Kawan;
  • Utara berbatasan dengan dengan Lorong/Gang Lintas Kebun Warga, dan atau berbatasan tanah kebul awalnya Milik Ruslan saat ini sudah dijual kepada Mustafa (Mus).

Adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum;

 

5. Menghukum kepada Tergugat I, II, III, IV dan V, untuk mencabut dan/atau membersihkan tanaman-tanaman/pohon-pohon yang ada di atas tanah tersebut serta menyerahkan sebidang tanah kebun sebagaimana dalam petitum poin 3 di atas Kepada Para Penggugat selaku ahli waris dari Almarhum H.Nyak Makam tanpa ada ikatan dengan pihak ketiga lainnya;

 

6. Menyatakan berita acara dan surat-surat yang telah diterbitkan oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II berupa:

  1. Berita Acara Musyawarah Gampong Tanggal 12 Oktober 2024 beserta Lampirannya;
  2. Surat Keputusan Sidang Adat Gampong Paya Laba Tanggal 12 Oktober 2024;
  3. Surat Keputusan Mukim Perdamaian Nomor: 01/DK/MP/XI/2024, Tanggal 25 November 2024;
  4. Dan surat-surat lainnya yang berkenaan dengan tanah kebun objek perkara.

Adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

 

7. Meletakkan sita jaminan  terhadap sebidang tanah kebun sebagaimana pada petitum poin 3 di atas yang menjadi objek gugatan dalam perkara Aquo;

 

8. Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara tanggung renteng untuk setiap harinya bila Tergugat I, II, III, IV dan V lalai dalam menjalankan isi putusan dalam perkara ini  dihitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht);

 

9. Menyatakan putusan dalam perkara Aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum banding, Kasasi maupun Verzet (Perlawanan) atau lainnya;

10. Menyatakan apabila terhadap putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dijalankan/dilaksanakan secara natura, maka objek sengketa tersebut akan dilaksanakan Eksekusi Rill oleh Pengadilan Negeri Tapaktuan untuk menyerahkan kepada Para Penggugat;

 

11. Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sercara tanggung renteng (bersama-sama).

Atau:

Apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak