Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2023/PN Ttn | HASMIATI BINTI H. HASYIM, M | 1.H. HASYIM, M. 2.SUHARDI BIN HASYIM 3.HASMADI BIN HASYIM 4.YULIANDI 5.SAFRIANDI BIN HASYIM |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Mar. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2023/PN Ttn | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 07 Mar. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum |
Adalah Sah milik Hasmiati atau Penggugat, sesuai dengan Surat Keterangan Jual Beli bertanggal 05 Mei 2005. 3. Menyatakan Surat Keterangan Jual beli bertanggal 05 Mei 2005, adalah sah dan berkekuatan hukum. 4. Menyatakan jual beli antara Hasmiati atau Penggugat dengan Hj. Latifah binti H. Budiman dan Riswadi Husni, berupa keudai beserta tanahnya seluas 51,75 m2,-( lima puluh satu meter koma tujuh puluh lima meter persegi), sesuai Surat Jual Beli tanggal, 28 Februari 2006 yang terletak di Jalan PU Gampong Kuta Buloh I Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan, yang berbatas;-----------------------------
Adalah Sah milik Hasmiati atau Penggugat, sesuai dengan Surat Jual Beli bertanggal 28 Februari 2006. 5. Menyatakan Surat Jual Beli bertanggal 28 Februari 2006, adalah Sah dan berkekuatan hukum. 6. Menyatakan Surat Keterangan Warisan yang dibenarkan oleh Keuchik Gampong Kuta Buloh I, dan dikuatkan oleh Camat Meukek No. 23/2018 tanggal 10 Oktober 2018, adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. 7. Menyatakan Perubahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3 Tahun 1982 atas nama Hajjah Mujainah ke Sertifikat Hak Milik Nomor 3 Tahun 2019 atas nama Hj. Latifah Husni dan Hj. Suwarni, adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat. 8. Menyatakan Surat Keterangan Warisan yang dibenarkan oleh Keuchik Gampong Kuta Buloh II, dan dikuatkan oleh Camat Meukek No. 145 tanggal 28 April 2020, adalah Tidak Sah dan tidak berkekuatan hukum. 9. Menyatakan Perubahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3 Tahun 2019 ke Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 298 Tahun 2020, atas nama Hj. Latifah Husni, H. Hasyim. M, Suhardi Hasyim, Hasmiati (Penggugat), Hasmadi Hasyim, Yuliandi Hasyim, dan Safriandi Hasyim, adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat. 10. Menyatakan Tergugat I, II, III, IV dan V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 11. Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat V (Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan) untuk menghapus Sertifikat Hak Milik Nomor 3 Tahun 2019 atas nama Hj. Latifah Husni, dan Hj. Suwarni, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 298 Tahun 2020 atas nama Hj. Latifah Husni, H. Hasyim.M, Suhardi Hasyim, Hasmiati atau Penggugat, Hasmadi Hasyim, Yuliandi Hasyim, dan Safriandi Hasyim, dari Buku Tanah. 12. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, II, III, IV dan V untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 148.000.000,- (seratus empat puluh delapan juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika. 13. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, II, III, IV dan V untuk membayar kerugian immaterial kepada Penggugat berupa uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai dan seketika. 14. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, II, III, IV dan V untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Penggugat setiap harinya, atas keterlambatannya dalam menjalankan isi putusan ini. 15. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, II, III, IV dan V untuk menyerahkan secara suka rela kepada Penggugat berupa satu (1) pintu keudai dan tanahnya seluas 51,75 m2 yang terletak di Jalan PU Gampong Kuta Buloh I Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan, yang berbatas;---------------------------------------------
16. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, II, III, IV dan V untuk membayar seluruh biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini. 17. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, II, III, IV dan V untuk patuh, tunduk dan taat terhadap putusan ini. 18. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbodr bij vooraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding.
Subsidair.;---------------------------------------------------------------------------------------------------------- Jika Yang Mulia: Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan c/q. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |