Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan berkekuatan:
- Surat Perjanjian Utang Piutang Tertanggal 5 Desember 2020;
- Surat Perjanjian Bagi Hasil Kapal Nelayan ”KM Sejati 17” Tertanggal 5 Desember 2020;
- Rincian Keterangan Utang Sulaiman Pada H. Munir/Hj. Nur Azizah Untuk Pembuatan Bot Pukat Cicin (KM. Sejati), Tertanggal 02 November 2020.
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak melunasi hutangnya kepada Para Penggugat sebagaimana surat-surat perjanjian petitum poin 2 (2.1. dan 2.2.) adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum Para Tergugat untuk segera membayar hutang, uang bagi hasil dan kerugian in materil kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
- Uang Hutang Pokok sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
- Uang bagi hasil tahun 2024 sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
- Uang bagi hasil bulan 1 dan 2 tahun 2025 Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
- Kerugian In Materil timbul akibat Para Tergugat tidak melunasi hutangnya kepada Para Penggugat dengan taksiran total Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Total Seluruhnya Rp. 442.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah);
- Menyatakan 1 (Satu) Unit Kapal Nelayan ”KM. Sejati 17” beserta seluruh perlengkapan kapal baik bentuk benda/mesin maupun seluruh dokumen surat-surat Kapal, dengan identitas Kapal Nelayan sebagai berikut:
- Nama Kapal : KM. SEJATI 17
- Ukuran Kapal : 30 GT
- Tanda Selar : GT.30 No.283/QQk
- Merek Mesin : MITSUBISHI 6D15C
- Nomor Seri Mesin : 832442
- Pelabuhan Pangkalan (PP) : PP Kedai Bakongan
Adalah sebagai Anggunan/Jaminan hutang Para Tergugat kepada Para Penggugat dalam perkara Aquo;
- Menyatakan apabila Para Tergugat tidak melunasi hutanya kepada Para Penggugat setelah putusan Aquo berkekuatan hukum tetap (Inkracht), maka objek anggunan/jaminan hutang sebagaimana petitum poin 5 di atas akan sah menjadi hak milik Para Penggugat dan/atau akan dijual melalui pelelangan negara dengan ketentuan uang hasil pelelangan tersebut akan diserahkan kepada Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk segera melunaskan hutangnya kepada Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit Kapal Nelayan KM. Sejati 17 beserta seluruh perlengkapan sebagaimana telah diuraikan pada petitum 5 di atas kepada Para Penggugat sebagai pelunasan hutangnya tanpa ada ikatan dengan pihak ketiga lainnya;
- Meletakkan sita jaminan terhadap 1 (Satu) Unit Kapal Nelayan ”KM. Sejati 17” beserta perlengkapannya sebagaimana yang telah diuraikan pada petitum 5 di atas;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.00.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila Para Tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan dalam perkara ini dihitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht);
- Menyatakan putusan dalam perkara Aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum banding, Kasasi maupun Verzet (Perlawanan) atau lainnya;
- Menyatakan apabila terhadap putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dijalankan/dilaksanakan secara natura, maka objek sengketa tersebut akan dilaksanakan Eksekusi Rill oleh Pengadilan Negeri Tapaktuan untuk menyerahkan kepada Para Penggugat dan/atau dilakukan pelelangan menggunakan pelelangan negara dengan ketentuan uang hasil lelang tersebut akan diserahkan kepada Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sercara tanggung renteng (bersama-sama).
ATAU:
Apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono). |