Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2024/PN Ttn HARY VERNANDA SIRAIT, S.H. REVALDI BIN RUSMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 18/Pid.B/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-724/L.1.19/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARY VERNANDA SIRAIT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REVALDI BIN RUSMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-05/ASEL/OHARDA/03/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Terdakwa

:

REVALDI Bin RUSMAN

Nomor Identitas (NIK)

:

NIK - 1101030603030002

Tempat lahir

:

Suaq Bakung

Umur / Tanggal Lahir

:

20 Tahun / 06 Maret 2003

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Desa Suaq Bakung, Kec. Kluet Selatan, Kab. Aceh Selatan.

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

Tanggal 15 Desember 2023.

 

2.

Penahanan  

 

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 16 Desember 2023 s/d 04 Januari 2024.

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 05 Januari 2024 s/d 13 Februari 2024.

 

  • Perpanjangan Ketua PN I

:

Rutan, sejak tanggal 14 Februari 2024 s/d 14 Maret 2024.

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 14 Maret 2024 s/d 02 April 2024.

           

 

C. DAKWAAN

Primair------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa Terdakwa REVALDI BIN RUSMAN, pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan Oktober tahun 2022 sampai dengan tanggal 15 bulan Desember tahun 2023 sekira pukul 03.09 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain antara bulan Oktober tahun 2022 sampai dengan bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya antara tahun 2022 sampai tahun 2023, bertempat di Gampong Suaq Bakung, Kec. Kluet Selatan, Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa keluar dari rumahnya menuju salah satu warung yang berada di Gampong Suaq Bakung, Kec. Kluet selatan, Kab. Aceh selatan, setibanya Terdakwa di warung tersebut Terdakwa pusing karena tidak memiliki uang di kantong, lalu pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa pulang ke rumahnya, sesampainya Terdakwa dirumahnya Terdakwa memikirkan dimana Terdakwa bisa mencari uang, lalu Terdakwa teringat di kios Lasmawati Sitorus Binti Alm. Anggara (Korban) di Gampong Suaq Bakung, Kec. Kluet Selatan, Kab. Aceh Selatan, kemudian Terdakwa mengambil obeng warna hitam dirumahnya setelah itu Terdakwa langsung pergi ke kios milik korban, sekira pukul 02.50 WIB sesampai di kios tersebut Terdakwa memanjat pagar yang berada di belakang kios lalu Terdakwa menyongkel/membongkar pintu belakang kios dengan menggunakan obeng yang Terdakwa bawa, setelah Terdakwa berhasil membuka pintu belakang, lalu Terdakwa menyongkel/membongkar lagi pintu tengah yang berada di dalam kios tersebut dengan obeng, setelah itu Terdakwa masuk dan mengambil barang berupa :
  1. 40 (Empat puluh) bungkus Gula Pasir;
  2. 1 (satu) bungkus rokok sempurna kecil;
  3. 1 (satu) bungkus rokok Maqnum;
  4. 1 (satu) bungkus rokok Marboro;

Selanjutnya Terdakwa langsung keluar melewati pintu tengah dan belakang kios tersebut, setelah keluar Terdakwa menyimpan Gula pasir di semak-semak dekat SDN 1 Suaq Bakung, setelah menyembunyikan gula tersebut Terdakwa kemudian menemui Akmala Julianta (DPO) untuk menjualkan Rokok hasil curiannya. ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari yang sama yaitu Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 07.00 WIB di warung saksi Lasmawati melihat pintu Tengah di dalam kios sudah terbuka yang mana sebelumnya saksi Lasmawati sudah menutupnya, karena curiga saksi Lasmawati menjumpai saksi Irma Damayanti Binti Jasri yang merupakan Anak kandung saksi Lasmawati dan saksi Ginda Isma Bin Ali Sibran yang merupakan menantu saksi Lasmawati  untuk melihat/membuka rekaman CCTV yang ada di warung tersebut, kemudian ketika CCTV sudah di buka para saksi terlihat Terdakwa yang terekam kamera CCTV pukul 03.09 WIB berada di kios tersebut dan pada pukul 03.26 WIB  Terdakwa sedang mengangkut 1 (satu) buah karung berwarna putih dari kios tersebut, setelah melihat/membuka CCTV tersebut saksi Irma dan saksi Ginda pergi mencari Terdakwa namun tidak ditemukan, kemudian saksi Ginda menyuruh saksi Irma untuk pulang terlebih dahulu sedangkan saksi Ginda tetap mencari Terdakwa. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 08.00 WIB saksi Ginda menemukan Terdakwa di Posko Pemuda yang berada di belakang Kantor Camat Kluet Selatan, Ginda mengajak Terdakwa untuk ikut, lalu Terdakwa di bawa oleh saksi Ginda menuju Kantor Keuchik Suaq Bakung, sesampainya di Kantor Keuchik Terdakwa di tanyai oleh saksi Ginda terkait pencurian di kios milik saksi Lasmawati dan Terdakwa membenarkan telah melakukan pencurian tersebut dan  pada saat Terdakwa diperiksa Petugas Kepolisian Terdakwa menerangkan telah melakukan pencurian diwarung milik saksi Lamawati tidak hanya 1 (satu) kali namun sudah beberapa kali dalam waktu yang berbeda-beda sebelum diamankan yaitu:
  1. Pada waktu yang sudah tidak dapat di pastikan lagi sekira bulan Oktober tahun 2022 mengambil Uang tunai sekira Rp: 2.000.000,-(dua juta rupiah) dan beberapa pak rokok yang ber macam-macam merknya dan sudah tidak di ingat berapa banyak jumlah rokok yang dicuri pada saat itu,dan rokok tersebut Terdakwa serahkan kepada Akmala Julianta untuk dijual dan Terdakwa sudah tidak ingat berapa jumlah hasil menjual rokok tersebut.
  2. Pada waktu yang sudah tidak dapat di pastikan lagi sekira bulan Desember tahun 2022  mengambil uang tunai sekira sebanyak Rp: 1.700.000,-(satu juta tujuh ratus ribu rupiah), dan beberapa pak rokok yang ber macam-macam merknya dan sudah tidak di ingat berapa banyak jumlah rokok yang dicuri pada saat itu,dan rokok tersebut Terdakwa serahkan kepada Akmala Julianta untuk dijual dan Terdakwa sudah tidak ingat berapa jumlah hasil menjual rokok tersebut.
  3. Pada waktu yang sudah tidak dapat di pastikan lagi sekira bulan Februari tahun 2023 mengambil uang tunai sekira sebanyak Rp:400.000,-(empat ratus ribu rupiah) dan beberapa pak rokok yang ber macam-macam merknya dan sudah tidak di ingat berapa banyak jumlah rokok yang dicuri pada saat itu,dan rokok tersebut Terdakwa serahkan kepada Akmala Julianta untuk dijual dan Terdakwa sudah tidak ingat berapa jumlah hasil menjual rokok tersebut.
  4. Pada waktu yang sudah tidak dapat di pastikan lagi sekira bulan Maret tahun 2023 mengambil Gula pasir di kios sebanyak 40 kg lalu Terdakwa memberikan gula tersebut kepada Akmala Julianta untuk dijual dan Terdakwa sudah tidak ingat berapa jumlah hasil menjual gula tersebut.
  5. Pada waktu yang sudah tidak dapat di pastikan lagi sekira bulan Juli tahun 2023  mengambil uang tunai sekira sebanyak Rp: 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) dan beberapa pak rokok yang ber macam-macam merknya dan sudah tidak di ingat berapa banyak jumlah rokok yang dicuri pada saat itu,dan rokok tersebut Terdakwa serahkan kepada Akmala Julianta untuk dijual dan Terdakwa sudah tidak ingat berapa jumlah hasil menjual rokok tersebut.
  6. Pada waktu yang sudah tidak dapat di pastikan lagi sekira bulan Agustus tahun 2023 mengambil Gula pasir sebanyak 28 kg, lalu Terdakwa memberikan gula tersebut kepada Akmala Julianta untuk dijual dan Terdakwa sudah tidak ingat berapa jumlah hasil menjual gula tersebut.
  7. Pada waktu yang sudah tidak dapat di pastikan lagi sekira bulan November tahun 2023  mengambil beberapa pak rokok yang ber macam-macam merknya dan sudah tidak di ingat berapa banyak jumlah rokok yang dicuri pada saat itu,dan rokok tersebut Terdakwa serahkan kepada Akmala Julianta untuk dijual dan Terdakwa sudah tidak ingat berapa jumlah hasil menjual rokok tersebut.
  8. Pada tanggal 25 November 2023 sekira pukul 01.00 wib, Terdakwa masuk lagi ke kios milik Lasmawati dengan cara yang sama yaitu dengan cara menyongkel/membongkar pintu belakang dan pintu tengah kios milik korban,dan Terdakwa pada saat itu mengambil uang tunai sebanyak kurang lebih Rp: 6.000.000,-(enam juta rupiah) dengan uang pecahan Rp: 100.000 ribu, Rp: 50.000 ribu, Rp: 20.000 ribu, Rp:10.000 ribu, dan 5.000 ribu.
  • Bahwa atas keterangan Terdakwa tersebut Petugas Kepolisian melakukan penahanan terhadap Terdakwa untuk penyidikan lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa Petugas. Kepolisian berhasil mengamankan hasil curian sebanyak 40 (empat puluh) bungkus gula pasir, dengan berat 20 Kg serta 1 (satu) buah karung berwarna putih sebagai tempat penyimpanan hasil curian tersebut. --------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 65 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Subsidair----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa Terdakwa REVALDI BIN RUSMAN, pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan Oktober tahun 2022 sampai dengan tanggal 15 bulan Desember tahun 2023 sekira pukul 03.09 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain antara bulan Oktober tahun 2022 sampai dengan bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya antara tahun 2022 sampai tahun 2023, bertempat di Gampong Suaq Bakung, Kec. Kluet Selatan, Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa keluar dari rumahnya menuju salah satu warung yang berada di Gampong Suaq Bakung, Kec. Kluet selatan, Kab. Aceh selatan, setibanya Terdakwa di warung tersebut Terdakwa pusing karena tidak memiliki uang di kantong, lalu pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa pulang ke rumahnya, sesampainya Terdakwa dirumahnya Terdakwa memikirkan dimana Terdakwa bisa mencari uang, lalu Terdakwa teringat di kios Lasmawati Sitorus Binti Alm. Anggara (Korban) di Gampong Suaq Bakung, Kec. Kluet Selatan, Kab. Aceh Selatan, kemudian Terdakwa mengambil obeng warna hitam dirumahnya setelah itu Terdakwa langsung pergi ke kios milik korban, sekira pukul 02.50 WIB sesampai di kios tersebut Terdakwa memanjat pagar yang berada di belakang kios lalu Terdakwa menyongkel/membongkar pintu belakang kios dengan menggunakan obeng yang Terdakwa bawa, setelah Terdakwa berhasil membuka pintu belakang, lalu Terdakwa menyongkel/membongkar lagi pintu tengah yang berada di dalam kios tersebut dengan obeng, setelah itu Terdakwa masuk dan mengambil barang berupa :
  1. 40 (Empat puluh) bungkus Gula Pasir;
  2. 1 (satu) bungkus rokok sempurna kecil;
  3. 1 (satu) bungkus rokok Maqnum;
  4. 1 (satu) bungkus rokok Marboro;

Selanjutnya Terdakwa langsung keluar melewati pintu tengah dan belakang kios tersebut, setelah keluar Terdakwa menyimpan Gula pasir di semak-semak dekat SDN 1 Suaq Bakung, setelah menyembunyikan gula tersebut Terdakwa kemudian menemui Akmala Julianta (DPO) untuk menjualkan Rokok hasil curiannya. ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari yang sama yaitu Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 07.00 WIB di warung saksi Lasmawati melihat pintu Tengah di dalam kios sudah terbuka yang mana sebelumnya saksi Lasmawati sudah menutupnya, karena curiga saksi Lasmawati menjumpai saksi Irma Damayanti Binti Jasri yang merupakan Anak kandung saksi Lasmawati dan saksi Ginda Isma Bin Ali Sibran yang merupakan menantu saksi Lasmawati  untuk melihat/membuka rekaman CCTV yang ada di warung tersebut, kemudian ketika CCTV sudah di buka para saksi terlihat Terdakwa yang terekam kamera CCTV pukul 03.09 WIB berada di kios tersebut dan pada pukul 03.26 WIB  Terdakwa sedang mengangkut 1 (satu) buah karung berwarna putih dari kios tersebut, setelah melihat/membuka CCTV tersebut saksi Irma dan saksi Ginda pergi mencari Terdakwa namun tidak ditemukan, kemudian saksi Ginda menyuruh saksi Irma untuk pulang terlebih dahulu sedangkan saksi Ginda tetap mencari Terdakwa. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 08.00 WIB saksi Ginda menemukan Terdakwa di Posko Pemuda yang berada di belakang Kantor Camat Kluet Selatan, Ginda mengajak Terdakwa untuk ikut, lalu Terdakwa di bawa oleh saksi Ginda menuju Kantor Keuchik Suaq Bakung, sesampainya di Kantor Keuchik Terdakwa di tanyai oleh saksi Ginda terkait pencurian di kios milik saksi Lasmawati dan Terdakwa membenarkan telah melakukan pencurian tersebut dan  pada saat Terdakwa diperiksa Petugas Kepolisian Terdakwa menerangkan telah melakukan pencurian diwarung milik saksi Lamawati tidak hanya 1 (satu) kali namun sudah beberapa kali dalam waktu yang berbeda-beda sebelum diamankan yaitu:
  1. Pada waktu yang sudah tidak dapat di pastikan lagi sekira bulan Oktober tahun 2022 mengambil Uang tunai sekira Rp: 2.000.000,-(dua juta rupiah) dan beberapa pak rokok yang ber macam-macam merknya dan sudah tidak di ingat berapa banyak jumlah rokok yang dicuri pada saat itu,dan rokok tersebut Terdakwa serahkan kepada Akmala Julianta untuk dijual dan Terdakwa sudah tidak ingat berapa jumlah hasil menjual rokok tersebut.
  2. Pada waktu yang sudah tidak dapat di pastikan lagi sekira bulan Desember tahun 2022  mengambil uang tunai sekira sebanyak Rp: 1.700.000,-(satu juta tujuh ratus ribu rupiah), dan beberapa pak rokok yang ber macam-macam merknya dan sudah tidak di ingat berapa banyak jumlah rokok yang dicuri pada saat itu,dan rokok tersebut Terdakwa serahkan kepada Akmala Julianta untuk dijual dan Terdakwa sudah tidak ingat berapa jumlah hasil menjual rokok tersebut.
  3. Pada waktu yang sudah tidak dapat di pastikan lagi sekira bulan Februari tahun 2023 mengambil uang tunai sekira sebanyak Rp:400.000,-(empat ratus ribu rupiah) dan beberapa pak rokok yang ber macam-macam merknya dan sudah tidak di ingat berapa banyak jumlah rokok yang dicuri pada saat itu,dan rokok tersebut Terdakwa serahkan kepada Akmala Julianta untuk dijual dan Terdakwa sudah tidak ingat berapa jumlah hasil menjual rokok tersebut.
  4. Pada waktu yang sudah tidak dapat di pastikan lagi sekira bulan Maret tahun 2023 mengambil Gula pasir di kios sebanyak 40 kg lalu Terdakwa memberikan gula tersebut kepada Akmala Julianta untuk dijual dan Terdakwa sudah tidak ingat berapa jumlah hasil menjual gula tersebut.
  5. Pada waktu yang sudah tidak dapat di pastikan lagi sekira bulan Juli tahun 2023  mengambil uang tunai sekira sebanyak Rp: 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) dan beberapa pak rokok yang ber macam-macam merknya dan sudah tidak di ingat berapa banyak jumlah rokok yang dicuri pada saat itu,dan rokok tersebut Terdakwa serahkan kepada Akmala Julianta untuk dijual dan Terdakwa sudah tidak ingat berapa jumlah hasil menjual rokok tersebut.
  6. Pada waktu yang sudah tidak dapat di pastikan lagi sekira bulan Agustus tahun 2023 mengambil Gula pasir sebanyak 28 kg, lalu Terdakwa memberikan gula tersebut kepada Akmala Julianta untuk dijual dan Terdakwa sudah tidak ingat berapa jumlah hasil menjual gula tersebut.
  7. Pada waktu yang sudah tidak dapat di pastikan lagi sekira bulan November tahun 2023  mengambil beberapa pak rokok yang ber macam-macam merknya dan sudah tidak di ingat berapa banyak jumlah rokok yang dicuri pada saat itu,dan rokok tersebut Terdakwa serahkan kepada Akmala Julianta untuk dijual dan Terdakwa sudah tidak ingat berapa jumlah hasil menjual rokok tersebut.
  8. Pada tanggal 25 November 2023 sekira pukul 01.00 wib, Terdakwa masuk lagi ke kios milik Lasmawati dengan cara yang sama yaitu dengan cara menyongkel/membongkar pintu belakang dan pintu tengah kios milik korban,dan Terdakwa pada saat itu mengambil uang tunai sebanyak kurang lebih Rp: 6.000.000,-(enam juta rupiah) dengan uang pecahan Rp: 100.000 ribu, Rp: 50.000 ribu, Rp: 20.000 ribu, Rp:10.000 ribu, dan 5.000 ribu.
  • Bahwa atas keterangan Terdakwa tersebut Petugas Kepolisian melakukan penahanan terhadap Terdakwa untuk penyidikan lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa Petugas Kepolisian berhasil mengamankan hasil curian sebanyak 40 (empat puluh) bungkus gula pasir, dengan berat 20 Kg serta 1 (satu) buah karung berwarna putih sebagai tempat penyimpanan hasil curian tersebut. --------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 Jo Pasal 65 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------

Tapaktuan, 27 Maret 2024

Penuntut Umum

 

 

(Hary Vernanda Sirait, S.H.)

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19950620 202012 1 016

Pihak Dipublikasikan Ya