Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2025/PN Ttn SITI HAWA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2025/PN Ttn
Tanggal Surat Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI HAWA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin Kepada Pemohon untuk mengubah identitas Pemohon yang semula bernama SITI HAWA  berubah menjadi SITI ALIYA PUTRI;
  3. Menyatakan memberikan izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Selatan untuk mencatatkan perubahan Identitas Pemohon tersebut pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dari semula tercatat atas nama SITI HAWA berubah menjadi  SITI ALIYA PUTRI;
  4. Menetapkan kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan agar Pejabat Pencatatan mencatat perubahan identitas tersebut;

Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak