Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2025/PN Ttn 1.WIDI UTOMO, S.H
2.YUNASRUL, S.H.
PUTRA HIDAYAT BIN M.NASIR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2025/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3128/L.1.19/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIDI UTOMO, S.H
2YUNASRUL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTRA HIDAYAT BIN M.NASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MAMAN SUPRIADI, SHi.,MHPUTRA HIDAYAT BIN M.NASIR
2AFRIZAL,S.HPUTRA HIDAYAT BIN M.NASIR
3Rudi Firnanda, S.H.PUTRA HIDAYAT BIN M.NASIR
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI ACEH KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN Jl. Nyak Adam Kamil No. 56 Tapaktuan – Aceh Selatan, 23716 UNTUK KEADILAN dan KEBENARAN “BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” SURAT DAKWAAN NO.REG.PERK: PDM-27/ASEL/Enz.2/09/2025 A. IDENTITAS TERDAKWA : Na m a : PUTRA HIDAYAT Bin M. NASIR NIK Tempat Lahir Umur/Tgl.Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan : : : : 1105010606890002 Meulaboh 36 Tahun / 06 Juni 1989 Laki-laki : Indonesia Tempat Tinggal A g a m a Pekerjaan Pendidikan : Desa Drien Rampak, Kec. Johan Pahlawan, Kab. Aceh Barat : Islam : : Karyawan Honorer SMA (Tamat) B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN : PENANGKAPAN : Tanggal 13 Agustus 2025 PENAHANAN - Penyidik P-29 : Rutan Polres Aceh Selatan, sejak tanggal 14 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 02 September 2025 - Perpanjangan Penuntut Umum - Perpanjangan Ketua PN - Perpanjangan Ketua PN - Penuntut Umum C. DAKWAAN : : Rutan Polres Aceh Selatan, sejak tanggal 03 September 2025 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2025 : Rutan Polres Aceh Selatan, sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 11 November 2025 : Rutan Polres Aceh Selatan, sejak tanggal 12 November 2025 sampai dengan tanggal 11 Desember 2025 : Rutan Klas IIB Tapaktuan, sejak tanggal 02 Desember 2025 sampai dengan tanggal 21 Desember 2025 PERTAMA : ----------Bahwa terdakwa PUTRA HIDAYAT Bin M. NASIR, pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Jl. Meulaboh-Tapaktuan Depan Masjid Krueng Baru Desa Kuta Trieng, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------- 1 - Bahwa bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas tersebut, saat itumterdakwa sedang mengendarai mobil BOX tersebut bersama dengan saksi HARISWAN yakni tepatnya melintas di Jl. Meulaboh-Tapaktuan Desa Kuta Trieng, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan tiba-tiba terdakwa diberhentikan oleh petugas yang saat itu sedang melakukan Razia Gabungan untuk pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan serta gangguan keamanan ketertiban masyarakat; - Bahwa selanjutnya pada saat pemeriksaan oleh petugas tersebut, terdakwa yang merasa panik hingga menimbulkan kecurigaan kepada petugas kepolisian yakni saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI, saksi NAUFAL AULIA, saksi TEGUH SINAGA (yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Aceh Selatan) kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil serta badan terdakwa hingga ditemukan barangbukti berupa 1 (satu) bungkus kertas berwarna putih berisikan narkotika jenis Ganja (total berat 1,53 Gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Syariah CPS Tapaktuan No. 229/60039/2025) didalam saku celana terdakwa, 1 (satu) buah tas selempang didalamnya berisikan 3 (tiga) buah kertas Vapir serta 1 (satu) buah HP Android merk VIVO warna hijau yang kemudian diakui oleh terdakwa sebagai miliknya; - Bahwa narkotika jenis Ganja tersebut terdakwa peroleh dengan cara membelinya kepada seseorang bernama BANG MAN (DPO) dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di Desa Ujung Kalak, Kec. Johan Pahlawan, Kab. Aceh Barat; - Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito narkotika Gol I tersebut tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang baik untuk peredaran, kepemilikan serta penggunaan; - Bahwa berdasarkan Hasil Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab : 6040/NNF/2025 tanggal 28 Agustus 2025, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa Barang bukti yang dianalisa tersebut pada BAB I adalah benar positif Ganja dan termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------- ATAU KEDUA : ----------Bahwa terdakwa PUTRA HIDAYAT Bin M. NASIR, pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Desa Ujung Kalak, Kec. Johan Pahlawan, Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan 2 Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :----------------------- - Bahwa bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas, terdakwa bertemu dengan seseorang bernama BANG MAN (DPO) untuk membeli narkotika jenis Ganja yang sebelumnya telah terdakwa hubungi melalui HP melik terdakwa. Selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu) rupiah kepada sdr. BANG MAN dan diikuti sdr. BANG MAN menyerahkan paket narkotika jenis Ganja kepada terdakwa seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) hingga kemudian terdakwa pulang kembali kerumahnya di Desa Drien Rampak, Kec. Johan Pahlawan, Kab. Aceh Barat; - Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa dijemput oleh saksi HARISWAN untuk menemani saksi HARISWAN mengirim barang jualan (berupa snack) ke daerah Tapaktuan dengan menggunakan mobil BOX, dimana terdakwa ikut untuk menjadi supir cadangan saksi HARISWAN; - Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB saat terdakwa sedang mengendarai mobil BOX tersebut yakni tepatnya melintas di Jl. Meulaboh-Tapaktuan Desa Kuta Trieng, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan tiba-tiba terdakwa diberhentikan oleh petugas yang saat itu sedang melakukan Razia Gabungan untuk pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan serta gangguan keamanan ketertiban masyarakat; - Bahwa selanjutnya pada saat pemeriksaan oleh petugas tersebut, terdakwa yang merasa panik hingga menimbulkan kecurigaan kepada petugas kepolisian yakni saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI, saksi NAUFAL AULIA, saksi TEGUH SINAGA (yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Aceh Selatan) kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil serta badan terdakwa hingga ditemukan barangbukti berupa 1 (satu) bungkus kertas berwarna putih berisikan narkotika jenis Ganja (total berat 1,53 Gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Syariah CPS Tapaktuan No. 229/60039/2025) didalam saku celana terdakwa, 1 (satu) buah tas selempang didalamnya berisikan 3 (tiga) buah kertas Vapir serta 1 (satu) buah HP Android merk VIVO warna hijau yang kemudian diakui oleh terdakwa sebagai miliknya; - Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal Membeli serta Menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang baik dalam peruntukan kepemilikan, penggunaan serta peredarannya; - Bahwa berdasarkan Hasil Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab : 6040/NNF/2025 tanggal 28 Agustus 2025, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa Barang bukti yang dianalisa tersebut pada BAB I adalah benar positif Ganja dan termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------- ATAU 3 KETIGA : ----------Bahwa terdakwa PUTRA HIDAYAT Bin M. NASIR, pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Jl. Meulaboh-Tapaktuan Depan Masjid Krueng Baru Desa Kuta Trieng, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------- - Bahwa bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas tersebut, saat itu saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI, saksi NAUFAL AULIA, saksi TEGUH SINAGA (yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Aceh Selatan) beserta beberapa anggota satuan lainnya sedang melaksanakan kegiatan Razia Gabungan untuk pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan serta gangguan keamanan ketertiban masyarakat, tidak lama kemudian melintas sebuah mobil box dari arah Meulaboh menuju Tapaktuan hingga kemudian diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan; - Bahwa saat itu saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI, saksi NAUFAL AULIA, saksi TEGUH SINAGA melihat gerak-gerik mencurigakan dari terdakwa seperti ketakutan hingga kemudian saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI, saksi NAUFAL AULIA, saksi TEGUH SINAGA melakukan penggeledahan terhadap mobil serta badan terdakwa hingga ditemukan barangbukti berupa 1 (satu) bungkus kertas berwarna putih berisikan narkotika jenis Ganja (total berat 1,53 Gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Syariah CPS Tapaktuan No. 229/60039/2025) didalam saku celana terdakwa, 1 (satu) buah tas selempang didalamnya berisikan 3 (tiga) buah kertas Vapir serta 1 (satu) buah HP Android merk VIVO warna hijau yang kemudian diakui oleh terdakwa sebagai miliknya; - Bahwa narkotika jenis Ganja tersebut terdakwa peroleh dengan cara membelinya kepada seseorang bernama BANG MAN (DPO) dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di Desa Ujung Kalak, Kec. Johan Pahlawan, Kab. Aceh Barat; - Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang baik dalam peruntukan kepemilikan, penggunaan maupun peredarannya; - Bahwa berdasarkan Hasil Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab : 6040/NNF/2025 tanggal 28 Agustus 2025, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa Barang bukti yang dianalisa tersebut pada BAB I adalah benar positif Ganja dan termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 4 ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------- ATAU KEEMPAT : ----------Bahwa terdakwa PUTRA HIDAYAT Bin M. NASIR, pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di pinggir jalan di Desa Drien Rampak, Kec. Johan Pahlawan, Kab. Aceh Barat dan di Jalan Daerah Alue Bilie Kab. Nagan Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, melakukan tindak pidana, Penyalahguna Natkotika Gol I Bagi Diri Sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :----------------------- - Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 WIB, bertempat di pinggir jalan di Desa Drien Rampak, Kec. Johan Pahlawan, Kab. Aceh Barat, terdakwa telah menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis Ganja yakni dengan cara membalut/melinting narkotika jenis ganja dengan menggunakan kertas Vapir hingga membentuk sebatang rokok lalu membakarnya pada salah satu ujung rokok hingga mengeluarkan asap, kemudian terdakwa menghisap asap tersebut dengan menggunakan mulutnya hingga kemudian terdakwa berangkat menuju Kab. Aceh Selatan dengan mengendarai mobil BOX tersebut bersama dengan saksi HARISWAN untuk mengantar / mengirim barang jualan (berupa snack); - Bahwa kemudian sesampainya di Jalan Daerah Alue Bilie Kab. Nagan Raya terdakwa kembali mengkonsumsi/menggunakan narkotika jenis ganja tersebut, hingga kemudian sekira pukul 23.30 WIB saat terdakwa sedang mengendarai mobil BOX tersebut bersama dengan saksi HARISWAN yakni tepatnya melintas di Jl. Meulaboh-Tapaktuan Desa Kuta Trieng, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan tiba-tiba terdakwa diberhentikan oleh petugas yang saat itu sedang melakukan Razia Gabungan untuk pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan serta gangguan keamanan ketertiban masyarakat; - Bahwa selanjutnya pada saat pemeriksaan oleh petugas tersebut, terdakwa yang merasa panik hingga menimbulkan kecurigaan kepada petugas kepolisian yakni saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI, saksi NAUFAL AULIA, saksi TEGUH SINAGA (yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Aceh Selatan) kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil serta badan terdakwa hingga ditemukan barangbukti berupa 1 (satu) bungkus kertas berwarna putih berisikan narkotika jenis Ganja (total berat 1,53 Gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Syariah CPS Tapaktuan No. 229/60039/2025) didalam saku celana terdakwa, 1 (satu) buah tas selempang didalamnya berisikan 3 (tiga) buah kertas Vapir serta 1 (satu) buah HP Android merk VIVO warna hijau yang kemudian diakui oleh terdakwa sebagai miliknya; 5 - Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barangbukti diserahkan kepada pihak Sat Narkoba Polres Aceh Selatan guna dilakukan penanganan hukum lebih lanjut; - Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang baik dalam peruntukan dikonsumsi untuk masa pengobatan maupun terdakwa sendiri tidak sedang dalam masa rehabilitasi; - Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine Nomor: B/23/VIII/KA/RH/2025/BNNK tanggal 19 Agustus 2025 yang dilakukan oleh dr. RISKY FAJELI dari BNNK, Kab. Aceh Selatan terhadap urine terdakwa disimpulkan Positif mengandung unsur narkotika Golongan I jenis Ganja/Tetrahydrocannabinol (THC). ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------- Tapaktuan, 05 Desember 2025 PENUNTUT UMUM WIDI UTOMO, SH.,MH. JAKSA PRATAMA NIP.199002112014031002 6

Pihak Dipublikasikan Ya