Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2025/PN Ttn WIDI UTOMO, S.H SARMAHDINI, S.Pd ALIAS MALDINI BIN ALM SULAIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2025/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2789/L.1.19/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIDI UTOMO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARMAHDINI, S.Pd ALIAS MALDINI BIN ALM SULAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

            KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN

Jl. Nyak Adam Kamil No. 56 Tapaktuan – Aceh Selatan, 23716

 

 
 

 

UNTUK KEADILAN dan KEBENARAN

“BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

P-29

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK: PDM-31/ASEL/Enz.2/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Na m a              :  SARMAHDINI, S.Pd Als MALDINI Bin Alm. SULAIMAN

NIK                :  1101071807910001

Tempat Lahir       :  Panton Luas

Umur/Tgl.Lahir     :  34 Tahun / 18 Juli 1991

Jenis Kelamin      :  Laki-laki

Kebangsaan         :  Indonesia

Tempat Tinggal     :  Desa Sawang I, Kec. Sawang, Kab. Aceh Selatan

A g a m a          :  Islam

Pekerjaan          :  Buruh Harian Lepas

Pendidikan         :  S-1

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

PENANGKAPAN

:

Sejak tanggal 24 Juni 2025 sampai dengan tanggal 25 Juni 2025

PENAHANAN

 

 

  • Penyidik

:

Rutan Polres Aceh Selatan, sejak tanggal 25 Juni 2025 sampai dengan tanggal 14 Juli 2025

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Polres Aceh Selatan, sejak tanggal 15 Juli 2025 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2025

  • Perpanjangan Ketua PN

:

Rutan Polres Aceh Selatan, sejak tanggal 24 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 22 September 2025

  • Perpanjangan Ketua PN

:

Rutan Polres Aceh Selatan, sejak tanggal 23 September 2025 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan Klas IIB Tapaktuan, sejak tanggal 21 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 09 November 2025

 

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA :

----------Bahwa terdakwa SARMAHDINI, S.Pd Als MALDINI Bin Alm. SULAIMAN, pada hari dan tanggal yang tak dapat dipastikan lagi, namun sekitar bulan November 2024 sampai dengan sekitar Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 sampai dengan Maret 2025, bertempat di Desa Panton Luas, Kec. Sawang, Kab. Aceh Selatan dan di Daerah Kec. Meukek Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 Gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :---------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang tak dapat dipastikan lagi, namun sekira bulan November 2024 saat itu terdakwa berkomunikasi dengan seseorang bernama ADUN (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu hingga kemudian sepakat dan sdr. ADUN memberitahukan bahwa paket narkotika jenis sabu sebanyak 50 Gram (harga Rp. 30.000.000,-) telah diletakkan dipinggir Jln. Gunung Mancang, Kec. Meukek, Kab. Aceh Selatan untuk selanjutnya terdakwa ambil narkotika jenis sabu tersebut dengan ketentuan terdakwa akan membayar kepada sdr, ADUN jika sudah terjual oleh terdakwa;
  • Bahwa kemudian sekitar bulan Desember 2024 terdakwa juga membeli kembali kepada sdr. ADUN dengan paket sebanyak 50 Gram di pinggir jalan Gunung Mancang, Desa Rot Tengah, Kec. Meukek, Kab. Aceh Selatan;
  • Selanjutnya pada tanggal 20 Januari 2025 terdakwa juga kembali membeli kepada sdr. ADUN dengan paket sebanyak 50 Gram didaerah Meukek, Kab. Aceh Selatan;
  • Selanjutnya pada tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 07.00 WIB, bertempat di Jln. Gunung Mancang, Kec. Meukek, Kab. Aceh Selatan terdakwa kembali membeli narkotika jenis sabu kepada sdr. ADUN sebanyak 50 (lima puluh) Gram;
  • Bahwa narkotika jenis Sabu tersebut telah terdakwa jual yang terdakwa tidak ingat waktunya kepada seseorang bernama SUHERDI KHALIS (DPO) dengan paket 5 sak seharga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) didaerah Sawang, Kab. Aceh Selatan (belum lunas sekitar Rp. 5.300.000,-), kepada sdr. ADE RAIFALDI (DPO) yang terdakwa tidak ingat waktunya dengan paket 9 sak seharga Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah), didaerah Sawang, Kab. Aceh Selatan (belum lunas sekitar Rp. 11.300.000,-), kepada sdr. NAHYADI (DPO) yang terdakwa tidak ingat waktunya dengan paket 5 sak seharga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) didaerah Sawang, Kab. Aceh Selatan (belum lunas sekitar Rp. 7.300.000,-) dan kepada sdr. ULIL (DPO) yang terdakwa tidak ingat waktunya dengan paket 1 sak seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) didaerah Sawang, Kab. Aceh Selatan (belum lunas sekitar Rp. 3.000.000,-) dan dari hasil penjualan tersebut telah terdakwa setorkan kepada sdr. ADUN (DPO) melalui akun DANA secara bertahap;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Juni 2025 sekira 18.30 WIB bertempat di Desa Sikulat, Kec. Sawang, Kab. Aceh Selatan saat terdakwa sedang menunggu sdr. SUHERDI KHALIS (DPO) untuk menjual narkotika jenis sabu kepada sdr. SUHERDI KHALIS (DPO) tiba-tiba datang beberapa orang (diantaranya saksi ZAIDARMA PUTRA, saksi RIFQATULLAH, saksi NAUFAL AULIA) serta beberapa anggota lainnya yang mengaku sebagai anggota sat res narkoba Polres Aceh Selatan kemudian mengamankan terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket berisikan narkotika jenis Sabu dibungkus kertas warna coklat dan kemudian saksi ZAIDARMA PUTRA, saksi RIFQATULLAH, saksi NAUFAL AULIA melakukan interogasi kepada terdakwa hinga kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa di Desa Sawang I, Kec. Sawang, Kab. Aceh Selatan hingga ditemukan barangbukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu didalam plastik warna bening, 1 (satu) unit HP Android merk REDMI warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 4 (empat) buah plastik klaim, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah gunting warna pink, 1 (satu) buah sendok rakitan terbuat dari pipet sedotan, 1 (satu) bungkusan kecil warna coklat tempat penyimpanan narkotika jenis sabu, 1 (satu) sarung botol minuman warna merah merk MY BOTTLE tempat penyimpanan narkotika jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 10 lembar, dan pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 2 lembar yang kemudian diakui oleh terdakwa sebagai pemiliknya;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal Menjual, Membeli, Menerima serta Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 Gram tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang baik dalam peruntukan kepemilikan, penggunaan serta peredarannya;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab : 5332/NNF/2025 tanggal 31 Juli 2025, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal seberat 10 Gram (BB Disisihkan) yang dianalisa tersebut adalah benar positif Metamfetamina dan termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian CPS Tapaktuan No. 155/60039/2025, setelah dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) paket narotika jenis sabu sisa dari yang telah disisihkan tersebut adalah seberat 26,66 Gram dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang telah disisihkan dengan berat 10 Gram.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------

 

ATAU

KEDUA :

----------Bahwa terdakwa SARMAHDINI, S.Pd Als MALDINI Bin Alm. SULAIMAN, pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Desa Panton Luas, Kec. Sawang, Kab. Aceh Selatan dan di rumah terdakwa di Desa Sawang I, Kec. Sawang, Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 Gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :--------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025, anggota sat res narkoba Polres Aceh Selatan mendapat informasi adanya dugaan tindak pidana narkotika di Desa Sikulat, Kec. Sawang, Kab. Aceh Selatan;
  • Bahwa selanjutnya saksi ZAIDARMA PUTRA, saksi RIFQATULLAH, saksi NAUFAL AULIA serta beberapa anggota lainnya (yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Aceh Selatan) mendatangi lokasi dimaksud;
  • Bahwa selanjutnya saksi ZAIDARMA PUTRA, saksi RIFQATULLAH, saksi NAUFAL AULIA sera beberapa anggota lainnya menghampiri terdakwa dan mengaku sebagai anggota sat res narkoba Polres Aceh Selatan kemudian mengamankan terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket berisikan narkotika jenis Sabu dibungkus kertas warna coklat dan kemudian saksi ZAIDARMA PUTRA, saksi RIFQATULLAH, saksi NAUFAL AULIA melakukan interogasi kepada terdakwa hinga kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa di Desa Sawang I, Kec. Sawang, Kab. Aceh Selatan hingga ditemukan barangbukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu didalam plastik warna bening, 1 (satu) unit HP Android merk REDMI warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 4 (empat) buah plastik klaim, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah gunting warna pink, 1 (satu) buah sendok rakitan terbuat dari pipet sedotan, 1 (satu) bungkusan kecil warna coklat tempat penyimpanan narkotika jenis sabu, 1 (satu) sarung botol minuman warna merah merk MY BOTTLE tempat penyimpanan narkotika jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 10 lembar, dan pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 2 lembar yang kemudian diakui oleh terdakwa sebagai pemiliknya;
  • Bahwa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa peroleh dengan cara membelinya dari seseorang bernama ADUN (DPO) yakni pada tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 07.00 WIB, bertempat di Jln. Gunung Mancang, Kec. Meukek, Kab. Aceh Selatan sebanyak 50 (lima puluh) Gram (dengan harga Rp. 30.000.000,-) dengan ketentuan terdakwa akan membayar kepada sdr, ADUN jika sudah terjual oleh terdakwa, selain itu sebelumnya juga terdakwa telah beberapa kali membeli narkotika jenis sabu kepada sdr. ADUN yakni sekitar bulan November 2024 dengan paket sebanyak 50 Gram di pinggir jalan Gunung Mancang, Desa Rot Tengah, Kec. Meukek, Kab. Aceh Selatan, kemudian sekitar bulan Desember 2024 terdakwa juga membeli kepada sdr. ADUN dengan paket sebanyak 50 Gram di pinggir jalan Gunung Mancang, Desa Rot Tengah, Kec. Meukek, Kab. Aceh Selatan dan tanggal 20 Januari 2025 terdakwa juga membeli kepada sdr. ADUN dengan paket sebanyak 50 Gram didaerah Meukek, Kab. Aceh Selatan;
  • Bahwa narkotika jenis Sabu tersebut telah terdakwa jual yang terdakwa tidak ingat waktunya kepada seseorang bernama SUHERDI KHALIS (DPO) dengan paket 5 sak seharga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) didaerah Sawang, Kab. Aceh Selatan (belum lunas sekitar Rp. 5.300.000,-), kepada sdr. ADE RAIFALDI (DPO) yang terdakwa tidak ingat waktunya dengan paket 9 sak seharga Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah), didaerah Sawang, Kab. Aceh Selatan (belum lunas sekitar Rp. 11.300.000,-), kepada sdr. NAHYADI (DPO) yang terdakwa tidak ingat waktunya dengan paket 5 sak seharga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) didaerah Sawang, Kab. Aceh Selatan (belum lunas sekitar Rp. 7.300.000,-) dan kepada sdr. ULIL (DPO) yang terdakwa tidak ingat waktunya dengan paket 1 sak seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) didaerah Sawang, Kab. Aceh Selatan (belum lunas sekitar Rp. 3.000.000,-) dan dari hasil penjualan tersebut telah terdakwa setorkan kepada sdr. ADUN (DPO) melalui akun DANA secara bertahap;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 Gram tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang baik dalam peruntukan kepemilikan, penggunaan maupun peredarannya;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab : 5332/NNF/2025 tanggal 31 Juli 2025, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal seberat 10 Gram (BB Disisihkan) yang dianalisa tersebut adalah benar positif Metamfetamina dan termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian CPS Tapaktuan No. 155/60039/2025, setelah dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) paket narotika jenis sabu sisa dari yang telah disisihkan tersebut adalah seberat 26,66 Gram dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang telah disisihkan dengan berat 10 Gram.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------

 

Tapaktuan, 03 November 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

WIDI UTOMO, SH.,MH.

JAKSA PRATAMA

NIP.199002112014031002

Pihak Dipublikasikan Ya