Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2025/PN Ttn WIDI UTOMO, S.H MUHAMMAD Bin Alm. Tgk. M. AMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 23/Pid.B/2025/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-834/L.1.19/Eoh.2/5/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIDI UTOMO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD Bin Alm. Tgk. M. AMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

UNTUK KEADILAN dan KEBENARAN

“BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

P-29

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK: PDM-01/ASEL/OHARDA/02/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Na m a            :  MUHAMMAD Bin Alm. Tgk. M. AMIN

NIK                :  1101072206670003

Tempat Lahir       :  Blang Geulinggang

Umur/Tgl.Lahir     :  57 Tahun / 22 Juni 1967

Jenis Kelamin      :  Laki-laki

Kebangsaan         :  Indonesia

Tempat Tinggal     :  Dsn. Cempaka Gampong Meuligo Kec. Sawang Kab. Aceh

   Selatan

A g a m a          :  Islam

Pekerjaan          :  Petani/Pekebun

Pendidikan         :  PGA (Tamat)

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

PENANGKAPAN

:

-

PENAHANAN

 

 

  • Penyidik

:

Tidak ditahan

  • Penuntut Umum

:

Tidak ditahan

 

 

  1. DAKWAAN :

 

--------Bahwa terdakwa MUHAMMAD Bin Alm. Tgk. M. AMIN pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi, namun di tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di Dusun Tengah Gampong Blang Geulinggang Kec. Sawang Kab. Aceh Selatan atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tidak pidana, barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan diatas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak diatasnya adalah orang lain, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :-----------------------

  • Bahwa bermula pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat dipastikan lagi, namun sekira tahun 2016 terdakwa tanpa sepengetahuan dan seizin saksi MISRA Binti HASYIMI (mantan istri terdakwa berdasarkan Akta Cerai No : 0134 / AC / 2015 / Msy. TTN Tanggal 20 Agustus 2014) telah menjual tanah milik saksi MISRA Binti HASYIMI yang terletak di Gp. Blang Geulinggang Kec. Sawang Kab. Aceh Selatan kepada saksi ADI ZULMAWAR Bin Alm. ZULKIFLI dengan harga sebesar Rp. 35.000.000, (tiga puluh lima juta rupiah) dengan ukuran luas tanah 4 Meter X 41 Meter, yang mana tanah tersebut berdasarkan Salinan Berita Acara Eksekusi adalah pembagian atas harta bersama antara terdakwa dengan saksi MISRA Binti HASYIMI;
  • Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Nomor : 143/Pdt.G/2013/MS.Ttn, objek berupa tanah yang terletak di Dusun Tengah Gampong Blang Geulinggang Kec. Sawang Kab. Aceh Selatan dengan ukuran luas tanah 4 Meter X 41 Meter tersebut dibagi menjadi 2 yakni :
  • ½ (seper dua) atau 2 meter x 41 meter untuk pemohon Eksekusi (saksi MISRA Binti HASYIMI);
  • dan ½ (seper dua) atau 2 meter x 41 meter untuk termohon Eksekusi (terdakwa);
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 saksi MISRA Binti HASYIMI mengetahui bahwa tanah tersebut telah dijual oleh terdakwa setelah mendatangi kantor Camat Sawang. Kemudian keesokan harinya saksi MISRA Binti HASYIMI mendatangi tanah miliknya tersebut di Desa Blang Gelinggang dan mendapati diatas tanah miliknya sudah ada bangunan milik orang lain tanpa sepengetahuan dan seizin saksi MISRA Binti HASYIMI;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi MISRA Binti HASYIMI telah mengalami kerugian berupa hilangnya hak milik tanahnya dengan ukuran luas 2 meter x 41 meter yang ditaksir seharga Rp.35.000.000.- (tiga puluh lima juta rupiah).

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 385 Ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------

 

Tapaktuan, 22 Mei 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

WIDI UTOMO, SH.,MH.

JAKSA PRATAMA

NIP.199002112014031002

 

 

 

 

HARY VERNANDA SIRAIT, SH.

AJUN JAKSA

NIP. 199506202020121016

Pihak Dipublikasikan Ya