Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2024/PN Ttn ZORA RIZ NADYA, S.H. AHMAD BANTA Alias AMAD Bin M. TAJAB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 689 / L.1.19.8/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZORA RIZ NADYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD BANTA Alias AMAD Bin M. TAJAB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa AHMAD BANTA Alias AMAD BIN M. TAJAB pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan Toko Parfum di Desa Blang Gelinggang Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili, turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut, Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Selatan yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan Terdakwa melakukan penyelidikan dan menemukan Terdakwa sedang berada di depan Toko Parfum yang berada di Desa Blang Gelinggang Kec. Sawang Kab. Aceh Selatan dan selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
  • Bahwa awalnya anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Aceh Selatan melakukan penangkapan dan mendapatkan informasi dari Saksi Salman Bin M. Yaman (dilakukan penangkapan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 di di depan Polsek Kluet Selatan Jalan Nasional Tapaktuan-Medan Desa Kedai Runding Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan, bahwa ia mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening/transparan dari Terdakwa. Menanggapi informasi tersebut, anggota Satres narkoba Polres Aceh Selatan melakukan pengembangan terhadap Terdakwa dan mendapatkan informasi terkait keberadaan Terdakwa pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 di depan Toko Parfum di Desa Blang Gelinggang Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan. Sesampainya di tempat tersebut sekira pukul 17.30 Wib, Saksi Subki, Saksi M. Jamil dan Saksi Meirizky Aqshal Galvani (ketiganya merupakan anggota Satres Narkoba Polres Aceh Selatan) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang mana Terdakwa mengaku 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening/transparan dengan berat netto 4,93 gram yang ditemukan pada Saksi Salman Bin M. Yaman adalah benar diperoleh dari Terdakwa;
  • Bahwa cara Terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut yakni pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 12.00 Wib, Terdakwa dihubungi oleh Saksi Salman Bin M. Yaman yang minta untuk dicarikan Narkotika Golongan I jenis sabu, kemudian Terdakwa menghubungi Saudara Safwan (DPO) untuk memesan Narkotika Golongan I jenis sabu yang dimintakan oleh Saksi Salman Bin M. Yaman, selanjutnya Terdakwa menemui Saudara Safwan (DPO) di kebun durian dekat rumah Saudara Safwan (DPO) di Desa Silolo Kec. Pasie Raja, kemudian Saudara SAFWAN (DPO) selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi Salman Bin M. Yaman dan membuat panggilan tersebut dengan pengeras suara sehingga dapat didengar oleh Saudara SAFWAN (DPO) dan menanyakan kepada Saksi Salman Bin M. Yaman “bang berapa ada uang abang?” dan dijawab oleh Saksi Salman Bin M. Yaman  “dua juta kawan”, kemudian Saudara SAFWAN (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “Kirim Terus Uangnya Ke Nomor Seabank 901014875363 An. SAFWAN” selanjutnya Terdakwa meneruskan nomor rekening tersebut kepada Saksi Salman Bin M. Yaman, dan setelah di transfer oleh Saksi Salman Bin M. Yaman Terdakwa pulang kerumah Terdakwa, selanjutnya Saudara SAFWAN (DPO) datang kerumah Terdakwa di Desa Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan dan menyerahkan 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I jenis sabu, kemudian Terdakwa mengatakan “Ini Kenapa Besar Sekali Paketnya”, Saudara Safwan (DPO) mengatakan “Satu Sak Terus, Nggak Apa-Apa Nanti Kamu Suruh Kirim Lagi Uangnya”
  • Selanjutnya sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa bertemu dengan Saksi Salman Bin M. Yaman di persimpangan jalan PT di Desa Silolo Kec. Pasie Raja dan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut kepada Saksi Salman Bin M. Yaman, kemudian Saksi Salman Bin M. Yaman mengatakan “Ini berapa harganya” dan dijawab Terdakwa “Empat Juta”, kemudian dijawab Saksi Salman Bin M. Yaman “Kan Saya kasih uang cuma dua juta” Terdakwa menjawab ”Nggak apa-apa ambil aja dulu, berarti hutangmu dua juta lagi” kemudian Saksi Salman Bin M. Yaman menjawab “Iya Boleh, STNK Mobil saya ada kamu bawa” kemudian Terdakwa menjawab “Nggak ada saya bawa nanti ajalah waktu kamu balik lagi kemari ambil STNK nya”, kemudian Saksi Salman Bin M. Yaman memberikan uang sejumlah Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan selanjutnya pergi meninggalkan Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu dari Saudara Safwan (DPO) kepada Saksi Salman Bin M. Yaman sebanyak 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu dengan total harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang baru dibayar oleh Saksi Salman Bin M. Yaman sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah);
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pengadaian Syariah Tapaktuan Nomor : 0215/60039.07/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Mashur Siregar selaku Pemimpin Cabang Syariah Tapaktuan dengan kesimpulan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening berat Netto 4,93 (empat koma sembilan tiga) gram yang disita dari Salman Bin M. Yaman;
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 5160/NNF/2024 tanggal 06 September 2024 menerangkan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 4,93 gram yang ditandatangani oleh Pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm, Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik  SALMAN Bin M. YAMAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang turut serta menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

      KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa AHMAD BANTA Alias AMAD BIN M. TAJAB pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan Toko Parfum di Desa Blang Gelinggang Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili, turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut, Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Selatan yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan Terdakwa melakukan penyelidikan dan menemukan Terdakwa sedang berada di depan Toko Parfum yang berada di Desa Blang Gelinggang Kec. Sawang Kab. Aceh Selatan dan selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
  • Bahwa awalnya anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Aceh Selatan melakukan penangkapan dan mendapatkan informasi dari Saksi Salman Bin M. Yaman (dilakukan penangkapan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 di di depan Polsek Kluet Selatan Jalan Nasional Tapaktuan-Medan Desa Kedai Runding Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan, bahwa ia mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening/transparan dari Terdakwa. Menanggapi informasi tersebut, anggota Satres narkoba Polres Aceh Selatan melakukan pengembangan terhadap Terdakwa dan mendapatkan informasi terkait keberadaan Terdakwa pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 di depan Toko Parfum di Desa Blang Gelinggang Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan. Sesampainya di tempat tersebut sekira pukul 17.30 Wib, Saksi Subki, Saksi M. Jamil dan Saksi Meirizky Aqshal Galvani (ketiganya merupakan anggota Satres Narkoba Polres Aceh Selatan) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang mana Terdakwa mengaku 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening/transparan yang ditemukan pada Saksi Salman Bin M. Yaman adalah benar diperoleh dari Terdakwa;
  • Bahwa cara Terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut yakni pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 12.00 Wib, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya dihubungi oleh Saksi Salman Bin M. Yaman yang minta untuk dicarikan Narkotika Golongan I jenis sabu sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), kemudian Terdakwa menghubungi Saudara Safwan (DPO) untuk memesan Narkotika Golongan I jenis sabu yang dimintakan oleh Saksi Salman Bin M. Yaman, kemudian Saudara SAFWAN (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “Kirim Terus Uangnya Ke Nomor Seabank 901014875363 An. SAFWAN” selanjutnya Terdakwa meneruskan nomor rekening tersebut kepada Saksi Salman Bin M. Yaman, dan setelah di transfer oleh Saksi Salman Bin M. Yaman, selanjutnya Saudara SAFWAN (DPO) datang kerumah Terdakwa di Desa Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan dan menyerahkan 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I jenis sabu, kemudian Terdakwa mengatakan “Ini Kenapa Besar Sekali Paketnya”, Saudara Safwan (DPO) mengatakan “Satu Sak Terus, Ngak Apa-Apa Nanti Kamu Suruh Kirim Lagi Uangnya” dan Terdakwa menjawab “Iya boleh”, kemudian Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa dan Terdakwa simpan ke dalam saku celana Terdakwa;
  • Selanjutnya sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa bertemu dengan Saksi Salman Bin M. Yaman di persimpangan PT di Desa Silolo Kec. Pasie Raja dan Terdakwa mengambil 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang Terdakwa simpan di saku celana Terdakwa dan menyerahkan kepada Saksi Salman Bin M. Yaman, kemudian Saksi Salman Bin M. Yaman mengatakan “Ini berapa harganya” dan dijawab Terdakwa “Empat Juta”, kemudian dijawab Saksi Salman Bin M. Yaman “Kan Saya kasih uang Cuma dua juta” Terdakwa menjawab ”Nggak apa-apa ambil aja dulu, berarti hutangmu dua juta lagi” kemudian Saksi Salman Bin M. Yaman menjawab “ Iya Boleh, STNK Mobil saya ada kamu bawa” kemudian Terdakwa menjawab “Nggak ada saya bawa nanti ajalah waktu kamu balik lagi kemari ambil STNK nya”, kemudian Saksi Salman Bin M. Yaman memberikan uang sejumlah Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan pergi meninggalkan Terdakwa;
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pengadaian Syariah Tapaktuan Nomor : 0215/60039.07/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Mashur Siregar selaku Pemimpin Cabang Syariah Tapaktuan dengan kesimpulan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening berat Netto 4,93 (empat koma sembilan tiga) gram yang disita dari Salman Bin M. Yaman;
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 5160/NNF/2024 tanggal 06 September 2024 menerangkan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 4,93 gram yang ditandatangani oleh Pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm, Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik  SALMAN Bin M. YAMAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa menyimpan dan menguasai 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang Terdakwa peroleh dari Saudara Safwan (DPO) tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya