Dakwaan |
PERTAMA
----------- Bahwa Terdakwa JARIMAN IRAWAN Bin MEURAH PANEUK pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Kilat Fajar, Desa Paya Laba, Kec. Kluet Timur Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan Penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari saksi korban Kahar Amin melintas didepan rumah orang tua Terdakwa, kemudian terjadi percakapan antara Tedakwa dengan saksi korban Kahar Amin yang mana Terdakwa menanyakan kepada Saksi Korban Kahar Amin “ngapain dibelakang rumah orang tuanya” kemudian Saksi korban Kahar Amin mengatakan “saya tidak ada pergi kebelakang rumahnya saya barusan pulang dari rumah orang meninggal” yang mana membuat Terdakwa tidak terima, kemudian Terdakwa mendatangi saksi korban Kahar Amin lalu mempiting saksi korban Kahar Amin dengan menggunakan tangan kanan, kemudian Terdakwa menggunakan kakinya untuk menjatuhkan saksi korban Kahar Amin, setelah terjatuh Terdakwa mencekik Saksi korban Kahar Amin dibagian lehernya, kemudian setelah Terdakwa melepaskan cekikannya Saksi Korban Kahar Amin pulang kerumahnya, beberapa saat kemudian datang Saksi Korban Zulfa jeri menemui Terdakwa yang mana pada saat itu Terdakwa juga memukul Saksi korban Zulfa jeri pada bagian mulut dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal, kemudian setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian, bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi korban Kahar Amin dan Saksi Korban Zulfa jeri mengalami rasa sakit pada bagian tubuh
- Berdasarkan Visum Et Repertum No. 235/VER/IX/2024 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Maya Sari dengan Kesimpulan telah diperiksa seorang laki-laki Bernama Kahar amin umur tujuh puluh enam tahun, dari pemeriksaan fisik ditemukan 1 buah luka gores di dahi diameter luka 0,1 cm x 0,5 cm 2 buah luka gores dipunggung tangan kiri diameter luka 0,5 cm x 0,5 cm diduga akibat benda tajam atau kuku
- Berdasarkan Visum Et Repertum No. 234/VER/IX/2024 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Maya Sari dengan Kesimpulan telah diperiksa seorang laki-laki Bernama Zulfa jeri umur dua puluh lima tahun, dari pemeriksaan fisik ditemukan luka gores bibir bagian bawah 3 cm, dan gigi atas tanggal 1 buah, tampak darah segar, diduga akibat benda tajam/kuku dan benda tumpul (tangan) dan ianya masih dapat melakukan aktivitas sehari-hari, tanpa cacat parah/permanen
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------------
|