Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK: PDM-03/ASEL/OHARDA/04/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Na m a : IKBAR FIRDAUS Bin ZULKIFLI
NIK : 1112052911960002
Tempat Lahir : Alue Padee
Umur/Tgl.Lahir : 28 Tahun / 29 November 1996
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dsn. Pasar, Desa Alue Padee, Kec. Kuala Batee, Kab.
Aceh Barat Daya
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA (Tamat)
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
PENANGKAPAN
|
:
|
Tanggal 09 Januari 2025
|
PENAHANAN
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres Aceh Selatan, sejak tanggal 10 Januari 2025 sampai dengan tanggal 29 Januari 2025
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Aceh Selatan, sejak tanggal 30 Januari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025
|
|
:
|
Rutan Klas IIB Tapaktuan, sejak tanggal 10 Maret 2025 sampai dengan tanggal 29 Maret 2025
|
|
:
|
Rutan Klas IIB Tapaktuan, sejak tanggal 30 Maret 2025 sampai dengan tanggal 28 April 2025
|
- DAKWAAN :
PERTAMA :
Kesatu :
----------Bahwa terdakwa IKBAR FIRDAUS Bin ZULKIFLI, pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat warung klontong saksi NASRUNSYAH di Desa Blang Poroh, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang suatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :--------------------------------------------
- Bahwa bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas, saat itu terdakwa dengan mengendarai sepeda motor HONDA merk VARIO warna hitam tanpa No. Polisi milik terdakwa berhenti disebuah warung klontong milik saksi NASRUNSYAH, kemudian terdakwa hendak membeli beras kemasan merk KURMA ukuran 15 KG kepada saksi NASRUNSYAH dengan bertanya berapa harga beras kemasan merk KURMA ukuran 15 KG persaknya hingga kemudian dijawab saksi NASRUNSYAH seharga Rp. 200.000,-/sak;
- Bahwa selanjutnya terdakwa menawar membeli sebanyak 6 sak agar dapat kurang harga beras tersebut persaknya hingga dijawab oleh saksi NASRUNSYAH dapat kurang Rp. 5.000,-/sak, kemudian terdakwa setuju dengan harga yang ditawarkan oleh saksi NASRUNSYAH lalu terdakwa mengangkat 6 sak beras tersebut keatas sepeda motor terdakwa;
- Bahwa selanjutnya terdakwa meminta kepada saksi NASRUNSYAH untuk membeli beberapa barang lainnya yakni pisau dan gula, namun sesasat saksi NASRUNSYAH sedang mencari pisau dan gula tersebut, terdakwa yang melihat saksi NASRUNSYAH dalam keadaan lalai dan melihat ada kesempatan pada dirinya kemudian terdakwa menghidupkan sepeda motor miliknya dan membawa 6 sak beras kemasan merk KURMA ukuran 15 KG tanpa membayarnya untuk maksud terdakwa miliki tanpa seizin saksi NASRUNSYAH;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi NASRUNSYAH telah mengalami kehilangan 6 sak beras kemasan merk KURMA ukuran 15 KG miliknya seharga Rp. 1,200.000,-
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal memiliki 6 sak beras kemasan merk KURMA ukuran 15 KG tanpa seizin dari saksi NASRUNSYAH.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.--------------------------------------------------------
Dan
Kedua :
----------Bahwa terdakwa IKBAR FIRDAUS Bin ZULKIFLI, pada waktu antara tanggal 31 Desember 2023 sampai dengan tanggal 29 Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 sampai dengan Juli 2024, bertempat di Desa Keumumu Hilir, Kec. Labuhan Haji Timur, Kab. Aceh Selatan dan di Desa Ujung Karang, Kec. Sawang, Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, (perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada tanggal 29 Juli 2024 saat itu saksi ANIK NASRUDDIN baru saja membeli 1 (satu) karung berisikan bunga buah pala kering seberat 24 KG yang kemudian saksi ANIK NASRUDDIN letakkan ditokonya di Desa Keumumu Hilir, Kec. Labuhan Haji Timur, Kab. Aceh Selatan, selanjutnya saksi ANIK NASRUDDIN pergi meninggalkan tokonya untuk maksud membeli ikan;
- Bahwa kemudian sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa yang saat itu sedang melintas didaerah Kemumu Hilir melihat sebuah toko dalam keadaan sepi dan kemudian melihat kesempatan yang ada pada dirinya lalu secara diam-diam mendekati toko tersebut dan mendapati 1 (satu) buah karung berisikan bunga buah pala lalu mengambilnya tanpa seizin pemiliknya yakni saksi ANIK NASRUDDIN;
- Bahwa selanjutnya sesaat saksi ANIK NASRUDDIN kembali ketokonya untuk memberikan ikan belanjaanya kepada keluarganya, saksi ANIK NASRUDDIN menyadari bahwa telah kehilangan 1 (satu) karung berisikan bunga buah pala kering seberat 24 KG. Kemudian saksi ANIK NASRUDDIN melihat rekaman CCTV dan benar bahwa terdapat seorang pria dengan mengendarai sepeda motor VARIO mengambil 1 (satu) karung berisikan bunga buah pala kering seberat 24 KG miliknya;
- Bahwa saksi ANIK NASRUDDIN selain kehilangan 1 (satu) karung berisikan bunga buah pala kering seberat 24 KG juga sekitar bulan Maret 2024 yang saksi tidak ingat waktunya namun sekitar siang hari juga telah kehilangan 1 (satu) karung berisikan bunga buah pala kering seberat 18 KG yang terletak ditoko miliknya di Desa Keumumu Hilir, Kec. Labuhan Haji Timur, Kab. Aceh Selatan yang terdakwa ambil tanpa seizin saksi ANIK NASRUDDIN dan terakhir pada tanggal 29 Juli 2024 yang saksi tidak ingat waktunya namun sekitar siang hari juga telah kehilangan 1 (satu) karung berisikan bunga buah pala kering seberat 13,4 KG yang terletak ditoko miliknya di Desa Keumumu Hilir, Kec. Labuhan Haji Timur, Kab. Aceh Selatan yang terdakwa ambil tanpa seizin saksi ANIK NASRUDDIN;
- Bahwa selain saksi ANIK NASRUDDIN, juga terdapat orang lain yang telah kehilangan bunga buah pala kering yakni saksi SYAFRIZAL yakni pada tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 14.30 WIB bertempat dirumah saksi SYAFRIZAL di Desa Ujung Karang, Kec. Sawang, Kab. Aceh Selatan, terdakwa telah mengambil 1 (satu) karung berisikan bunga buah pala kering seberat 25 KG tanpa seizin saksi SYAFRIZAL;
- Bahwa kemudian setelah saksi SYAFRIZAL sadar telah kehilangan bunga buah pala miliknya, selanjutnya saksi SYAFRIZAL berusaha mengecek rekaman CCTV miliknya dan mendapati ciri-ciri terdakwa yang saat itu mengendari sepeda motor VARIO warna hitam membawa 1 (satu) karung berisikan bunga buah pala kering seberat 25 KG miliknya;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi ANIK NASRUDDIN telah mengalami kehilangan bunga buah pala kering seberat 55,4 KG miliknya seharga Rp. 11,357.000,- dan juga saksi SAFRIZAL telah mengalami kehilangan bunga buah pala kering seberat 25 KG miliknya seharga Rp. 5,875.000,-
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal mengambil bunga buah pala kering tersebut untuk terdakwa miliki tanpa seizin dari saksi ANIK NASRUDDIN dan saksi SAFRIZAL.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------
ATAU
KEDUA :
Kesatu :
----------Bahwa terdakwa IKBAR FIRDAUS Bin ZULKIFLI, pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat warung klontong saksi NASRUNSYAH di Desa Blang Poroh, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :--------------------------------------------
- Bahwa bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas, saat itu terdakwa dengan mengendarai sepeda motor HONDA merk VARIO warna hitam tanpa No. Polisi milik terdakwa berhenti disebuah warung klontong milik saksi NASRUNSYAH, kemudian terdakwa dengan berpura-pura hendak membeli beras kemasan merk KURMA ukuran 15 KG kepada saksi NASRUNSYAH yakni dengan cara meyakinkan saksi NASRUNSYAH bertanya berapa harga beras kemasan merk KURMA ukuran 15 KG persaknya hingga kemudian dijawab saksi NASRUNSYAH seharga Rp. 200.000,-/sak;
- Bahwa selanjutnya terdakwa menawar membeli sebanyak 6 sak agar dapat kurang harga beras tersebut persaknya hingga dijawab oleh saksi NASRUNSYAH dapat kurang Rp. 5.000,-/sak, kemudian terdakwa setuju dengan harga yang ditawarkan oleh saksi NASRUNSYAH lalu terdakwa yang melihat saksi NASRUNSYAH telah terpedaya dengan ucapan terdakwa lalu mengangkat 6 sak beras tersebut keatas sepeda motor terdakwa;
- Bahwa selanjutnya terdakwa meminta kepada saksi NASRUNSYAH untuk membeli beberapa barang lainnya yakni pisau dan gula, namun sesasat saksi NASRUNSYAH sedang mencari pisau dan gula tersebut, terdakwa yang melihat saksi NASRUNSYAH dalam keadaan lalai dan melihat ada kesempatan pada dirinya kemudian terdakwa menghidupkan sepeda motor miliknya dan membawa 6 sak beras kemasan merk KURMA ukuran 15 KG tanpa membayarnya untuk maksud terdakwa miliki tanpa seizin saksi NASRUNSYAH;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi NASRUNSYAH telah mengalami kerugian atas 6 sak beras kemasan merk KURMA ukuran 15 KG miliknya seharga Rp. 1,200.000,-
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal memiliki 6 sak beras kemasan merk KURMA ukuran 15 KG tanpa dikehendaki oleh saksi NASRUNSYAH.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.--------------------------------------------------------
Dan
Kedua :
----------Bahwa terdakwa IKBAR FIRDAUS Bin ZULKIFLI, pada waktu antara tanggal 31 Desember 2023 sampai dengan tanggal 29 Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 sampai dengan Juli 2024, bertempat di Desa Keumumu Hilir, Kec. Labuhan Haji Timur, Kab. Aceh Selatan dan di Desa Ujung Karang, Kec. Sawang, Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, (perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada tanggal 29 Juli 2024 saat itu saksi ANIK NASRUDDIN baru saja membeli 1 (satu) karung berisikan bunga buah pala kering seberat 24 KG yang kemudian saksi ANIK NASRUDDIN letakkan ditokonya di Desa Keumumu Hilir, Kec. Labuhan Haji Timur, Kab. Aceh Selatan, selanjutnya saksi ANIK NASRUDDIN pergi meninggalkan tokonya untuk maksud membeli ikan;
- Bahwa kemudian sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa yang saat itu sedang melintas didaerah Kemumu Hilir melihat sebuah toko dalam keadaan sepi dan kemudian melihat kesempatan yang ada pada dirinya lalu secara diam-diam mendekati toko tersebut dan mendapati 1 (satu) buah karung berisikan bunga buah pala lalu mengambilnya tanpa seizin pemiliknya yakni saksi ANIK NASRUDDIN;
- Bahwa selanjutnya sesaat saksi ANIK NASRUDDIN kembali ketokonya untuk memberikan ikan belanjaanya kepada keluarganya, saksi ANIK NASRUDDIN menyadari bahwa telah kehilangan 1 (satu) karung berisikan bunga buah pala kering seberat 24 KG. Kemudian saksi ANIK NASRUDDIN melihat rekaman CCTV dan benar bahwa terdapat seorang pria dengan mengendarai sepeda motor VARIO mengambil 1 (satu) karung berisikan bunga buah pala kering seberat 24 KG miliknya;
- Bahwa saksi ANIK NASRUDDIN selain kehilangan 1 (satu) karung berisikan bunga buah pala kering seberat 24 KG juga sekitar bulan Maret 2024 yang saksi tidak ingat waktunya namun sekitar siang hari juga telah kehilangan 1 (satu) karung berisikan bunga buah pala kering seberat 18 KG yang terletak ditoko miliknya di Desa Keumumu Hilir, Kec. Labuhan Haji Timur, Kab. Aceh Selatan yang terdakwa ambil tanpa seizin saksi ANIK NASRUDDIN dan terakhir pada tanggal 29 Juli 2024 yang saksi tidak ingat waktunya namun sekitar siang hari juga telah kehilangan 1 (satu) karung berisikan bunga buah pala kering seberat 13,4 KG yang terletak ditoko miliknya di Desa Keumumu Hilir, Kec. Labuhan Haji Timur, Kab. Aceh Selatan yang terdakwa ambil tanpa seizin saksi ANIK NASRUDDIN;
- Bahwa selain saksi ANIK NASRUDDIN, juga terdapat orang lain yang telah kehilangan bunga buah pala kering yakni saksi SYAFRIZAL yakni pada tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 14.30 WIB bertempat dirumah saksi SYAFRIZAL di Desa Ujung Karang, Kec. Sawang, Kab. Aceh Selatan, terdakwa telah mengambil 1 (satu) karung berisikan bunga buah pala kering seberat 25 KG tanpa seizin saksi SYAFRIZAL;
- Bahwa kemudian setelah saksi SYAFRIZAL sadar telah kehilangan bunga buah pala miliknya, selanjutnya saksi SYAFRIZAL berusaha mengecek rekaman CCTV miliknya dan mendapati ciri-ciri terdakwa yang saat itu mengendari sepeda motor VARIO warna hitam membawa 1 (satu) karung berisikan bunga buah pala kering seberat 25 KG miliknya;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi ANIK NASRUDDIN telah mengalami kehilangan bunga buah pala kering seberat 55,4 KG miliknya seharga Rp. 11,357.000,- dan juga saksi SAFRIZAL telah mengalami kehilangan bunga buah pala kering seberat 25 KG miliknya seharga Rp. 5,875.000,-
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal mengambil bunga buah pala kering tersebut untuk terdakwa miliki tanpa seizin dari saksi ANIK NASRUDDIN dan saksi SAFRIZAL.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------
ATAU
KETIGA :
----------Bahwa terdakwa IKBAR FIRDAUS Bin ZULKIFLI, pada waktu antara tanggal 31 Desember 2023 sampai dengan tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 sampai dengan Januari 2025, bertempat di Desa Keumumu Hilir, Kec. Labuhan Haji Timur, Kab. Aceh Selatan, di Desa Ujung Karang, Kec. Sawang, Kab. Aceh Selatan dan di Desa Blang Poroh, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, (perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada tanggal 29 Juli 2024 saat itu saksi ANIK NASRUDDIN baru saja membeli 1 (satu) karung berisikan bunga buah pala kering seberat 24 KG yang kemudian saksi ANIK NASRUDDIN letakkan ditokonya di Desa Keumumu Hilir, Kec. Labuhan Haji Timur, Kab. Aceh Selatan, selanjutnya saksi ANIK NASRUDDIN pergi meninggalkan tokonya untuk maksud membeli ikan;
- Bahwa kemudian sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa yang saat itu sedang melintas didaerah Kemumu Hilir melihat sebuah toko dalam keadaan sepi dan kemudian melihat kesempatan yang ada pada dirinya lalu secara diam-diam mendekati toko tersebut dan mendapati 1 (satu) buah karung berisikan bunga buah pala lalu mengambilnya tanpa seizin pemiliknya yakni saksi ANIK NASRUDDIN;
- Bahwa selanjutnya sesaat saksi ANIK NASRUDDIN kembali ketokonya untuk memberikan ikan belanjaanya kepada keluarganya, saksi ANIK NASRUDDIN menyadari bahwa telah kehilangan 1 (satu) karung berisikan bunga buah pala kering seberat 24 KG. Kemudian saksi ANIK NASRUDDIN melihat rekaman CCTV dan benar bahwa terdapat seorang pria dengan mengendarai sepeda motor VARIO mengambil 1 (satu) karung berisikan bunga buah pala kering seberat 24 KG miliknya;
- Bahwa saksi ANIK NASRUDDIN selain kehilangan 1 (satu) karung berisikan bunga buah pala kering seberat 24 KG juga sekitar bulan Maret 2024 yang saksi tidak ingat waktunya namun sekitar siang hari juga telah kehilangan 1 (satu) karung berisikan bunga buah pala kering seberat 18 KG yang terletak ditoko miliknya di Desa Keumumu Hilir, Kec. Labuhan Haji Timur, Kab. Aceh Selatan yang terdakwa ambil tanpa seizin saksi ANIK NASRUDDIN dan terakhir pada tanggal 29 Juli 2024 yang saksi tidak ingat waktunya namun sekitar siang hari juga telah kehilangan 1 (satu) karung berisikan bunga buah pala kering seberat 13,4 KG yang terletak ditoko miliknya di Desa Keumumu Hilir, Kec. Labuhan Haji Timur, Kab. Aceh Selatan yang terdakwa ambil tanpa seizin saksi ANIK NASRUDDIN;
- Bahwa selain saksi ANIK NASRUDDIN, juga terdapat orang lain yang telah kehilangan bunga buah pala kering yakni saksi SYAFRIZAL yakni pada tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 14.30 WIB bertempat dirumah saksi SYAFRIZAL di Desa Ujung Karang, Kec. Sawang, Kab. Aceh Selatan, terdakwa telah mengambil 1 (satu) karung berisikan bunga buah pala kering seberat 25 KG tanpa seizin saksi SYAFRIZAL;
- Bahwa kemudian setelah saksi SYAFRIZAL sadar telah kehilangan bunga buah pala miliknya, selanjutnya saksi SYAFRIZAL berusaha mengecek rekaman CCTV miliknya dan mendapati ciri-ciri terdakwa yang saat itu mengendari sepeda motor VARIO warna hitam membawa 1 (satu) karung berisikan bunga buah pala kering seberat 25 KG miliknya;
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB saat itu terdakwa dengan mengendarai sepeda motor HONDA merk VARIO warna hitam tanpa No. Polisi milik terdakwa berhenti disebuah warung klontong milik saksi NASRUNSYAH, kemudian terdakwa hendak membeli beras kemasan merk KURMA ukuran 15 KG kepada saksi NASRUNSYAH dengan bertanya berapa harga beras kemasan merk KURMA ukuran 15 KG persaknya hingga kemudian dijawab saksi NASRUNSYAH seharga Rp. 200.000,-/sak;
- Bahwa selanjutnya terdakwa menawar membeli sebanyak 6 sak agar dapat kurang harga beras tersebut persaknya hingga dijawab oleh saksi NASRUNSYAH dapat kurang Rp. 5.000,-/sak, kemudian terdakwa setuju dengan harga yang ditawarkan oleh saksi NASRUNSYAH lalu terdakwa mengangkat 6 sak beras tersebut keatas sepeda motor terdakwa;
- Bahwa selanjutnya terdakwa meminta kepada saksi NASRUNSYAH untuk membeli beberapa barang lainnya yakni pisau dan gula, namun sesasat saksi NASRUNSYAH sedang mencari pisau dan gula tersebut, terdakwa yang melihat saksi NASRUNSYAH dalam keadaan lalai dan melihat ada kesempatan pada dirinya kemudian terdakwa menghidupkan sepeda motor miliknya dan membawa 6 sak beras kemasan merk KURMA ukuran 15 KG tanpa membayarnya untuk maksud terdakwa miliki tanpa seizin saksi NASRUNSYAH;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi ANIK NASRUDDIN telah mengalami kehilangan bunga buah pala kering seberat 55,4 KG miliknya seharga Rp. 11,357.000,- dan juga saksi SAFRIZAL telah mengalami kehilangan bunga buah pala kering seberat 25 KG miliknya seharga Rp. 5,875.000,- serta saksi NASRUNSYAH telah kehilangan 6 sak beras kemasan merk KURMA ukuran 15 KG miliknya seharga Rp. 1,200.000,-;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal mengambil barang-barang tersebut tersebut untuk terdakwa miliki tanpa seizin dari saksi ANIK NASRUDDIN dan saksi SAFRIZAL serta saksi NASRUNSYAH.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------
Tapaktuan, 22 April 2025
PENUNTUT UMUM
WIDI UTOMO, SH.,MH.
JAKSA PRATAMA
NIP.199002112014031002 |